Sudah Lama Kantongi Ijin Produksi, Kontribusi PT. SJR Tidak Jelas

Spread the love

SUMBAWA BESAR NTB,
BIDIKAN KAMERA NEWS – Keberadaan perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Sumbawa terus disorot. Terutama tambang emas di wilayah Kecamatan Ropang yang dikelolah PT. Sumbawa Juta Raya (SJR). Hingga saat ini kontribusinya terutama untuk membantu pembangunan daerah masih belum jelas. Hal-hal yang dilakukan masih skala kecil, padahal perusahaan yang hingga saat ini melakukan pengiriman material lewat jalur laut ini telah mengantongi ijin produksi cukup lama.

“Terkait PT SJR, sama sekali belum ada laporan secara resmi kepada pemerintah daerah tentang hasil yang mereka keruk dari bumi tana Samawa ini. Padahal mereka sudah mulai produksi (Emas),” kata anggota DPRD Sumbawa, M. Tayeb Rambo, Sabtu (3/8).

Tidak hanya persoalan kontribusi nyata untuk daerah, Rambo juga menyoroti terkait tenaga kerja. Mulai dari persoalan rekrutmen hingga laporan yang jelas berapa jumlah tenaga kerja dan laporan detail lainnya.

Menurutnya, dengan sikap PT SJR yang tidak jelas seperti itu, maka perlu ada sikap tegas dari pemerintah daerah.

“Mereka mengeruk hasil bumi Sumbawa. Tentu harus jelas kontribusinya untuk Tau dan Tana Samawa. Harus ada pembagian hasil yang jelas,” katanya.

Selain SJR, Rambo juga menyoroti keberadaan PT. AMNT di blok Elang Dodo. Diakui untuk di wilayah Dodo memang masih dalam tahapan Explorasi detail sehingga belum ada pembagian hasil dan SCR yang wajib mereka berikan kepada Kabupaten Sumbawa. Namun belajar dari Kabupaten Sumbawa Barat, dari hasil bagi keuntungan kabupaten Sumbawa Barat dan pemerintah pusat yakni 40% : 60% itu sudah sesuai dengan MoU pemerintah dengan perusahaan tersebut. Namun di Kabupaten Sumbawa, Rambo menilai angkanya sangat tidak rasional. Yakni dengan pendapatan 2% dari hasil keuntungan yang mereka dapat. Sama dengan 8 kabupaten lainnya yang ada di NTB.

“Saya yakin kalau tidak ada blok Dodo Rinti tidak mungkin mereka berani membangun smelter di KSB yang menelan biaya puluhan triliun rupiah,” katanya.

Dia menyarankan kepada pihak eksekutif untuk segera mengundang secara resmi management PT. AMNT dan melibatkan semua pihak terkait yang ada di Kabupten Sumbawa. Sehingga bisa dijelaskan progres dan rencana mereka minimal 5 tahun kedepan.

“Saya yakin sudah tidak ada lagi polemik pro dan kontra di tengah tengah masyarakat kabupaten Sumbawa tentang keberadaan tambang kalau sudah jelas,” kata wakil rakyat dari Kecamatan Lenangguar ini. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemerintah Kecamatan Poto Tano Mengucapkan " Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H "

Sab Agu 3 , 2024
Spread the love      Spread the love