Menyelamatkan Lingkungan, Dalam Perspektif Islam oleh : Syukri Rahmat

Spread the love


(Keprihatian atas Kondisi Hutan di NTB yang Semakin Rusak)

Oleh : Syukri Rahmat
Program Pasca Sarjana Magister Manajemen Inovasi Universitas Teknologi Sumbawa

Pendahuluan
Salah satu keperihatinan terbesar kita dewasa ini di Nusa Tenggara Barat, adalah kondisi hutan yang rusak dan bahkan semakin tak tak terkendali.
Luas Hutan di Nusa tenggara Barat total, 1,07 juta hektar luas hutan yag tercatat, sekitar 34 persen atau 340 ribu hektar diantaranya masih rusak dan gundul. Data terakhir dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas Hutan Tutupan di NTB pada angka 66 persen, itu artinya masih ada 34 persen yang masih dalam kondisi rusak. Dari dua wilayah pulau, kerusakan hutan di Pulau Sumbawa, mencapai angka sekitar 80 %. Sementara di Pulau Lombok reatif masih baik, kecuali kawasan hutan wilayah selatan. (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Madani Mukarram. SuaraNTB.com.2021).
Masih menurut Kepala Dinas LHK, Madani Mukarram, di SuaraNTB.com, bahwa penyebab kerusakan hutan di NTB, cukup bervariasi. Masing-masing daerah berbeda-beda. Tetapi kalau dikalkulasi secara umum, alih fungsi lahan kawasan hutan menjadi lahan pertanian, menjadi pemicu paling utama.
Secara riel, menurut penulis, bahwa, kerusakan hutan di Nusa Tenggara Barat disebabkan oleh dua hal, yaitu : (1) illegal logging. Data di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, tahun 2020, kasus Illegal logging tercatat sebanyak 23 kasus, meningkat dibanding tahun sebelumnya 2019, yang berjumlah 16 kasus.. Terbanyak di wilayah Kabupaten Dompu dan Kabupaten Sumbawa. (2) alih fungsi lahan. Dalam hal ini, secara fakta bahwa alih fungsi lahan terbesar terjadi akibat dari penanaman jagung yang sangat tidak terkendali. Sekalipun, selain jagung, mungkin ada yang menanam padi, pisang, atau lainnya. Tetapi jumlahnya sangat tidak signifikan dibanding dengan kerusakan hutan akibat penanaman jagung.
Semangat masyarakat dalam menanam jagung, diakui memang sangat tinggi. Hanya saja, menjadi sesuatu yang disayangkan, karena tidak diikuti dengan proses edukasi dan pengawasan yang ketat. Akibatnya, sebagian petani masuk ke wilayah hutan, menanam jagung sampai pada kemiringan 60 – 70 derajat. Sehingga sepanjang jalan, dari Sumbawa – menuju Bima, nampak sekali, hutan-hutan gundul di musim kemarau,yang kering kerontang, begitu terhampar luas, dengan hawa yang panas menyengat, (walaupun hijau di musim hujan) karena tanaman jagung. Demikian pula ke wilayah selatan Kabupaten Sumbawa, seperti Kecamatan Lantung, sebagian Kecamatan Ropang, Kecamatan Moyo Hulu, Kecamatan Orong Telu, dan Kecamatan Lunyuk. Akibatnya, wilyah hutan yang awalnya hijau, asri dengan pohon-pohonnya yang besar dan menjulang tinggi menjadi habis dibabat dan dibakar. Hal ini sekaligus, menjadi pembeda antara hutan yang rusak akibat illegal logging dibanding dengan hutan yang rusak akibat dari penanaman jagung. Illegal logging, yang ditebang hanya pohon-pohon besar dengan standar ukuran tertentu, sedangkan penanaman jagung, maka pohon-pohon yang dibabat tidak hanya yang berukuran besar, tetapi sampai ke yang paling kecil, bahkan ang masih baru tumbuh. Bahkan areal yang akan menjadi tempat menanam jagung tersebut juga dibakar, sebagai bagian dari cara membersihkan lahan.
Mengapa Hutan perlu dilindungi dari kerusakan ?
Setidak-tidaknya ada 4 (empat) alasan, mengapa hutan harus tetap terjaga, yakni :
1. Hutan merupakan penyanggah alam dari banjir dan erosi. Adalah sesuatu yang tak terhindarkan sama sekali, bahwa ketiadaan kayu di hutan, maka banjir dan erosi menjadi sesuatu yang pasti adanya. Setiap musim hujan, masyarakat, selalu dihantui oleh banjir dan erosi. Daerah-daerah yang berada di wilayah hilir, menjadi cemas ketika musim penghujan tiba, karena sekali lagi selalu dihantui oleh banjir. Ini fakta yang tidak bisa terbantahkan sama sekali. Ironis memang, satu sisi, hujan yang diharpkan membawa keberkahan, justru yang terjadi sebaliknya. Menjadi “penyebab” mala petaka. Jalan-jalan raya yang semestinya aman, lancar dalam berkendara, menjadi terkendala dan bahkan sangat mengkhawatirkan, akibat dari erosi dan banjir yang sedemikian rupa.

2. Hutan menjadi sumber air. Menjadi yang pasti, bahwa, hutan dengan kayu-kayunya yang lebat, menjadi sumber mata air. Artinya, jika hutan habis, maka sumber mata air pun dengan sendirinya akan habis. Sementara air sendiri merupakan sumber kehidupan. Tetapi betapa dampak yang ditimbulkan oleh karena rusaknya hutan, gundulnya hutan, sebagai sumber mata air, menjadi kehilangan fungsinya. Data di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, pertengahan tahun 2020, sumber mata air yang berjumlah 700 titik, telah berkurang menjadi 300 titik. Artinya, ada 400 titik yang hilang. Hal ini, tentu diakibatkan oleh rusaknya hutan. (Lombok Post, 4 Agustus 2020)

3. Hutan merupakan tempat hidup jutaan makhluk-makhluk Allah swt sebagai penyeimbang ekosistem. Sungguh tidak ada satu manusia pun yang tahu berapa jumlah makhluk Allah swt yang hidup di tengah-tengah hutan. Semut, ular, kalajengking, lipan, burung, tawon, lebah, dan lain sebagianya. Sekali lagi tidak ada yang tahu. Berapa juta jumlah makhluk Allah swt yang hidup di hutan. Tetapi, kemudian kehilangan tempat tinggal, bahkan tidak sedikit yang mati terbakar akibat dari hutan-hutan yang dibakar. Makhluk-makhluk itu, tidak hanya kehilangan tempat tinggal, akan tetapi disaat yang sama, juga kehilangan hak untuk bertasbih, dikarenakan mereka telah duluan hangus terbakar api. Di dalam al-Qura’an Surat al Hadid ayat 1 “Sabbaha lillahi ma fissamawati wahuwa al azizul hakim”. Artinya, semua yang yang berada di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah swt (menyatakan kebesaran Allah swt). Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

4. Hutan sebagai pemasok dan penyedia oksigen. Tidak ada yang bisa mengelak dengan eksistensi hutan dalam menghasilkan oksigen. Cahya Dicky Pratama dalam ulasannya di Kompas .com, mengatakan bahwa, “Tidak bisa dipungkiri, hutan merupakan salah satu ekosistem yang memiliki peran sangat vital bagi kelangsungan hidup organisme.
“Sebagai pemasok oksigen, hutan dengan kayu-kayunya memang, berbeda-beda jumlah oksigen yang dihasilkan. Sonoklin (Dalbergia latifolia), misalnya, yang memiliki tinggi 10 meter, bisa menghasilkan oksigen 207,33 kilogram perhari. Sementara satu pohon akasia, menghasilkan oksigen 143,33 kilogram sehari. Maka asumsi kebituhan dan produksi oksigen itu, satu pohon sonoklinsanggup menyuplai oksigen untuk 177 – 239 orang dan akasia 122 – 165 orang sehari” (www.forestdiges.com)

Penyelematan Hutan dalam Perspektif Islam
Islam sesuai namanya, senantiasa hadir dengan semangat yang penuh kedamaian. Ajaran-ajaran yang dibawa selalu dalam koridor kebaikan dan kebenaran yang universal. Islam hadir tidak hanya dengan pesan-pesan amar maruf nahy mungkar yang sempit. Yang hanya dimaknai berupa perintah unuk mengerjakan ibadah shalat, perintah berpuasa, berzakat, infaq/shadaqah dan berhaji. Islam datang dengan kitab sucinya Al-Qur’an, membawa ajaran dan pesan-pesan yang teramat luas. Salah satu hal yang menjadi konsentrasi Islam, adalah hutan sebagai bagian dari alam dan lingkungan yang keberadaannya sangat urgen bagi manusia beserta makhluk-makhluk Allah swt yang lain.
Mencerrmati dan menyadari akan eksistensi hutan dengan fungsi-fungsinya yang sangat vital, maka al-Quran, kitab suci agama Islam, memberikan penegasan-penegasan. Mulai dari maksud Allah swt menciptakan langit dan bumi dan segala apa yang ada di antara keduanya, seperti pada ayat “ Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu, hanya anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka”. (QS. Shad ; 27). Ayat ini, menegaskan tentang perintah berprasangka baik terhadap tujuan Allah swt menciptakan alam ini (langit dan bumi serta seluruh yang ada di antara keduanya).
Selanjutnya, ayat yang secara eksplisit memerintahkan untuk menjaga alam, menjaga lingkungan, “walaa tufsiduu fil ardhi ba’da ishlaahiha wad ‘uuhu khaufan wathoma’a Innallaha qariibun minal muhsiniin”…..”Dan janganglah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah swt) memperbaikinya, dan berdoalah kepada Allah dengan perasaan takut dan penuh harap. Sesungguhnyarahmat Allah swt sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat kebaikan. (QS. Al A’raf;56).
Kemudian Surat Arrum ayat 41, Zhahara al fasadu fil barri wal bahri bima kasabat aydinnaasi liyudziqahum ba’dhalladzii ‘amiluu la’allahum yarji’uun” “ Telah Nampak kerusakan di darat dan di laut, disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Allah swt menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Ayat ini kembali menegasakan tentang kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat ulah dari perbuatan manusia. Sekaligus disaat yang sama Allah swt sebagai Zat Yang Maha Memiliki, dengan otoritasnya Yang Maha Mutlak, menimpakan musibah/bencana kepada manusia, sebagai konsekuensi dari perbuatan-perbuatan merusak yang dilakukan oleh manusia itu sendiri. Oleh karena itu, banjir, tanah longsor, gunung meletus, aingin topan, kekurangan air, panas yang menyengat, kekurangan oksigen, merupakan cara-cara Allah swt untuk memperingtkan manusia agar sadar akan tugas dan kewajibannya untuk menjaga dan memelihara alam dan lingkungan yang Allah swt berikan, termasuk di dalamnya hutan. Hal ini sesuai dengan tujuan penciptaan manusia, yakni sebagai khalifah di muka bumi.
Dari beberapa ayat yang penulis sampaikan, maka dapat disimpulkan dengan sangat jelas, bahwa Islam melalui al Qur’an al Kariim, sangat menaruh perhatian terhadap upaya pelestarian alam, lingkungan dan hutan menjadi salah satunya yang utama untuk dijaga.
Rekomendasi untuk menyelamatkan hutan yang rusak di NTB
Bahwa pemerintah provinsi sebagai pemegang kendali dan wewenang atas kehutanan, dipandang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut
1. Serius mendesain program yang benar-benar kongkrit untuk menyelamatkan hutan-hutan yang ada di wilayah Nusa Tenggara Barat.
2. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara barat agar terus aktif menjalin koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Sumbawa, untuk pelaksanaan tugas dan wewenang yang bisa disinerjikan.
3. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, diharap untuk terus menerus melakukan proses-proses edukasi kepada masyarakat, melalui penyuluhan-penyuluhan dengan melibatkan stackholder-stackholder yang lain (tokoh adat/tokoh agama/kampus) akan pentingnya hutan bagi kehidupan manusia dan makhluk-makhluk hidup yang lain. Juga, kepada masyarakat luas yang tidak berada di sekitar hutan. Karena bisa jadi pelaku Illegal Logging, tidak hanya dilakukan oleh orang-orang di sekitar hutan, tetapi juga orang-orang yang datang dari “luar” (para pengusaha. Termasuk dengan membentuk kelompok-kelompok pemuda yang diharapkan menjadi mitra dan sekaligus relawan yang khusus bergerak di bidang penyelamatan hutan.
4. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama aparat keamanan, agar terus berkomitmen melakukan patrol di wilayah-wilayah hutan untuk menghindari terjadinya illegal logging.
5. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama aparat keamanan, agar terus berkomitmen menangkap dan memproses secara hukum para pelaku illegal logging.
6. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, agar benar-benar berani bersikap yang dilandasi oleh jiwa yang tulus ikhlas untuk tidak lagi menjadikan jagung sebagai salah satu sektor andalan dalam pelaksanaan program-program pembangunan, karena dampak kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar dari sekadar keuntungan materi yang didapat oleh para petani.
Penutup
Bahwa menyadari akan kondisi hutan di Nusa Tenggara Barat, yang demikian parah, maka upaya-upaya kongkrit untuk menyelamatkan hutan, merupakan sesuatu yang mutlak untuk dilakukan.
Mudah-mudahan, pemerintah berssama seluruh elemen masyarakat, senantiasa dapat bersinergi secara positif untuk terus membangun, yang dilandasi oleh semangat kebersamaan, semangat cinta negeri, semangat cinta lingkungan. Dengan demikian, harapan Kita tentu, agar hutan-hutan yang saat ini dalam kondisi kritis dan rusak parah dapat kembali pulih, kembali hijau, kembali sehat. Sehingga fungsi hutan, dapat dirasakan oleh manusia dan makhluk-makhluk Alah swt yang lain…Aamiiin Allahumma aamiin.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Sekitar 2.196 Personel Aparat Gabungan Amankan MXGP of Indonesia Samota 2022

Sab Jun 18 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Sebanyak 2.196 aparat keamanan gabungan akan mengamankan perhelatan akbar, balap motor cross kelas […]
content-1301

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

MAUJP

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

maujp

maujp

118000071

118000072

118000073

118000074

118000075

118000076

118000077

118000078

118000079

118000080

118000081

118000082

118000083

118000084

118000085

118000086

118000087

118000088

118000089

118000090

118000091

118000092

118000093

118000094

118000095

118000096

118000097

118000098

118000099

118000100

118000101

118000102

118000103

118000104

118000105

118000106

118000107

118000108

118000109

118000110

128000076

128000077

128000078

128000079

128000080

128000081

128000082

128000083

128000084

128000085

128000086

128000087

128000088

128000089

128000090

128000091

128000092

128000093

128000094

128000095

128000096

128000097

128000098

128000099

128000100

128000101

128000102

128000103

128000104

128000105

128000106

128000107

128000108

128000109

128000110

128000111

128000112

128000113

128000114

128000115

128000116

128000117

128000118

128000119

128000120

138000071

138000072

138000073

138000074

138000075

138000076

138000077

138000078

138000079

138000080

138000081

138000082

138000083

138000084

138000085

138000086

138000087

138000088

138000089

138000090

138000091

138000092

138000093

138000094

138000095

138000096

138000097

138000098

138000099

138000100

148000101

148000102

148000103

148000104

148000105

148000106

148000107

148000108

148000109

148000110

148000111

148000112

148000113

148000114

148000115

148000116

148000117

148000118

148000119

148000120

148000121

148000122

148000123

148000124

148000125

148000126

148000127

148000128

148000129

148000130

148000131

148000132

148000133

148000134

148000135

168000081

168000082

168000083

168000084

168000085

168000086

168000087

168000088

168000089

168000090

168000091

168000092

168000093

168000094

168000095

168000096

168000097

168000098

168000099

168000100

168000101

168000102

168000103

168000104

168000105

178000086

178000087

178000088

178000089

178000090

178000091

178000092

178000093

178000094

178000095

178000096

178000097

178000098

178000099

178000100

178000101

178000102

178000103

178000104

178000105

178000106

178000107

178000108

178000109

178000110

178000111

178000112

178000113

178000114

178000115

178000116

178000117

178000118

178000119

178000120

188000186

188000187

188000188

188000189

188000190

188000191

188000192

188000193

188000194

188000195

198000071

198000072

198000073

198000074

198000075

198000076

198000077

198000078

198000079

198000080

198000081

198000082

198000083

198000084

198000085

198000086

198000087

198000088

198000089

198000090

198000091

198000092

198000093

198000094

198000095

198000096

198000097

198000098

198000099

198000100

238000021

238000022

238000023

238000024

238000025

238000026

238000027

238000028

238000029

238000030

238000046

238000047

238000048

238000049

238000050

238000051

238000052

238000053

238000054

238000055

238000056

238000057

238000058

238000059

238000060

238000061

238000062

238000063

238000064

238000065

238000066

238000067

238000068

238000069

238000070

238000071

238000072

238000073

238000074

238000075

238000076

238000077

238000078

238000079

238000080

238000081

238000082

238000083

238000084

238000085

238000086

238000087

238000088

238000089

238000090

content-1301