Pansus DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Sumbawa tahun 2025 – 2045

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045 terus berlanjut.
Senin  (8/4/2024), DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (pansus) Tentang Ranwal RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq SH dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, Sekretaris Daerah, Dr. Budi Prasatiyo S.AP M AP dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sumbawa serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Sumbawa.

Dalam laporan pansus yang dibacakan oleh Muhammad Faisal S. AP MM.Inov mengatakan bahwa pembahasan terhadap Rancangan Awal (RANWAL) RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045 ini merupakan momentum yang sangat strategis dan visioner bagi kita semua dalam merancang Sumbawa lebih maju dalam 20 tahun kedepan. Disamping menjalankan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, sehingga sendi – sendi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat terwujud demi kesejahteraan tau dan tana samawa.

“DPRD melalui Pansus sangat mengapresiasi penyampaian Ranwal RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045, sebagai salah satu tugas konstitusional Pemerintah Daerah dalam penyelengaraan Pemerintahan Daerah, sehingga tergambar rencana penyelenggaraan pemerintahan pada 20 tahun mendatang yang terbagi menjadi empat periode/tahap pembangunan lima tahunan yang akan menjadi acuan bagi 3
penyusunan dokumen RPJMD pada periode yang bersesuaian”, ujarnya.

Lanjutnya, Pansus telah melakukan pendalaman dan pembahasan masalah-masalah yang berkembang di daerah sehingga diharapkan dapat masuk dalam Ranwal seperti rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Sumbawa diantaranya adalah kelanjutan pembangunan jalan lingkar Utara Alas, Kelanjutan pembangunan ruas Jalan Batu Rotok, Pembangunan Rumah sakit Umum Daerah, Pemenuhan tenaga kesehatan dan pendidikan, Pemenuhan kebutuhan air bersih melalui pembangunan embung dan Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM), evaluasi atas capaian indikator makro Kabupaten Sumbawa
Tahun 2005-2022, serta beberapa masalah yang perlu diperhatikan diantaranya
masalah Infrastruktur jalan yang masih kritis menjadi mantap, perubahan status
jalan non status, wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Penanganan Lingkungan
hidup dan lahan kering, penanganan pengangguran terbuka, penanganan
kemiskinan, Disparitas pendidikan, Pembangunan keolahragaan dan Pariwisata, pembangunan ekonomi, pemantapan tata kelola pemerintahan demi terwujudnya
secara prima pelayanan dasar kepada masyarakat serta pembangunan yang
berkelanjutan (Sustainable) di seluruh sektor seperti pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan serta kehutanan.

Karena itu, panitia khusus memberikan masukan dan saran secara umum kepada pemerintah daerah diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Proses penyusunan RPJPD Kabupaten Sumbawa tahun 2025-2045 harus tepat
waktu sesuai dengan time line/waktu yang telah ditentukan. Pansus mendorong untuk melakukan konsultasi dengan Provinsi NTB tentang keselarasan RPJPD Kabupaten Sumbawa dengan RPJPD Provinsi dan Nasional, sehingga hasil kosultasi dari Provinsi NTB menjadi acuan penting dalam
penyempurnaan Ranwal RPJPD tersebut.

2. Penyusunan Ranwal RPJPD hendaknya memperhatikan supporting daerah terhadap kondisi Provinsi NTB yang menjadi lumbung pangan kawasan wilayah timur dengan tetap memperhatikan luasan lahan subur/lahan potensial yang ada di Kabupaten Sumbawa dan beberapa potensi unggulan
diantaranya Peternakan, Kelautan, Perikanan, dan Kehutanan.
Demikian pula sektor pertambangan menjadi sektor pendapatan besar bagi daerah harus dapat membawa kesejahteraan bagai masyarakat tau dan tana samawa.

3. RPJPD Tahun 2025-2045 adalah kerangka dasar pembangunan sumber daya
manusia dan pembangunan ekonomi dari berbagai macam sektor maka hendaknya penyusunan naskah Ranwal RPJPD ini memperhatikan tahap-tahap pelaksanaan, arah kebijakan dan sasaran strategis sehingga pada akhir dari RPJPD ini dapat diselesaikan secara maksimal.

4. RPJPD 2025-2045 untuk menyempurnakan misi dari 4 (misi ) yang telah dipaparkan seperti : 1) Peningkatan Daya Saing Daerah Dan Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan, 2) Ekonomi Yang Maju Dan Berkelanjutan, 3) Pembangunan Yang Merata dan Inklusif, 4) Masyarakat Unggul dan Berbudaya menjadi 8 (delapan) misi sesuai arahan Inmendagri yakni 1) Transformasi pembangunan sosial berkelanjutan. 2) Transformasi Pembangunan Ekonomi Daerah yang maju dan berkelanjutan. 3) Ketahanan Sosial Budaya, ekologi dan adaftasi masyarakat terhadap perubahan iklim. 4) Transformasi tata kelola pemerintahan daerah. 5) Stabilitas daerah yang demokratis dan akuntabel. 6) Sarana dan prasarana pembangunan yang berkualitas. 7) Pembangunan infrastruktur kewilayahan yang merata dan berkeadilan. dan 8) kesinambungan pembangunan.

5. Pansus mendorong agar naskah Ranwal ini juga dilengkapi data-data pendukung yang tidak hanya berhenti di tahun 2021 tapi juga mengambil data 2022 maupun di tahun 2023.

6. Rancangan awal RPJPD yang akan disepakati nanti harus memuat visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok daerah untuk 20 tahun kedepan dengan Visi Menuju Sumbawa MAS (Maju, Adil, Sejahtera) Berkelanjutan.
Untuk hal tersebut harus sejalan dan saling mendukung dengan visi nasional yaitu Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan demi mewujudkan Indonesia emas tahun 2045. Adapun untuk arah kebijakan dan sasaran pokok yang dijabarkan dalam 4 periode 5 tahunan harus jelas dan terukur sesuai dengan indikator yang dijadikan parameter Indonesia emas itu sendiri.

7. Pansus mendorong dalam perencanaan pendapatan daerah dapat memaksimalkan segala potensi yang ada di Daerah seperti pertambangan, Peternakan, UMKM, hotel dan restoran, Pajak dan Retribusi Daerah. Demikian pula alokasi anggarannya dapat fokus program fokus anggaran yang
dituangkan dalam RPJMD dan RKPD.

8. Sesuai instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2024 agar membahas dengan waktu
yang sangat efisien sehingga DPRD Kabupaten Sumbawa dapat memberikan
persetujuan bersama terhadap ranwal tersebut.

9. Seluruh masukan dari pansus yang ada, agar direspon dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan atau aturan hukum yang berlaku yang sesuai dengan aturan Permendagri dan Inmendagri. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan, Pemusnahan Barang Bukti Adalah Bentuk Dukungan TNI terhadap pemberantasan tindak pidana

Kam Apr 18 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Dandim 1607/Sumbawa, Letkol Czi Eko Cahyo Setiawan S.E., M.Han turut serta dalam kegiatan pemusnahan […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000301

118000302

118000303

118000304

118000305

118000306

118000307

118000308

118000309

118000310

128000256

128000257

128000258

128000259

128000260

128000261

128000262

128000263

128000264

128000265

128000266

128000267

128000268

128000269

128000270

128000271

128000272

128000273

128000274

128000275

128000276

128000277

128000278

128000279

128000280

128000281

128000282

128000283

128000284

128000285

128000286

128000287

128000288

128000289

128000290

128000291

128000292

128000293

128000294

128000295

138000271

138000272

138000273

138000274

138000275

138000276

138000277

138000278

138000279

138000280

148000306

148000307

148000308

148000309

148000310

148000311

148000312

148000313

148000314

148000315

158000171

158000172

158000173

158000174

158000175

158000176

158000177

158000178

158000179

158000180

158000181

158000182

158000183

158000184

158000185

158000186

158000187

158000188

158000189

158000190

158000191

158000192

158000193

158000194

158000195

158000196

158000197

158000198

158000199

158000200

168000276

168000277

168000278

168000279

168000280

168000281

168000282

168000283

168000284

168000285

178000336

178000337

178000338

178000339

178000340

178000341

178000342

178000343

178000344

178000345

178000346

178000347

178000348

178000349

178000350

178000351

178000352

178000353

178000354

178000355

178000356

178000357

178000358

178000359

178000360

178000361

178000362

178000363

178000364

178000365

188000346

188000347

188000348

188000349

188000350

188000351

188000352

188000353

188000354

188000355

188000356

188000357

188000358

188000359

188000360

188000361

188000362

188000363

188000364

188000365

188000366

188000367

188000368

188000369

188000370

188000371

188000372

188000373

188000374

188000375

198000235

198000236

198000237

198000238

198000239

198000240

198000241

198000242

198000243

198000244

198000245

198000246

198000247

198000248

198000249

198000250

198000251

198000252

198000253

198000254

198000255

198000256

198000257

198000258

198000259

198000260

198000261

198000262

198000263

198000264

198000265

198000266

198000267

198000268

198000269

198000270

198000271

198000272

198000273

198000274

208000066

208000067

208000068

208000069

208000070

208000071

208000072

208000073

208000074

208000075

208000076

208000077

208000078

208000079

208000080

208000081

208000082

208000083

208000084

208000085

208000086

208000087

208000088

208000089

208000090

208000091

208000092

208000093

208000094

208000095

218000161

218000162

218000163

218000164

218000165

218000166

218000167

218000168

218000169

218000170

218000171

218000172

218000173

218000174

218000175

218000176

218000177

218000178

218000179

218000180

218000181

218000182

218000183

218000184

218000185

218000186

218000187

218000188

218000189

218000190

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000131

228000132

228000133

228000134

228000135

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

238000261

238000262

238000263

238000264

238000265

238000266

238000267

238000268

238000269

238000270

238000271

238000272

238000273

238000274

238000275

238000276

238000277

238000278

238000279

238000280

content-1701