Pemanfaatan Limbah Jagung Menjadi Pakan Ternak Sapi di Desa Poto Oleh Dosen Universitas Teknologi Sumbawa

Spread the love


Sumbawa Besar NTB,
Bidikankameranews.com
Program Bumi Sejuta Sapi (BSS) merupakan salah satu program unggulan provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu kabupaten yang jumlah ternak sapi paling banyak di NTB adalah Kabupaten Sumbawa. Pada beberapa tahun terakhir ini tingkat kekeringan tinggi juga dirasakan di kabupaten Sumbawa, salah satu dampak yang dirasakan oleh peternak adaah terjadinya kelangkaan pakan ternak yang tersedia gratis disekitar. Jika kelangkaan pakan tidak ada soulusinya saat menghadapi musim kemarau maka berpengaruh pada penurunan produktivitas sapi dan meningkatnya pengeluaran peternaknya.

Jumlah produksi jagung kabupaten Sumbawa sangat tinggi di setiap tahunnya dan hasil limbahnya yang masih hijau dapat dimanfaatkan secara langsung oleh peterenak sebagai pakan, sedangkan limbah pertanian jagung yang kering tidak dapat dikonsumsi oleh sapi. Di Desa Poto sisa limbah pertanian jagung yang kering banyak ditemukan diahan pertanian sehingga untuk memusnakannya tidak jarang para petani membakarnya.  

Guna meminimalisir persoalan yang dihadapi oleh para kelompok ternak tentang kelangkaan pakan maka salah satu kelompok dosen pelaksana program pengabdian masyarakat dari Universitas Teknologi Sumbawa yang diketuai oleh Yuliadi, M.Kom, dengan anggota Imam Munandar S.,Pt M.,Si dan Koko Hermanto, S.Si., M.Sc mengusulkan kegiatan ke mendikbud melalui akun Bima skim Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat pada tahun 2023 dan pelaksanaan pada tahun 2024.

Tema yang diusulkan dan disetujui pendanaannya tersebut adalah Pemanfaatan limbah jagung menjadi pakan tenak sebagai upaya peningkatan perekonomian desa Poto dan menyukseskan program sejuta sapi. Guna mendukung program tersebut beberapa mahasiswa juga ikut diterlibatkan. Kegiatan ini mendukung salah satu program Kabupaten Sumbawa yaitu program GemaJipi (Gerakan Masyarakat Jagung Integrasi Sapi) berupa program integrasi produksi jagung dengan peternakan sapi, dimana ampas jagung diharapkan dapat menjadi bagian dari pakan sapi. Serta mendukung salah satu program NTB yaitu program NTB Zero Waste berupa model program pengelolaan sampah yang memperlakukan sampah sebagai sumber daya.

Desa poto pernah mendapatkan hibah mesin pengolah limbah sampah pada tahun 2021, selama ini mesin tersebut tidak pernah dimanfaatkan karena warga desa belum memiliki keterampilan untuk mengolah mesin tersebut.
Kegiatan awal yang dilakukan adalah silaturahmi dan wawancara (06/08/2024) yang diakukan oleh tim pelaksana denga kelompok-kelompok ternak desa Poto dan kepala desa.
Pada kegiatan ini diberikan gambaran tentang pengetahuan dasar pakan ternak dari limbah jagung, kandungan nutrisi dari pakan limbah jagung, cara membuat pakan dan cara pencampuran pakan menggunakan mesin teknologi. Selain itu, disepakati pembuatan pakan memanfaatkan mesin pengolah sampah yang telah dihibahkan oleh pemerinta, disepakati waktu pelaksanaan pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 jam 09.00 Wita dan lokasi pelaksanaan.

Saat kegiatan silaturahmi Kelompok ternak sangat antusias dengan kegiatan ini ditandai dengan kesanggupannya untuk menggumpulkan limbah jagung sebagai bahan baku utama yang digunakan. Selain itu, adanya antusias kelompok-kelompok ternak rebutan kegiatan ini diselenggarakan disekretariatnya.
Berdasarkan hasil kesepakan bersama kegiatan pembuatan pakan ternak diadakan di sekretariat kelompok ternak Lenang Rea 2. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kawal Investasi Legal, AMANAT ‘Geruduk’ PT USI

Jum Agu 9 , 2024
Spread the love      Sumbawa Barat ,bidikankameranews.com – Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor PT Unggul […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

content-1701