Peta Politik Pilkada NTB : Antara Politik Elit dan Masyarakat

Spread the love

Oleh : Miftahul Arzak
Direktur MY Institute & Peneliti Olat Maras Institut (OMI)

Pemilihan Kepala Daerah di Seluruh Indonesia tinggal menghitung bulan. Perhelatan tertinggi untuk memilih kembali kepada daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten akan dilaksanakan November 2024 mendatang, termasuk juga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 10 kabupaten/kota, ditambah dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Meneropong keadaan politik saat ini, atau 6 bulan sebelum dilaksanakan Pilkada. Ada perbedaan yang cukup terlihat dibandingkan pada Pilkada tahun 2018 dan 2020 lalu. Saat itu, hampir seluruh bakal calon kepala daerah dari tingkatan kabupaten/kota hingga Provinsi telah terlihat berpasangan sejak lebih dari 6 bulan, bahkan 1 tahun sebelum pendaftaran. Namun, berbeda di 2024 ini, teka-teki partai politik akan mendukung calonnya pun belum bisa dipastikan. Bahkan sekelas ketua partai atau kader partai politik ditingkat kabupaten/kota dan provinsi pun harus mendaftar ke partai-partai lainnya dengan tidak membawa pasangan.

Salah satu penyebab fenomena ini bisa terjadi karenakan pemilihan anggota legislatif dilakukan lebih awal daripada pilkada, dan rentang waktu antara pemilihan anggota legislatif dengan pemilihan kepala daerah cukup berdekatan, sehingga tidak sedikit partai yang menanyakan apa yang telah bakal calon itu lakukan saat pemilihan legislatif yang lalu kepada partai yang ingin dipinang. Jika mereka telah membantu di masa pra pemilihan legislatif, akan mudah untuk mendapatkan tiket khusus, tetapi jika tidak, maka perlu ditimbang dengan sangat ketat.

Fenomena ketidakpastian ini akhirnya berguling menjadi banyaknya perubahan antar bakal calon kepala daerah, bahkan bisa menjadi salah satu penyebab petahana berpisah. Diantara pasangan yang paling banyak disorot saat ini adalah berpisahnya Dr. Zul dan Dr. Rohmi di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.

Lembaga Survei Olat Maras Institut (OMI) telah melakukan survei internal sejak 4 tahun terakhir terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Survei dievaluasi selama 3-6 bulan setiap tahunnya. Dari hasil survei tersebut, keterpilihan Gubernur NTB 2018-2023 Dr.

Zulkieflimansyah (Dr. Zul) selalu berada di angka tertinggi, yaitu rata-rata di atas 85% keterpilihan secara pribadi, bahkan di survei terakhir maret 2024 mendapatkan angka 91% keterpilihan pribadi sebagai Gubernur. Disusul oleh Suhaeli Bupati Lombok Tengah 2016-2021, Sukiman Azmy Bupati Lombok Timur 2018-2023, dan Pathul Bahri Bupati Lombok Tengah 2020-2024 diangka rata-rata 80%.

Sedangkan Wakil Gubernur NTB 2018-2023 Dr. Sitti Rohmi Djalillah (Dr. Rohmi) selalu berada di angka tertinggi sebagai Wakil Gubernur NTB diangka rata-rata 70% keterpilihan secara pribadi, bahkan di survei terakhir maret 2024 mendapatkan angka 73,9%.
Sedangkan keterpilihan Rohmi sebagai Gubernur NTB secara pribadi hanya diangka 17% di survei Maret 2024.

Untuk diposisi Wakil Gubernur NTB tidak hanya ditempati oleh Dr Rohmi saja yang mulai disoroti masyarakat. Muncul juga nama Dr Musyafirin Bupati Kabupaten Sumbawa Barat 2 periode yang mencapai angka di survei terakhir Maret 2024 yaitu 64,6%, disusul dengan Indah Dhamayanti Putri Bupati Bima, dan Mohan Roliskana Walikota Mataram dengan keterpilihan secara pribadi diangka rata-rata 30% sebagai bakal calon wakil gubernur NTB.

Angka-angka dari penjelasan di atas tentu sangat beralasan. Nama Dr Zul masih memuncak di Gubernur NTB karena beliau adalah petahana yang membuat pelabelan Dr Zul adalah Gubernur selalu melekat dibenak masyarakat, selain itu aktivitas turun ke masyarakat pun cukup dominan dilakukan oleh Dr. Zul bersama jajarannya semasa menjalankan roda pemerintahan, sehingga penilaian yang notabene dipilih oleh masyarakat (bukan segelintir elit), merasa Dr Zul selalau hadir di tengah mereka.
Sedangkan munculnya nama Suhaeili, Sukiman Azmy dan Pathul karena ketiganya menjadi kepala daerah di Kabupaten yang notabene pemilihnya diangka terbesar di NTB.

Oleh karena itu, terkonfirmasi juga bahwa pemilih sosiologis di NTB cukup tinggi yang berlandaskan memlih yang secara etnis, asal kabupaten dan kewilahannya antara pemilih dengan calonnya. Sedangkan wakil Gubernur NTB Dr Rohmi sama alasannya dengan Dr Zul. Pelabelan Dr Rohmi sebagai Wakil Gubernur masih sangat kuat, sehingga sangat wajar hasilnya diangka tertinggi, sedangkan Dr Musyafirin, Mohan dan Indah yang juga kepala daerah dianggap masih memiliki kans di Pilkada NTB 2024 mendatang.

Menariknya, di akhir 2024 ini nama pasangan dari bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur mulai terlihat mengerucut. Dr. Rohmi mengumumkan siap maju bersama Dr Musyafirin, sedangkan Dr Zul yang akhirnya berpisah dari Dr Rohmi dinilai cukup memiliki kekuatan jika berpasangan dengan Suhaeli.

Pekerjaan pertama yang harus dilakukan oleh masing-masing bakal calon adalah mendekonstruksi kembali pelabelan masyarakat tentang mereka. Tentu Dr Zul dan Dr Musyafirin tidak perlu mengeluarkan usaha besar karena mereka berdua telah dilabelkan masing-masing sebagai Gubenur dan Wakil Gubernur NTB. Sedangkan Dr Rohmi mempunyai tantangan cukup besar untuk merubah pelabelan dirinya yang dahulunya Wakil Gubernur untuk dinilai pantas dan mampu menjadi Gubernur NTB. Di samping itu, jika merujuk pada kajian Masykuroh (2020) yang bertema “Wanita dan Politik” di beberapa wilayah di Indonesia, memunculkan perdebatan NTB sebagai Provinsi yang berlandaskan islam yang patriarki mempertimbangan kehadiran Rohmi sebagai calon Gubernur.

Tentu kajian-kajian serupa di NTB perlu dijalankan atau diperdalam lagi. Di sisi lain, tantangan Suhaeli juga tidak mudah. Label sebagai calon Wakil Gubernur di tengah popularitas dan elektabilitasnya cukup tinggi sebagai Gubernur harus diubah perlahan-lahan, kecuali dimunculkan wacana Suhaeli harus bersabar 5 tahun sebagai wakil Gubernur, dan akan melanjutkan estafet di periode akan datang.

Menilik hasil survei terakhir OMI, yang dilaksanakan pada bulan Maret 2024 namun tidak dipublikasikan secara umum cukup menjawab pelabelan itu. Pada survei tersebut, tim OMI menganalisa peluang-peluang pasangan yang akan memeriahkan pilkada 2024. Tentu Zul Rohmi saat dipasangkan cukup sangat tinggi di angka 52,8% karena pelabelan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB sangat sempurna. Namun, ketika mereka dipisahkan saat Dr Zul berpasangan dengan Suhaeli, mencapai angka 50,5%, sedangkan Dr Rohmi Musyafirin di angka 10,4%. Selain dua pasangan tersebut, OMI juga mencoba simulasi menambahkan nama Pathul Syafruddin 5%, dan Iqbal Dinda 11,6%, sedangkan yang belum menentukan sikap 22,5%.
Hasil survei terakhir OMI ini juga menjawab perubahan pelabelan Suhaeli dari bakal calon gubernur ke wakil gubernur.
Dr Zul dan Suhaeli mampu diterima, walaupun posisi Suhaeli menjadi Wakil Gubernur. Tentu besarnya angka tersebut karena pelabelan Dr Zul sebagai Gubernur masih sangat kuat, sedangkan Suhaeli masih sangat dihormati oleh masyarakat Lombok Tengah yang notabene jumlah pemiihnya hanya lebih sedikit 5,44% dari pemilih di Lombok Timur. Suhaeli tidak dinilai sebagai sosok yang melekat menjadi gubernur saja, tetapi menjadi tokoh yang dapat berposisi dimanapun oleh masyarakat Lombok Tengah.

Sedangkan Dr Rohmi perlu mengeluarkan usaha yang cukup besar untuk merubah pelabelannya dari Wakil Gubernur menjadi bakal calon Gubernur. Sedangkan Iqbal dan Dinda angkanya mencapai 11,6% karena sumbangan yang diberikan oleh Dinda sebagai Bupati dua periode di kabupaten terbesar di Pulau Sumawa.

Selain analisa kekuatan geopoliitk, waktu dilaksanakannya survei juga sangat menentukan. Isu dan realita akhirnya Zul Rohmi dinyatakan berpisah baru disampaikan akhir Mei 2024, sehingga tentu di masa survei dilaksanakan yaitu Maret 2024 Rohmi belum terlalu diperhitungkan menjadi calon Gubernur NTB.

Kemudian bagaimana dengan nama-nama yang lain seperti Sukiman Azmy, Pathul Bahri, Mohan Roliskana, dan Syafruddin, bahkan belakangan muncul nama PJ Gubernur NTB. Tentu kisah drama perpisahan Zul Rohmi menyita banyak perhatian masyarakat, sehingga tentu Zul dan Rohmi beserta bakal calon wakilnya kini menjadi pusat perhatian.

Sedangkan nama-nama lainnya masih mempunyai pekerjaan rumah untuk meningkatkan popularitas sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur NTB, serta menarik perhatian untuk membuat kisah-kisah yang akhirnya masyarakat melirik mereka untuk dipilih.

Tidak hanya pelabelan, mengamati perkembangan politik di Indonesia dan NTB saat ini terkait politik uang juga akan berdampak di pilkada NTB. Salah satu lembaga survei di NTB, MY Institute juga baru-baru ini menggelar diskusi terkait politik uang yang akan terjadi di Pilkada 2024 mendatang. Survei yang digelar April-Mei 2024 lalu, walaupun ruang lingkup survei hanya Pulau Sumbawa saja, namun cukup menggambarkan perpolitikan di NTB.

Dari hasil survei tersebut didapatkan bahwa 57,5% masyarakat bersedia untuk mengambil uang atau barang yang diberikan oleh calon kepala daerah atau tim sukses calon, tetapi masyarakat belum tentu akan memilih mereka, 6,3% bersedia menerima dan bersedia pula untuk memilihnya, 1,7% menerima dan mencari lagi yang bisa memberikan mereka lebih banyak uang atau barang, sehingga mereka akan memilih yang terbanyak memberikan, dan sisaya 34,5% menolak.

Walaupun survei ini menunjukkan siapa yang menjalankan politik uang belum tentu akan menang, tapi praktik politik uang mulai menjamur.

Di samping itu, konteks ruang dan waktu juga menentukan. Perubahan sikap dapat berubah ketika misalnya iklim tidak menentu yang juga dapat berpengaruh pada sektor pertanian dan kelautan, atau ekonomi negara sedang tidak baik-baik saja, sehingga tingkat ekonomi menjadi perhatian utama masyarakat.

Disamping itu, pengamatan atau survei itu juga dilaksanakan terakhir adalah pada bulan Mei 2024, tentu kajian sosial akan berubah tiap waktu dengan pengaruh di sekitarnya, sehingga di November 2024 mendatang bisa jadi tingkat politik uang bisa meningkat.

Dari beragam analisa di atas, jika Dr Zul-Suhaeli benar-benar berpasangan, tentu pekerjaan rumah mereka tidak terlalu berat dibandingkan calon lainnya, namun tetap harus melihat peta kekuatan lawan, terutama basis wilayah dan praktik politik uang. Tetapi tidak menutup kemungkinan jika Dr Rohmi-Dr Firin juga akan berjaya pada pilkada 2024 mendatang, walaupun pekerjaan rumahnya satu tingkat lebih susah dibandingkan Zul Suhaeli.

Rohmi Firin harus mampu membaca peta pergerakan dan peta persebaran kekuatan lawan, terutama lawan terkuatnya yaitu Zul Suhaili. Sedangkan, nama-nama di luar kedua pasangan tersebut harus mampu meraih perhatian masyarakat, dan meningkatkan popularitasnya sebelum berharap mendapatkan elektabilitas di tengah masyarakat.

Namun, drama perpolitikan di NTB baru akan berakhir saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena segala kemungkinan masih bisa berubah. Termasuk Zul Rohmi rujuk kembali. Jika mereka rujuk, maka pilkada akan terasa hambar karena kekuatan yang berpisah akhirnya kembali lagi. Walaupun beragam kritik pembangunan dan masalah keuangan sering dilontarkan kepada Zul Rohmi semasa memimpin, tetapi itu hanya isu elit politik, pengusaha dan akademisi yang tidak lebih dari setengah masyarakat yang menentukan pilihan di Pilkada NTB mendatang. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

PEMERINTAH KECAMATAN POTO TANO MENGUCAPKAN " SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 01 JUNI 2024 "

Sab Jun 1 , 2024
Spread the love      Spread the love      
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

invoice 00031

invoice 00032

invoice 00033

invoice 00034

invoice 00035

invoice 00036

invoice 00037

invoice 00038

invoice 00039

invoice 00040

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

content-1701