Polres Sumbawa Gagalkan Peredaran 898 Gram Sabu, Amankan Dua Kurir Asal Dompu Masih Dibawa Umur

Spread the love

Sumbawa NTB, bidikankameranews.com (23 Mei 2026) – Satresnarkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 898 gram dalam operasi di jalan lintas wilayah Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua anak di bawah umur asal Kabupaten Dompu yang diduga berperan sebagai kurir narkoba. Keduanya diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor Honda di jalur lintas Badas.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK melalui Kasatres Narkoba, IPTU Harirustaman SH, Sabtu (23/5/26), mengatakan, kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan dan dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Buer.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyekatan di jalur lintas Badas. Saat target melintas, tim menghentikan kendaraan dua remaja tersebut.

“Awalnya mereka sempat mencoba menghindar, namun karena kondisi lalu lintas ramai akhirnya berhenti,” ungkap Obe, akrab perwira yang juga Plh Kasat Reskrim Polres Sumbawa.

Tim kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat karena ketua RT dan RW belum sempat hadir di lokasi. Dari dalam tas warna biru yang dibawa terduga, tim menemukan 10 poket besar narkotika jenis sabu. Selain itu di dalam jok motor ditemukan tas warna hitam berisi tutup bong yang sudah dirakit, pipa kaca, korek api dan sekop plastik.

Dari hasil interogasi awal, salah satu terduga mengaku hanya disuruh seseorang berinisial PW tanpa menyebut asalnya. Ternyata setelah dilakukan pendalaman, keesokan harinya terduga akhirnya berterus terang. yang menyuruhnya tetangganya sendiri berinisial TF. Hal inilah yang menyebabkan kendala bagi tim untuk bergerak cepat.

Terduga dijanjikan imbalan uang besar untuk mengambil barang di wilayah Kecamatan Alas.

Namun dalam perjalanan, transaksi disebut berubah lokasi. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka bertemu dengan dua orang tak dikenal di sebuah toko di wilayah Kecamatan Buer dengan kode “02”. Saat itu tas yang dibawa sempat ditukar sebelum akhirnya mereka melanjutkan perjalanan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pengendali berinisial TF di Dompu. Hasil koordinasi dengan Polres Dompu, target TF sudah tidak berada di tempat. Tim menduga TF melarikan diri ke arah barat menuju Pulau Lombok.

Barang bukti yang diamankan selanjutnya ditimbang dengan berat bruto mencapai 898 gram.

“Barang bukti sudah dilakukan uji laboratorium dan hasilnya positif sabu. Dan hasil tes urine keduanya positif amphetamine,” jelasnya.

Saat ini kedua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut telah diamankan dan dititipkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah, sesuai mekanisme perlindungan anak untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap hukuman, Obe menyatakan akan menerapkan Pasal 114 ayat 2, juncto 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan/atau pasal 609 ayat 2 huruf a, undang-undang nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP, dan/atau undang-undang nomor 1 tahun 2026, dan/atau undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang SPPA.

“Sampai sekarang kami masih memburu  pihak yang diduga menjadi pengendali dan pemasok barang haram ini,” pungkasnya. (*)


Spread the love
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

content-1701