Ikuti Jejak TGB, TGH. M. Sukamdani Mundur Sebagai Ketua Dewan Pakar Perindo Lombok Tengah

Spread the love

Lombok Tengah, bidikankameranews.com —Ketua Dewan Pakar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Lombok Tengah, TGH M. Sukamdani, M.S.I., secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya dan keanggotaan partai. Langkah ini diambil dalam rangka mengikuti jejak Tuan Guru Bajang (TGB) Dr. HM Zainul Majdi MA yang sebelumnya juga mengundurkan diri dari jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo.
Keputusan TGH M. Sukamdani disampaikan bersamaan dengan pengunduran diri M. Nur As, M.S.I., yang menjabat sebagai Ketua Bappilu DPD Partai Perindo Lombok Tengah.

Dalam pernyataannya, kedua tokoh ini mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk solidaritas dan loyalitas kepada TGB, yang juga merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (PB NWDI).

Loyalitas kepada TGB dan PB NWDI

Dalam pernyataannya, TGH M. Sukamdani menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah sesuatu yang diambil dengan mudah. Namun, sebagai bagian dari komitmen mereka kepada TGB dan prinsip sami’na wa atho’na (kami dengar dan kami patuh), mereka merasa bahwa mengikuti jejak TGB adalah langkah yang paling tepat.
“Kami tetap sami’na wa atho’na pada setiap keputusan beliau, termasuk dalam mendukung pilihan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada NTB 2024. Kami akan selalu berada di barisan beliau,” ujar Sukamdani.

Pernyataan ini menunjukkan kesetiaan mendalam yang dimiliki oleh para anggota PB NWDI terhadap TGB. TGB Muhammad Zainul Majdi, yang dikenal luas sebagai tokoh berpengaruh di NTB, memiliki pengaruh yang besar, tidak hanya dalam konteks politik, tetapi juga dalam kepemimpinan keagamaan melalui organisasi NWDI.

Dukungan terhadap Langkah TGB

Langkah TGB yang keluar dari Partai Perindo sebelumnya menciptakan gelombang besar di kalangan pendukung dan pengikutnya, khususnya di wilayah NTB. Banyak pihak melihat keputusan ini sebagai bentuk penegasan sikap politik TGB yang tidak hanya bertumpu pada keanggotaan partai politik, tetapi lebih kepada visi dan nilai-nilai yang diembannya melalui NWDI.

Pengunduran diri TGH M. Sukamdani dan M. Nur As menunjukkan bahwa loyalitas kepada TGB bukan sekadar simbolik, melainkan terwujud dalam langkah nyata. Selain itu, komitmen untuk terus mendukung TGB dalam langkah politik berikutnya, termasuk dalam Pilkada NTB 2024, menjadi bukti kesetiaan terhadap perjuangan dan visi yang diemban oleh TGB.

Dampak Terhadap Struktur Partai Perindo

Pengunduran diri dua tokoh berpengaruh di DPD Perindo Lombok Tengah ini menimbulkan dampak yang signifikan terhadap struktur kepemimpinan partai di daerah tersebut. Sebagai Ketua Dewan Pakar dan Ketua Bappilu, posisi yang ditinggalkan oleh TGH M. Sukamdani dan M. Nur As merupakan posisi strategis dalam rangkaian upaya Partai Perindo untuk memperkuat basis politik di NTB. Dengan keluarnya kedua tokoh ini, partai dihadapkan pada tantangan baru untuk mengisi kekosongan jabatan dan membangun kembali soliditas internal.

Pilkada NTB 2024 dan Pengaruh TGB

TGB Dr HM Zainul Majdi MA dikenal sebagai sosok yang memiliki pengaruh besar dalam peta politik NTB. Dukungan yang dinyatakan oleh TGH M. Sukamdani dan M. Nur As kepada calon yang akan diusung oleh TGB dalam Pilkada NTB 2024 menunjukkan bahwa basis dukungan NWDI akan menjadi elemen penting dalam kontestasi politik mendatang. Kekuatan politik berbasis massa keagamaan yang terorganisir dapat menjadi daya tawar yang signifikan dalam menentukan arah politik di NTB.

TGB sendiri berkali-kali menyatakan sikapnya secara pribadi maupun atas nama Ketua Umum PB NWDI untuk mendukung kepemimpinan Dr H Zulkieflimansyah SE MSc yang maju kembali untuk periode kedua berpasangan dengan HM Suhaili Fadhil Tohir yang dikenal dengan sebutan ZulUhel Paslon nomor urut 2.

Menurut TGB, dibutuhkan waktu dua periode bagi seorang pemimpin untuk bisa memaksimalkan apa yang menjadi visi-misi dan menjalankan program unggulannya dengan baik dan maksimal.

TGB tidak mempermasalahkan soal Zul yang kini berganti wakil karena menurutnya sistem kekuasaan yang diamanatkan undang-undang sudah mengatur otoritas.
“Pemegang otoritas tertinggi tetap seorang gubernur. Konsepsi undang-undang seperti itu. Wakil pemerintah pusat di daerah adalah gubernur. Pemegang kekuasaan keuangan daerah itu juga gubernur,” demikian TGB. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Mahasiswa Magang UTS di Desa Marga Karya Bantu Wujudkan Desa Modern Berbasis Digital

Sel Nov 19 , 2024
Spread the love      Sumbawa bessr, bidikankameranews.com –Mahasiswa jurusan informatika Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) magang di sejumlah Dinas / Instansi di kabupaten […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

118000171

118000172

118000173

118000174

118000175

118000176

118000177

118000178

118000179

118000180

118000181

118000182

118000183

118000184

118000185

118000186

118000187

118000188

118000189

118000190

118000191

118000192

118000193

118000194

118000195

118000196

118000197

118000198

118000199

118000200

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

128000176

128000177

128000178

128000179

128000180

128000181

128000182

128000183

128000184

128000185

128000186

128000187

128000188

128000189

128000190

128000191

128000192

128000193

128000194

128000195

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

138000141

138000142

138000143

138000144

138000145

138000146

138000147

138000148

138000149

138000150

138000151

138000152

138000153

138000154

138000155

138000156

138000157

138000158

138000159

138000160

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

148000176

148000177

148000178

148000179

148000180

148000181

148000182

148000183

148000184

148000185

148000186

148000187

148000188

148000189

148000190

148000191

148000192

148000193

148000194

148000195

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

168000146

168000147

168000148

168000149

168000150

168000151

168000152

168000153

168000154

168000155

168000156

168000157

168000158

168000159

168000160

168000161

168000162

168000163

168000164

168000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

178000181

178000182

178000183

178000184

178000185

178000186

178000187

178000188

178000189

178000190

178000191

178000192

178000193

178000194

178000195

178000196

178000197

178000198

178000199

178000200

178000201

178000202

178000203

178000204

178000205

178000206

178000207

178000208

178000209

178000210

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

188000236

188000237

188000238

188000239

188000240

188000241

188000242

188000243

188000244

188000245

188000246

188000247

188000248

188000249

188000250

188000251

188000252

188000253

188000254

188000255

198000151

198000152

198000153

198000154

198000155

198000156

198000157

198000158

198000159

198000160

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

238000151

238000152

238000153

238000154

238000155

238000156

238000157

238000158

238000159

238000160

238000161

238000162

238000163

238000164

238000165

238000166

238000167

238000168

238000169

238000170

238000171

238000172

238000173

238000174

238000175

content-1701