Bawaslu dan Pol PP KSB Tidak Punya Wewenang Tertibkan Alat Sosialisasi Diri Bagi Para Bacaleg

Spread the love

Bawaslu dan Pol PP KSB Tidak Punya Wewenang Tertibkan Alat Sosialisasi Diri Bagi Para Bacaleg

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Heru Haerudin, SE Mantan Ketua KPU yang kini menjadi Bacaleg dari Partai Golkar Melalui Dapil 2, angkat bicara terkait penertiban Alat Sosialisasi Diri bagi para Bakal Calon Legislatif ( bacaleg ) oleh Bawaslu dan Pol PP Kabupaten Sumbawa Barat.

Menurut Heru Haerudin, bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Pol PP Kabupaten Sumbawa Barat tidak bisa melakukan menertibkan alat peraga para bakal Calon Legislatif (Caleg) maupun bakal Calon Presiden (Capres) diduga curi start ramai terpasang di sejumlah tempat umum bahkan dilengkapi nomor urut dan Partai Politik sebelum masa kampanye di mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.

“Itu ada di Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, pada pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik. Jadi, ini dianggap ruang sosialisasi, kenapa karena belum musim kampanye. Jadi di PKPU ada memberi ruang untuk itu (bisa pasang alat peraga),” ujar Heru dalam kegiatan Rapat Rakornis Pengurus Partai Golkar di yang dihadiri oleh Komisioner KPU Deni Saputra, SH pada Sabtu, ( 19/10 ).

Ia berdalih pemasangan alat peraga itu sebagai citra diri dan pengenalan publik tidak ada yang dipersalahkan, sebab aturannya belum menjadi peserta Pemilu dan masih bakal caleg belum ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).

“Itu kan bisa jadi nomor urut itu berubah, kan masih DCS (Daftar Caleg Sementara), belum DCT. ” katanya

Meski Bawaslu tidak punya wewenang dan dasar hukum menertibkan alat peraga, namun demikian pihaknya berharap Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menerbitkan aturan dalam hal penataan estetika kota.

“Kita berharap ini kemudian ditertibkan lewat Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan pemasangan yang tidak pas, mungkin dipasang di pohon. Tapi kan bukan ruang kita masuk ke sana menertibkan, apa kewenangan kita,” tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya telah melakukan perdebatan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berwenang menertibkan alat peraga tersebut, sebab Bawaslu tidak punya dasar hukum mengeksekusi alat peraga itu.

“Kita berharap Pemda sebagai instansi atasan itu untuk menertibkan apabila ada melanggar tempel (paku) di pohon, dan ruang publik, misalnya menghalangi lampu jalan dan lainnya itu bisa di tertibkan,” harap dia.

Sejauh ini, kata Heru menambahkan bahwa Bawaslu wewenangnya masih terbatas dalam melakukan penindakan semacam itu seperti penertiban alat peraga, sebab belum ditetapkan calon. Karena ada ruang bagi mereka untuk sosialisasi dan pendidikan politik. Pihaknya juga memahami banyak Parpol dan bakal caleg baru yang belum dikenal publik.

Walaupun masa kampanye diberikan kepada peserta Pemilu selama 75 hari, namun nanti ada 25 hari waktu kosong setelah pengumuman DCT, itu sebelum masuk masa kampanye. Sehingga menurut dia, jeda waktu itu rawan disalahgunakan walaupun waktunya sudah ditetapkan.

DENI SAPUTRA ketua KPU Sumbawa Barat mengamimi pernyataan Heru Haerudin, bahwa didalam PKPU tentang mengatur alat peraga kampanye setelah masuk dalam tahapan pemilu , kalau masih Bacaleg itu merupakan alat sosialisasi,

” penertiban alat sosialisasi diri bagi para Bacaleg akan dilakukan pada saat masuk dalam tahapan kampanye KPU , dan KPU akan menetapkan titik titik alat peraga kampanye peserta pemilu..” katanya

Menurut Deni, bahwa aturannya kalau belum sebagai Caleg belum bisa diatur didalam PKPU, itu masih sifatnya sosialisasi Bacaleg ”

” KPU RI telah menerbitkan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam beleid diundangkan pada 17 Juli 2023 disebutkan KPU melarang peserta Pemilu melakukan kampanye di luar jadwal. Hanya saja tidak memuat ketentuan sanksi bagi yang melanggarnya, Dalam pasal 79 di PKPU ini membolehkan Parpol melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye pada 28 November 2024. Sosialisasi dan pendidikan politik tersebut bentuknya yakni pemasangan bendera dan nomor urut partai, serta pertemuan terbatas ” katanya.

“Itu ada di Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, pada pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik. Jadi, ini dianggap ruang sosialisasi, kenapa karena belum musim kampanye. Jadi di PKPU ada memberi ruang untuk itu (bisa pasang alat peraga),” terangnya. ( edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kabar Baik, Rekrutmen PLN Group Resmi Dibuka, Tidak Dipungut Biaya

Sab Okt 21 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Bagi Putra Putri terbaik Nusa Tenggara termasuk NTB dan Nusa Tenggara […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

118000451

118000452

118000453

118000454

118000455

118000456

118000457

118000458

118000459

118000460

118000461

118000462

118000463

118000464

118000465

118000466

118000467

118000468

118000469

118000470

118000471

118000472

118000473

118000474

118000475

118000476

118000477

118000478

118000479

118000480

118000481

118000482

118000483

118000484

118000485

118000486

118000487

118000488

118000489

118000490

128000531

128000532

128000533

128000534

128000535

128000536

128000537

128000538

128000539

128000540

128000541

128000542

128000543

128000544

128000545

128000546

128000547

128000548

128000549

128000550

128000551

128000552

128000553

128000554

128000555

138000371

138000372

138000373

138000374

138000375

138000376

138000377

138000378

138000379

138000380

138000381

138000382

138000383

138000384

138000385

138000386

138000387

138000388

138000389

138000390

138000391

138000392

138000393

138000394

138000395

138000396

138000397

138000398

138000399

138000400

138000401

138000402

138000403

138000404

138000405

138000406

138000407

138000408

138000409

138000410

138000411

138000412

138000413

138000414

138000415

158000296

158000297

158000298

158000299

158000300

158000301

158000302

158000303

158000304

158000305

158000306

158000307

158000308

158000309

158000310

158000311

158000312

158000313

158000314

158000315

158000316

158000317

158000318

158000319

158000320

158000321

158000322

158000323

158000324

158000325

158000326

158000327

158000328

158000329

158000330

158000331

158000332

158000333

158000334

158000335

178000726

178000727

178000728

178000729

178000730

178000731

178000732

178000733

178000734

178000735

178000736

178000737

178000738

178000739

178000740

178000741

178000742

178000743

178000744

178000745

178000746

178000747

178000748

178000749

178000750

178000751

178000752

178000753

178000754

178000755

208000196

208000197

208000198

208000199

208000200

208000201

208000202

208000203

208000204

208000205

208000206

208000207

208000208

208000209

208000210

208000211

208000212

208000213

208000214

208000215

208000216

208000217

208000218

208000219

208000220

228000376

228000377

228000378

228000379

228000380

228000381

228000382

228000383

228000384

228000385

228000386

228000387

228000388

228000389

228000390

238000551

238000552

238000553

238000554

238000555

238000556

238000557

238000558

238000559

238000560

238000561

238000562

238000563

238000564

238000565

238000566

238000567

238000568

238000569

238000570

content-1701