Bawaslu Kabupaten Sumbawa Pertegas Pembentukan dan Pengangkatan Panwascam serta Panwaslu Kelurahan / Desa

Spread the love


Sumbawa Besar,
Bidikan Kamera News –
Terkait Pembentukan dan Pengangkatan Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa, Bawaslu Kabupaten Sumbawa menegaskan beberapa hal.

Kordiv SDMO (Sumber Daya Manusia Organisasi) dan Diklat Bawaslu Sumbawa, Lukman Hakim SP M.Si saat ditemui media, kamis (9/2/2023) di ruang kerjanya memaparkan hal – hal tersebut, sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumbawa Telah melaksanakan tugas unuk Membentuk Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Sumbawa.

2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam pelaksanaan Perekrutan Panwaslu Kecamatan telah berpedoman pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam pelaksanaan Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa telah berpedoman pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemihan Umum Serentak Tahun 2024.

4. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Than 2017 Pada Pasal 43 Ayat (1), Pengangkatan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
a. penjaringan calon;
b. penerimaan berkas pendaftaran;
c. penelitian administrasi pendaftaran;
d. tes wawancara; dan
e. penetapan calon terpilih.

5. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Pada Pasal 43 Ayat (3), Panwaslu Kecamatan melaporkan proses seleksi dan penetapan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
Jadi, Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota adalah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pembentukan dan Pengangkatan Panwaslu Kelurahan/Desa.

6. Dalam Pedoman Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Ketentuan Syarat Pendaftaran Point (12) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; dan Point (15) Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Selanjutnya Panwaslu Kecamatan berdasarkan tugas dan Wewenangnya telah meneliti dan mengkaji seluruh Pendaftar yang memiliki pekerjaan lain telah melampirkan surat Izin atasan langsung dan telah menandatangani surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, serta telah menandatangani fakta integrits untuk siap bekerja penuh waktu.

7. Selanjutnya, berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor C1.26-30/V.68-1/47 tanggal 23 Mei 2018 tentang Permohonan Penjelasan Pemberhentian Sementara bagi PNS yang menjadi Anggota Komisioner pada Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa Yang Bersifat Ad Hoc, dimana di jelaskan Pada Poin (2) Huruf ( c) bahwa PNS Yang Menjadi Anggota Anggota Komisioner pada Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa Yang Bersifat Ad Hoc termasuk dalam Kategori PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Non Struktural sehingga tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.

8. Selanjutnya, dari Keseluruhan Proses Perekrutan dan Pengangkatan Panwaslu Kelurahan/Desa, Bawaslu Kabupaten Sumbawa menyimpulkan :
a) Seluruh Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia dan Pedoman Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemihan Umum Serentak Tahun 2024.
b) Bahwa Seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa yang terpilih telah dilantik oleh Panwaslu Kecamatan dan mengucapkan sumpah janji serta telah menandatangani surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, Fakta Integritas dan surat izin dari atasan langsung untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa.
c) Bahwa seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih tidak ada yang memiliki pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga tidak ada yang diberhentikan sementara sebagai PNS.

9. Terakhir kami atas nama Bawaslu Kabupaten Sumbawa menyampaikan seluruh proses Perekrutan Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan/Desa telah melalui proses yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada proses yang dianggap cacat dalam perekrutan tersebut. (jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

BUNDA PAUD KABUPATEN SUMBAWA BARAT MENGUCAPKAN " SELAMAT HARI PERS NASIONAL , 09 PEBRUARI 2023 "

Kam Feb 9 , 2023
Spread the love       BUNDA PAUD KABUPATEN SUMBAWA BARAT MENGUCAPKAN ” SELAMAT HARI PERS NASIONAL , 09 PEBRUARI 2023 “ Spread […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212