Sumbawa Besar, bidikankameranws.com –
Polsek Utan di jajaran Polres Sumbawa mengamankan terduga pelaku pembobolan dan pencurian terhadap salah satu minimarket retail yang berada di wilayah kecamatan Utan.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MUA (25) warga Desa Jorok Kecamatan Utan diamankan pada hari minggu 8 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kapolsek Utan IPTU Awaluddin S.AP., MM.Inov., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan oleh pihak ritel yang melaporkan telah terjadinya kasus pembobolan dan pencurian salah satu gerai yang berada di Kecamatan Utan yang terjadi pada hari Sabtu 30 November 2024, sejumlah barang berupa rokok sebanyak 15 slop di dalam minimarket hilang dan menyebabkan kerugian senilai Rp. 5.909.000,-.
Pihaknya kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan, berdasarkan pemeriksaan CCTV diketahui seorang pria telah masuk ke dalam minimarket dengan cara membobol tembok bangunan bagian belakang kemudian masuk dan menggasak rokok yang ada di etalase minimarket.
“Berbekal rekaman CCTV, kami kemudian mencoba melakukan identifikasi wajah sehingga berhasil didapatkan informasi terkait identitas terduga pelaku,” ucap Kapolsek.
Polsek Utan melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku yang saat itu tengah bersembunyi di rumah neneknya di Desa Jorok dan langsung melakukan penangkapan.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti hasil curiannya telah dijual ke 2 tempat sebanyak 11 slop,” ucap Kapolsek.
Polsek Utan kemudian mencari barang bukti yang telah terjual tersebut dan hanya berhasil mengamankan sisanya sebanyak 8 slop rokok.
Selain itu, terduga pelaku sebelumnya juga telah melakukan pencurian uang di Toko milik Jufriadi yang berlokasi di Desa Jorok pada tanggal 24 November 2024 yang menyebabkan kerugian senilai belasan juta.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini terduga pelaku telah bawa ke Mapolsek Utan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (HpS)