Status Masih Segel, PT USI Tetap Beroperasi

Spread the love

Sumbawa Barat , bidikankameranews.com – Lantaran dokumen perizinan PT Unggul Sejati Indonesia (USI) yang dijadikan syarat untuk beroperasi belum lengkap, justru pihak perusahaan sudah mulai melakukan operasional, lantaran merasa sudah terpenuhi seluruh syarat perizinan.

PT. USI melalui Humas Jefri Stelo saat ditemui sejumlah wartawan menegaskan, bahwa syarat yang dibutuhkan sebuah perusahaan telah dimiliki seluruhnya, sehingga beranggapan bahwa status tersegel sudah tercabut dengan sendirinya. 

“Kami tidak diberikan batas waktu oleh pemerintah dengan status segel, terus syarat atau perijinan yang belum dimiliki selama ini sudah terpenuhi,” ungkap Jefri kepada wartawan, Selasa (6/08/2024).

Pihaknya, kata dia, tak membantah jika ada aktifitas yang dilakukan perusahaan dalam beberapa hari terakhir, namun bukan beroperasi, tetapi pengangkutan material batuan pecah. 

“Dalam beberapa hari ini ada pengangkutan material batu. Kegiatan itu sebagai persiapan untuk beroperasi,” lanjutnya sambil mengaku jika setiap hari material tidak banyak yang masuk areal perusahaan.

Menurutnya, jika memang status perusahaan masih tersegel, maka aktifitas pengangkutan material sebagai persiapan untuk beroperasi akan dihentikan.

“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah KSB untuk mengetahui soal status perusahaan. Jika memang masih dalam status tersegel, maka aktifitas pengangkuta material akan dihentikan sementara,” janjinya.

Terpisah, Muhammad Naf’an, MM.Inov memastikan, jika dokumen perijinan dari PT. USI belum lengkap, sehingga status tetap tersegel sampai saat ini.

“Masih dalam proses penyelesaian dokumen perijinan, jadi belum lengkap dan dengan sendiri status masih tersegel,” tegasnya.

Mengingat status masih tersegel, Ia meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktifitas apapun, termasuk pengangkutan material dalam areal perusahaan.

“Kami minta perusahaan kooperatif dengan tetap menjaga etika, dimana ada larangan untuk melakukan aktifitas apapun sampai status segel dibuka,” jelasnya.

Naf’an yang kini menjabat sebagai Kabid tata ruang dan pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) meminta pihak perusahaan, agar selama proses pemenuhan dokumen perizinan, tidak melaksanakan aktifitas apapun yang akan mengganggu proses. 

“Kami dari pemerintah selalu mengingatkan, agar perusahaan yang belum terpenuhi syarat beroperasi untuk tidak melakukan aktifitas apapun, apalagi perusahaan dimaksud sedang dalam status tersegel,” tegasnya sambil meminta untuk bersabar dan berproses cepat jika ingin segera beroperasi.( red )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Diskusi Publik MY Institute : Money Politics Masih Membayangi Pilkada 2024 Mendatang

Rab Agu 7 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar,Bidikan Kamera News –Lembaga Konsultan dan Survei MY Institute menggelar diskusi publik dengan tema “Money Politics dan […]
news-2511

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

2001

2002

2003

2004

2005

2006

2007

2008

2009

2010

2106

2107

2108

2109

2110

2111

2112

2113

2114

2115

2116

2117

2118

2119

2120

2121

2122

2123

2124

2125

2196

2197

2198

2199

2200

2201

2202

2203

2204

2205

1141

1142

1143

1144

1145

2011

2012

2013

2014

2015

2096

2097

2098

2099

2100

2101

2102

2103

2104

2105

2126

2127

2128

2129

2130

2131

2132

2133

2134

2135

2206

2207

2208

2209

2210

2211

2212

2213

2214

2215

1154

1155

2016

2017

2018

2019

2020

2021

2022

2023

2024

2025

2086

2087

2088

2089

2090

2091

2092

2093

2094

2095

2136

2137

2138

2139

2140

2141

2142

2143

2144

2145

2216

2217

2218

2219

2220

2221

2222

2223

2224

2225

2026

2027

2028

2029

2030

2031

2032

2033

2034

2035

2076

2077

2078

2079

2080

2081

2082

2083

2084

2085

2146

2147

2148

2149

2150

2151

2152

2153

2154

2155

2226

2227

2228

2229

2230

2231

2232

2233

2234

2235

2036

2037

2038

2039

2040

2041

2042

2043

2044

2045

2066

2067

2068

2069

2070

2071

2072

2073

2074

2075

2166

2167

2168

2169

2170

2171

2172

2173

2174

2175

2236

2237

2238

2239

2240

2241

2242

2243

2244

2245

2046

2047

2048

2049

2050

2051

2052

2053

2054

2055

2156

2157

2158

2159

2160

2161

2162

2163

2164

2165

2246

2247

2248

2249

2250

2251

2252

2253

2254

2255

2176

2177

2178

2179

2180

2181

2182

2183

2184

2185

2186

2187

2188

2189

2190

2191

2192

2193

2194

2195

news-2511