Dua Orang Residivis Pencurian Uang Rp. 500 Juta di Muer Berhasil Ditangkap Polisi di Alas

Spread the love

Sumbawa Besar NTB,
Bidikan Kamera News –

Aparat kepolisian polres sumbawa berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian uang sebesar Rp. 500 juta, pada
Senin 15 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 wita.
Kedua pelaku adalah warga dari luar pulau sumbawa, masing – masing berinisial AB alias AR (46) alamat : Perumahan Safira Permai no 15, Kelurahan Jua-jua, Kec. Kayu Agung, Kab. Ogan Komring Ilir, Prov. Sumatra selatan. Rekan pelaku berinisial JR (32), alamat : Jl. Putri, Rt 007 Rw 005, Kel. Pasar manggis, Kec. Setia budi, Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta.

Kedua pelaku merupakan residivis spesial pencurian uang dalam mobil. Mereka beraksi di halaman parkir Rumah Makan Adem Ayem di Dusun Jompong Desa Muer, Kec. Plampang, Sumbawa Besar pada senin sore, 15 Juli 2024 sekitar pukul 15.10 wita.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH., S.IK., M.AP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Regi Halili S.Tr.K S.IK pada rabu (16/7/2024) menerangkan, saat itu korban Yosua Timotius Elim, asal Kel. karang basuki, Kec. Sukun, Kota Malang, memarkir mobilnya di halaman parkir Rumah Makan Adem Ayem di Dusun Jompong Desa Muer Kec. Plampang Sumbawa Besar.

“saat itu korban bersama karyawannya bernama Ilham berhenti untuk makan siang. sekitar setengah jam makan dan hendak kembali ke Desa Ai Boro, tetapi mobilnya dalam kondisi pecah kaca sebelah kiri bagian belakang. kemudian korban mengecek uang senilai Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) yang disimpan di  kursi bagian belakang penumpang sebelah kiri terbungkus tas kresek warna hitam sudah tidak ada di tempat semula. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Plampang untuk ditindak lanjuti,” papar AKP Regi.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Kasat Reskrim, Tim Opsnal polres sumbawa mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku. sekitar pukul 21.00 wita Tim bergerak ke arah Kec. Alas Sumbawa. Tim Opsnal bersama anggota polsek alas kota melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku di jalan lintas Sumbawa – Tano di wilayah kec. alas.

“ketika diinterogasi singkat  terduga pelaku mengakui perbuatannya”, ungkap Kasat.

Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti.

Untuk diketahui, kedua pelaku pencurian merupakan Residivis. Pelaku JR terlibat kasus curhat dijakarta tahun 2012 dan kasus curat tahun 2016 di Sulawesi Selatan. Sedangkan pelaku AB terlibat kasus curat di Jambi tahun 2001 dan kasus curat di sulawesi tahun 2016.
Pelaku tergolong mahir (spesialis) di bidang pecah kaca mobil. aksi pencurian tersebut sudah terencana 10 hari sebelum kejadian, dimana pelaku dengan modus mencari atau mengintai  korban yang lengah ketika keluar dari Bank sambil membawa uang.

Kedua pelaku dari Palembang menuju Jakarta, kemudian dari Jakarta menuju Lombok, dan ke Sumbawa Besar. dalam aksi pencurian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 498.465.000 ( Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah ) dari Rp. 500 (Lima Ratus Juta Rupiah) yang dicurinya. (Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Diduga Cabuli Santriwati, Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Lunyuk Dijoblos Ke Penjara

Sel Jul 16 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar NTB,Bidikan Kamera News –Unit IV PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa telah melakukan penahanan terhadap seorang oknum […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

8896

8897

8898

8899

8900

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212