H.Muhamad Pemilik Tanah : Gugatan Ami Arief Saifullah Ke Pemda KSB 8 Milyar Salah Alamat, ‘ aneh..!, Dia Yang Kerjakan,Kok Dia Minta Ganti Rugi Ke Pemda ‘

Spread the love

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Terkait adanya gugatan perdata oleh Ami Arief Saifullah, ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar kepada Pemda Sumbawa Barat terkait Ganti Rugi pembebasan tanah untuk Jalan Usaha Tani di Desa Tepas Sepakat Kabupaten Sumbawa Barat , yang dikerjakan pada tahun 2016 oleh yang bersangkutan selaku Kontraktor Pelaksana , dinilai salah alamat dan punya kepentingan Politik , hal ini dikatakan oleh H.Muhamad saudara kandung Saidina Umar selaku pemilik tanah yang menjual saat kepada Ami Arief Saifullah selaku Kontraktor Pelaksana yang diperuntukan untuk Proyek Jalan Usaha Tani ( JUT ) seharga Rp 28.750.000.- ( dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu ) dengan luas 11,150 Are , yang diperuntukan untuk pembebasan tanah jalan ,sambungan Jalan Usaha Tani di Lang Masuji Desa Sepakat ” saya selaku saudara kandung dari Sidina Umar selaku pemilik tanah yang menjual saat itu, mau menjual karena alasannya untuk sambungan pembuatan Jalan Usaha Tani untuk kepentingan umum, bukan atas dasar traksaksi jual beli untuk mencari kepentingan pribadi yang bersangkutan oleh Ami Arief Saifullah ” katanya dihadapan Kepala desa Tepas Sepakat, camat Brang Rea, Kadis PUPR, Kabid Tata Ruang, Konsultan Pengawas dan staf desa Sepakat pada Kamis, ( 01/08 ) dikantor Desa Tepas Sepakat.

H.Muhamad juga menuding Ami Arief Saifullah, kalau telah bermanuver untuk mendapatkan kepentingan pribadinya, dengan menuntut Pemda Sumbawa Barat melakukan Ganti Rugi atas tanah tersebut melalui gugatan perdata di pengadilan Negeri Sumbawa yang tidak tangung – tanggung nilainya Rp 8 Milyar, padahal dari awal sudah kami katakan selaku pemilik tanah, siap melepas tanah tersebut kalau digunakan untuk kepentingan Umum yaitu sambungan Jalan Usaha Tani , ” kok sekarang minta ganti rugi hingga milyaran rupiah, ada apa ini, untuk itu, saya selaku pemilik tanah tersebut akan pasang badan kalau tanah tersebut dibebaskan untuk kepentingan Umum , bukan dijadikan sebagai alat untuk mencari ganti rugi milyaran rupiah, wajar tidak tanah 11,15 are diminta ganti rugi ke Pemda oleh Ami Arief Saifullah hingga 8 Milyar, ini sangat tidak masuk akal ” katanya

Anehnya lagi kata H.Muhamad, penyambungan jalan usaha tani yang dibebaskan oleh Ami Arief Saifullah saat itu melalui saudara saya Saidina Umar, bahwa jalan tersebut yang mengerjakan adalah Ami Arief Saifullah selaku Kontraktor Pelaksana proyek tersebut pada tahun 2016 , ‘ dia yang kerjakan JUT tersebut, kok dia yang minta rugi, dia yang serobot tanahnya kok dia yang minta ganti rugi , padahal tanah tersebut pihaknya mau menjual asalkan untuk pembuatan jalan, kok ini terbalik gugatannya, ‘ katanya kesal

Sementara Kades Tepas Sepakat Khaerudin mengatakan, pernah tanah tersebut diusulkan melalui Pemdes Tepas Sepakat untuk dikeluarkan Sporadik ( Pengakuan Hak ) oleh yang bersangkutan, akan tetapi pihaknya tidak mau mengeluarkan dikarenakan tanah tersebut sudah dalam bentuk Jalan Usaha Tani, ” mana mungkin saya selaku Kepala Desa Tepas Sepakat berani mengeluarkan Sporadik dalam bentuk Jalan Usaha Tani, kan ini tidak mungkin ” kata Khaerudin.

Sedangkan Kadis PUPR Sahril.ST Melalui Bidang Tata Ruang menjelaskan bahwa pihak Pemda Sumbawa Barat telah menerima surat Somasi dari Organisasi Bantuan Hukum Grativikasi Mataram untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi tanah tersebut yang diperuntukan untuk Jalan Usaha Tani, bahwa dalam keterangannya bahwa tanah tersebut Sudah dilakukan pengerjaan diperuntukan untuk Jalan Usaha Tani pada tahun 2016, dan sudah dianggarkan pada tahun tersebut melalui Bagian Pemerintahan Setda Sumbawa Barat, akan tetapi karena tidak cukup bukti dokumen kepemilikan untuk Jalan Usaha Tani an yang bersangkutan saat itu, maka Pemda Sumbawa Barat tidak berani melakukan pembayaran, hal ini dikarenakan dokumen Alas Hak an yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, yang ada hanya Kwitansi Pembelian tanah tersebut oleh yang bersangkutan, sementara dokumen pendukung berupa Sertifikat, Sporadik dan SPPT tidak ada sama sekali, sehingga anggaran tersebut dijadikan Silva tahun berikutnya, ” dalam melakukan pembebasan tanah oleh Pemda Sumbawa Barat, pemilik tanah harus bisa melengkapi dokumen pendukung pemilik tanah yaitu dokumen Alas hak berupa Sporadik, sertifikat dan SPPT, itupun dilakukan verifikasi faktual dilapangan dengan melibatkan Badan Pertanahan , apakah tanah tersebut benar- benar milik yang bersangkutan atau tidak serta luasnya , baru dapat dibayarkan oleh Pemda ” jelasnya.

Lanjut , bahwa pada tahun 2024 ini melalui APBD Perubahan , pembebasan ganti rugi tanah tersebut, sudah dianggarkan melalui bidang Tata Ruang, akan tetapi yang bersangkutan harus dapat memenuhi persyaratan dokumen Alas Hak berupa Sporadik, Sertifikat dan SPPT, baru bisa diproses secara aturan.

Sebelumnya , melalui salah satu media online bahwa Ami Arief Syaifullah terpaksa menempuh jalur hukum dengan menggugat Bupati Sumbawa Barat karena merasa ‘ dibohongi ‘ , gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Selasa, 30 Juli 2024, dengan nomor Register pengaduan : PN SBW-30072024TCN, dengan nilai Gugatan 8 Milyar. [ EDI ]


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

PT. AMNT Bersama PMI Kabupaten Sumbawa Gelar Donor Darah Rutin di Community Hall Townsite Benete

Kam Agu 1 , 2024
Spread the love      Sumbawa Barat NTB,Bidikan Kamera News –PT. Amman Mineral Nusa Tenggara menggelar Kegiatan Donor Darah secara rutin di Community […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

post 138000926

post 138000927

post 138000928

post 138000929

post 138000930

post 138000931

post 138000932

post 138000933

post 138000934

post 138000935

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

cuaca 228000711

cuaca 228000712

cuaca 228000713

cuaca 228000714

cuaca 228000715

cuaca 228000716

cuaca 228000717

cuaca 228000718

cuaca 228000719

cuaca 228000720

cuaca 228000721

cuaca 228000722

cuaca 228000723

cuaca 228000724

cuaca 228000725

cuaca 228000726

cuaca 228000727

cuaca 228000728

cuaca 228000729

cuaca 228000730

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

post 238000611

post 238000612

post 238000613

post 238000614

post 238000615

post 238000616

post 238000617

post 238000618

post 238000619

post 238000620

info 328000571

info 328000572

info 328000573

info 328000574

info 328000575

info 328000576

info 328000577

info 328000578

info 328000579

info 328000580

info 328000581

info 328000582

info 328000583

info 328000584

info 328000585

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

berita 428011491

berita 428011492

berita 428011493

berita 428011494

berita 428011495

berita 428011496

berita 428011497

berita 428011498

berita 428011499

berita 428011500

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

kajian 638000066

kajian 638000067

kajian 638000068

kajian 638000069

kajian 638000070

kajian 638000071

kajian 638000072

kajian 638000073

kajian 638000074

kajian 638000075

posting 538000001

posting 538000002

posting 538000003

posting 538000004

posting 538000005

posting 538000006

posting 538000007

posting 538000008

posting 538000009

posting 538000010

posting 538000011

posting 538000012

posting 538000013

posting 538000014

posting 538000015

posting 538000016

posting 538000017

posting 538000018

posting 538000019

posting 538000020

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

article 888000011

article 888000012

article 888000013

article 888000014

article 888000015

article 888000016

article 888000017

article 888000018

article 888000019

article 888000020

cuaca 988000001

cuaca 988000002

cuaca 988000003

cuaca 988000004

cuaca 988000005

cuaca 988000006

cuaca 988000007

cuaca 988000008

cuaca 988000009

cuaca 988000010

cuaca 988000011

cuaca 988000012

cuaca 988000013

cuaca 988000014

cuaca 988000015

content-1701