Kades Tongo Diduga Menjadi ” Mafia Tanah “, Warga Minta Kejaksaan Turun Tangan

Spread the love

Kades Tongo Diduga Menjadi ” Mafia Tanah “, Warga Minta Kejaksaan Turun Tangan

 

Tongo Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Diduga Kades Tongo Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat Idham Khalid memanfaatkan dan menyalahi wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri selaku aparatur pemerintahan desa , dimana ia telah mengklaim tanah milik 14 warga Tongo yang lokasi di Blok Pongon Seluas 5 Hektar, yang mana tanah tersebut sudah masuk dalam pembebasan PT AMNT dengan nilai ganti rugi yang sangat fantastis.

Hasil penelusuran tim Gabungan Jurnalis Investigasi ( GJI ) Kabupaten Sumbawa Barat pada kamis, ( 26/10 ) didesa Tongo kepada 14 warga selaku pemilik tanah tersebut, mengatakan kepada tim GJI bahwa sangat menyayangkan ulah kades tongo Idham Khalid yang tidak mau membuat SPPT dan Sporadik, yang mana tanah tersebut telah diklaim miliknya dengan alasan sudah dibeli dari Sahnan warga SP 1 Desa Ai Kangkung Kecamatan Sekongkang, namun anehnya saay diminta bukti jual beli tanah tersebut, oleh Kades Idham Khalid menjawab, ” masyarakat tidak berhak melihat dokumen jual beli, kalau lihat di pengadilan saja ” kata Alwi pemilik tanah menirukan ucapan Idham Khalid kepada Tim GJI.

Menurut Alwi selaku perwakilan 14 warga pemilik tanah tersebut, bahwa kades idham khalid berupaya mempersulit warga dalam mengeluarkan SPPT dan Sporadik tanah tersebut, yang mana tanah tersebut akan dibebaskan oleh PT AMNT dengan nilai 1 milyar/hektar , ” ada upaya kades idham khalid ingin menguasai tanah tersebut untuk dibebaskan ke PT AMNT dengan nilai ganti rugi yang sangat fantastis ” kata Alwi
Muhamad Alwi menjelaskan atas perbuatan kades tongo idham Khalid, yang telah mengklaim tanah warisan warganya seluas 5 hektar dengan telah membuat sporadik atas nama Idham Khalid, tanpa ada musyawarah dan mufakat dengan tokoh masyarakat, kepala dusun, BPD termasuk ahli waris dari orang tua pemilik tanah yang berladang dan berkebun diwilayah blok Pongol dari tahun 1977 sampai dengan tahun 1998, “ atas perbuatan dan tindakan kepala desa Idham Khalid tersebut, telah membuat masyarakat desa tongo resah karena telah merugikan hak ahli waris dari tanah tersebut “ kata Alwi

Alwi juga menilai Kepala desa Idham Khalid ini telah menyalahgunakan wewenang jabatannya dan melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan tertentu dengan berupaya ingin menguasai tanah tersebut.

Inilah Sejarah Singkat Tanah Blok Pongol yang diklaim Kepala Desa Idham Khalid miliknya

Pada tahun 1970-1979, orang tua kami membuka lahan diblok kebo pongol yang berladang secara bergantian dan berpindah-pindah pada tahun 1970-1978, masuk transmigrasi diwilayah desa Aik Kangkung , pada tahun itu ada beberapa masyarakat yang ikut transmigrasi dan sebagaian masyarakat masih berladang, pada tahun 1993 ada sekelompook penadatang yang datang dari pulau lombok yang bernama amaq Suni, Amaq Sani, Amaq Senan dan Amaq bangkol, mereka datang ke Pulau Sumbawa dengan tujuan mencari ijuk untuk membuat sapu, nah pada saat itu mereka berkeinginan tinggal dipulau sumbawa dusun tongo, lalu mereka numpang tinggal dikebun bapak Acang ( Almarhum ) dan membuat sebuah gubuk sebagai tempat tinggal sementara, tak lama kemduian kebun itu dibayar oleh perusahaan PT PBU untuk dijadikan Mess Karyawan, kemudian mereka Amaq Suni, Amaq Sani, Amaq Senan dan Amaq Bangkol pindah ke Lokasi Blok Kebo Pongol sebagai tempat tinggal sementara.

Pada Tahun 1999 Pemerintah Desa Tongo, membeli tanah sebagai tempat mereka pendatang yang berada dikebun-kebun dan ladang lalu mereka membuat sebuah dusun yang bernama dusun tamalang, dari tahun 1995 sampai 1999 mereka meninggalkan kebun tersebut, mereka tinggal dikampung Tamalang, pada tahun 2018 masuk program Prona dari pemerintah, mereka berbondong-bondong datang keladang untuk mengukur dan membuat sertifikat sebagai hak milik tanpa pemberitahuan kepada kepala Dusun Tongo sebagai pemilik wilayah, jadi kesimpulan tanah tersebut yang mereka klaim tidak pernah mereka membeli kepada warga dusun tongo , tidak ada yang kasih dan tidak ada yang menjual kepada mereka, itulah sejarah singkat tanah Blok Kebo Pongol.

Nah yang menjadi pertanyaan, mengapa tanah tersebut kini dibawah penguasaan Kades Tongo Idham Khalid, padahal tanah tersebut milik 14 warga berasal dari warisan orang tua, karena tanah tersebut akan dibebaskan oleh PT AMNT , idham khalid bertahan bahwa tanah tersebut miliknya yang sudah dibeli dari Sahnan, padahal Sahnan awalnya membeli dari Amaq uyun seluas 75 Are sesuai SPPT an Amaq Uyun.
Amaq Uyun selaku pemilik asal tanah tersebut, kepada Tim GJI di dusun Senutuk Desa Tongo menerangkan sebagian tanah tersebut sudah dijual kepada Sahnan senilai 20 Juta, namun dirinya sudah dibodohi oleh Sahnan yang hanya diberikan uang pembayaran sebesar Rp 11 Juta dengan luas sesuai SPPT ( 75 Are ), “ saat itu saya dipanggil oleh sahnan disalah satu rumah makan di taliwang untuk menanda tangani kertas kosong, karena saya orang bodoh dan tidak bisa baca tulis, ya saya tanda tangan kertas tersebut, ternyata saya dapat info tanah tersebut telah dijual ke Kepala Desa Tongo Idham Khalid oleh sahnan senilai Rp 30 juta, saya tidak menjual batas, saya hanya menjual luas sesuai SPPT “ kata Sahnan.

Sementara Hasanudin Mantan Kepala Desa Tongo, menuding kades Idham Khalid ini telah bermain di Mafia Tanah, karena tanah tersebut akan dibebaskan oleh PT AMNT dalam jumlah nilai yang sangat Fantastis, “ Idham Khalid ini bekas Sekdes saya, dan orangnya sangat licik maka saya pecat dia menjadi sekdes karena kelicikannya memalsukan tanda tangan saya selaku kepala desa saat itu “ kata Hasanudin.

Menurut Hasanudin, sebelum Idham Khalid menjadi Kepala Desa Tongo tidak memiliki harta tanah yang begitu luas, jangankan dia orang tuannya saya tidak punya harta tanah, sampai hari ini saya heran..?, bagaimana kades Idham Khalid dapat memiliki tanah yang begitu banyak dengan mengambil tanahnya orang-orang desa tongo, “ tanah yang diklaim oleh kades Idham Khalid itu adalah tanah milik warga tongo yang sudah turun temurun bercocok tanam ditanah tersebut, dia ( Idham Kahlid ) datang dari seloto saat itu ambil istri orang tongo, baru 2 tahun kawin saya angkat menjadi Sekdes saya “ kata Hasanudin

Menurut Hasanudin, Idham Khalid ini saat menjabat menjadi Sekdes Tongo, saya diakalin dengan memalsukan tanda tangan saya dalam hal jual beli tanah warga termasuk APBDes dia { Idham Khalid } merekayasa semua tanda tangan saya selaku kepala desa, makanya saya langsung memecatnya saat itu sebagai Sekdes “ aku Hasanudin

Saya selaku Kepala Desa Tongo saat itu, tahu persis tabiat sahnan, orang itu sangat licik dan banyak akal , apalagi saat pegang Ketua Peliuk saat itu, habis dana peliuk dimakannya dan dia sahnan saat itu diusir dari SP1 dan pindah ke tongo karena terlalu licik, “ jadi saya tahu karakter masyarakat saya karena saya mantan kepala desa tongo “ kata Hasanudin

Memang saat saya menjabat menjadi kepala desa tongo, lokasi tanah tersebut masuk dalam program Prona, namun yang usulkan saat itu bukan warga saya akan tetapi masyarakat dari luar pulau sumbawa, makanya saya tidak urus proses administrasi pronanya, dan sempat saya minta kepada ahli waris tanah tersebut untuk datang mendaftarkan Prona oleh ahli waris, namun karena saat itu ahli waris sibuk bekerja di PT NNT, maka tidak ada yang datang, anehnya kok saat ini ada nama orang lain yang menjual tanah tersebut yang kini dikuasai oleh kepala desa Idham khalid “ ini permainan mafia tanah, dan saya minta kejaksaan untuk mengusut dugaan Mafia tanah Kades Tongo , kasihan masyarakat dibodohi oleh ulah kades togo “ harap Hasanudin

Sementara Tim GJI menyambangi kantor Desa Tongo untuk bertemu dengan kepala desa Tongo Idham khalid guna mengkofimasi persoalan dugaan mafia tanah tersebut pada jum’at 27/10, akan tetapi Kepala desa tidak mau menemui tim GJI dan langsung meluncur keAik Kangkung tanpa alasan, Tim GJI berupaya menghubungi lewat Watshaap, namun tidak ada respon, karena tidak ada respon Tim GJI mencoba menghubungi langsung via Watshaap sebanyak 3 kali, namun tidak diangkat, hingga berita ini diturunkan Kades tongo idham Khalid tidak ditemui { Edi/ Tim GJI KSB }


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Camat Maluk Gelar Sholat Istisqo Berjamaah

Jum Okt 27 , 2023
Spread the love       Camat Maluk Gelar Sholat Istisqo Berjamaah Sumbawa Barat, bidikankameranews.com Musim kemarau panjang dan kekeringan akibat dampak dari […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

content-1701