Dugaan Korupsi Dana DAK 2021 di SMA 2 Taliwang dan SMA 1 Seteluk, Kejaksaan Tetapkan MI Selaku PPK Tersangka

Spread the love

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com – Bahwa pada hari, Kamis tanggal 8 Agustus 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, penyidikan perkara dugaan Korupsi terhadap Anggaran Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 19 (sembilan belas) orang dan dokumen-dokumen yang didapat, jaksa penyidik menyimpulkan terdapat dugaan yang cukup terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi DAK Fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang pada tahun 2021 dan hasil ekspose tim penyidik dengan ini menetapkan tersangka dengan inisial MI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi DAK Fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang pada tahun 2021 berdasarkan SK Nomor: 188.4/267KEU/DIKBUD tanggal 27 Januari 2021.

Baca Juga

Dari Balik Terali Besi, Irwin Mantan PPK DAK 2021 Angkat Bicara, ” Sebelum dilelang oleh LPSE Sudah Diatur Pemenangnya Oleh HS Melalui Karo dan Pokja ” https://bidikankameranews.com/2024/06/19/dari-balik-terali-besi-irwin-mantan-ppk-dak-2021-angkat-bicara-sebelum-dilelang-oleh-lpse-sudah-diatur-pemenangnya-oleh-hs-melalui-karo-dan-pokja/

Bahwa Tersangka diduga telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yang mengakibatkan Kerugian Keuangan pada Anggaran Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 yang disangka dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahwa perbuatan para Tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.956.273.509,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Sembilan Rupiah) atau setidak-tidaknya di sekitar jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik sendiri.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PT. AMNT Untung Besar, Rekomendasi Lembaga Negara untuk Kesejahteraan Masyarakat Terabaikan

Kam Agu 8 , 2024
Spread the love      Sumbawa Barat ,bidikankameranews.com – Perusahaan AMMAN pasca IPO per 7 Juli 2023 harga penawaran saham perdana terjadi di […]