Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Pleno terbuka pengundian nomor Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2024, Senin (23/09/2024).
Rapat Pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumbawa, Syamsi Hidayat, SIP dan didampingi Komisioner lainnya, Muhammad Ali, SIP,. Ardani, S.Pd., Heri Kurniawansyah, M.Ap dan Handono, S.Pd.
Turut disaksikan oleh Bawaslu Sumbawa, Ubaidullah, M.Pd,. Ketua DPRD sumbawa, Nanang Nasiruddin, MM.Inov dan Wakil Ketua DPRD, Ade Mudhita serta para pendukung dan simpatisan masing-masing pasangan calon.
Setelah melalui pengundian nomor antrian yang dimulai oleh pasangan MO-BJS, kemudian pasangan Jarot-Ansori, yang ketiga Novi-Talif dan terakhir Rafiq-Sahril.
Adapun nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati sumbawa pada Pilkada 2024 yakni :
Nomor urut 4, Pasangan Calon Drs. H. Mahmud Abdullah. dan H. Burhanuddin Jafar Salam, SH.MH. yang diusung Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) lndonesia dengan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Sumbawa pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 52.289 suara.
Nomor urut 3, Pasangan Calon Abdul Rafiq, SH. dan H. Sahril, S.Pd.,M.Pd. yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Sumbawa pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 57.663 suara sah.
Nomor urut 2, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P, dan Drs. H. Mohamad Ansori yang diusung oleh Partai Nasdem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB) dengan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Sumbawa pada Bemilu Tahun 2024 sebanyak 85.516 suara sah.
Nomor urut 1, Pasangan Hj. Dewi Noviany, S.Pd. M.Pd, dan Ir Talifuddin, M.Si., yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrat dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Sumbawa pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 83.260 suara sah. (*)