Diduga Mafia Tanah , Alas Hak Dialihkan An Hasbullah, Kepala Desa Kiantar Diperiksa Satreskrim Polres Sumbawa Barat

Spread the love

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com – Adanya polemik lapangan sepak bola Desa Kiantar yang di Klaim oleh Pemdes Desa Kiantar melalui Kepala Desa, bahwa tanah lapangan bola tersebut telah menjadi milik aset desa kiantar, namun ternyata tanah tersebut belum pernah ditanda tangani Hibah oleh pemilik tanah saudara Kayuk.M.Ner,

Ironisnya lagi , Hasbullah selaku kepala Desa Kiantar Kecamatan Pito Tano Kabupaten Sumbawa, menggunakan jabatan dan kekuasaannya telah merekayasa Alas Hak milik Kayuk.M.Ner an Hasbullah, padahal didalam berita acara yang dibuat oleh Pemdes Desa Kiantar nomor 140/ 252 / VII / 2024, yang mana dalam berita acara tersebut, seoalah olah tanah tersebut jelas dikatakan milik Kayuk.M.Ner, yang dinyatakan telah beralih kepemilikan hibah dari Saudara Kayuk.M.Nur kepada Pemdes Kiantar, yang dibenarkan secara lisan oleh saksi -saksi yang menanda tangani berita acara tersebut adalah Mahsar ( Ketua BPD ), Arsad .HM ( Kadus Ai Tiris ), Zaenal Abidin ( ketua RT 09 ), Abdullah ( Kadus Kuang Busir ) dan Sabi Sai ( Kadus Dusun Reban ), anehnya didalam berita acara tersebut tidak ada tanda tangan hibah dari Kayuk.M.Ner selaku pemilik tanah, seolah – olah tanah tersebut telah menjadi bagian dari aset desa, padahal diduga kuat terjadi REKAYASA Kehendak dari Pemdes Desa Kiantar guna mengusai tanah tersebut.

Keberanian Kepala Desa Kiantar Hasbullah merekayasa dokumen kepemilikan tanah milik Kayuk.M.Ner menjadi alih nama Hasbullah pada dokumen Alas Hak ( Sporadik ) yang dibuat kepala desa, ini langkah yang sungguh berani melawan hukum, seolah – olah kepala desa ini kebal hukum.

Kayuk.M.Ner selaku pemilik tanah, merasa keberatan karena merasa dizalimi oleh Hasbullah Kades Kiantar, kepada wartawan mengatakan bahwa selaku pemilik tanah tersebut, bahwa dirinya tidak pernah memberi hibah dalam bentuk tanda tangan apapun, hanya diberikan dalam bentuk Pinjam Pakai, maka dari itu saya sangat keberatan kalau tanah tersebut dokumennya direkayasa oleh kepala desa menjadi nama Hasbullah di Alas Hak yang baru dibuat beberapa hari ini, sementara nama Hasbullah ternyata Kepala Desa Kiantar, ” saya katakan, saya telah dizalimi oleh kades kiantar bersama ketua BPD, mana mungkin tanah saya telah beralih nama kepada Hasbullah, kapan saya jual , kok tiba tiba di alas hak muncul nama hasbullah ternyata kepala desa kiantar , ini jelas penipuan dan mafia tanah yang dilakukan oleh kades kiantar ” katanya nada tinggi.

Untuk itu. Saya akan mempertahankan tanah tersebut,karena tanah tersebut adalah hasil keringat saya, jangan coba coba merekayasa dokumen apapun , baik itu ttd saya, cap jempol saya ataupun lainnya, saya minta ke APARAT PENEGAK HUKUM untuk memproses hukum kades kiantar yang telah berani merekayasa dokumen alas hak menjadi nama Hasbullah ” kata Kayuk Emosi.

Kalau betul saya telah menghibahkan tanah tersebut. Mana bukti dokumen ttd penyerahan hibah diatas materai dihadapan kantor urusan Agama, ‘ sekali saya katakan jangan bermain ditanah saya ‘ katanya

Kayuk juga menuding kalau Kepala Desa diduga berupaya melakukan Permainan Mafia Tanah, dengan berupaya menguasai tanah tersebut sebagai Aset Desa dengan melakukan segala cara, ” saya akan tetap mempertahankan hak saya , karena tanah tersebut hasil jerih payah keringat saya sebelum Kiantar menjadi desa ” katanya.

Atas persoalan tersebut, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap.S.Ik.SH . Menjawab pertanyaan wartawan via watshaap , Kapolres menegaskan Hasbullah masih dalam tahap penyelidikan atas kasus tanah tersebut.

Apakah Hasbullah naik status ke penyidikan, AKBH Yasmara Harahap mengatakan menunggu hasil pemeriksaan Selasa hari ini.

“Besok (Selasa ini) kita menunggu hadir atau tidaknya pak,” ujarnya.

Ditanya adakah potensi naik penyidikan? Kapolres lagi-lagi mengatakan, pihaknya menunggu hasil penyelidikan.

Kasus ini dilaporkan juga ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dengan laporan terkait mafia tanah yang saat ini sedang dilakukan Lidik ole Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri setempat, Beni Putra, SH; MH.

Berita lebih lengkap akan ditayang media ini usai pemeriksaan Hasbullah yang dijadwalkan Polres Sumbawa Barat pada hari ini.( edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Musim Kemarau dan Cuaca Panas, Kades Tapir KSB  Himbau Warga Waspada Kebakaran

Sel Okt 1 , 2024
Spread the love      TAPIR KSB, bididikankameranews.com Pemerintah Desa Tapir Kabupaten Sumbawa Barat melalui Kepala Desanya  menghimbau Masyarakat Desa Tapir untuk terus […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701