Tidak Memiliki Ijin , Dinas LH KSB Berikan Surat Teguran Penghentian Sementara Pembangunan Properti Vila PT BSS

Spread the love

Tidak Memiliki Ijin , Dinas LH KSB Berikan Surat Teguran Penghentian Sementara Pembangunan Properti Vila PT BSS

Taliwang KSB , bidikankameranews.com – Fakta baru, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Bukit Samudra Sumbawa, milik Julien Nicolas Cormos di Desa Kertasari-Tuananga, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, tak kantongi izin lengkap.

Berdasarkan data lengkap yang media peroleh, ternyata PT Bukit Samudera Sumbawa hanya memiliki NIB. Sementara izin-izin penting lainnya yang wajib dipenuhi sebelum melakukan kegiatan usaha masih belum ada

Hal memperkuat dugaan bahwa operasional perusahaan berjalan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara izin-izin pokok yang menjadi prasyarat utama untuk operasional usaha, masih belum terpenuhi, seperti KKPR, PBG/SLF, Dokumen Lingkungan (UKL/UPL), SIPA, SKPL-A, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai untuk Hotel, Bar, maupun Restoran juga belum tercantum secara resmi.

 

Fakta yang lebih memprihatinkan, meskipun izin-izin tersebut belum dimiliki, perusahaan ini telah beroperasi lebih dari satu tahun. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan, karena setiap kegiatan usaha wajib memiliki kelengkapan izin terlebih dahulu.

Menindak lanjuti informasi dari Masyarakat terkait adanya aktivitas operasional PMA PT Bukit Samudra Sumbawa ( BSS ) penyedia jasa akomodasi di wilayah berbatasan desa Kerta Sari dan Tua Nanga , Kabupaten Sumbawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat bahwa telah melakukan peninjauan lapangan dan mengambil keterangan pelaku usaha dan memberikan teguran keras bahwa Perusahaan Asing tersebut PT BSS belum memiliki KBLI yang beralamatkan di lokasi tersebut,

” setelah kita cek dokumen terhadap pengusaha asing tersebut, ternyata belum memiliki KBLI sesuai alamat tempat usaha ” kata Aku Nurmahmudin.S.Pd.M.M.Inov Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat kepada media Kamis, ( 25/09 )

Menurut Aku Nurmahmadin bahwa usaha tersebut juga belum memiliki persetujuan lingkuangan yang dikeluarkan oleh DLH, yang akan berpotensi terhadap dampak lingkungan sekitar dan wajib memiliki dokumen lingkungan berupa UKL/UPL

” Usaha Properti pembangunan Vila oleh PT BSS pada dasarnya belum memiliki dokumen perijinan yang diperlukan dalam melaksanakan usaha kegiatannya, untuk itu dinas lingkungan hidup telah mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas usaha PT BSS untuk segera mengurus perijinan yang diperlukan ” katanya Kadis LH tegas

Penghentian sementara aktivitas PT BSS tersebut kata Kadis LH, berdasarkan surat nomor 660/625/DLH/2025 , sifatnya penting tertanggal 18 september 2025 prihal laporan pengaduan persetujuan lingkungan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB dan Kepala Bidang Wilayah II Pusdal Lingkungan Hidup wilayah Bali Nusa Tenggara

” Karena itu PMA, maka kewenangan penindakan ada di pemerintah pusat sehingga kami meneruskan hal ini ke pemerintah provinsi dan pusat agar dapat diambil langkah strategis dan efektif ” jelasnya

fakta lain yang media dapatkan membuktikan , Dari hasil pertemuan dua ( 2 ) kali antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dengan Pemilik Perusahaan PT BSS, tidak dapat menunjukan dokumen yang sah dan inilah hasil pertemuan :

1,- Hasil Ratas ( Julien Nicolas Cosmos ( Pemilik PMA PT BSS ) dengan Dinas Terkait di Ruang Rapat Setda KSB Tanggal 17 September 2025 hanya memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB ) Melalui sistim OSS, sementara ijin yang belum dimiliki adalah KBLI Hotel 55100, KBLI Bar 56301, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( KKPR ), Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dan Sertifikat Laik Fungsi ( SLF ), Dokumen UKL / UPL ( Lingkungan ), Surat Ijin Pembuatan Air Tanah ( SIPA ) serta Surat Keterangan Penjualan Langsung ( SKPL ) A,

2.- Pertemuan pertemuan di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) dengan Iyen Mohsen alias TJ Serano Manager PT.BSS prihal rapat klarifikasi yang digelar pada tanggal 19 Setember 2025 juga tidak dapat menunjukan dokumen termaksut diatas.

Untuk itu PT Bukit Samudra Sumbawa tidak memiliki izin dokumen KBLI, APH diminta bertindak tegas berupa tindakan terhadap pihak yang diduga beroperasi tanpa izin KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sah, yang merupakan persyaratan penting untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Tindakan tegas ini diperlukan karena ketidakpatuhan terhadap peraturan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan atau masyarakat.( Edi )

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Sebanyak 107 Personel, 11 Kapal dan 2 Helikopter Disiagakan Polairud Polda NTB Amankan Perairan Mandalika saat MotoGP

Kam Sep 25 , 2025
Spread the love       Mataram, NTB bidikankameranews.com – Direktorat Polairud Polda NTB menyiapkan kekuatan penuh untuk memastikan keamanan perairan Lombok, khususnya […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

content-1701