Abdul Haji Cs Melakukan Advokasi dengan Kementerian Kehutanan RI terkait Tata Pal Batas Kawasan Hutan Negara dan Lahan Masyarakat

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Nama Pulau Moyo tidak asing bagi turis mancanegara, terlebih turis dalam negeri.
Pulau Moyo yang terletak di bagian utara kabupaten sumbawa ini, telah banyak dikunjungi oleh sejumlah pesohor dunia, artis dunia, hingga Ratu Kerajaan Inggris yakni Ratu Elizabeth II atau Lady Diana.

Hingga saat ini, Pulau Moyo menjadi Gerbang Berlian Pariwisata Indonesia. Namun dibalik ketenaran nama pulau moyo, tersimpan berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat setempat.

Terhadap persoalan tersebut, Abdul Haji S.AP angkat bicara dan sangat menyayangkan pulau yang telah terkenal se-antero dunia itu harus menyimpan misteri cerita pahit dalam kemewahan mata dunia yang melihatnya.

dalam press release yang diterima redaksi media ini, pada rabu (17/1/2024), mengatakan, Pulau Moyo yang sangat terkenal sebagai salah satu obyek pariwisata NTB ternyata menyimpan misteri perbudakan modern di era  kemerdekaan. terbukti 70 persen masyarakat yang mendiami pulau tersebut, masih hidup dibawah garis kemiskinan, tertinggal dan terbelakang. Bahkan yang lebih mengiris hati, tanah kebun yang menjadi sumber kehidupan serta sumber ekonomi masyarakat telah dirampas oleh negara melalui tangan panas aparatur dengan dalil atas nama Undang – undang dan hukum.

Abdul Haji menjelaskan, masyarakat pulau moyo mulai menetap sejak tahun 1958. awalnya mereka datang sebagai nelayan dan mencari madu karena silih berganti waktu tepat pada tahun 1970-an awal mulai mereka berkebun dengan menanam kelapa, wijen, jambu mete (PIDRA-LPMP) pertama dan mengelola lahan tadah hujan menjadi kebun yang letaknya masih Jauh Gegemuk sebagai batas kawasan hutan dan hak peruntukan masyarakat.

Sering dengan zaman dan padatnya penduduk maka luas lah areal pemukiman dan perkebunan tanpa mereka langgar yang namanya GEGEMUK sebagai batas kawasan, akan tetapi beda yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan lingkungan Hidup Propinsi NTB Bersama BPKHTN VIII Denpasar dan UTD Taman Nasional pulau Moyo dengan dalil sesuai dengan:
1. UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 Tentang KEHUTAN
2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2013
TENTANGPENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
3. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2004TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41TAHUN 1999
TENTANG KEHUTANAN MENJADI UNDANG-UNDANG serta masih banyak Undang-undang dan aturan yang digunakan oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintah untuk menekan masyarakat sehingga rekonstruksi tata batas antara Hutan Tutupan Negara dengan Hak kepemilikan masyarakat tanpa harus melihat histori kepemilikan lahan dan pengelolaan lahan oleh masyarakat.

“ini bukti kalau masyarakat Pulau Moyo harus jadi budak di tanah mereka”, papar Abdul Haji.

Menindak lanjuti hal tersebut  Ketua Dewan Pembina Fppk-Sumbawa, Abdul Haji Sap melakukan silaturahmi dengan Kepala Desa Sebotok. Subawahi, sebab kejadian seperti ini pernah terjadi pada zaman PT. NNT dan PT. ANT dimana masyarakat selalu jadi korban dan jadi budak kepentingan.

“saya selaku Ketua Dewan Pembina FPP Sumbawa dan seluruh anggota FPPK-S akan melakukan advokasi sampai  tingkat pusat”, ungkap Abdul Haji.

Menurutnya, cara seperti ini secara tidak langsung pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Propinsi NTB ingin membumi hanguskan masyarakat pulau moyo atas nama undangan-undang Demi kepentingan kelompok atau perorangan tertentu, dimana rakyat miskin dan bodoh harus jadi korban.

Lebih lanjut dikatakan pengusaha muda bidang konsultan dan konstruksi ini menyampaikan  untuk mengadvokasi dirinya akan menggandeng KOMNAS HAM, LSM Lingkungan, APH,  Kementrian Kehutanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif, sehingga pencapaian penyelesaian bisa dilaksanakan dengan cepat, terangnya.

Dalam melakukan Advokasi terkait Rekonstruksi tata batas yang telah merugikan masyarakat, pihaknya telah menyurati Kementerian Kehutanan untuk segera meninjau kembali rekonstruksi pal batas tersebut.

“Insya Allah tahun ini akan dilakukan rekonstruksi ulang oleh Tim Kementrian dan BPKHTL Wilayah VIII Denpasar Bali sehingga pal batas itu bisa jelas. selain itu, hari ini juga masyarakat sudah bisa mengelolah kembali lahan tersebut untuk berladang dan berkebun kembali”, jelas Pengusaha Muda ini.

Pihaknya akan kawal masalah Rekonstruksi Ulang ini karena masyarakat pulau Moyo memiliki hak untuk merdeka dan lindungi sebagai warga negara. selain itu  masyarakat juga menguasai lahan tersebut sejak lama dan sejarah atau historis pulau Moyo harus dilihat dan baca kembali sehingga BKSDA NTB tidak seenaknya menetapkan halaman rumah masyarakat sebagai kawasan hutan tutupan negara sampai pada bibir pantai, ucapnya.

Abdul Haji yang juga Wakil Ketua DPD II Partai Nasdem Kabupaten Sumbawa, mengajak aparat pemerintah untuk duduk satu meja dan bermusyawarah terkait dengan rekonstruksi ini.

“Mari kita duduk bersama, kita buka Peta Bumi, mana hak negara dan mana hak masyarakat biar jelas dan tidak ada yang dirugikan karena bagaimana pun juga pulau Moyo adalah Pulau bertuan dan bagian dari Negara kesatuan Republik Indonesia begitupun juga masyarakat yang ada disana”, jelasnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kecamatan Moyo Hulu

Rab Jan 17 , 2024
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Kanit IV PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa bersama dengan anggota,  mengamankan seorang terduga […]
news-2711

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

2196

2197

2198

2199

2200

2201

2202

2203

2204

2205

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

2212

2213

2214

2215

3011

3012

3013

3014

3015

3016

3017

3018

3019

3020

2221

2222

2223

2224

2225

3021

3022

3023

3024

3025

2226

2227

2228

2229

2230

2231

2232

2233

2234

2235

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

2236

2237

2238

2239

2240

2241

2242

2243

2244

2245

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

2246

2247

2248

2249

2250

2176

2177

2178

2179

2180

2181

2182

2183

2184

2185

3046

3047

3048

3049

3050

2186

2187

2188

2189

2190

2191

2192

2193

2194

2195

3051

3052

3053

3054

3055

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3066

3067

3068

3069

3070

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

news-2711