Pansus DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Sumbawa tahun 2025 – 2045

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045 terus berlanjut.
Senin  (8/4/2024), DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (pansus) Tentang Ranwal RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq SH dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, Sekretaris Daerah, Dr. Budi Prasatiyo S.AP M AP dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sumbawa serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Sumbawa.

Dalam laporan pansus yang dibacakan oleh Muhammad Faisal S. AP MM.Inov mengatakan bahwa pembahasan terhadap Rancangan Awal (RANWAL) RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045 ini merupakan momentum yang sangat strategis dan visioner bagi kita semua dalam merancang Sumbawa lebih maju dalam 20 tahun kedepan. Disamping menjalankan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, sehingga sendi – sendi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat terwujud demi kesejahteraan tau dan tana samawa.

“DPRD melalui Pansus sangat mengapresiasi penyampaian Ranwal RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045, sebagai salah satu tugas konstitusional Pemerintah Daerah dalam penyelengaraan Pemerintahan Daerah, sehingga tergambar rencana penyelenggaraan pemerintahan pada 20 tahun mendatang yang terbagi menjadi empat periode/tahap pembangunan lima tahunan yang akan menjadi acuan bagi 3
penyusunan dokumen RPJMD pada periode yang bersesuaian”, ujarnya.

Lanjutnya, Pansus telah melakukan pendalaman dan pembahasan masalah-masalah yang berkembang di daerah sehingga diharapkan dapat masuk dalam Ranwal seperti rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Sumbawa diantaranya adalah kelanjutan pembangunan jalan lingkar Utara Alas, Kelanjutan pembangunan ruas Jalan Batu Rotok, Pembangunan Rumah sakit Umum Daerah, Pemenuhan tenaga kesehatan dan pendidikan, Pemenuhan kebutuhan air bersih melalui pembangunan embung dan Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM), evaluasi atas capaian indikator makro Kabupaten Sumbawa
Tahun 2005-2022, serta beberapa masalah yang perlu diperhatikan diantaranya
masalah Infrastruktur jalan yang masih kritis menjadi mantap, perubahan status
jalan non status, wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Penanganan Lingkungan
hidup dan lahan kering, penanganan pengangguran terbuka, penanganan
kemiskinan, Disparitas pendidikan, Pembangunan keolahragaan dan Pariwisata, pembangunan ekonomi, pemantapan tata kelola pemerintahan demi terwujudnya
secara prima pelayanan dasar kepada masyarakat serta pembangunan yang
berkelanjutan (Sustainable) di seluruh sektor seperti pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan serta kehutanan.

Karena itu, panitia khusus memberikan masukan dan saran secara umum kepada pemerintah daerah diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Proses penyusunan RPJPD Kabupaten Sumbawa tahun 2025-2045 harus tepat
waktu sesuai dengan time line/waktu yang telah ditentukan. Pansus mendorong untuk melakukan konsultasi dengan Provinsi NTB tentang keselarasan RPJPD Kabupaten Sumbawa dengan RPJPD Provinsi dan Nasional, sehingga hasil kosultasi dari Provinsi NTB menjadi acuan penting dalam
penyempurnaan Ranwal RPJPD tersebut.

2. Penyusunan Ranwal RPJPD hendaknya memperhatikan supporting daerah terhadap kondisi Provinsi NTB yang menjadi lumbung pangan kawasan wilayah timur dengan tetap memperhatikan luasan lahan subur/lahan potensial yang ada di Kabupaten Sumbawa dan beberapa potensi unggulan
diantaranya Peternakan, Kelautan, Perikanan, dan Kehutanan.
Demikian pula sektor pertambangan menjadi sektor pendapatan besar bagi daerah harus dapat membawa kesejahteraan bagai masyarakat tau dan tana samawa.

3. RPJPD Tahun 2025-2045 adalah kerangka dasar pembangunan sumber daya
manusia dan pembangunan ekonomi dari berbagai macam sektor maka hendaknya penyusunan naskah Ranwal RPJPD ini memperhatikan tahap-tahap pelaksanaan, arah kebijakan dan sasaran strategis sehingga pada akhir dari RPJPD ini dapat diselesaikan secara maksimal.

4. RPJPD 2025-2045 untuk menyempurnakan misi dari 4 (misi ) yang telah dipaparkan seperti : 1) Peningkatan Daya Saing Daerah Dan Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan, 2) Ekonomi Yang Maju Dan Berkelanjutan, 3) Pembangunan Yang Merata dan Inklusif, 4) Masyarakat Unggul dan Berbudaya menjadi 8 (delapan) misi sesuai arahan Inmendagri yakni 1) Transformasi pembangunan sosial berkelanjutan. 2) Transformasi Pembangunan Ekonomi Daerah yang maju dan berkelanjutan. 3) Ketahanan Sosial Budaya, ekologi dan adaftasi masyarakat terhadap perubahan iklim. 4) Transformasi tata kelola pemerintahan daerah. 5) Stabilitas daerah yang demokratis dan akuntabel. 6) Sarana dan prasarana pembangunan yang berkualitas. 7) Pembangunan infrastruktur kewilayahan yang merata dan berkeadilan. dan 8) kesinambungan pembangunan.

5. Pansus mendorong agar naskah Ranwal ini juga dilengkapi data-data pendukung yang tidak hanya berhenti di tahun 2021 tapi juga mengambil data 2022 maupun di tahun 2023.

6. Rancangan awal RPJPD yang akan disepakati nanti harus memuat visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok daerah untuk 20 tahun kedepan dengan Visi Menuju Sumbawa MAS (Maju, Adil, Sejahtera) Berkelanjutan.
Untuk hal tersebut harus sejalan dan saling mendukung dengan visi nasional yaitu Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan demi mewujudkan Indonesia emas tahun 2045. Adapun untuk arah kebijakan dan sasaran pokok yang dijabarkan dalam 4 periode 5 tahunan harus jelas dan terukur sesuai dengan indikator yang dijadikan parameter Indonesia emas itu sendiri.

7. Pansus mendorong dalam perencanaan pendapatan daerah dapat memaksimalkan segala potensi yang ada di Daerah seperti pertambangan, Peternakan, UMKM, hotel dan restoran, Pajak dan Retribusi Daerah. Demikian pula alokasi anggarannya dapat fokus program fokus anggaran yang
dituangkan dalam RPJMD dan RKPD.

8. Sesuai instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2024 agar membahas dengan waktu
yang sangat efisien sehingga DPRD Kabupaten Sumbawa dapat memberikan
persetujuan bersama terhadap ranwal tersebut.

9. Seluruh masukan dari pansus yang ada, agar direspon dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan atau aturan hukum yang berlaku yang sesuai dengan aturan Permendagri dan Inmendagri. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan, Pemusnahan Barang Bukti Adalah Bentuk Dukungan TNI terhadap pemberantasan tindak pidana

Kam Apr 18 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Dandim 1607/Sumbawa, Letkol Czi Eko Cahyo Setiawan S.E., M.Han turut serta dalam kegiatan pemusnahan […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

content-1701