Abdul Haji Cs Melakukan Advokasi dengan Kementerian Kehutanan RI terkait Tata Pal Batas Kawasan Hutan Negara dan Lahan Masyarakat

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Nama Pulau Moyo tidak asing bagi turis mancanegara, terlebih turis dalam negeri.
Pulau Moyo yang terletak di bagian utara kabupaten sumbawa ini, telah banyak dikunjungi oleh sejumlah pesohor dunia, artis dunia, hingga Ratu Kerajaan Inggris yakni Ratu Elizabeth II atau Lady Diana.

Hingga saat ini, Pulau Moyo menjadi Gerbang Berlian Pariwisata Indonesia. Namun dibalik ketenaran nama pulau moyo, tersimpan berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat setempat.

Terhadap persoalan tersebut, Abdul Haji S.AP angkat bicara dan sangat menyayangkan pulau yang telah terkenal se-antero dunia itu harus menyimpan misteri cerita pahit dalam kemewahan mata dunia yang melihatnya.

dalam press release yang diterima redaksi media ini, pada rabu (17/1/2024), mengatakan, Pulau Moyo yang sangat terkenal sebagai salah satu obyek pariwisata NTB ternyata menyimpan misteri perbudakan modern di era  kemerdekaan. terbukti 70 persen masyarakat yang mendiami pulau tersebut, masih hidup dibawah garis kemiskinan, tertinggal dan terbelakang. Bahkan yang lebih mengiris hati, tanah kebun yang menjadi sumber kehidupan serta sumber ekonomi masyarakat telah dirampas oleh negara melalui tangan panas aparatur dengan dalil atas nama Undang – undang dan hukum.

Abdul Haji menjelaskan, masyarakat pulau moyo mulai menetap sejak tahun 1958. awalnya mereka datang sebagai nelayan dan mencari madu karena silih berganti waktu tepat pada tahun 1970-an awal mulai mereka berkebun dengan menanam kelapa, wijen, jambu mete (PIDRA-LPMP) pertama dan mengelola lahan tadah hujan menjadi kebun yang letaknya masih Jauh Gegemuk sebagai batas kawasan hutan dan hak peruntukan masyarakat.

Sering dengan zaman dan padatnya penduduk maka luas lah areal pemukiman dan perkebunan tanpa mereka langgar yang namanya GEGEMUK sebagai batas kawasan, akan tetapi beda yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan lingkungan Hidup Propinsi NTB Bersama BPKHTN VIII Denpasar dan UTD Taman Nasional pulau Moyo dengan dalil sesuai dengan:
1. UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 Tentang KEHUTAN
2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2013
TENTANGPENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
3. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2004TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41TAHUN 1999
TENTANG KEHUTANAN MENJADI UNDANG-UNDANG serta masih banyak Undang-undang dan aturan yang digunakan oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintah untuk menekan masyarakat sehingga rekonstruksi tata batas antara Hutan Tutupan Negara dengan Hak kepemilikan masyarakat tanpa harus melihat histori kepemilikan lahan dan pengelolaan lahan oleh masyarakat.

“ini bukti kalau masyarakat Pulau Moyo harus jadi budak di tanah mereka”, papar Abdul Haji.

Menindak lanjuti hal tersebut  Ketua Dewan Pembina Fppk-Sumbawa, Abdul Haji Sap melakukan silaturahmi dengan Kepala Desa Sebotok. Subawahi, sebab kejadian seperti ini pernah terjadi pada zaman PT. NNT dan PT. ANT dimana masyarakat selalu jadi korban dan jadi budak kepentingan.

“saya selaku Ketua Dewan Pembina FPP Sumbawa dan seluruh anggota FPPK-S akan melakukan advokasi sampai  tingkat pusat”, ungkap Abdul Haji.

Menurutnya, cara seperti ini secara tidak langsung pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Propinsi NTB ingin membumi hanguskan masyarakat pulau moyo atas nama undangan-undang Demi kepentingan kelompok atau perorangan tertentu, dimana rakyat miskin dan bodoh harus jadi korban.

Lebih lanjut dikatakan pengusaha muda bidang konsultan dan konstruksi ini menyampaikan  untuk mengadvokasi dirinya akan menggandeng KOMNAS HAM, LSM Lingkungan, APH,  Kementrian Kehutanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif, sehingga pencapaian penyelesaian bisa dilaksanakan dengan cepat, terangnya.

Dalam melakukan Advokasi terkait Rekonstruksi tata batas yang telah merugikan masyarakat, pihaknya telah menyurati Kementerian Kehutanan untuk segera meninjau kembali rekonstruksi pal batas tersebut.

“Insya Allah tahun ini akan dilakukan rekonstruksi ulang oleh Tim Kementrian dan BPKHTL Wilayah VIII Denpasar Bali sehingga pal batas itu bisa jelas. selain itu, hari ini juga masyarakat sudah bisa mengelolah kembali lahan tersebut untuk berladang dan berkebun kembali”, jelas Pengusaha Muda ini.

Pihaknya akan kawal masalah Rekonstruksi Ulang ini karena masyarakat pulau Moyo memiliki hak untuk merdeka dan lindungi sebagai warga negara. selain itu  masyarakat juga menguasai lahan tersebut sejak lama dan sejarah atau historis pulau Moyo harus dilihat dan baca kembali sehingga BKSDA NTB tidak seenaknya menetapkan halaman rumah masyarakat sebagai kawasan hutan tutupan negara sampai pada bibir pantai, ucapnya.

Abdul Haji yang juga Wakil Ketua DPD II Partai Nasdem Kabupaten Sumbawa, mengajak aparat pemerintah untuk duduk satu meja dan bermusyawarah terkait dengan rekonstruksi ini.

“Mari kita duduk bersama, kita buka Peta Bumi, mana hak negara dan mana hak masyarakat biar jelas dan tidak ada yang dirugikan karena bagaimana pun juga pulau Moyo adalah Pulau bertuan dan bagian dari Negara kesatuan Republik Indonesia begitupun juga masyarakat yang ada disana”, jelasnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kecamatan Moyo Hulu

Rab Jan 17 , 2024
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Kanit IV PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa bersama dengan anggota,  mengamankan seorang terduga […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

artikel 898100196

artikel 898100197

artikel 898100198

artikel 898100199

artikel 898100200

artikel 898100201

artikel 898100202

artikel 898100203

artikel 898100204

artikel 898100205

artikel 898100206

artikel 898100207

artikel 898100208

artikel 898100209

artikel 898100210

artikel 898100211

artikel 898100212

artikel 898100213

artikel 898100214

artikel 898100215

artikel 898100216

artikel 898100217

artikel 898100218

artikel 898100219

artikel 898100220

artikel 898100221

artikel 898100222

artikel 898100223

artikel 898100224

artikel 898100225

content-1701