Pansus DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Sumbawa tahun 2025 – 2045

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045 terus berlanjut.
Senin  (8/4/2024), DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (pansus) Tentang Ranwal RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq SH dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, Sekretaris Daerah, Dr. Budi Prasatiyo S.AP M AP dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sumbawa serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Sumbawa.

Dalam laporan pansus yang dibacakan oleh Muhammad Faisal S. AP MM.Inov mengatakan bahwa pembahasan terhadap Rancangan Awal (RANWAL) RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045 ini merupakan momentum yang sangat strategis dan visioner bagi kita semua dalam merancang Sumbawa lebih maju dalam 20 tahun kedepan. Disamping menjalankan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, sehingga sendi – sendi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat terwujud demi kesejahteraan tau dan tana samawa.

“DPRD melalui Pansus sangat mengapresiasi penyampaian Ranwal RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045, sebagai salah satu tugas konstitusional Pemerintah Daerah dalam penyelengaraan Pemerintahan Daerah, sehingga tergambar rencana penyelenggaraan pemerintahan pada 20 tahun mendatang yang terbagi menjadi empat periode/tahap pembangunan lima tahunan yang akan menjadi acuan bagi 3
penyusunan dokumen RPJMD pada periode yang bersesuaian”, ujarnya.

Lanjutnya, Pansus telah melakukan pendalaman dan pembahasan masalah-masalah yang berkembang di daerah sehingga diharapkan dapat masuk dalam Ranwal seperti rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Sumbawa diantaranya adalah kelanjutan pembangunan jalan lingkar Utara Alas, Kelanjutan pembangunan ruas Jalan Batu Rotok, Pembangunan Rumah sakit Umum Daerah, Pemenuhan tenaga kesehatan dan pendidikan, Pemenuhan kebutuhan air bersih melalui pembangunan embung dan Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM), evaluasi atas capaian indikator makro Kabupaten Sumbawa
Tahun 2005-2022, serta beberapa masalah yang perlu diperhatikan diantaranya
masalah Infrastruktur jalan yang masih kritis menjadi mantap, perubahan status
jalan non status, wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Penanganan Lingkungan
hidup dan lahan kering, penanganan pengangguran terbuka, penanganan
kemiskinan, Disparitas pendidikan, Pembangunan keolahragaan dan Pariwisata, pembangunan ekonomi, pemantapan tata kelola pemerintahan demi terwujudnya
secara prima pelayanan dasar kepada masyarakat serta pembangunan yang
berkelanjutan (Sustainable) di seluruh sektor seperti pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan serta kehutanan.

Karena itu, panitia khusus memberikan masukan dan saran secara umum kepada pemerintah daerah diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Proses penyusunan RPJPD Kabupaten Sumbawa tahun 2025-2045 harus tepat
waktu sesuai dengan time line/waktu yang telah ditentukan. Pansus mendorong untuk melakukan konsultasi dengan Provinsi NTB tentang keselarasan RPJPD Kabupaten Sumbawa dengan RPJPD Provinsi dan Nasional, sehingga hasil kosultasi dari Provinsi NTB menjadi acuan penting dalam
penyempurnaan Ranwal RPJPD tersebut.

2. Penyusunan Ranwal RPJPD hendaknya memperhatikan supporting daerah terhadap kondisi Provinsi NTB yang menjadi lumbung pangan kawasan wilayah timur dengan tetap memperhatikan luasan lahan subur/lahan potensial yang ada di Kabupaten Sumbawa dan beberapa potensi unggulan
diantaranya Peternakan, Kelautan, Perikanan, dan Kehutanan.
Demikian pula sektor pertambangan menjadi sektor pendapatan besar bagi daerah harus dapat membawa kesejahteraan bagai masyarakat tau dan tana samawa.

3. RPJPD Tahun 2025-2045 adalah kerangka dasar pembangunan sumber daya
manusia dan pembangunan ekonomi dari berbagai macam sektor maka hendaknya penyusunan naskah Ranwal RPJPD ini memperhatikan tahap-tahap pelaksanaan, arah kebijakan dan sasaran strategis sehingga pada akhir dari RPJPD ini dapat diselesaikan secara maksimal.

4. RPJPD 2025-2045 untuk menyempurnakan misi dari 4 (misi ) yang telah dipaparkan seperti : 1) Peningkatan Daya Saing Daerah Dan Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan, 2) Ekonomi Yang Maju Dan Berkelanjutan, 3) Pembangunan Yang Merata dan Inklusif, 4) Masyarakat Unggul dan Berbudaya menjadi 8 (delapan) misi sesuai arahan Inmendagri yakni 1) Transformasi pembangunan sosial berkelanjutan. 2) Transformasi Pembangunan Ekonomi Daerah yang maju dan berkelanjutan. 3) Ketahanan Sosial Budaya, ekologi dan adaftasi masyarakat terhadap perubahan iklim. 4) Transformasi tata kelola pemerintahan daerah. 5) Stabilitas daerah yang demokratis dan akuntabel. 6) Sarana dan prasarana pembangunan yang berkualitas. 7) Pembangunan infrastruktur kewilayahan yang merata dan berkeadilan. dan 8) kesinambungan pembangunan.

5. Pansus mendorong agar naskah Ranwal ini juga dilengkapi data-data pendukung yang tidak hanya berhenti di tahun 2021 tapi juga mengambil data 2022 maupun di tahun 2023.

6. Rancangan awal RPJPD yang akan disepakati nanti harus memuat visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok daerah untuk 20 tahun kedepan dengan Visi Menuju Sumbawa MAS (Maju, Adil, Sejahtera) Berkelanjutan.
Untuk hal tersebut harus sejalan dan saling mendukung dengan visi nasional yaitu Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan demi mewujudkan Indonesia emas tahun 2045. Adapun untuk arah kebijakan dan sasaran pokok yang dijabarkan dalam 4 periode 5 tahunan harus jelas dan terukur sesuai dengan indikator yang dijadikan parameter Indonesia emas itu sendiri.

7. Pansus mendorong dalam perencanaan pendapatan daerah dapat memaksimalkan segala potensi yang ada di Daerah seperti pertambangan, Peternakan, UMKM, hotel dan restoran, Pajak dan Retribusi Daerah. Demikian pula alokasi anggarannya dapat fokus program fokus anggaran yang
dituangkan dalam RPJMD dan RKPD.

8. Sesuai instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2024 agar membahas dengan waktu
yang sangat efisien sehingga DPRD Kabupaten Sumbawa dapat memberikan
persetujuan bersama terhadap ranwal tersebut.

9. Seluruh masukan dari pansus yang ada, agar direspon dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan atau aturan hukum yang berlaku yang sesuai dengan aturan Permendagri dan Inmendagri. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan, Pemusnahan Barang Bukti Adalah Bentuk Dukungan TNI terhadap pemberantasan tindak pidana

Kam Apr 18 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Dandim 1607/Sumbawa, Letkol Czi Eko Cahyo Setiawan S.E., M.Han turut serta dalam kegiatan pemusnahan […]
news-1612

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

82106

82107

82108

82109

82110

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

82111

82112

82113

82114

82115

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

82116

82117

82118

82119

82120

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

82121

82122

82123

82124

82125

82126

82127

82128

82129

82130

82131

82132

82133

82134

82135

82136

82137

82138

82139

82140

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

82141

82142

82143

82144

82145

82146

82147

82148

82149

82150

80182

80183

80184

80186

80188

80189

80190

80191

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82161

82162

82163

82164

82165

82166

82167

82168

82169

82170

news-1612