Kader PDIP NTB Sangat Solid, Justru Merasa Nyaman dengan Keluarnya Budi Suryata dari Partai

Spread the love

Mataram, bidikankameranews.com –
DPD PDI Perjuangan angkat bicara terkait mundurnya H. Lalu Budi Suryata sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTB dan sekaligus sebagai kader Partai Banteng Moncong Putih. PDIP NTB memastikan, mundurnya Budi tak memberi pengaruh apapun.

”Malah kader kami mulai dari anak ranting, ranting, dan anak cabang, justru sangat nyaman dengan mundurnya Budi,” kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Ruslan Turmuzi, dalam keterangan pers di Kantor DPD PDIP NTB, Kamis (18/4/2024).

Pada Kamis, DPD PDIP NTB memang tengah menggelar rapat lengkap yang dihadiri seluruh pengurus DPD PDIP NTB, termasuk Ketua DPC PDIP sepuluh kabupaten/kota di NTB, dengan agenda utama membahas persiapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024. Mulai hari ini, DPD PDIP NTB membuka pendaftaran calon kepala daerah mulai dari tingkat provinsi untuk calon gubernur hingga calon bupati dan wali kota di sepuluh kabupaten/kota di NTB.

Setelah pembahasan agenda utama rampung, Ruslan mengungkapkan, ada yang mengusulkan agenda tambahan terkait mundurnya Budi Suryata. Hingga Kamis, DPD PDIP NTB sebetulnya kata Ruslan, belum menerima surat pengunduran diri Budi Suryata tersebut. Para pengurus DPD baru mengetahui hal tersebut dari pemberitaan media massa. Dan belakangan, Budi Suryata kemudian mengirimkan file digital surat tersebut secara personal ke sejumlah pengurus.

Surat pengunduran diri Budi Suryata itu tertanggal 16 April 2024 dan ditujukan kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan dengan tembusan DPD PDIP NTB, DPC PDIP Sumbawa, dan untuk kebutuhan arsip. Dalam surat yang salinannya didapat awak media tersebut, Budi menyatakan alasan pengunduran dirinya lantaran sudah tidak nyaman dan tidak sejalan dengan kepemimpinan Ketua DPD PDI Perjuangan NTB.

”Karena pemberitaan sudah meluas, terpaksa walaupun belum resmi kami terima suratnya, kami memberikan tanggapan. Yang pasti, hari ini, PDIP solid mulai dari anak ranting hingga ke DPP. Fokus kami saat ini adalah pemenangan Pilkada Serentak sesuai instruksi DPP,” kata Ruslan.

Mundur sebagai kader partai dan juga dari posisinya sebagai Sekretaris DPD PDIP NTB, sepenuhnya kata Ruslan adalah hak Budi Suryata. Tak ada kader PDIP yang hendak menahan-nahannya untuk menjalankan haknya tersebut. PDIP NTB sama sekali tak terganggu. Apalagi tidak nyaman.

Terkait alasan Budi Suryata yang mundur lantaran tidak nyaman dan tidak sejalan dengan kepemimpinan Ketua DPD PDIP NTB, seluruh kader PDIP NTB juga tidak mengerti dengan hal tersebut.

Ruslan menegaskan, selama di PDIP, Budi telah mendapatkan privilege begitu banyak dalam rentang waktu dua dekade terakhir. Budi Suryata dikader oleh partai dan terpilih menjadi Anggota DPRD Sumbawa. Kemudian oleh partai, dia diberi amanah dan kepercayaan untuk duduk sebagai Ketua DPRD Sumbawa selama dua periode. Selanjutnya Budi menjadi Anggota DPRD NTB, dan kembali diberi amanah oleh partai sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB yang dijabatnya hingga saat ini.

Sebagai kader yang sama-sama duduk di DPRD NTB seperti Budi, Ruslan menyebut dirinya bahkan sempat merasa ”cemburu” dengan privilege yang diperoleh Budi, mengingat Ruslan adalah salah satu kader senior di PDIP NTB. Di DPRD NTB saja, Ruslan sudah terpilih berturut-turut selama lima periode.

Karena itu, jika kini ujug-ujug Budi Suryata menyatakan tidak nyaman, banyak yang bertanya akan hal tersebut. Karena itu, secara pribadi, Ruslan menilai Budi sepertinya sudah kufur nikmat, mengingat begitu banyaknya privilege yang telah diberikan oleh partai kepadanya.

”Kalau hari ini Budi mengaku tidak nyaman, dalam persoalan apa? Karena nggak diusulkan jadi calon Bupati di Sumbawa? Lha, ini proses pendaftarannya saja kan baru kita mulai buka,” kata Ruslan.

Karena itu, alasan tidak nyaman yang disebut Budi dalam suratnya, kata politisi asal Lombok Tengah ini, menjadi tidak rasional. Dan malah sebaliknya, justru seluruh kader PDIP NTB yang kini merasa nyaman dengan keluarnya Budi dari PDIP. Apalagi kalau mempertimbangkan kontribusi, kinerja, dan cara Budi bekerja selama ini.

Dalam rapat lengkap kemarin pun, DPD PDIP NTB telah menetapkan DR. Hakam Ali Niazi sebagai Sekretaris DPD PDIP NTB menggantikan posisi Budi. Sebelumnya, di kepengurusan Hakam adalah Wakil Sekretaris.

’Kami seluruh kader solid. Hak Budi mengundurkan diri, dan kami tinggal buat keputusan. Kami nggak terlena dan terpengaruh akan hal tersebut,” ucap Ruslan menegaskan.

Terkait posisi Budi Suryata di DPRD NTB, penggantian antar waktu tidak memungkinkan dilakukan. Karena itu, Budi akan tetap dalam posisinya sebagai legislator di DPRD NTB hingga akhir Agustus 2023. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Polisi Tangkap Pria Beristri Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawa Umur di Kecamatan Alas Barat Sumbawa

Kam Apr 18 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –PS. Kanit PPA dan anggota Satuan Reskrim Polres Sumbawa melakukan penangkapan terhadap seorang pria terduga […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701