Gerak Cepat Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa, Dalam 1 X 24 Jam Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan di Empang Atas Berhasil Ditangkap

Spread the love

Sumbawa Besar NTB,
Bidikan Kamera News

Dalam waktu 1 X 24 jam, Tim Puma Polres Sumbawa berhasil mengamankan terduga Pelaku pembunuhan berinisial JH (35) warga Dusun Lapangan, RT 001 RW 001, Desa Empang Bawah, Kec. Empang Sumbawa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 20.00.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi malam ini melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K, S.IK yang dikonfirmasi pada rabu (19/6/2024) di Mapolres Sumbawa mengatakan, terduga pelaku telah ditahan setelah memenuhi alat bukti yang cukup.

Dikatakan Kasat Reskrim, saat terduga pelaku dimintai keterangannya saat di-BAP penyidik, JH mengaku kesal dengan korban saat bertemu di TKP yakni wilayah Orong Untir Samuling, Dusun Abadi Desa Gapit, Kec. Empang.

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, rasa kesal dan sakit hati berawal dari adanya percakapan atau chat antara korban dengan istrinya yang ditemukan di HP istrinya. sekitar dua minggu sebelum kejadian naas itu, istri JH kehilangan HP dan ditemukan oleh rekan JH. Dari situlah isi percakapan tersebut diketahui dan isi percakapan diphoto oleh JH karena telah tersebar di kalangan rekan – rekannya.

“JH sempat melarang istri agar tidak berbuat demikian”, ujar Kasat Reskrim.

Diungkapkan Kasat Reskrim, pada saat kejadian, korban pulang dari ladangnya mengurus ternak sapi. di saat yang bersamaan, terduga pelaku JH melintas di jalan yang sama, yakni di jalan usaha tani hendak mencari jagung untuk pakan ayam. Ketika berpapasan, JH menegur korban dan secara spontan menyerangnya dengan senjata tajam sejenis parang. Dalam kondisi terluka parah, korban jatuh dari sepeda motornya berusaha lari namun terduga pelaku tidak memberi kesempatan dan terus menyerang korban hingga mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuh korban.
Setelah itu terduga pelaku meninggalkan korban.

Selang beberapa lama, 4 orang (saksi) yang melintas melihat sepeda motor korban dan menemukan jasad korban yang jaraknya tidak jauh dari kendaraanya.

Mendapat informasi tersebut, Kepolisian Sektor Empang di-back up Satuan Reskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa beberapa saksi, dalam waktu 1X24 jam terduga pelaku JH berhasil ditangkap oleh Tim Puma.

“Terduga pelaku diamankan di lokasi pasar malam yang tidak jauh dari rumahnya, terduga pelaku sering nongkrong bersama rekan – rekannya di tempat tersebut. Selanjutnya Tim mencari barang bukti parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,” beber Kasat Reskrim.

Untuk saat ini, sambung Iptu Regi, terduga pelaku telah ditahan atas tindak pidana penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa korban. JH dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, tandasnya. (Jim Bidikan)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Bupati Sumbawa Barat Kukuhkan 53 Kepala Desa Perpanjangan Masa Jabatan

Kam Jun 20 , 2024
Spread the love      Sumbawa Barat, bidikankameranews.com -Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin., MM hadir dalam acara Acara pengukuhan/penyerahan Surat […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

articel 538000001

articel 538000002

articel 538000003

articel 538000004

articel 538000005

articel 538000006

articel 538000007

articel 538000008

articel 538000009

articel 538000010

articel 538000011

articel 538000012

articel 538000013

articel 538000014

articel 538000015

articel 538000016

articel 538000017

articel 538000018

articel 538000019

articel 538000020

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

post 138000926

post 138000927

post 138000928

post 138000929

post 138000930

post 138000931

post 138000932

post 138000933

post 138000934

post 138000935

post 138000936

post 138000937

post 138000938

post 138000939

post 138000940

post 138000941

post 138000942

post 138000943

post 138000944

post 138000945

cuaca 228000711

cuaca 228000712

cuaca 228000713

cuaca 228000714

cuaca 228000715

cuaca 228000716

cuaca 228000717

cuaca 228000718

cuaca 228000719

cuaca 228000720

cuaca 228000721

cuaca 228000722

cuaca 228000723

cuaca 228000724

cuaca 228000725

cuaca 228000726

cuaca 228000727

cuaca 228000728

cuaca 228000729

cuaca 228000730

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

post 238000611

post 238000612

post 238000613

post 238000614

post 238000615

post 238000616

post 238000617

post 238000618

post 238000619

post 238000620

post 238000621

post 238000622

post 238000623

post 238000624

post 238000625

post 238000626

post 238000627

post 238000628

post 238000629

post 238000630

info 328000571

info 328000572

info 328000573

info 328000574

info 328000575

info 328000576

info 328000577

info 328000578

info 328000579

info 328000580

info 328000581

info 328000582

info 328000583

info 328000584

info 328000585

info 328000586

info 328000587

info 328000588

info 328000589

info 328000590

info 328000591

info 328000592

info 328000593

info 328000594

info 328000595

info 328000596

info 328000597

info 328000598

info 328000599

info 328000600

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

berita 428011491

berita 428011492

berita 428011493

berita 428011494

berita 428011495

berita 428011496

berita 428011497

berita 428011498

berita 428011499

berita 428011500

berita 428011501

berita 428011502

berita 428011503

berita 428011504

berita 428011505

berita 428011506

berita 428011507

berita 428011508

berita 428011509

berita 428011510

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

kajian 638000076

kajian 638000077

kajian 638000078

kajian 638000079

kajian 638000080

kajian 638000081

kajian 638000082

kajian 638000083

kajian 638000084

kajian 638000085

article 888000021

article 888000022

article 888000023

article 888000024

article 888000025

article 888000026

article 888000027

article 888000028

article 888000029

article 888000030

cuaca 988000001

cuaca 988000002

cuaca 988000003

cuaca 988000004

cuaca 988000005

cuaca 988000006

cuaca 988000007

cuaca 988000008

cuaca 988000009

cuaca 988000010

cuaca 988000011

cuaca 988000012

cuaca 988000013

cuaca 988000014

cuaca 988000015

article 878000001

article 878000002

article 878000003

article 878000004

article 878000005

article 878000006

article 878000007

article 878000008

article 878000009

article 878000010

article 878000011

cuaca 988000029

cuaca 988000030

cuaca 988000031

cuaca 988000032

cuaca 988000033

cuaca 988000034

cuaca 988000035

cuaca 988000036

cuaca 988000037

cuaca 988000038

content-1701