PT.USI Uji Coba Produksi, Pemerintah KSB Minta Dihentikan

Spread the love

Taliwang, bidikankameranews.com – PT. Unggul Sejati (USI) selaku perusahaan yang bergerak pada kegiatan industri mortar atau beton siap pakai (batching plant) pada wilayah lingkar tambang PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), sudah mulai melakukan uji coba produksi dalam rangka pengujian material hasil produksi.

“Sebenarnya kami bukan sedang melakukan produksi dalam skala banyak, tetapi sedang melakukan produksi untuk bahan uji kekuatan atas beton yang dihasilkan,” kata Hary Bakti Afiantara selaku perwakilan USI saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di areal kantor PT. USI pada Rabu 14/8, kemarin.

Disampaikan Hary sapaan akrabnya, material hasil produksi dikirim ke lokasi townsite baru milik PT. AMMAN, agar bisa diketahui kekuatan material produksi setelah dari lokasi menuju tempat tujuan pemanfaatan. “Belum ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan manapun sebagai pengguna material, jadi sekarang ini masih sekedar uji coba saja,” tegasnya.

Terkait persoalan perijinan, Hary mengaku bahwa pihaknya sedang melakukan proses untuk mendapatkan Persetujuan Tekhnis (Partek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Memang masih ada beberapa proses yang harus kami lakukan sebelum perijinan tuntas, seperti Partek dari pertanahan, terus upload semua dokumen dalam Online Single Submission (OSS) serta ijin Pendirian Bangunan dan Gedung (PBG),” lanjutnya.

Bicara soal izin, Hary memastikan bahwa Partek pertanahan dalam waktu dekat akan segera diterima, mengingat seluruh dokumen serta proses sudah dilalui secara serius. “Semoga dalam pekan mendatang sudah bisa diterima Partek dari pertanahan, agar dilanjutkan proses sampai rampung seluruh perijinan dan kami sudah dapat mulai berproduksi,” ungkapnya.

Sementara Muhammad Naf’an, MM.Inov selaku perwakilan pemerintah KSB yang tergabung dalam tim Tata Ruang Daerah menegaskan, jika PT. USI telah diminta untuk menghentikan seluruh aktifitas dalam areal perusahaan, lantaran sampai sekarang ini masih dalam status tersegel. “Beberapa hari lalu pernah datang ke kantor perwakilan perusahaan dan diingatkan untuk melanjutkan proses mendapatkan izin. Selama izin belum dikantongi (lengkap) jangan melakukan aktifitas apapun,” timpalnya.

Masih keterangan Naf’an sapaan akrabnya, proses untuk mendapatkan izin dari PT. USI sudah hampir rampung, jadi jangan dicederai dengan melakukan aktifitas apapun namanya. “Uji coba saja tidak boleh dilakukan, karena lokasi proses masih dalam status tersegel,” tandasnya.

Dijelaskan Naf’an, jika pemerintah bisa saja mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) yang ketiga kepada perusahaan, termasuk dengan tindakan untuk melakukan pembongkaran terhadap fasilitas apapun yang telah terbangun dilokasi. “Prinsipnya, sebelum mendapatkan perijinan secara komplit, perusahaan tidak boleh melakukan aktifitas termasuk membangun dilokasi,” tuturnya.

Diakhir keterangannya, Naf’an meminta pihak managemen PT. USI untuk menghentikan aktifitas apapun, termasuk uji coba produksi sampai mengantongi izin. Jika diketahui tetap saja melakukan kegiatan, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas. **


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Nur Kholis : Bumi Perkemahan Generasi Muda Membentuk Kepribadian Serta Mengembangkan Pengetahuan Keterampilan

Kam Agu 15 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar,Bidikan Kamera News –Sebagai rangkaian dari pelaksanaan Hari Pramuka ke – 63, jajaran Kwarcab Gerakan Pramuka Sumbawa […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

content-1701