Status Masih Segel, PT USI Tetap Beroperasi

Spread the love

Sumbawa Barat , bidikankameranews.com – Lantaran dokumen perizinan PT Unggul Sejati Indonesia (USI) yang dijadikan syarat untuk beroperasi belum lengkap, justru pihak perusahaan sudah mulai melakukan operasional, lantaran merasa sudah terpenuhi seluruh syarat perizinan.

PT. USI melalui Humas Jefri Stelo saat ditemui sejumlah wartawan menegaskan, bahwa syarat yang dibutuhkan sebuah perusahaan telah dimiliki seluruhnya, sehingga beranggapan bahwa status tersegel sudah tercabut dengan sendirinya. 

“Kami tidak diberikan batas waktu oleh pemerintah dengan status segel, terus syarat atau perijinan yang belum dimiliki selama ini sudah terpenuhi,” ungkap Jefri kepada wartawan, Selasa (6/08/2024).

Pihaknya, kata dia, tak membantah jika ada aktifitas yang dilakukan perusahaan dalam beberapa hari terakhir, namun bukan beroperasi, tetapi pengangkutan material batuan pecah. 

“Dalam beberapa hari ini ada pengangkutan material batu. Kegiatan itu sebagai persiapan untuk beroperasi,” lanjutnya sambil mengaku jika setiap hari material tidak banyak yang masuk areal perusahaan.

Menurutnya, jika memang status perusahaan masih tersegel, maka aktifitas pengangkutan material sebagai persiapan untuk beroperasi akan dihentikan.

“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah KSB untuk mengetahui soal status perusahaan. Jika memang masih dalam status tersegel, maka aktifitas pengangkuta material akan dihentikan sementara,” janjinya.

Terpisah, Muhammad Naf’an, MM.Inov memastikan, jika dokumen perijinan dari PT. USI belum lengkap, sehingga status tetap tersegel sampai saat ini.

“Masih dalam proses penyelesaian dokumen perijinan, jadi belum lengkap dan dengan sendiri status masih tersegel,” tegasnya.

Mengingat status masih tersegel, Ia meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktifitas apapun, termasuk pengangkutan material dalam areal perusahaan.

“Kami minta perusahaan kooperatif dengan tetap menjaga etika, dimana ada larangan untuk melakukan aktifitas apapun sampai status segel dibuka,” jelasnya.

Naf’an yang kini menjabat sebagai Kabid tata ruang dan pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) meminta pihak perusahaan, agar selama proses pemenuhan dokumen perizinan, tidak melaksanakan aktifitas apapun yang akan mengganggu proses. 

“Kami dari pemerintah selalu mengingatkan, agar perusahaan yang belum terpenuhi syarat beroperasi untuk tidak melakukan aktifitas apapun, apalagi perusahaan dimaksud sedang dalam status tersegel,” tegasnya sambil meminta untuk bersabar dan berproses cepat jika ingin segera beroperasi.( red )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Diskusi Publik MY Institute : Money Politics Masih Membayangi Pilkada 2024 Mendatang

Rab Agu 7 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar,Bidikan Kamera News –Lembaga Konsultan dan Survei MY Institute menggelar diskusi publik dengan tema “Money Politics dan […]
news-0912

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0912