Pemanfaatan Limbah Jagung Menjadi Pakan Ternak Sapi di Desa Poto Oleh Dosen Universitas Teknologi Sumbawa

Spread the love


Sumbawa Besar NTB,
Bidikankameranews.com
Program Bumi Sejuta Sapi (BSS) merupakan salah satu program unggulan provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu kabupaten yang jumlah ternak sapi paling banyak di NTB adalah Kabupaten Sumbawa. Pada beberapa tahun terakhir ini tingkat kekeringan tinggi juga dirasakan di kabupaten Sumbawa, salah satu dampak yang dirasakan oleh peternak adaah terjadinya kelangkaan pakan ternak yang tersedia gratis disekitar. Jika kelangkaan pakan tidak ada soulusinya saat menghadapi musim kemarau maka berpengaruh pada penurunan produktivitas sapi dan meningkatnya pengeluaran peternaknya.

Jumlah produksi jagung kabupaten Sumbawa sangat tinggi di setiap tahunnya dan hasil limbahnya yang masih hijau dapat dimanfaatkan secara langsung oleh peterenak sebagai pakan, sedangkan limbah pertanian jagung yang kering tidak dapat dikonsumsi oleh sapi. Di Desa Poto sisa limbah pertanian jagung yang kering banyak ditemukan diahan pertanian sehingga untuk memusnakannya tidak jarang para petani membakarnya.  

Guna meminimalisir persoalan yang dihadapi oleh para kelompok ternak tentang kelangkaan pakan maka salah satu kelompok dosen pelaksana program pengabdian masyarakat dari Universitas Teknologi Sumbawa yang diketuai oleh Yuliadi, M.Kom, dengan anggota Imam Munandar S.,Pt M.,Si dan Koko Hermanto, S.Si., M.Sc mengusulkan kegiatan ke mendikbud melalui akun Bima skim Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat pada tahun 2023 dan pelaksanaan pada tahun 2024.

Tema yang diusulkan dan disetujui pendanaannya tersebut adalah Pemanfaatan limbah jagung menjadi pakan tenak sebagai upaya peningkatan perekonomian desa Poto dan menyukseskan program sejuta sapi. Guna mendukung program tersebut beberapa mahasiswa juga ikut diterlibatkan. Kegiatan ini mendukung salah satu program Kabupaten Sumbawa yaitu program GemaJipi (Gerakan Masyarakat Jagung Integrasi Sapi) berupa program integrasi produksi jagung dengan peternakan sapi, dimana ampas jagung diharapkan dapat menjadi bagian dari pakan sapi. Serta mendukung salah satu program NTB yaitu program NTB Zero Waste berupa model program pengelolaan sampah yang memperlakukan sampah sebagai sumber daya.

Desa poto pernah mendapatkan hibah mesin pengolah limbah sampah pada tahun 2021, selama ini mesin tersebut tidak pernah dimanfaatkan karena warga desa belum memiliki keterampilan untuk mengolah mesin tersebut.
Kegiatan awal yang dilakukan adalah silaturahmi dan wawancara (06/08/2024) yang diakukan oleh tim pelaksana denga kelompok-kelompok ternak desa Poto dan kepala desa.
Pada kegiatan ini diberikan gambaran tentang pengetahuan dasar pakan ternak dari limbah jagung, kandungan nutrisi dari pakan limbah jagung, cara membuat pakan dan cara pencampuran pakan menggunakan mesin teknologi. Selain itu, disepakati pembuatan pakan memanfaatkan mesin pengolah sampah yang telah dihibahkan oleh pemerinta, disepakati waktu pelaksanaan pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 jam 09.00 Wita dan lokasi pelaksanaan.

Saat kegiatan silaturahmi Kelompok ternak sangat antusias dengan kegiatan ini ditandai dengan kesanggupannya untuk menggumpulkan limbah jagung sebagai bahan baku utama yang digunakan. Selain itu, adanya antusias kelompok-kelompok ternak rebutan kegiatan ini diselenggarakan disekretariatnya.
Berdasarkan hasil kesepakan bersama kegiatan pembuatan pakan ternak diadakan di sekretariat kelompok ternak Lenang Rea 2. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kawal Investasi Legal, AMANAT ‘Geruduk’ PT USI

Jum Agu 9 , 2024
Spread the love      Sumbawa Barat ,bidikankameranews.com – Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor PT Unggul […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

content-1701