Sumbawa Barat, bidikankameranews.com – Proses pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Dr Aheruddin selaku anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang telah mundur lantaran menjadi kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih dalam proses. Kemungkinan dalam pekan ini sudah ada Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Hasil koordinasi kami dengan biro hukum Provinsi NTB, jika tidak ada kendala atau hambatan yang mengganggu proses penerbitan SK untuk acuan atau dijadikan dasar pelaksanaan PAW, hanya saja sekarang ini sedang menunggu ditanda tangani oleh Pj Gubernur NTB. Pj sendiri sedang berada diluar daerah,” ucap Ir Irhas R Rayes M.Si selaku Sekeretris DPRD KSB pada rabu, ( 30/10 ) kepada media
Lanjut Irhas sapaan akrabnya, saat koordinasi itu didapat informasi, jika Pj Gubernur akan berada di NTB dalam waktu dekat. “Semoga dalam satu dua hari ini sudah bisa diterima SK PAW dimaksud,” harapnya.
Irhas menambahkan, draft SK Gubernur tentang PAW Aher itu telah di plenokan oleh tim di Pemprov NTB. Surat itu juga tidak ada masalah atau tinggal menunggu persetujuan dari Pj Gubernur NTB. “Keyakinan bisa diterima dalam pekan ini sangat beralasan, dimana semua dokumen dinyatakan sudah lengkap,” tuturnya.
Irhas mengatakan, jika dalam pekan ini SK dimaksud sudah bisa diterima, maka akan langsung dilanjutkan pada proses sesuai regulasi, termasuk pelaksanaan sidang paripurna dengan agenda PAW itu sendiri. “Intinya tidak perlu menunggu lama setelah ada SK dari Gubernur NTB untuk pelaksanaan PAW,” akunya.
Sebagai informasi, Partai Gerindra telah mengusulkan Riyan Maulana S.AP sebagai pengganti.