Bawaslu dan Pol PP KSB Tidak Punya Wewenang Tertibkan Alat Sosialisasi Diri Bagi Para Bacaleg

Spread the love

Bawaslu dan Pol PP KSB Tidak Punya Wewenang Tertibkan Alat Sosialisasi Diri Bagi Para Bacaleg

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Heru Haerudin, SE Mantan Ketua KPU yang kini menjadi Bacaleg dari Partai Golkar Melalui Dapil 2, angkat bicara terkait penertiban Alat Sosialisasi Diri bagi para Bakal Calon Legislatif ( bacaleg ) oleh Bawaslu dan Pol PP Kabupaten Sumbawa Barat.

Menurut Heru Haerudin, bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Pol PP Kabupaten Sumbawa Barat tidak bisa melakukan menertibkan alat peraga para bakal Calon Legislatif (Caleg) maupun bakal Calon Presiden (Capres) diduga curi start ramai terpasang di sejumlah tempat umum bahkan dilengkapi nomor urut dan Partai Politik sebelum masa kampanye di mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.

“Itu ada di Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, pada pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik. Jadi, ini dianggap ruang sosialisasi, kenapa karena belum musim kampanye. Jadi di PKPU ada memberi ruang untuk itu (bisa pasang alat peraga),” ujar Heru dalam kegiatan Rapat Rakornis Pengurus Partai Golkar di yang dihadiri oleh Komisioner KPU Deni Saputra, SH pada Sabtu, ( 19/10 ).

Ia berdalih pemasangan alat peraga itu sebagai citra diri dan pengenalan publik tidak ada yang dipersalahkan, sebab aturannya belum menjadi peserta Pemilu dan masih bakal caleg belum ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).

“Itu kan bisa jadi nomor urut itu berubah, kan masih DCS (Daftar Caleg Sementara), belum DCT. ” katanya

Meski Bawaslu tidak punya wewenang dan dasar hukum menertibkan alat peraga, namun demikian pihaknya berharap Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menerbitkan aturan dalam hal penataan estetika kota.

“Kita berharap ini kemudian ditertibkan lewat Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan pemasangan yang tidak pas, mungkin dipasang di pohon. Tapi kan bukan ruang kita masuk ke sana menertibkan, apa kewenangan kita,” tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya telah melakukan perdebatan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berwenang menertibkan alat peraga tersebut, sebab Bawaslu tidak punya dasar hukum mengeksekusi alat peraga itu.

“Kita berharap Pemda sebagai instansi atasan itu untuk menertibkan apabila ada melanggar tempel (paku) di pohon, dan ruang publik, misalnya menghalangi lampu jalan dan lainnya itu bisa di tertibkan,” harap dia.

Sejauh ini, kata Heru menambahkan bahwa Bawaslu wewenangnya masih terbatas dalam melakukan penindakan semacam itu seperti penertiban alat peraga, sebab belum ditetapkan calon. Karena ada ruang bagi mereka untuk sosialisasi dan pendidikan politik. Pihaknya juga memahami banyak Parpol dan bakal caleg baru yang belum dikenal publik.

Walaupun masa kampanye diberikan kepada peserta Pemilu selama 75 hari, namun nanti ada 25 hari waktu kosong setelah pengumuman DCT, itu sebelum masuk masa kampanye. Sehingga menurut dia, jeda waktu itu rawan disalahgunakan walaupun waktunya sudah ditetapkan.

DENI SAPUTRA ketua KPU Sumbawa Barat mengamimi pernyataan Heru Haerudin, bahwa didalam PKPU tentang mengatur alat peraga kampanye setelah masuk dalam tahapan pemilu , kalau masih Bacaleg itu merupakan alat sosialisasi,

” penertiban alat sosialisasi diri bagi para Bacaleg akan dilakukan pada saat masuk dalam tahapan kampanye KPU , dan KPU akan menetapkan titik titik alat peraga kampanye peserta pemilu..” katanya

Menurut Deni, bahwa aturannya kalau belum sebagai Caleg belum bisa diatur didalam PKPU, itu masih sifatnya sosialisasi Bacaleg ”

” KPU RI telah menerbitkan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam beleid diundangkan pada 17 Juli 2023 disebutkan KPU melarang peserta Pemilu melakukan kampanye di luar jadwal. Hanya saja tidak memuat ketentuan sanksi bagi yang melanggarnya, Dalam pasal 79 di PKPU ini membolehkan Parpol melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye pada 28 November 2024. Sosialisasi dan pendidikan politik tersebut bentuknya yakni pemasangan bendera dan nomor urut partai, serta pertemuan terbatas ” katanya.

“Itu ada di Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, pada pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik. Jadi, ini dianggap ruang sosialisasi, kenapa karena belum musim kampanye. Jadi di PKPU ada memberi ruang untuk itu (bisa pasang alat peraga),” terangnya. ( edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kabar Baik, Rekrutmen PLN Group Resmi Dibuka, Tidak Dipungut Biaya

Sab Okt 21 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Bagi Putra Putri terbaik Nusa Tenggara termasuk NTB dan Nusa Tenggara […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

content-1701