Pansus DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Sumbawa tahun 2025 – 2045

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045 terus berlanjut.
Senin  (8/4/2024), DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (pansus) Tentang Ranwal RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq SH dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, Sekretaris Daerah, Dr. Budi Prasatiyo S.AP M AP dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sumbawa serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Sumbawa.

Dalam laporan pansus yang dibacakan oleh Muhammad Faisal S. AP MM.Inov mengatakan bahwa pembahasan terhadap Rancangan Awal (RANWAL) RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045 ini merupakan momentum yang sangat strategis dan visioner bagi kita semua dalam merancang Sumbawa lebih maju dalam 20 tahun kedepan. Disamping menjalankan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, sehingga sendi – sendi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat terwujud demi kesejahteraan tau dan tana samawa.

“DPRD melalui Pansus sangat mengapresiasi penyampaian Ranwal RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045, sebagai salah satu tugas konstitusional Pemerintah Daerah dalam penyelengaraan Pemerintahan Daerah, sehingga tergambar rencana penyelenggaraan pemerintahan pada 20 tahun mendatang yang terbagi menjadi empat periode/tahap pembangunan lima tahunan yang akan menjadi acuan bagi 3
penyusunan dokumen RPJMD pada periode yang bersesuaian”, ujarnya.

Lanjutnya, Pansus telah melakukan pendalaman dan pembahasan masalah-masalah yang berkembang di daerah sehingga diharapkan dapat masuk dalam Ranwal seperti rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Sumbawa diantaranya adalah kelanjutan pembangunan jalan lingkar Utara Alas, Kelanjutan pembangunan ruas Jalan Batu Rotok, Pembangunan Rumah sakit Umum Daerah, Pemenuhan tenaga kesehatan dan pendidikan, Pemenuhan kebutuhan air bersih melalui pembangunan embung dan Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM), evaluasi atas capaian indikator makro Kabupaten Sumbawa
Tahun 2005-2022, serta beberapa masalah yang perlu diperhatikan diantaranya
masalah Infrastruktur jalan yang masih kritis menjadi mantap, perubahan status
jalan non status, wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Penanganan Lingkungan
hidup dan lahan kering, penanganan pengangguran terbuka, penanganan
kemiskinan, Disparitas pendidikan, Pembangunan keolahragaan dan Pariwisata, pembangunan ekonomi, pemantapan tata kelola pemerintahan demi terwujudnya
secara prima pelayanan dasar kepada masyarakat serta pembangunan yang
berkelanjutan (Sustainable) di seluruh sektor seperti pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan serta kehutanan.

Karena itu, panitia khusus memberikan masukan dan saran secara umum kepada pemerintah daerah diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Proses penyusunan RPJPD Kabupaten Sumbawa tahun 2025-2045 harus tepat
waktu sesuai dengan time line/waktu yang telah ditentukan. Pansus mendorong untuk melakukan konsultasi dengan Provinsi NTB tentang keselarasan RPJPD Kabupaten Sumbawa dengan RPJPD Provinsi dan Nasional, sehingga hasil kosultasi dari Provinsi NTB menjadi acuan penting dalam
penyempurnaan Ranwal RPJPD tersebut.

2. Penyusunan Ranwal RPJPD hendaknya memperhatikan supporting daerah terhadap kondisi Provinsi NTB yang menjadi lumbung pangan kawasan wilayah timur dengan tetap memperhatikan luasan lahan subur/lahan potensial yang ada di Kabupaten Sumbawa dan beberapa potensi unggulan
diantaranya Peternakan, Kelautan, Perikanan, dan Kehutanan.
Demikian pula sektor pertambangan menjadi sektor pendapatan besar bagi daerah harus dapat membawa kesejahteraan bagai masyarakat tau dan tana samawa.

3. RPJPD Tahun 2025-2045 adalah kerangka dasar pembangunan sumber daya
manusia dan pembangunan ekonomi dari berbagai macam sektor maka hendaknya penyusunan naskah Ranwal RPJPD ini memperhatikan tahap-tahap pelaksanaan, arah kebijakan dan sasaran strategis sehingga pada akhir dari RPJPD ini dapat diselesaikan secara maksimal.

4. RPJPD 2025-2045 untuk menyempurnakan misi dari 4 (misi ) yang telah dipaparkan seperti : 1) Peningkatan Daya Saing Daerah Dan Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan, 2) Ekonomi Yang Maju Dan Berkelanjutan, 3) Pembangunan Yang Merata dan Inklusif, 4) Masyarakat Unggul dan Berbudaya menjadi 8 (delapan) misi sesuai arahan Inmendagri yakni 1) Transformasi pembangunan sosial berkelanjutan. 2) Transformasi Pembangunan Ekonomi Daerah yang maju dan berkelanjutan. 3) Ketahanan Sosial Budaya, ekologi dan adaftasi masyarakat terhadap perubahan iklim. 4) Transformasi tata kelola pemerintahan daerah. 5) Stabilitas daerah yang demokratis dan akuntabel. 6) Sarana dan prasarana pembangunan yang berkualitas. 7) Pembangunan infrastruktur kewilayahan yang merata dan berkeadilan. dan 8) kesinambungan pembangunan.

5. Pansus mendorong agar naskah Ranwal ini juga dilengkapi data-data pendukung yang tidak hanya berhenti di tahun 2021 tapi juga mengambil data 2022 maupun di tahun 2023.

6. Rancangan awal RPJPD yang akan disepakati nanti harus memuat visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok daerah untuk 20 tahun kedepan dengan Visi Menuju Sumbawa MAS (Maju, Adil, Sejahtera) Berkelanjutan.
Untuk hal tersebut harus sejalan dan saling mendukung dengan visi nasional yaitu Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan demi mewujudkan Indonesia emas tahun 2045. Adapun untuk arah kebijakan dan sasaran pokok yang dijabarkan dalam 4 periode 5 tahunan harus jelas dan terukur sesuai dengan indikator yang dijadikan parameter Indonesia emas itu sendiri.

7. Pansus mendorong dalam perencanaan pendapatan daerah dapat memaksimalkan segala potensi yang ada di Daerah seperti pertambangan, Peternakan, UMKM, hotel dan restoran, Pajak dan Retribusi Daerah. Demikian pula alokasi anggarannya dapat fokus program fokus anggaran yang
dituangkan dalam RPJMD dan RKPD.

8. Sesuai instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2024 agar membahas dengan waktu
yang sangat efisien sehingga DPRD Kabupaten Sumbawa dapat memberikan
persetujuan bersama terhadap ranwal tersebut.

9. Seluruh masukan dari pansus yang ada, agar direspon dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan atau aturan hukum yang berlaku yang sesuai dengan aturan Permendagri dan Inmendagri. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan, Pemusnahan Barang Bukti Adalah Bentuk Dukungan TNI terhadap pemberantasan tindak pidana

Kam Apr 18 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Dandim 1607/Sumbawa, Letkol Czi Eko Cahyo Setiawan S.E., M.Han turut serta dalam kegiatan pemusnahan […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

content-1701