H.Muhamad Pemilik Tanah : Gugatan Ami Arief Saifullah Ke Pemda KSB 8 Milyar Salah Alamat, ‘ aneh..!, Dia Yang Kerjakan,Kok Dia Minta Ganti Rugi Ke Pemda ‘

Spread the love

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Terkait adanya gugatan perdata oleh Ami Arief Saifullah, ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar kepada Pemda Sumbawa Barat terkait Ganti Rugi pembebasan tanah untuk Jalan Usaha Tani di Desa Tepas Sepakat Kabupaten Sumbawa Barat , yang dikerjakan pada tahun 2016 oleh yang bersangkutan selaku Kontraktor Pelaksana , dinilai salah alamat dan punya kepentingan Politik , hal ini dikatakan oleh H.Muhamad saudara kandung Saidina Umar selaku pemilik tanah yang menjual saat kepada Ami Arief Saifullah selaku Kontraktor Pelaksana yang diperuntukan untuk Proyek Jalan Usaha Tani ( JUT ) seharga Rp 28.750.000.- ( dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu ) dengan luas 11,150 Are , yang diperuntukan untuk pembebasan tanah jalan ,sambungan Jalan Usaha Tani di Lang Masuji Desa Sepakat ” saya selaku saudara kandung dari Sidina Umar selaku pemilik tanah yang menjual saat itu, mau menjual karena alasannya untuk sambungan pembuatan Jalan Usaha Tani untuk kepentingan umum, bukan atas dasar traksaksi jual beli untuk mencari kepentingan pribadi yang bersangkutan oleh Ami Arief Saifullah ” katanya dihadapan Kepala desa Tepas Sepakat, camat Brang Rea, Kadis PUPR, Kabid Tata Ruang, Konsultan Pengawas dan staf desa Sepakat pada Kamis, ( 01/08 ) dikantor Desa Tepas Sepakat.

H.Muhamad juga menuding Ami Arief Saifullah, kalau telah bermanuver untuk mendapatkan kepentingan pribadinya, dengan menuntut Pemda Sumbawa Barat melakukan Ganti Rugi atas tanah tersebut melalui gugatan perdata di pengadilan Negeri Sumbawa yang tidak tangung – tanggung nilainya Rp 8 Milyar, padahal dari awal sudah kami katakan selaku pemilik tanah, siap melepas tanah tersebut kalau digunakan untuk kepentingan Umum yaitu sambungan Jalan Usaha Tani , ” kok sekarang minta ganti rugi hingga milyaran rupiah, ada apa ini, untuk itu, saya selaku pemilik tanah tersebut akan pasang badan kalau tanah tersebut dibebaskan untuk kepentingan Umum , bukan dijadikan sebagai alat untuk mencari ganti rugi milyaran rupiah, wajar tidak tanah 11,15 are diminta ganti rugi ke Pemda oleh Ami Arief Saifullah hingga 8 Milyar, ini sangat tidak masuk akal ” katanya

Anehnya lagi kata H.Muhamad, penyambungan jalan usaha tani yang dibebaskan oleh Ami Arief Saifullah saat itu melalui saudara saya Saidina Umar, bahwa jalan tersebut yang mengerjakan adalah Ami Arief Saifullah selaku Kontraktor Pelaksana proyek tersebut pada tahun 2016 , ‘ dia yang kerjakan JUT tersebut, kok dia yang minta rugi, dia yang serobot tanahnya kok dia yang minta ganti rugi , padahal tanah tersebut pihaknya mau menjual asalkan untuk pembuatan jalan, kok ini terbalik gugatannya, ‘ katanya kesal

Sementara Kades Tepas Sepakat Khaerudin mengatakan, pernah tanah tersebut diusulkan melalui Pemdes Tepas Sepakat untuk dikeluarkan Sporadik ( Pengakuan Hak ) oleh yang bersangkutan, akan tetapi pihaknya tidak mau mengeluarkan dikarenakan tanah tersebut sudah dalam bentuk Jalan Usaha Tani, ” mana mungkin saya selaku Kepala Desa Tepas Sepakat berani mengeluarkan Sporadik dalam bentuk Jalan Usaha Tani, kan ini tidak mungkin ” kata Khaerudin.

Sedangkan Kadis PUPR Sahril.ST Melalui Bidang Tata Ruang menjelaskan bahwa pihak Pemda Sumbawa Barat telah menerima surat Somasi dari Organisasi Bantuan Hukum Grativikasi Mataram untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi tanah tersebut yang diperuntukan untuk Jalan Usaha Tani, bahwa dalam keterangannya bahwa tanah tersebut Sudah dilakukan pengerjaan diperuntukan untuk Jalan Usaha Tani pada tahun 2016, dan sudah dianggarkan pada tahun tersebut melalui Bagian Pemerintahan Setda Sumbawa Barat, akan tetapi karena tidak cukup bukti dokumen kepemilikan untuk Jalan Usaha Tani an yang bersangkutan saat itu, maka Pemda Sumbawa Barat tidak berani melakukan pembayaran, hal ini dikarenakan dokumen Alas Hak an yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, yang ada hanya Kwitansi Pembelian tanah tersebut oleh yang bersangkutan, sementara dokumen pendukung berupa Sertifikat, Sporadik dan SPPT tidak ada sama sekali, sehingga anggaran tersebut dijadikan Silva tahun berikutnya, ” dalam melakukan pembebasan tanah oleh Pemda Sumbawa Barat, pemilik tanah harus bisa melengkapi dokumen pendukung pemilik tanah yaitu dokumen Alas hak berupa Sporadik, sertifikat dan SPPT, itupun dilakukan verifikasi faktual dilapangan dengan melibatkan Badan Pertanahan , apakah tanah tersebut benar- benar milik yang bersangkutan atau tidak serta luasnya , baru dapat dibayarkan oleh Pemda ” jelasnya.

Lanjut , bahwa pada tahun 2024 ini melalui APBD Perubahan , pembebasan ganti rugi tanah tersebut, sudah dianggarkan melalui bidang Tata Ruang, akan tetapi yang bersangkutan harus dapat memenuhi persyaratan dokumen Alas Hak berupa Sporadik, Sertifikat dan SPPT, baru bisa diproses secara aturan.

Sebelumnya , melalui salah satu media online bahwa Ami Arief Syaifullah terpaksa menempuh jalur hukum dengan menggugat Bupati Sumbawa Barat karena merasa ‘ dibohongi ‘ , gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Selasa, 30 Juli 2024, dengan nomor Register pengaduan : PN SBW-30072024TCN, dengan nilai Gugatan 8 Milyar. [ EDI ]


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

PT. AMNT Bersama PMI Kabupaten Sumbawa Gelar Donor Darah Rutin di Community Hall Townsite Benete

Kam Agu 1 , 2024
Spread the love      Sumbawa Barat NTB,Bidikan Kamera News –PT. Amman Mineral Nusa Tenggara menggelar Kegiatan Donor Darah secara rutin di Community […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

content-1701