H.Muhamad Pemilik Tanah : Gugatan Ami Arief Saifullah Ke Pemda KSB 8 Milyar Salah Alamat, ‘ aneh..!, Dia Yang Kerjakan,Kok Dia Minta Ganti Rugi Ke Pemda ‘

Spread the love

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Terkait adanya gugatan perdata oleh Ami Arief Saifullah, ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar kepada Pemda Sumbawa Barat terkait Ganti Rugi pembebasan tanah untuk Jalan Usaha Tani di Desa Tepas Sepakat Kabupaten Sumbawa Barat , yang dikerjakan pada tahun 2016 oleh yang bersangkutan selaku Kontraktor Pelaksana , dinilai salah alamat dan punya kepentingan Politik , hal ini dikatakan oleh H.Muhamad saudara kandung Saidina Umar selaku pemilik tanah yang menjual saat kepada Ami Arief Saifullah selaku Kontraktor Pelaksana yang diperuntukan untuk Proyek Jalan Usaha Tani ( JUT ) seharga Rp 28.750.000.- ( dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu ) dengan luas 11,150 Are , yang diperuntukan untuk pembebasan tanah jalan ,sambungan Jalan Usaha Tani di Lang Masuji Desa Sepakat ” saya selaku saudara kandung dari Sidina Umar selaku pemilik tanah yang menjual saat itu, mau menjual karena alasannya untuk sambungan pembuatan Jalan Usaha Tani untuk kepentingan umum, bukan atas dasar traksaksi jual beli untuk mencari kepentingan pribadi yang bersangkutan oleh Ami Arief Saifullah ” katanya dihadapan Kepala desa Tepas Sepakat, camat Brang Rea, Kadis PUPR, Kabid Tata Ruang, Konsultan Pengawas dan staf desa Sepakat pada Kamis, ( 01/08 ) dikantor Desa Tepas Sepakat.

H.Muhamad juga menuding Ami Arief Saifullah, kalau telah bermanuver untuk mendapatkan kepentingan pribadinya, dengan menuntut Pemda Sumbawa Barat melakukan Ganti Rugi atas tanah tersebut melalui gugatan perdata di pengadilan Negeri Sumbawa yang tidak tangung – tanggung nilainya Rp 8 Milyar, padahal dari awal sudah kami katakan selaku pemilik tanah, siap melepas tanah tersebut kalau digunakan untuk kepentingan Umum yaitu sambungan Jalan Usaha Tani , ” kok sekarang minta ganti rugi hingga milyaran rupiah, ada apa ini, untuk itu, saya selaku pemilik tanah tersebut akan pasang badan kalau tanah tersebut dibebaskan untuk kepentingan Umum , bukan dijadikan sebagai alat untuk mencari ganti rugi milyaran rupiah, wajar tidak tanah 11,15 are diminta ganti rugi ke Pemda oleh Ami Arief Saifullah hingga 8 Milyar, ini sangat tidak masuk akal ” katanya

Anehnya lagi kata H.Muhamad, penyambungan jalan usaha tani yang dibebaskan oleh Ami Arief Saifullah saat itu melalui saudara saya Saidina Umar, bahwa jalan tersebut yang mengerjakan adalah Ami Arief Saifullah selaku Kontraktor Pelaksana proyek tersebut pada tahun 2016 , ‘ dia yang kerjakan JUT tersebut, kok dia yang minta rugi, dia yang serobot tanahnya kok dia yang minta ganti rugi , padahal tanah tersebut pihaknya mau menjual asalkan untuk pembuatan jalan, kok ini terbalik gugatannya, ‘ katanya kesal

Sementara Kades Tepas Sepakat Khaerudin mengatakan, pernah tanah tersebut diusulkan melalui Pemdes Tepas Sepakat untuk dikeluarkan Sporadik ( Pengakuan Hak ) oleh yang bersangkutan, akan tetapi pihaknya tidak mau mengeluarkan dikarenakan tanah tersebut sudah dalam bentuk Jalan Usaha Tani, ” mana mungkin saya selaku Kepala Desa Tepas Sepakat berani mengeluarkan Sporadik dalam bentuk Jalan Usaha Tani, kan ini tidak mungkin ” kata Khaerudin.

Sedangkan Kadis PUPR Sahril.ST Melalui Bidang Tata Ruang menjelaskan bahwa pihak Pemda Sumbawa Barat telah menerima surat Somasi dari Organisasi Bantuan Hukum Grativikasi Mataram untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi tanah tersebut yang diperuntukan untuk Jalan Usaha Tani, bahwa dalam keterangannya bahwa tanah tersebut Sudah dilakukan pengerjaan diperuntukan untuk Jalan Usaha Tani pada tahun 2016, dan sudah dianggarkan pada tahun tersebut melalui Bagian Pemerintahan Setda Sumbawa Barat, akan tetapi karena tidak cukup bukti dokumen kepemilikan untuk Jalan Usaha Tani an yang bersangkutan saat itu, maka Pemda Sumbawa Barat tidak berani melakukan pembayaran, hal ini dikarenakan dokumen Alas Hak an yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, yang ada hanya Kwitansi Pembelian tanah tersebut oleh yang bersangkutan, sementara dokumen pendukung berupa Sertifikat, Sporadik dan SPPT tidak ada sama sekali, sehingga anggaran tersebut dijadikan Silva tahun berikutnya, ” dalam melakukan pembebasan tanah oleh Pemda Sumbawa Barat, pemilik tanah harus bisa melengkapi dokumen pendukung pemilik tanah yaitu dokumen Alas hak berupa Sporadik, sertifikat dan SPPT, itupun dilakukan verifikasi faktual dilapangan dengan melibatkan Badan Pertanahan , apakah tanah tersebut benar- benar milik yang bersangkutan atau tidak serta luasnya , baru dapat dibayarkan oleh Pemda ” jelasnya.

Lanjut , bahwa pada tahun 2024 ini melalui APBD Perubahan , pembebasan ganti rugi tanah tersebut, sudah dianggarkan melalui bidang Tata Ruang, akan tetapi yang bersangkutan harus dapat memenuhi persyaratan dokumen Alas Hak berupa Sporadik, Sertifikat dan SPPT, baru bisa diproses secara aturan.

Sebelumnya , melalui salah satu media online bahwa Ami Arief Syaifullah terpaksa menempuh jalur hukum dengan menggugat Bupati Sumbawa Barat karena merasa ‘ dibohongi ‘ , gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Selasa, 30 Juli 2024, dengan nomor Register pengaduan : PN SBW-30072024TCN, dengan nilai Gugatan 8 Milyar. [ EDI ]


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

PT. AMNT Bersama PMI Kabupaten Sumbawa Gelar Donor Darah Rutin di Community Hall Townsite Benete

Kam Agu 1 , 2024
Spread the love      Sumbawa Barat NTB,Bidikan Kamera News –PT. Amman Mineral Nusa Tenggara menggelar Kegiatan Donor Darah secara rutin di Community […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

content-1701