Ahli Waris Tergugat Tolak Tim PN Sumbawa Lakukan Constatering

Spread the love


SUMBAWA BESAR,
BIDIKAN KAMERA NEWS –

Constatering terhadap obyek tanah di Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa, tepat di samping eks Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa, rabu (15/2/2023), batal dilaksanakan oleh Panitera PN Sumbawa.
Batalnya upaya pencocokan objek eksekusi untuk memastikan batas–batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi ini, setelah terjadi perdebatan antara pihak tergugat dan Tim PN Sumbawa.

Melihat situasi yang berpotensi terjadinya keributan, Kapolsek Kota Sumbawa, IPDA Eko Riyono SH meminta agar constatering dibatalkan sekaligus menghimbau agar massa tetap menjaga kondusifitas.

“Daripada mendatangkan mudharat dan berpotensi terhadap kerawanan keamanan, baiknya constatering ini dibatalkan,” pinta Kapolsek Eko, seraya meminta masyarakat juga ikut menjaga kondusifitas.

Sementara Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa, Lukas Genakama SH mengatakan, kehadiran pihaknya untuk melaksanakan constatering ini atas perintah dari Ketua Pengadilan untuk melakukan pencocokan di lokasi objek sengketa. Namun setelah sampai di lokasi, pihaknya tidak diizinkan oleh para termohon (tergugat) dengan menyampaikan argumentasi dan alasan.
Ia mengaku belum bisa mengambil keputusan pasca batalnya constatering.

“Kami laporkan dulu ke Ketua Pengadilan terkait kondisi yang telah terjadi. Bagaimana tindakan selanjutnya, tergantung dari perintah Ketua Pengadilan,” kata Lukas.

Lukas membantah bahwa pihaknya datang tanpa membawa data maupun tanpa mengetahui batas. Menurutnya batas-batas yang akan dicocokkan ini sudah jelas. Meski dalam amar putusan MA tidak menyebutkan secara detail luas dan batas-batas obyek, namun pihaknya mengacu pada Putusan perkara perdata nomor 15 SPDTG/1996/PN Sumbawa Besar.

“Kalau batas-batasnya sudah jelas, karena berawal dari perkara awal (Putusan perkara perdata nomor 15 SPDTG/1996/PN Sumbawa Besar). Ada jelas batas-batasnya di situ. Mereka tidak memahaminya secara utuh, harus meminta kepada pengadilan dalam amar Putusan Kasasi disebut batas timur-barat, utara-selatan. Padahal kalau mau melihat putusan Kasasi itu mengabulkan maka kembali kepada perkara awal (Putusan perkara perdata nomor 15 SPDTG/1996/PN Sumbawa Besar),” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Tergugat yang diwakili Drs. Dahlan HM didampingi Rasyid Arsalan SH dan Lukman Hakim SP., M.Si menyatakan bahwa batalnya constatering bukan karena dihalangi pihaknya, melainkan kami telah memegang putusan hukum yang sudah inkrach dan final Lembaga Peradilan.

Selain itu, penggugat dan tim PN Sumbawa tidak dapat menunjukkan batas-batas yang jelas terhadap objek gugatan.
Secara logika hukum, ungkap Dahlan, ketika hendak melakukan pencocokan luas dan batas-batas obyek, harusnya berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung. Sementara dalam amar putusan MA tersebut tidak menjelaskan berapa ukuran luas serta batas-batas tanah sengketa yang harus diserahkan kepada Penggugat (dieksekusi).

“Jika datang tanpa mengetahui batas dan luas tanah, sama dengan melakukan upaya secara buta. Sedangkan di satu sisi kami memegang bukti putusan hukum yang bersifat inkrach dan tidak pernah dianulir oleh putusan hukum manapun. Dalam beberapa kali eksekusi yang gagal dilaksanakan, pihak pemohon eksekusi juga tidak dapat menunjukkan ukuran serta batas-batas tanah sengketa yang akan dieksekusi,” tukasnya.

Ketika Panitera mengacu pada perkara awal yakni Putusan perkara perdata nomor 15 SPDTG/1996/PN Sumbawa Besar, Dahlan menilainya sangat keliru. Putusan ini perkara perdata nomor 15 SPDTG/1996/PN Sumbawa Besar, menolak gugatan penggugat karena alasan nebis in idem, mengingat obyek sengketa dalam gugatannya sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya yaitu gugatan I, perkara No. 12/Pdt/1981, yang telah dieksekusi dan sama pula dengan gugatan II dan III yang telah dinyatakan ditolak.

“Sangat lucu dan aneh jika pencocokan obyek tanah baik luas maupun batas-batasnya mengacu pada putusan yang sudah ditolak,” imbuhnya.

Dalam amar putusan MA menyatakan “menurut hukum bahwa tanah sengketa milik Penggugat yang dibeli dari Lalu Hasan Mustami almarhum”, maka berarti merujuk pada luas tanah semula yang dibeli oleh Penggugat dari Lalu Hasan Mustami pada Tahun 1951 yaitu seluas 1,99 hektar. Sementara tanah dimaksud telah dijual penggugat kepada masyarakat Kelurahan Pekat, yang di dalammya juga terdapat lahan dan bangunan eks Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa Besar (sebagaimana pertimbangan putusan perkara I tahun 1981 yang sudah dieksekusi).

“Kok yang sudah dijual mau diambil kembali, ini ngaco namanya. Padahal yang sudah dijual sudah memiliki alas hak, dan telah dieksekusi oleh pengadilan. Lalu obyek yang mana yang mau dicocokkan,” ujarnya.

Karenanya sampai kapan pun, lanjut Dahlan, upaya eksekusi yang akan dilaksanakan tetap mendapat penolakan dari masyarakat. Selain obyeknya tidak jelas, juga obyek yang ingin dieksekusi memiliki dasar hukum yang jelas, tandasnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Bupati Siap Lepas Keberangkatan Kontingen Porprov Sumbawa

Rab Feb 15 , 2023
Spread the love       SUMBAWA BESAR, BIDIKAN KAMERA NEWS – Bupati Sumbawa akan melepas kontingen Pekan Olahraga tingkat Provinsi (Porpov) Kabupaten Sumbawa, […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

138000161

138000162

138000163

138000164

138000165

138000166

138000167

138000168

138000169

138000170

138000171

138000172

138000173

138000174

138000175

138000176

138000177

138000178

138000179

138000180

138000181

138000182

138000183

138000184

138000185

138000186

138000187

138000188

138000189

138000190

148000196

148000197

148000198

148000199

148000200

148000201

148000202

148000203

148000204

148000205

148000206

148000207

148000208

148000209

148000210

148000211

148000212

148000213

148000214

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

158000096

158000097

158000098

158000099

158000100

158000101

158000102

158000103

158000104

158000105

158000106

158000107

158000108

158000109

158000110

168000166

168000167

168000168

168000169

168000170

168000171

168000172

168000173

168000174

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

178000211

178000212

178000213

178000214

178000215

178000216

178000217

178000218

178000219

178000220

178000221

178000222

178000223

178000224

178000225

178000226

178000227

178000228

178000229

178000230

178000231

178000232

178000233

178000234

178000235

178000236

178000237

178000238

178000239

178000240

178000241

178000242

178000243

178000244

178000245

178000246

178000247

178000248

178000249

178000250

188000256

188000257

188000258

188000259

188000260

188000261

188000262

188000263

188000264

188000265

188000266

188000267

188000268

188000269

188000270

188000271

188000272

188000273

188000274

188000275

188000276

188000277

188000278

188000279

188000280

188000281

188000282

188000283

188000284

188000285

198000161

198000162

198000163

198000164

198000165

198000166

198000167

198000168

198000169

198000170

198000171

198000172

198000173

198000174

198000175

198000176

198000177

198000178

198000179

198000180

198000181

198000182

198000183

198000184

198000185

198000186

198000187

198000188

198000189

198000190

218000081

218000082

218000083

218000084

218000085

218000086

218000087

218000088

218000089

218000090

218000091

218000092

218000093

218000094

218000095

218000096

218000097

218000098

218000099

218000100

228000051

228000052

228000053

228000054

228000055

228000056

228000057

228000058

228000059

228000060

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

238000176

238000177

238000178

238000179

238000180

238000181

238000182

238000183

238000184

238000185

238000186

238000187

238000188

238000189

238000190

238000191

238000192

238000193

238000194

238000195

238000196

238000197

238000198

238000199

238000200

238000201

238000202

238000203

238000204

238000205

208000001

208000002

208000003

208000004

208000005

208000006

208000007

208000008

208000009

208000010

208000011

208000012

208000013

208000014

208000015

208000016

208000017

208000018

208000019

208000020

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

content-1701