Bersama Pemerintah dan Korlantas Polri, Jasa Raharja Siap Sukseskan Program Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Load

Spread the love

Jakarta, bidikankameranews.com – PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya kolaboratif pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bebas kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL).
Komitmen tersebut disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Indonesia Menuju Zero ODOL yang diselenggarakan di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (4/6/2025). Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, SH, M.Hum ini dihadiri oleh perwakilan dari kementerian dan lembaga yang menjadi stakeholder keselamatan lalu lintas, diantaranya Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Odo R. M. Manuhutu, Wakil Menteri Perhubungan Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si., serta Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.

Rakor ini merupakan tindak lanjut dari langkah strategis nasional Indonesia Menuju Zero ODOL di tahun 2025. Dalam acara tersebut, Wamenhub Suntana menyampaikan bahwa kendaraan ODOL menjadi sumber dari berbagai persoalan lalu lintas, seperti kecelakaan dan kerusakan jalan, serta berpotensi menyebabkan gangguan iklim akibat penggunaan BBM yang sangat besar.

“Untuk itu pemerintah berkomitmen membuat langkah-langkah strategis yang diawali dengan sosialisasi dilanjutkan tahap-tahap berikutnya untuk mencapai Zero ODOL pada tahun 2025,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suntana menyatakan apresiasinya terhadap langkah yang telah dimulai oleh Korlantas Polri dan jajarannya.
“Ini langkah kolaboratif dan sinergis yang sangat bagus, dan kami dari pemerintah menyampaikan apresiasi kepada Korlantas Polri yang sudah memulai dengan tahap sosialisasi di seluruh jajaran. Kami pada kesempatan ini mohon dukungan maksimal dari seluruh masyarakat. Bahwa ini adalah kepentingan bersama, kepentingan anak cucu kita. Sehingga kecelakaan yang menyebabkan korban tidak terulang kembali.” tandasnya.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan bahwa permasalahan ODOL telah berlangsung cukup lama tanpa penegakan hukum yang maksimal. Padahal, kendaraan over dimension merupakan bentuk kejahatan lalu lintas yang bisa diproses pidana berdasarkan pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Sementara menurut Pasal 307, kendaraan overload merupakan sebuah pelanggaran yang pelanggarnya juga bisa dipidana.

“Hari ini kami rapat koordinasi bersama, membuat statement bersama bahwa kami mempunyai program Indonesia Menuju Zero ODOL. Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Wamen. Tentunya ini tidak harus kami langsung melakukan penegakan hukum. Langkah-langkah penegakan hukum itu yang terakhir,” jelasnya.

Kakorlantas juga menekankan bahwa tahapan awal yang disepakati adalah edukasi dan sosialisasi.
“Sosialisasi itu juga diawali dari pendataan, nanti ada pasang stiker, ada peringatan-peringatan, termasuk juga nanti ada waktu untuk normalisasi kepada semua, baik itu pemilik pribadi maupun korporasi,” ungkapnya.

Mewakili Jasa Raharja, Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana menyampaikan dukungan untuk program Indonesia Menuju Zero ODOL pada 2025 ini.
“Kami dari Jasa Raharja tentu saja sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan, dan Jasa Raharja akan mendukung dengan sepenuh hati langkah-langkah dan seluruh upaya dalam menciptakan Zero ODOL,” ujarnya.Dewi
Dewi juga mengungkapkan bahwa kendaraan ODOL turut menyumbang tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.

“Menurut data Jasa Raharja, kendaraan overload dan over capacity menjadi penyebab kecelakaan nomor dua. Pada tahun 2024, tercatat 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. Sementara hingga Mei 2025, tercatat 2.203 korban meninggal dunia dari 7.485 kasus kecelakaan,” paparnya.

Menurut data Kementerian PUPR tahun 2022, kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur jalan yang disebabkan kendaraan ODOL mencapai sekitar Rp 43 triliun per tahun. Selain itu, data Kementerian Perhubungan tahun 2024 menyebutkan bahwa sekitar 30-40 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan berat, dan lebih dari 200 kasus kecelakaan akibat ODOL terjadi sepanjang 2023.

Melalui Rakor Indonesia Menuju Zero ODOL ini, Jasa Raharja menyampaikan kesiapan untuk terus berkolaborasi aktif dengan pemerintah, Polri, dan seluruh stakeholder lainnya dalam mewujudkan sistem transportasi jalan raya yang aman, andal, dan selamat bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Sambut Idul Adha 1446 H, Bupati dan Wabup Sumbawa Lepas Peserta Takbir Keliling

Kam Jun 5 , 2025
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com (5 Juni 2024)– Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

content-1701