Dukung Ketegasan Pemda, AMANAT Akan Kembali Duduki PT. USI

Spread the love

Sumbawa Barat ,bidikankameranews.com -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) Kabupaten Sumbawa Barat dalam waktu dekat ini akan kembali melakukan aksi Unjuk Rasa di kantor PT. Unggul Sejati Indonesia (USI).

“Unjuk rasa yang kedua kalinya ini terkait dengan adanya aktivitas produksi yang dilakukan PT. USI untuk keperluan material Amman Mineral. Padahal sebelumnya, pihak PT. USI sudah berjanji untuk tidak melakukan aktivitas selama belum terbit izin lengkap,” kata Ketua AMANAT KSB, Muh Erry Satriawan, SH.,MH.,CPCLE kepada awak media ini, Rabu (14/8/2024).

Erry sapaan akrabnya menjelaskan, apabila tidak ada itikad baik dari management PT. USI untuk tidak melakukan melakukan aktivitas selama belum terbitnya izin, AMANAT akan menduduki langsung kantor milik PT. USI.

“Kami heran kepada pihak perusahaan, kok ngeyel sekali melakukan produksi. Padahal Pemda setempat sudah melakukan penyegelan, tapi tetap saja tidak taat aturan,” tegas Erry yang juga berprofesi sebagai Advokat.

Maka dari itu, apabila PT. USI masih saja ngeyel melakukan aktivitas, Erry meminta Pemda KSB untuk segera mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) yang ketiga kepada perusahaan, termasuk dengan tindakan untuk melakukan pembongkaran terhadap fasilitas apapun yang telah terbangun di lokasi.

“Prinsipnya, sebelum mendapatkan perizinan secara komplit, perusahaan tidak boleh melakukan aktifitas termasuk membangun di lokasi,” tandasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi awak media, Perwakilan PT. USI, Hary Bakti Afiantara menyampaikan, bahwa pihaknya bukan sedang melakukan produksi dalam skala banyak, tetapi sedang melakukan produksi untuk bahan uji kekuatan atas beton yang dihasilkan.

Ia menjelaskan, material hasil produksi dikirim ke lokasi townsite baru milik PT. AMMAN, agar bisa diketahui kekuatan material produksi setelah dari lokasi menuju tempat tujuan pemanfaatan.

“Belum ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan manapun sebagai pengguna material, jadi sekarang ini masih sekedar uji coba saja,” tegasnya.

Terkait persoalan perizinan, Hary mengaku bahwa pihaknya sedang melakukan proses untuk mendapatkan Persetujuan Teknis (Partek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Memang masih ada beberapa proses yang harus kami lakukan sebelum perizinan tuntas, seperti Partek dari pertanahan, terus upload semua dokumen dalam Online Single Submission (OSS) serta izin Pendirian Bangunan dan Gedung (PBG),” tandasnya. (ZMN.Yan)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kebakaran Hebat Hanguskan Dua Rumah Serta Empat Rumah Ikut Terdampak

Kam Agu 15 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar,Bidikan Kamera News –Kebakaran hebat hanguskan dua rumah serta empat rumah ikut terdampak, pada kamis 15 Agustus […]
news-1512

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

news-1512