Dua Orang Residivis Pencurian Uang Rp. 500 Juta di Muer Berhasil Ditangkap Polisi di Alas

Spread the love

Sumbawa Besar NTB,
Bidikan Kamera News –

Aparat kepolisian polres sumbawa berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian uang sebesar Rp. 500 juta, pada
Senin 15 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 wita.
Kedua pelaku adalah warga dari luar pulau sumbawa, masing – masing berinisial AB alias AR (46) alamat : Perumahan Safira Permai no 15, Kelurahan Jua-jua, Kec. Kayu Agung, Kab. Ogan Komring Ilir, Prov. Sumatra selatan. Rekan pelaku berinisial JR (32), alamat : Jl. Putri, Rt 007 Rw 005, Kel. Pasar manggis, Kec. Setia budi, Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta.

Kedua pelaku merupakan residivis spesial pencurian uang dalam mobil. Mereka beraksi di halaman parkir Rumah Makan Adem Ayem di Dusun Jompong Desa Muer, Kec. Plampang, Sumbawa Besar pada senin sore, 15 Juli 2024 sekitar pukul 15.10 wita.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH., S.IK., M.AP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Regi Halili S.Tr.K S.IK pada rabu (16/7/2024) menerangkan, saat itu korban Yosua Timotius Elim, asal Kel. karang basuki, Kec. Sukun, Kota Malang, memarkir mobilnya di halaman parkir Rumah Makan Adem Ayem di Dusun Jompong Desa Muer Kec. Plampang Sumbawa Besar.

“saat itu korban bersama karyawannya bernama Ilham berhenti untuk makan siang. sekitar setengah jam makan dan hendak kembali ke Desa Ai Boro, tetapi mobilnya dalam kondisi pecah kaca sebelah kiri bagian belakang. kemudian korban mengecek uang senilai Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) yang disimpan di  kursi bagian belakang penumpang sebelah kiri terbungkus tas kresek warna hitam sudah tidak ada di tempat semula. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Plampang untuk ditindak lanjuti,” papar AKP Regi.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Kasat Reskrim, Tim Opsnal polres sumbawa mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku. sekitar pukul 21.00 wita Tim bergerak ke arah Kec. Alas Sumbawa. Tim Opsnal bersama anggota polsek alas kota melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku di jalan lintas Sumbawa – Tano di wilayah kec. alas.

“ketika diinterogasi singkat  terduga pelaku mengakui perbuatannya”, ungkap Kasat.

Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti.

Untuk diketahui, kedua pelaku pencurian merupakan Residivis. Pelaku JR terlibat kasus curhat dijakarta tahun 2012 dan kasus curat tahun 2016 di Sulawesi Selatan. Sedangkan pelaku AB terlibat kasus curat di Jambi tahun 2001 dan kasus curat di sulawesi tahun 2016.
Pelaku tergolong mahir (spesialis) di bidang pecah kaca mobil. aksi pencurian tersebut sudah terencana 10 hari sebelum kejadian, dimana pelaku dengan modus mencari atau mengintai  korban yang lengah ketika keluar dari Bank sambil membawa uang.

Kedua pelaku dari Palembang menuju Jakarta, kemudian dari Jakarta menuju Lombok, dan ke Sumbawa Besar. dalam aksi pencurian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 498.465.000 ( Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah ) dari Rp. 500 (Lima Ratus Juta Rupiah) yang dicurinya. (Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Diduga Cabuli Santriwati, Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Lunyuk Dijoblos Ke Penjara

Sel Jul 16 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar NTB,Bidikan Kamera News –Unit IV PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa telah melakukan penahanan terhadap seorang oknum […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

content-1701