Ikuti Jejak TGB, TGH. M. Sukamdani Mundur Sebagai Ketua Dewan Pakar Perindo Lombok Tengah

Spread the love

Lombok Tengah, bidikankameranews.com —Ketua Dewan Pakar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Lombok Tengah, TGH M. Sukamdani, M.S.I., secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya dan keanggotaan partai. Langkah ini diambil dalam rangka mengikuti jejak Tuan Guru Bajang (TGB) Dr. HM Zainul Majdi MA yang sebelumnya juga mengundurkan diri dari jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo.
Keputusan TGH M. Sukamdani disampaikan bersamaan dengan pengunduran diri M. Nur As, M.S.I., yang menjabat sebagai Ketua Bappilu DPD Partai Perindo Lombok Tengah.

Dalam pernyataannya, kedua tokoh ini mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk solidaritas dan loyalitas kepada TGB, yang juga merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (PB NWDI).

Loyalitas kepada TGB dan PB NWDI

Dalam pernyataannya, TGH M. Sukamdani menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah sesuatu yang diambil dengan mudah. Namun, sebagai bagian dari komitmen mereka kepada TGB dan prinsip sami’na wa atho’na (kami dengar dan kami patuh), mereka merasa bahwa mengikuti jejak TGB adalah langkah yang paling tepat.
“Kami tetap sami’na wa atho’na pada setiap keputusan beliau, termasuk dalam mendukung pilihan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada NTB 2024. Kami akan selalu berada di barisan beliau,” ujar Sukamdani.

Pernyataan ini menunjukkan kesetiaan mendalam yang dimiliki oleh para anggota PB NWDI terhadap TGB. TGB Muhammad Zainul Majdi, yang dikenal luas sebagai tokoh berpengaruh di NTB, memiliki pengaruh yang besar, tidak hanya dalam konteks politik, tetapi juga dalam kepemimpinan keagamaan melalui organisasi NWDI.

Dukungan terhadap Langkah TGB

Langkah TGB yang keluar dari Partai Perindo sebelumnya menciptakan gelombang besar di kalangan pendukung dan pengikutnya, khususnya di wilayah NTB. Banyak pihak melihat keputusan ini sebagai bentuk penegasan sikap politik TGB yang tidak hanya bertumpu pada keanggotaan partai politik, tetapi lebih kepada visi dan nilai-nilai yang diembannya melalui NWDI.

Pengunduran diri TGH M. Sukamdani dan M. Nur As menunjukkan bahwa loyalitas kepada TGB bukan sekadar simbolik, melainkan terwujud dalam langkah nyata. Selain itu, komitmen untuk terus mendukung TGB dalam langkah politik berikutnya, termasuk dalam Pilkada NTB 2024, menjadi bukti kesetiaan terhadap perjuangan dan visi yang diemban oleh TGB.

Dampak Terhadap Struktur Partai Perindo

Pengunduran diri dua tokoh berpengaruh di DPD Perindo Lombok Tengah ini menimbulkan dampak yang signifikan terhadap struktur kepemimpinan partai di daerah tersebut. Sebagai Ketua Dewan Pakar dan Ketua Bappilu, posisi yang ditinggalkan oleh TGH M. Sukamdani dan M. Nur As merupakan posisi strategis dalam rangkaian upaya Partai Perindo untuk memperkuat basis politik di NTB. Dengan keluarnya kedua tokoh ini, partai dihadapkan pada tantangan baru untuk mengisi kekosongan jabatan dan membangun kembali soliditas internal.

Pilkada NTB 2024 dan Pengaruh TGB

TGB Dr HM Zainul Majdi MA dikenal sebagai sosok yang memiliki pengaruh besar dalam peta politik NTB. Dukungan yang dinyatakan oleh TGH M. Sukamdani dan M. Nur As kepada calon yang akan diusung oleh TGB dalam Pilkada NTB 2024 menunjukkan bahwa basis dukungan NWDI akan menjadi elemen penting dalam kontestasi politik mendatang. Kekuatan politik berbasis massa keagamaan yang terorganisir dapat menjadi daya tawar yang signifikan dalam menentukan arah politik di NTB.

TGB sendiri berkali-kali menyatakan sikapnya secara pribadi maupun atas nama Ketua Umum PB NWDI untuk mendukung kepemimpinan Dr H Zulkieflimansyah SE MSc yang maju kembali untuk periode kedua berpasangan dengan HM Suhaili Fadhil Tohir yang dikenal dengan sebutan ZulUhel Paslon nomor urut 2.

Menurut TGB, dibutuhkan waktu dua periode bagi seorang pemimpin untuk bisa memaksimalkan apa yang menjadi visi-misi dan menjalankan program unggulannya dengan baik dan maksimal.

TGB tidak mempermasalahkan soal Zul yang kini berganti wakil karena menurutnya sistem kekuasaan yang diamanatkan undang-undang sudah mengatur otoritas.
“Pemegang otoritas tertinggi tetap seorang gubernur. Konsepsi undang-undang seperti itu. Wakil pemerintah pusat di daerah adalah gubernur. Pemegang kekuasaan keuangan daerah itu juga gubernur,” demikian TGB. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Mahasiswa Magang UTS di Desa Marga Karya Bantu Wujudkan Desa Modern Berbasis Digital

Sel Nov 19 , 2024
Spread the love      Sumbawa bessr, bidikankameranews.com –Mahasiswa jurusan informatika Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) magang di sejumlah Dinas / Instansi di kabupaten […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

articel 538000001

articel 538000002

articel 538000003

articel 538000004

articel 538000005

articel 538000006

articel 538000007

articel 538000008

articel 538000009

articel 538000010

articel 538000011

articel 538000012

articel 538000013

articel 538000014

articel 538000015

articel 538000016

articel 538000017

articel 538000018

articel 538000019

articel 538000020

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

post 138000926

post 138000927

post 138000928

post 138000929

post 138000930

post 138000931

post 138000932

post 138000933

post 138000934

post 138000935

post 138000936

post 138000937

post 138000938

post 138000939

post 138000940

post 138000941

post 138000942

post 138000943

post 138000944

post 138000945

cuaca 228000711

cuaca 228000712

cuaca 228000713

cuaca 228000714

cuaca 228000715

cuaca 228000716

cuaca 228000717

cuaca 228000718

cuaca 228000719

cuaca 228000720

cuaca 228000721

cuaca 228000722

cuaca 228000723

cuaca 228000724

cuaca 228000725

cuaca 228000726

cuaca 228000727

cuaca 228000728

cuaca 228000729

cuaca 228000730

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

post 238000611

post 238000612

post 238000613

post 238000614

post 238000615

post 238000616

post 238000617

post 238000618

post 238000619

post 238000620

post 238000621

post 238000622

post 238000623

post 238000624

post 238000625

post 238000626

post 238000627

post 238000628

post 238000629

post 238000630

info 328000571

info 328000572

info 328000573

info 328000574

info 328000575

info 328000576

info 328000577

info 328000578

info 328000579

info 328000580

info 328000581

info 328000582

info 328000583

info 328000584

info 328000585

info 328000586

info 328000587

info 328000588

info 328000589

info 328000590

info 328000591

info 328000592

info 328000593

info 328000594

info 328000595

info 328000596

info 328000597

info 328000598

info 328000599

info 328000600

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

berita 428011491

berita 428011492

berita 428011493

berita 428011494

berita 428011495

berita 428011496

berita 428011497

berita 428011498

berita 428011499

berita 428011500

berita 428011501

berita 428011502

berita 428011503

berita 428011504

berita 428011505

berita 428011506

berita 428011507

berita 428011508

berita 428011509

berita 428011510

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

kajian 638000076

kajian 638000077

kajian 638000078

kajian 638000079

kajian 638000080

kajian 638000081

kajian 638000082

kajian 638000083

kajian 638000084

kajian 638000085

article 888000021

article 888000022

article 888000023

article 888000024

article 888000025

article 888000026

article 888000027

article 888000028

article 888000029

article 888000030

cuaca 988000001

cuaca 988000002

cuaca 988000003

cuaca 988000004

cuaca 988000005

cuaca 988000006

cuaca 988000007

cuaca 988000008

cuaca 988000009

cuaca 988000010

cuaca 988000011

cuaca 988000012

cuaca 988000013

cuaca 988000014

cuaca 988000015

article 878000001

article 878000002

article 878000003

article 878000004

article 878000005

article 878000006

article 878000007

article 878000008

article 878000009

article 878000010

article 878000011

cuaca 988000029

cuaca 988000030

cuaca 988000031

cuaca 988000032

cuaca 988000033

cuaca 988000034

cuaca 988000035

cuaca 988000036

cuaca 988000037

cuaca 988000038

content-1701