Ikuti Jejak TGB, TGH. M. Sukamdani Mundur Sebagai Ketua Dewan Pakar Perindo Lombok Tengah

Spread the love

Lombok Tengah, bidikankameranews.com —Ketua Dewan Pakar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Lombok Tengah, TGH M. Sukamdani, M.S.I., secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya dan keanggotaan partai. Langkah ini diambil dalam rangka mengikuti jejak Tuan Guru Bajang (TGB) Dr. HM Zainul Majdi MA yang sebelumnya juga mengundurkan diri dari jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo.
Keputusan TGH M. Sukamdani disampaikan bersamaan dengan pengunduran diri M. Nur As, M.S.I., yang menjabat sebagai Ketua Bappilu DPD Partai Perindo Lombok Tengah.

Dalam pernyataannya, kedua tokoh ini mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk solidaritas dan loyalitas kepada TGB, yang juga merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (PB NWDI).

Loyalitas kepada TGB dan PB NWDI

Dalam pernyataannya, TGH M. Sukamdani menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah sesuatu yang diambil dengan mudah. Namun, sebagai bagian dari komitmen mereka kepada TGB dan prinsip sami’na wa atho’na (kami dengar dan kami patuh), mereka merasa bahwa mengikuti jejak TGB adalah langkah yang paling tepat.
“Kami tetap sami’na wa atho’na pada setiap keputusan beliau, termasuk dalam mendukung pilihan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada NTB 2024. Kami akan selalu berada di barisan beliau,” ujar Sukamdani.

Pernyataan ini menunjukkan kesetiaan mendalam yang dimiliki oleh para anggota PB NWDI terhadap TGB. TGB Muhammad Zainul Majdi, yang dikenal luas sebagai tokoh berpengaruh di NTB, memiliki pengaruh yang besar, tidak hanya dalam konteks politik, tetapi juga dalam kepemimpinan keagamaan melalui organisasi NWDI.

Dukungan terhadap Langkah TGB

Langkah TGB yang keluar dari Partai Perindo sebelumnya menciptakan gelombang besar di kalangan pendukung dan pengikutnya, khususnya di wilayah NTB. Banyak pihak melihat keputusan ini sebagai bentuk penegasan sikap politik TGB yang tidak hanya bertumpu pada keanggotaan partai politik, tetapi lebih kepada visi dan nilai-nilai yang diembannya melalui NWDI.

Pengunduran diri TGH M. Sukamdani dan M. Nur As menunjukkan bahwa loyalitas kepada TGB bukan sekadar simbolik, melainkan terwujud dalam langkah nyata. Selain itu, komitmen untuk terus mendukung TGB dalam langkah politik berikutnya, termasuk dalam Pilkada NTB 2024, menjadi bukti kesetiaan terhadap perjuangan dan visi yang diemban oleh TGB.

Dampak Terhadap Struktur Partai Perindo

Pengunduran diri dua tokoh berpengaruh di DPD Perindo Lombok Tengah ini menimbulkan dampak yang signifikan terhadap struktur kepemimpinan partai di daerah tersebut. Sebagai Ketua Dewan Pakar dan Ketua Bappilu, posisi yang ditinggalkan oleh TGH M. Sukamdani dan M. Nur As merupakan posisi strategis dalam rangkaian upaya Partai Perindo untuk memperkuat basis politik di NTB. Dengan keluarnya kedua tokoh ini, partai dihadapkan pada tantangan baru untuk mengisi kekosongan jabatan dan membangun kembali soliditas internal.

Pilkada NTB 2024 dan Pengaruh TGB

TGB Dr HM Zainul Majdi MA dikenal sebagai sosok yang memiliki pengaruh besar dalam peta politik NTB. Dukungan yang dinyatakan oleh TGH M. Sukamdani dan M. Nur As kepada calon yang akan diusung oleh TGB dalam Pilkada NTB 2024 menunjukkan bahwa basis dukungan NWDI akan menjadi elemen penting dalam kontestasi politik mendatang. Kekuatan politik berbasis massa keagamaan yang terorganisir dapat menjadi daya tawar yang signifikan dalam menentukan arah politik di NTB.

TGB sendiri berkali-kali menyatakan sikapnya secara pribadi maupun atas nama Ketua Umum PB NWDI untuk mendukung kepemimpinan Dr H Zulkieflimansyah SE MSc yang maju kembali untuk periode kedua berpasangan dengan HM Suhaili Fadhil Tohir yang dikenal dengan sebutan ZulUhel Paslon nomor urut 2.

Menurut TGB, dibutuhkan waktu dua periode bagi seorang pemimpin untuk bisa memaksimalkan apa yang menjadi visi-misi dan menjalankan program unggulannya dengan baik dan maksimal.

TGB tidak mempermasalahkan soal Zul yang kini berganti wakil karena menurutnya sistem kekuasaan yang diamanatkan undang-undang sudah mengatur otoritas.
“Pemegang otoritas tertinggi tetap seorang gubernur. Konsepsi undang-undang seperti itu. Wakil pemerintah pusat di daerah adalah gubernur. Pemegang kekuasaan keuangan daerah itu juga gubernur,” demikian TGB. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Mahasiswa Magang UTS di Desa Marga Karya Bantu Wujudkan Desa Modern Berbasis Digital

Sel Nov 19 , 2024
Spread the love      Sumbawa bessr, bidikankameranews.com –Mahasiswa jurusan informatika Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) magang di sejumlah Dinas / Instansi di kabupaten […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

content-1701