AMNT Gelar Konsultasi Publik, Bupati Berharap Dokumen PPM Punya Nilai Keberpihakan Untuk Masyarakat

Spread the love

Kerja sama Dengan Diskominfo KSB

AMNT Gelar Konsultasi Publik, Bupati Berharap Dokumen PPM Punya Nilai Keberpihakan Untuk Masyarakat

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Bupati Sumbawa Barat, Dr.Ir.H.W.Musyafirin.,MM hadir dalam kegiatan Konsultasi Publik Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT. Aman Mineral Nusa Tenggara, senin 16/01/2023 bertempat di Hanipati Resto. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Manajemen PT. AMAN Mineral Nusa Tenggara. Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Seluruh jajaran Dinas Lingkup Pemkab. Sumbawa Barat, Camat dan Kepala Desa Lingkar Tambang (Jereweh, Maluk, Sekongkang), Unsur perguruan tinggi (Unram dan Undova), dan unsur Lembaga.

Dalam kesempatan memberikan laporan, Senior Manager Sosial Impact PT. AMAN Mineral Nusa Tenggara Aji Surianto menyampaikan bahwa salah satu komitmen dari Investasi adalah salah satunya menjalankan program Pengembangan dan Pemberdadyaan Masyarakat, sesuai dengan Kepmen ESDM RI Nomor: 1824K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PPM. Kedepannya PPM ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan Ekonomi, sehingga KSB tidak hanya bergantung kepada sektor pertambangan saja. Beberapa Program PPM yang telah dijalankan menyentuh pada dunia pendidikan dalam bentuk beasiswa, program penanganan stunting, pelatihan mekanik dan alat berat, pengembangan ekonomi UMKM, pengembangam Pokdarwis, pelatihan selancar air, normalisasi aliran sungai, perbaikan sarana dan prasarana ibadah. Program yang dijalankan berlandaskan 3 Pilar yaitu SDM, Pengembangan Ekonomi, dan Pariwisata berkelanjutan. Semua itu diharapkan dapat menjawab tantangan masa depan, Ungkap Aji Santoso

Menurutnya, bahwa dalam konsultasi Publik terkait Rencana Induk PPM (Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat) untuk 13 tahun mendatang hingga 2035.

” program PPM itu setara pentingnya dengan target produksi perusahaan.Hal ini menandakan bukan hanya terget keuntungan semata oleh perusahaan, tapi nilai plus dari kegiatan perusahaan juga memberikandampak bagi kemajuan masyarakat dan lingkungan sekitar ” jelasnya

 

Dalam Konsultasi Publik tersebut yang digelar oleh PT AMNT , adalah untuk menerima saran dan tanggapan terhadap pemaparan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat PT. AMNT kepada Pemangku kepentingan yang hadir , tujuannya adalah dapat memberikan nilai kontribusi dalam kegiatan ini antara lain dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten diwakili oleh beberapa SKPD , PIHAK AKADEMISI, LSM, PARA CAMAT, KADES serta Unsur Masyarakat.

Konsultasi Publik Ini merupakan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat . Kegiatan yang dilaksanakan oleh PT AMMAN MINERAL NUSA TENGGARA sebagai salah satu rangkaian proses dalam penyusunan dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI-PPM),

 

” perusahaan melalui kewajiban sosial dalam bentuk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) diharapkan dapat mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan yang bermanfaat bagi perseroan, pemerintah, dan masyarakat. Selain program PPM, perhatian perusahaan juga pada Program Pascatambang.

 

Bupati Sumbawa Barat, Dr.Ir.H,W. Musyafirin., MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa Konsultasi Publik yang dilaksanakan pada hari itu, difokuskan untuk periode tahun 2023 -2035. “Jika ditanyakan PPM tahun sebelumya itu bisa saja dipertanyakan, tetapi kita hari ini kita fokus untuk 2023 – 2035, Ungkap Bupati

Bupati juga menyentil bahwa, istilah Coorporate Sosial Responsibility (CSR) sekarang sudah tidak ada lagi dan sudah diganti dengan istilah Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). PPM tersenyum sebenarnya mengacu terhadap bule print yang dibuat oleh Pemerintah Propinsi NTB yang selanjutnya disetujui oleh Kementerian ESDM. ” saya tidak tahu, apa ada kendala pembuatan Blueprint di Pemprov NTB Melalui Dinas ESDM atau tidak, yang jelas sebagai daerah kabupaten penghasil, pihak PT AMNT berkewajiban melaksanakan PPM ,sehingga Hasil pembahasan hari ini dengan melibatkan stakeholder disampaikan kepada Pemda KSB, dan selanjutnya dijalankan secara paralel ” kata H Musyafirin

 

Bupati juga menyentil sedikit memories ingatan kita, saat waktu pada masa transisi dari PT. NNT ke AMNT, meskipun kewenangan Pemerintah Kabupaten sedikit, tetapi saya kejar terus. Kita mengupayakan agar KSB dapat segera mempunyai Bandara serta peran kerja sama dengan BLK poto tani, agar bisa berfungsi dalam rangka men cerai tenaga skil untuk peluang angkatan kerja KSB serta penunjang kegiatan kepemudaan.

 

Terkait Program Pengembangan Pemberdayaaan Masyarakat ooeh Management PT AMNT, diakui memang, kalau Pemerintah KSB tidaknya bisa mengintervensi soal PPM, pertama kita tidak punya kewenangan dalam hal penyusunan dan penetapan. Kita juga tidak punya pembanding karena memang kita tidak pernah dilaporkan kegiatan PPM tahun sebelumnya, ” yang berhak mengitervensi kebijakan PPM oleh PT AMNT adalah pihak Provinsi melalui Dinas Sumber Daya Energi dan Mineral, dalam aturannya pak Zainal Abidin selaku Kepala dinas ESDM Propinsi NTB yang berhak. Oleh karenanya saya berharap kepada kita semua berhenti untuk menduga – duga sehingga menjadi fitnah”. Ungkap Bupati

 

Tetapi walaupun begitu Lanjut Bupati, meskipun kita tidak punya kewenangan bukan berarti kita diam. Kita tetap bersurat untukku menyuarakan dan menyarankan, agar maksimalkan PPM dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat , Jika kita berkaca kepada program yang telah dilakukan sebelumnya oleh PT. NNT, dari sejak tahun 2000 – 2015, sudah 15 tahun bantuan tersebut bergulir kepada masyarakat. satu diantaranya berupa bantuan sapi, tentu kita harapkan jika program tersebut berjalan, sudah banyak sapi yang ADA dari hasil bantuan yang telah diberikan. Tetapi hingga sekarang tidak ada yang tersisa bantuan sapi tersebut, demikian juta dengan bantuan lainnya. Pola bantuan seperti itu yang membuat kota selalu ketergantungan dan kita tidak mandiri. Itu yang kita harapkan agar tidak terjadi kesalahan yang sama dalam pengelolaan PPM di masa mendatang.

 

” Itulah yang sering saya tekankan, Mindsite kita yang harus kita perbaiki. Kita harus membangun jalan pikiran masyarakat Sumbawa Barat. Seberapa besar pun kita mengucurkan bantuan, kalau mindsite masyarakat tidak dibenahi maka tidak akan pernah mendatangkan manfaat. Tidak selamanya bantuan itu baik, jika bantuan modal salah tempatnya maka akan salah juga hasilnya ” urai Bupati

 

Pemerintah KSB sudah berupaya membangun 4 Penjuru Jalan, Pertama Jalan Tanah, sudah tidak ada lagi daerah di KSB yang terisolir akibat jalan rusak, Ketua Jalan Api, semua desa di kabupaten Sumbawa Barat sudah teraliri Listrik, Ketiga Jalan angin, bahwa semua daerah di KSB sudah tersambung dengan sinyal. Dan jalan air, bahwa seluruh daerah di KSB telah tersambung dengan aliran irigasi pertanian, sehingga 4 pilar ini menjadi penyokong kemajuan Kabupaten Sumbawa Barat.

 

” Saya berharap agar di dalam konsultasi Publik ini , dapat membahas pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penanganan stunting, perlindungan sisi bagi penyandang status kemiskinan ekstrim, dan cakupan wilayahnya agar diperluas hingga seluruh kecamatan yang ada di KSB , bukan hanya daerah lingkaran Tambang saja ” harapan bupati

 

Terakhir, Bupati menmyampaikan agar di dalam PPM tersebut dapat memberdayakan potensi kelokalan, seperti tradisi yang berlangsung di dalam masyarakat yaitu karapan kerbau, pertandingan bola antar kampung, dan bentuk nilai kelokalan lainnya, serta memberdayakan Lembaga Adat Tana Samawa Kamutar Telu (LATS).

 

“Saya berharap kita jangan terpancing dengan isu isu yang tidak benar. Yang ditunjukkan oleh teman teman saat ini melalui unjuk rasa, itu tidak ada salahnya selama sesuai dengan prosedur yang ada. Saya pantau terus perkembangannya. Semua hal yang mereka tuntut dan dipertanyakan semua telah berjalan sesuai dengan aturan”. Tutup Bupati

AMNT Gelar Konsultasi Publik, Bupati Berharap Dokumen PPM Punya Nilai Keberpihakan Untuk Masyarakat

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Bupati Sumbawa Barat, Dr.Ir.H.W.Musyafirin.,MM hadir dalam kegiatan Konsultasi Publik Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT. Aman Mineral Nusa Tenggara, senin 16/01/2023 bertempat di Hanipati Resto. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Manajemen PT. AMAN Mineral Nusa Tenggara. Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Seluruh jajaran Dinas Lingkup Pemkab. Sumbawa Barat, Camat dan Kepala Desa Lingkar Tambang (Jereweh, Maluk, Sekongkang), Unsur perguruan tinggi (Unram dan Undova), dan unsur LSM

 

Dalam kesempatan memberikan laporan, Senior Manager Sosial Impact PT. AMAN Mineral Nusa Tenggara Aji Surianto menyampaikan bahwa salah satu komitmen dari Investasi adalah salah satunya menjalankan program Pengembangan dan Pemberdadyaan Masyarakat, sesuai dengan Kepmen ESDM RI Nomor: 1824K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PPM. Kedepannya PPM ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan Ekonomi, sehingga KSB tidak hanya bergantung kepada sektor pertambangan saja. Beberapa Program PPM yang telah dijalankan menyentuh pada dunia pendidikan dalam bentuk beasiswa, program penanganan stunting, pelatihan mekanik dan alat berat, pengembangan ekonomi UMKM, pengembangam Pokdarwis, pelatihan selancar air, normalisasi aliran sungai, perbaikan sarana dan prasarana ibadah. Program yang dijalankan berlandaskan 3 Pilar yaitu SDM, Pengembangan Ekonomi, dan Pariwisata berkelanjutan. Semua itu diharapkan dapat menjawab tantangan masa depan, Ungkap Aji Santoso

Menurutnya, bahwa dalam konsultasi Publik terkait Rencana Induk PPM (Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat) untuk 13 tahun mendatang hingga 2035.

” program PPM itu setara pentingnya dengan target produksi perusahaan.Hal ini menandakan bukan hanya terget keuntungan semata oleh perusahaan, tapi nilai plus dari kegiatan perusahaan juga memberikandampak bagi kemajuan masyarakat dan lingkungan sekitar ” jelasnya

 

Dalam Konsultasi Publik tersebut yang digelar oleh PT AMNT , adalag untuk menerima saran dan tanggapan terhadap pemaparan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat PT. AMNT kepada Pemangku kepentingan yang hadir , tujuannya adalah dapat memberikan nilai kontribusi dalam kegiatan ini antara lain dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten diwakili oleh beberapa SKPD , PIHAK AKADEMISI, LSM, PARA CAMAT, KADES serta Unsur Masyarakat.

Konsultasi Publik Ini merupakan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat . Kegiatan yang dilaksanakan oleh PT AMMAN MINERAL NUSA TENGGARA sebagai salah satu rangkaian proses dalam penyusunan dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI-PPM),

 

” perusahaan melalui kewajiban sosial dalam bentuk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) diharapkan dapat mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan yang bermanfaat bagi perseroan, pemerintah, dan masyarakat. Selain program PPM, perhatian perusahaan juga pada Program Pascatambang.

 

Bupati Sumbawa Barat, Dr.Ir.H,W. Musyafirin., MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa Konsultasi Publik yang dilaksanakan pada hari itu, difokuskan untuk periode tahun 2023 -2035. “Jika ditanyakan PPM tahun sebelumya itu bisa saja dipertanyakan, tetapi kita hari ini kita fokus untuk 2023 – 2035, Ungkap Bupati

Bupati juga menyentil bahwa, istilah Coorporate Sosial Responsibility (CSR) sekarang sudah tidak ada lagi dan sudah diganti dengan istilah Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). PPM tersenyum sebenarnya mengacu terhadap bule print yang dibuat oleh Pemerintah Propinsi NTB yang selanjutnya disetujui oleh Kementerian ESDM. ” saya tidak tahu, apa ada kendala pembuatan Blueprint di Pemprov NTB Melalui Dinas ESDM atau tidak, yang jelas sebagai daerah kabupaten penghasil, pihak PT AMNT berkewajiban melaksanakan PPM ,sehingga Hasil pembahasan hari ini dengan melibatkan stakeholder disampaikan kepada Pemda KSB, dan selanjutnya dijalankan secara paralel ” kata H Musyafirin

 

Bupati juga menyentil sedikit memories ingatan kita, saat waktu pada masa transisi dari PT. NNT ke AMNT, meskipun kewenangan Pemerintah Kabupaten sedikit, tetapi saya kejar terus. Kita mengupayakan agar KSB dapat segera mempunyai Bandara serta peran kerja sama dengan BLK poto tani, agar bisa berfungsi dalam rangka men cerai tenaga skil untuk peluang angkatan kerja KSB serta penunjang kegiatan kepemudaan.

 

Terkait Program Pengembangan Pemberdayaaan Masyarakat ooeh Management PT AMNT, diakui memang, kalau Pemerintah KSB tidaknya bisa mengintervensi soal PPM, pertama kita tidak punya kewenangan dalam hal penyusunan dan penetapan. Kita juga tidak punya pembanding karena memang kita tidak pernah dilaporkan kegiatan PPM tahun sebelumnya, ” yang berhak mengitervensi kebijakan PPM oleh PT AMNT adalah pihak Provinsi melalui Dinas Sumber Daya Energi dan Mineral, dalam aturannya pak Zainal Abidin selaku Kepala dinas ESDM Propinsi NTB yang berhak. Oleh karenanya saya berharap kepada kita semua berhenti untuk menduga – duga sehingga menjadi fitnah”. Ungkap Bupati

 

Tetapi walaupun begitu Lanjut Bupati, meskipun kita tidak punya kewenangan bukan berarti kita diam. Kita tetap bersurat untukku menyuarakan dan menyarankan, agar maksimalkan PPM dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat , Jika kita berkaca kepada program yang telah dilakukan sebelumnya oleh PT. NNT, dari sejak tahun 2000 – 2015, sudah 15 tahun bantuan tersebut bergulir kepada masyarakat. satu diantaranya berupa bantuan sapi, tentu kita harapkan jika program tersebut berjalan, sudah banyak sapi yang ADA dari hasil bantuan yang telah diberikan. Tetapi hingga sekarang tidak ada yang tersisa bantuan sapi tersebut, demikian juta dengan bantuan lainnya. Pola bantuan seperti itu yang membuat kota selalu ketergantungan dan kita tidak mandiri. Itu yang kita harapkan agar tidak terjadi kesalahan yang sama dalam pengelolaan PPM di masa mendatang.

 

” Itulah yang sering saya tekankan, Mindsite kita yang harus kita perbaiki. Kita harus membangun jalan pikiran masyarakat Sumbawa Barat. Seberapa besar pun kita mengucurkan bantuan, kalau mindsite masyarakat tidak dibenahi maka tidak akan pernah mendatangkan manfaat. Tidak selamanya bantuan itu baik, jika bantuan modal salah tempatnya maka akan salah juga hasilnya ” urai Bupati

 

Pemerintah KSB sudah berupaya membangun 4 Penjuru Jalan, Pertama Jalan Tanah, sudah tidak ada lagi daerah di KSB yang terisolir akibat jalan rusak, Ketua Jalan Api, semua desa di kabupaten Sumbawa Barat sudah teraliri Listrik, Ketiga Jalan angin, bahwa semua daerah di KSB sudah tersambung dengan sinyal. Dan jalan air, bahwa seluruh daerah di KSB telah tersambung dengan aliran irigasi pertanian, sehingga 4 pilar ini menjadi penyokong kemajuan Kabupaten Sumbawa Barat.

 

” Saya berharap agar di dalam konsultasi Publik ini , dapat membahas pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penanganan stunting, perlindungan sisi bagi penyandang status kemiskinan ekstrim, dan cakupan wilayahnya agar diperluas hingga seluruh kecamatan yang ada di KSB , bukan hanya daerah lingkaran Tambang saja ” harapan bupati

 

Terakhir, Bupati menmyampaikan agar di dalam PPM tersebut dapat memberdayakan potensi kelokalan, seperti tradisi yang berlangsung di dalam masyarakat yaitu karapan kerbau, pertandingan bola antar kampung, dan bentuk nilai kelokalan lainnya, serta memberdayakan Lembaga Adat Tana Samawa Kamutar Telu (LATS).

 

“Saya berharap kita jangan terpancing dengan isu isu yang tidak benar. Yang ditunjukkan oleh teman teman saat ini melalui unjuk rasa, itu tidak ada salahnya selama sesuai dengan prosedur yang ada. Saya pantau terus perkembangannya. Semua hal yang mereka tuntut dan dipertanyakan semua telah berjalan sesuai dengan aturan”. Tutup Bupati ( Red )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Bendera Pataka Sumbawa Mulai Dikirab, Ketua DPRD Berikan Semangat dan Support

Sen Jan 16 , 2023
Spread the love      Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Lazimnya perayaan Hari Jadi Kabupaten Sumbawa yang jatuh setiap tanggal 22 Januari, […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

berita 128000726

berita 128000727

berita 128000728

berita 128000729

berita 128000730

berita 128000731

berita 128000732

berita 128000733

berita 128000734

berita 128000735

berita 128000736

berita 128000737

berita 128000738

berita 128000739

berita 128000740

berita 128000741

berita 128000742

berita 128000743

berita 128000744

berita 128000745

berita 128000746

berita 128000747

berita 128000748

berita 128000749

berita 128000750

berita 128000751

berita 128000752

berita 128000753

berita 128000754

berita 128000755

artikel 128000821

artikel 128000822

artikel 128000823

artikel 128000824

artikel 128000825

artikel 128000826

artikel 128000827

artikel 128000828

artikel 128000829

artikel 128000830

artikel 128000831

artikel 128000832

artikel 128000833

artikel 128000834

artikel 128000835

artikel 128000836

artikel 128000837

artikel 128000838

artikel 128000839

artikel 128000840

artikel 128000841

artikel 128000842

artikel 128000843

artikel 128000844

artikel 128000845

artikel 128000846

artikel 128000847

artikel 128000848

artikel 128000849

artikel 128000850

article 138000756

article 138000757

article 138000758

article 138000759

article 138000760

article 138000761

article 138000762

article 138000763

article 138000764

article 138000765

article 138000766

article 138000767

article 138000768

article 138000769

article 138000770

article 138000771

article 138000772

article 138000773

article 138000774

article 138000775

article 138000776

article 138000777

article 138000778

article 138000779

article 138000780

article 138000781

article 138000782

article 138000783

article 138000784

article 138000785

article 138000816

article 138000817

article 138000818

article 138000819

article 138000820

article 138000821

article 138000822

article 138000823

article 138000824

article 138000825

article 138000826

article 138000827

article 138000828

article 138000829

article 138000830

article 138000831

article 138000832

article 138000833

article 138000834

article 138000835

article 138000836

article 138000837

article 138000838

article 138000839

article 138000840

article 138000841

article 138000842

article 138000843

article 138000844

article 138000845

article 138000786

article 138000787

article 138000788

article 138000789

article 138000790

article 138000791

article 138000792

article 138000793

article 138000794

article 138000795

article 138000796

article 138000797

article 138000798

article 138000799

article 138000800

article 138000801

article 138000802

article 138000803

article 138000804

article 138000805

article 138000806

article 138000807

article 138000808

article 138000809

article 138000810

article 138000811

article 138000812

article 138000813

article 138000814

article 138000815

story 138000816

story 138000817

story 138000818

story 138000819

story 138000820

story 138000821

story 138000822

story 138000823

story 138000824

story 138000825

story 138000826

story 138000827

story 138000828

story 138000829

story 138000830

story 138000831

story 138000832

story 138000833

story 138000834

story 138000835

story 138000836

story 138000837

story 138000838

story 138000839

story 138000840

story 138000841

story 138000842

story 138000843

story 138000844

story 138000845

article 138000726

article 138000727

article 138000728

article 138000729

article 138000730

article 138000731

article 138000732

article 138000733

article 138000734

article 138000735

article 138000736

article 138000737

article 138000738

article 138000739

article 138000740

article 138000741

article 138000742

article 138000743

article 138000744

article 138000745

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

journal-228000376

journal-228000377

journal-228000378

journal-228000379

journal-228000380

journal-228000381

journal-228000382

journal-228000383

journal-228000384

journal-228000385

journal-228000386

journal-228000387

journal-228000388

journal-228000389

journal-228000390

journal-228000391

journal-228000392

journal-228000393

journal-228000394

journal-228000395

journal-228000396

journal-228000397

journal-228000398

journal-228000399

journal-228000400

journal-228000401

journal-228000402

journal-228000403

journal-228000404

journal-228000405

article 228000376

article 228000377

article 228000378

article 228000379

article 228000380

article 228000381

article 228000382

article 228000383

article 228000384

article 228000385

article 228000386

article 228000387

article 228000388

article 228000389

article 228000390

article 228000391

article 228000392

article 228000393

article 228000394

article 228000395

article 228000396

article 228000397

article 228000398

article 228000399

article 228000400

article 228000401

article 228000402

article 228000403

article 228000404

article 228000405

article 228000406

article 228000407

article 228000408

article 228000409

article 228000410

article 228000411

article 228000412

article 228000413

article 228000414

article 228000415

article 228000416

article 228000417

article 228000418

article 228000419

article 228000420

article 228000421

article 228000422

article 228000423

article 228000424

article 228000425

article 228000426

article 228000427

article 228000428

article 228000429

article 228000430

article 228000431

article 228000432

article 228000433

article 228000434

article 228000435

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

article 238000471

article 238000472

article 238000473

article 238000474

article 238000475

article 238000476

article 238000477

article 238000478

article 238000479

article 238000480

article 238000481

article 238000482

article 238000483

article 238000484

article 238000485

article 238000486

article 238000487

article 238000488

article 238000489

article 238000490

article 238000491

article 238000492

article 238000493

article 238000494

article 238000495

article 238000496

article 238000497

article 238000498

article 238000499

article 238000500

article 238000501

article 238000502

article 238000503

article 238000504

article 238000505

article 238000506

article 238000507

article 238000508

article 238000509

article 238000510

article 238000511

article 238000512

article 238000513

article 238000514

article 238000515

article 238000516

article 238000517

article 238000518

article 238000519

article 238000520

update 238000492

update 238000493

update 238000494

update 238000495

update 238000496

update 238000497

update 238000498

update 238000499

update 238000500

update 238000501

update 238000502

update 238000503

update 238000504

update 238000505

update 238000506

update 238000507

update 238000508

update 238000509

update 238000510

update 238000511

update 238000512

update 238000513

update 238000514

update 238000515

update 238000516

update 238000517

update 238000518

update 238000519

update 238000520

update 238000521

sumbar-238000396

sumbar-238000397

sumbar-238000398

sumbar-238000399

sumbar-238000400

sumbar-238000401

sumbar-238000402

sumbar-238000403

sumbar-238000404

sumbar-238000405

sumbar-238000406

sumbar-238000407

sumbar-238000408

sumbar-238000409

sumbar-238000410

content-1701