Kebijakan Satu Rumah Satu Pohon Untuk Mewujudkan Lingkungan yang Berkelanjutan

Spread the love

Author :
Idcha Sumantara Al Farisi
(Fakultas Teknik Lingkungan)

Sumbawa Besar,
Bidikan Kamera News –
Lingkungan adalah segala sesuatu yang berada disekitar kita, yang mempengaruhi kehidupan kita. Belakangan ini, kita sering melihat isu permasalahan terhadap lingkungan yang tentunya membahayakan kehidupan kita. Diantaranya yaitu Polusi Udara dan Perubahan Iklim.

di era Revolusi Industri ini, banyak masyarakat yang lebih mengutamakan kepentingan ekonomi terhadap lingkungan, yang tentunya menyebabkan gejala lingkungan yang semakin masif. Polusi udara merupakan salah satu masalah lingkungan yang serius.
Semakin padatnya penggunaan asap bermotor, Pembalakan hutan yang semakin liar, alih fungsi lahan dan banyaknya asap pabrik dari berbagai perusahaan merupakan faktor utama terjadinya polusi udara.

Kejadian kerusakan lingkungan banyak terjadi diwilayah perkotaan, hal ini disebabkan salah satunya karena adanya perbedaan lapangan pekerjaan di wilayah perkotaan dengan wilayah pedesaan. Adanya lapangan pekerjaan yang luas dan bervariasi di perkotaan juga menyebabkan arus urbanisasi atau fenomena penduduk desa ke kota semakin marak terjadi.

Wilayah perkotaan yang didominasi dengan kegiatan industri dan jasa membuatnya menjadi rentan terhadap peristiwa kerusakan lingkungan seperti polusi udara dan pemanasan global. Salah satu penyebab polusi udara yaitu asap kendaraan bermotor yang tidak terkendali.
Menurut website gaikindo.id, Korlantas Polri mencatat bahwa paopulasi kendaraan bermotor di Indonesia sampai periode 9 Februari 2023 melebihi 153 juta unit yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah ini teruslah bertambah dari tahun ke tahun. Hal ini tentunya dapat menyebabkan kualitas udara semakin buruk.

Jika kita melihat kebelakang, pada tahun 1966, New York yang merupakan salah satu kota terbesar di dunia pernah mengalami polusi hebat dimana peristiwa tersebut dikenal dengan nama Thanksgiving.
Asap menutupi kota tersebut selama beberapa hari yang menyebabkan pencemaran udara yang sangat parah di kota tersebut. Asap tersebut sangatlah mengancam jika kita menghirupnya.
Hal tersebut dikarenakan banyak mengandug bahan – bahan kimia berbahaya dan beracun seperti Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Sulfur Dioksida (S2O2), Nitrogen Monoksida (NO), dan lain – lain. Hal ini dipicu oleh jumlah kendaraan yang masif dan asap dari kegiatan industri salah satunya asap hasil pembakaran limbah batu bara. Hal tersebut didukung dengan fakta bahwa New York dikenal sebagai salah satu kota dengan perindustrian yang masif di dunia.
Selain New York, fenomena serupa juga pernah menyerang London di tahun 1952.

Maraknya fenomena polusi udara, tetunya memiliki korelasi positif dengan peristiwa pemanasan global. Senyawa kimia yaitu Karbon Dioksida yang terdapat di udara dan dapat menyerap panas matahari tersebut dapat menyerap panas matahari. Hal itu membuat panas matahari terperangkap di atmosfer bumi dan tidak dapat kembali ke luar angkasa yang mengakibatkan panas matahari tersebut membuat bumi semakin panas.

Pemanasan global dapat menyebabkan kerugian seperti banyaknya flora fauna yang mati kepanasan, kesulitan mendapatkan air bersih, hasil panen yang semakin sedikit, kemiskinan, dan lain sebagainya. Apabila kerusakan lingkungan Atmosfer ini dibiarkan tanpa adanya solusi penanggulangannya, maka dapat merusak ekosistem bumi dengan cepat dan sangat mengancam kehidupan generasi yang akan datang. Oleh karena itu diperlukan suatu solusi untuk mengatasi hal tersebut lingkungan yang kita tinggali dapat sehat dan sehat serta mendukung kehidupan generasi yang akan datang. Salah satu solusi terbaik yaitu penanaman pohon.

Keberadaan pohon disuatu Kawasan tentunya memiliki banyak manfaat dalam mendukung proses kehidupan. Manfaat pohon bagi kehidupan diantaranya :
1. Segi kesehatan dan pangan, Pohon dalam menjalankan proses kehidupannya dengan menggunakan proses Fotosintesis. Salah satu fase dalam proses tersebut yaitu mengubah zat Karbon Dioksida (CO2) menjadi Oksigen (O) yang bermanfaat bagi proses pernafasan manusia. Selain itu, pohon juga dapat menghasilkan buah – buahan yang dapat dijadikan bahan makanan bagi masyarakat dan daun yang terdapat di pohon dapat dijadikan sebagai pakan ternak.
2. Segi Estetika, Keberadaan pohon dapat membuat lingkungan menjadi semakin indah dan asri.
3. Segi lingkungan, berkaitan denpan poin satu, proses fotosintesis yang terjadi pada pohon dapat membuat pohon menyerap karbon dioksida di bumi dan mengubahnya menjadi Oksigen. Tak hanya itu, pohon juga dapat membuat udara semakin sejuk, menyerap kebisingan, mempertahankan kestabilan lereng untuk mencegah longsor, menjaga kesuburan tanah dan lain – lain.

dari banyaknya manfaat dari pohon tersebut, maka perlulah sikap atau kebijakan dalam upaya meningkatkannya. Salah satu kebijakannya yaitu mengharuskan setiap rumah memiliki minimal satu pohon dihalaman rumahnya. Perilaku menanam pohon ini merupakan wujud implementasi dalam mewujudkan lingkungan yang asri, bersih, dan sehat. Kebijakan satu rumah satu pohon ini sangatlah bagus untuk mewujudkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berwawasan lingkungan. Hal ini sangatlah penting untuk mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan sesuai dengan ke – 13 yaitu tentang penanganan Perubahan Iklim dan poin ke – 15 tentang Ekosistem Daratan dari Sustainable Development Goals (SDGS) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Kebijakan Satu Rumah Satu pohon juga dapat menjadikan suatu Kawasan memiliki ciri khas atau keunikan tersendiri sehingga dapat menjadi daya Tarik bagi para pengunjung untuk datang ke wilayah tersebut. Hal inipun dapat menambah pendapatan di wilayah tersebut. Diantara Pohon yang cocok ditanam di halaman rumah yaitu pohon mangga, pohon palem, pohon ketapang kencana dan pohon kersen. Pohon – pohon tersebut sangatlah bagus mendukung dalam menjaga sirkulasi udara dan cocok apabila ditanam di negara beriklim tropis seperti Indonesia. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Lagi Lagi, Polisi Tangkap Dua Pria Terduga Pelaku Narkoba di Desa Sekokat Kecamatan Labangka Sumbawa

Jum Okt 20 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali menangkap dua orang […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

content-1701