
Sumbawa Besar, bidikankameranews.com (5 Juni 2026) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa terus melakukan berbagai inovasi dalam upaya meningkatkan efektivitas pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan PT Bank NTB Syariah dalam penyaluran bantuan modal usaha kepada mustahik melalui rekening tabungan Bank NTB Syariah.
Kolaborasi tersebut mulai diimplementasikan pada penyaluran bantuan modal usaha kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan BAZNAS Kabupaten Sumbawa. Dalam skema baru ini, bantuan tidak lagi diberikan secara tunai kepada penerima manfaat, melainkan disalurkan melalui rekening tabungan Bank NTB Syariah yang dibuka atas nama masing-masing mustahik.
Penyerahan buku tabungan kepada para penerima manfaat dilaksanakan pada kegiatan NGABAR (Ngaji Bareng BAZNAS) yang berlangsung di Masjid At-Taqwa, Kelurahan Bugis, Kompleks Kantor BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Jumat (5/6/2026).
Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan BAZNAS dalam mendorong kemandirian ekonomi mustahik sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.
Menurutnya, pola penyaluran bantuan melalui rekening tabungan memberikan banyak manfaat, baik dari sisi transparansi, keamanan, maupun edukasi keuangan bagi masyarakat.
“Selama ini bantuan sering diberikan secara tunai. Melalui kerja sama ini, bantuan modal usaha disalurkan langsung ke rekening mustahik sehingga lebih aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang tidak kalah penting, masyarakat mulai dibiasakan untuk menabung dan mengenal layanan perbankan syariah,” ujar Syukri Rahmat.
Ia menjelaskan bahwa program pemberdayaan ekonomi yang dilaksanakan BAZNAS bertujuan membantu mustahik mengembangkan usaha produktif agar secara bertahap dapat meningkatkan kesejahteraan keluarganya. Namun demikian, keterbatasan dana zakat membuat bantuan modal usaha yang diberikan BAZNAS belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan pengembangan usaha masyarakat.
Oleh karena itu, kerja sama dengan Bank NTB Syariah menjadi salah satu solusi untuk membuka akses permodalan yang lebih luas bagi para pelaku UMKM binaan BAZNAS.
“Kami menyadari bahwa kebutuhan modal usaha masyarakat terus berkembang. BAZNAS hadir sebagai stimulan dan penguat usaha, sementara melalui kerja sama ini para mustahik juga memiliki kesempatan memperoleh akses pembiayaan usaha yang lebih besar dari Bank NTB Syariah. Ini merupakan sinergi yang sangat baik untuk mendorong kemandirian ekonomi umat,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa, Hadiebrigina selaku bagian pembiayaan bersama tim Bank NTB Syariah secara simbolis menyerahkan buku tabungan kepada para mustahik penerima bantuan modal usaha dari BAZNAS Kabupaten Sumbawa.
Hadiebrigina menjelaskan bahwa pembukaan rekening bagi para penerima manfaat merupakan langkah awal untuk memperkenalkan akses layanan keuangan syariah kepada masyarakat. Selain menjadi sarana penyaluran bantuan, rekening tersebut juga dapat menjadi pintu masuk bagi mustahik untuk memperoleh berbagai layanan pembiayaan produktif yang tersedia di Bank NTB Syariah.
Salah satu program unggulan yang diperkenalkan kepada para penerima manfaat adalah Program Mawar Emas (Melawan Rentenir Melalui Ekonomi Masyarakat), yaitu program pembiayaan syariah bagi pelaku usaha mikro yang dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh modal usaha secara mudah dan terjangkau.
Program tersebut memberikan pembiayaan tanpa bunga kepada pelaku UMKM yang tergabung dalam kelompok usaha dengan jumlah anggota minimal sepuluh orang. Salah satu persyaratan utama untuk mengikuti program tersebut adalah memiliki rekening Bank NTB Syariah.
Melalui program ini, masyarakat diharapkan tidak lagi bergantung pada praktik pinjaman berbunga tinggi yang kerap membebani pelaku usaha kecil.
“Banyak pelaku UMKM yang kesulitan berkembang karena terjerat pinjaman dari rentenir. Kehadiran layanan perbankan syariah dan program pembiayaan seperti Mawar Emas diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat agar memperoleh modal usaha yang lebih aman, mudah, dan sesuai prinsip syariah,” jelas Hadiebrigina.
Kerja sama antara BAZNAS Kabupaten Sumbawa dan Bank NTB Syariah ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung inklusi keuangan syariah di daerah. Dengan semakin banyak masyarakat yang memiliki rekening bank dan akses terhadap layanan keuangan formal, diharapkan pelaku usaha mikro dapat berkembang lebih baik serta memiliki kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan skala usahanya.
Melalui kolaborasi ini, BAZNAS Kabupaten Sumbawa tidak hanya menyalurkan bantuan modal usaha, tetapi juga membangun ekosistem pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Mustahik tidak sekadar menerima bantuan sesaat, melainkan didorong untuk memiliki akses terhadap layanan keuangan, budaya menabung, serta peluang memperoleh pembiayaan usaha yang dapat membantu mereka naik kelas menjadi pelaku usaha yang mandiri dan produktif.
Sinergi antara BAZNAS Kabupaten Sumbawa dan Bank NTB Syariah diharapkan menjadi model pemberdayaan ekonomi umat yang mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap praktik rentenir di Kabupaten Sumbawa. (*)













