Penyimpangan Dana BOKB TA 2023 Di DP2KBP3A Sumbawa Terungkap, Diduga Negara Dirugikan Puluhan Juta

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Suparjo Rustam, SH, MH, seorang pegiat pemerhati hukum dan keadilan di Kabupaten Sumbawa, mengungkapkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyimpangan penggunaan dana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sumbawa. Temuan ini berkaitan dengan penyimpangan dana sebesar Rp 367 juta dalam Program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2023.

Dalam wawancara dengan Suparjo Rustam, SH, MH, terungkap bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK RI, yang diterima pada 8 Mei 2024, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 23 huruf E, dan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.

Temuan BPK mengungkapkan bahwa dana BOKB 2023 seharusnya digunakan untuk biaya operasional balai penyuluhan KB dan biaya pendistribusian alat serta obat kontrasepsi dari kabupaten ke fasilitas kesehatan. Namun, penyimpangan terjadi dalam pelaksanaan berbagai program seperti Lini Lapangan, Pokja Kampung KB, Ketahanan Keluarga, dan Mini Lokakarya.

Lini Lapangan, Dari 10 kali kegiatan yang direncanakan, hanya terlaksana 6 kali, menyebabkan kerugian sebesar Rp 87.360.000.
Penyediaan Makanan dan Minuman: Kekurangan sebesar Rp 32.448.000.
Pokja Kampung KB: Dari 6 kali kegiatan yang direncanakan, hanya terlaksana 3 kali, menyebabkan kerugian sebesar Rp 25.200.000.
Ketahanan Keluarga: Dari 10 kali kegiatan yang direncanakan, hanya terlaksana 4 kali, menyebabkan kerugian sebesar Rp 120.960.000.
Penyediaan Makanan dan Minuman: Kekurangan sebesar Rp 44.928.000.
Mini Lokakarya: Dari 10 kali kegiatan yang direncanakan, hanya terlaksana 6 kali, menyebabkan kerugian sebesar Rp 87.360.000.
Penyediaan Makanan dan Minuman: Kekurangan sebesar Rp 32.448.000.
Selain itu, terdapat indikasi manipulasi data laporan yang menyebabkan kerugian negara, dengan tidak tepatnya pemberian honorarium kepada fasilitator dan pengurangan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan.

Berdasarkan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo. Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memiliki wewenang untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya dapat dihitung berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang.

Lebih lanjut, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Suparjo Rustam, SH, MH., menegaskan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, yakni sebelum 8 Juli 2024. Pemerintah Kabupaten Sumbawa wajib mengembalikan dana sebesar Rp 367 juta tersebut ke kas negara sesuai peraturan yang berlaku.

Temuan BPK ini menyoroti perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap dan menindak tegas pelaku penyimpangan dana BOKB 2023 demi tegaknya keadilan di Kabupaten Sumbawa.

Sementara itu, salah seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, “Di 24 kecamatan, mereka membagi zona seperti Alas Barat, Alas Kota, dan Utan. Harusnya satu hari satu kegiatan, tapi ini tidak. Lima kecamatan dijadikan satu dan diklaim seolah-olah 5 hari kegiatan. Hal ini menyebabkan kerugian besar karena pembayaran honorarium dan pengeluaran lainnya juga diklaim berlipat.”

Sumber tersebut juga menyoroti adanya permainan di tingkat inspektorat yang belum menyerahkan LHP sejak Januari 2024. “Ada dugaan kuat konspirasi di inspektorat dengan inisial JF dan ANG. ANG masih menjabat sebagai Kabid, dan temuan ini juga melibatkan mantan sekdis yang tidak pernah ikut kegiatan namun tetap menerima uang,” ujarnya.

Inspektorat dan BPK diharapkan bisa menjawab pertanyaan publik terkait temuan ini, mengingat kerugian negara diperkirakan hampir mencapai Rp 1 miliar. Penyidik Tipikor Polres Sumbawa diharapkan serius menangani kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.

Saat di mengkonfirmasi oleh awak media, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sumbawa, I Made Patrya. “Saya lagi Zoom meeting dan itu on process semua persoalan kasus itu, kita tahu semua itu,” ujar I Made Patrya sambil masuk ke ruang kerjanya, pada Kamis (25/7/24).

Tak berhenti sampai di situ, tim media juga mencoba mengkonfirmasi di kantor BKKBN. Namun, tak satu pun yang mau memberikan keterangan dengan alasan, “Kadis sedang keluar hadiri rapat bersama kabid di hotel samota,” Ucap salah satu pegawai BKKBN pada awak media, Kamis (25/7/24). (An)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kasat Lantas Polres Sumbawa Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Pelajar SMAN 1 Sumbawa

Sen Jul 29 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar NTB,Bidikan Kamera News –Kasat Lantas polres sumbawa, AKP. Edwin Isa Mahendra, S.T.K., S.I.K dipercaya menjadi Pembina […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

cuaca 228000611

cuaca 228000612

cuaca 228000613

cuaca 228000614

cuaca 228000615

cuaca 228000616

cuaca 228000617

cuaca 228000618

cuaca 228000619

cuaca 228000620

cuaca 228000621

cuaca 228000622

cuaca 228000623

cuaca 228000624

cuaca 228000625

cuaca 228000626

cuaca 228000627

cuaca 228000628

cuaca 228000629

cuaca 228000630

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011436

berita 428011437

berita 428011438

berita 428011439

berita 428011440

berita 428011441

berita 428011442

berita 428011443

berita 428011444

berita 428011445

berita 428011446

berita 428011447

berita 428011448

berita 428011449

berita 428011450

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

kajian 638000002

kajian 638000003

kajian 638000004

kajian 638000005

kajian 638000006

kajian 638000007

kajian 638000008

kajian 638000009

kajian 638000010

kajian 638000011

kajian 638000012

kajian 638000013

kajian 638000014

kajian 638000015

kajian 638000016

kajian 638000017

kajian 638000018

kajian 638000019

kajian 638000020

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

article 788000001

article 788000002

article 788000003

article 788000004

article 788000005

article 788000006

article 788000007

article 788000008

article 788000009

article 788000010

article 788000011

article 788000012

article 788000013

article 788000014

article 788000015

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

content-1701