Pengedar Narkoba Warga Desa Selante Ditangkap Polisi, Amankan 64 Poket Sabu

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial SG (41) warga Desa Selante Kecamatan Plampang pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 Pukul 15.00 Wita bertempat di depan lapangan sepak bola Desa Labangka 1, Kec. Labangka Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan penangkapan tersebut.

“awalnya kami mendapat informasi bahwa di depan lapangan sepak bola Desa Labangka kerap dijadikan sebagai lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu.” ungkap Kasat.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP. sekitar pukul 15.00 wita, petugas melihat pelaku sedang berada di dalam mobil suzuki x-over warna putih. Kemudian anggota langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 64 poket yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut dibelinya dari seseorang berinisial H yang beralamat di pulau Lombok.” ungkap Kasat.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Desa Selante Kec. Plampang  Sumbawa. pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti lainnya terkait narkotika jenis sabu.

“Pelaku ini merupakan pengedar dan penjual narkotika jenis sabu yanga beroperasi di wilayah Kecamatan Plampang dan Kecamatan Labangka ” terang Kasat.

Dalam penangkapan tersebut, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya berupa 64 poket sabu dengan berat bruto 27,80 gram, 6 klip obat kosong, 15 bendel klip obat kosong, 2 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah gunting, 2 buah skop plastik, 2 buah sumbu, 2 buah senter, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah tas selempang warna abu abu, 1 lembar STNK, 3 unit hp android dan 1 unit mobil suzuki x-over warna putih.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Jim Bidikan)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemandian Wisata Ai Mual Desa Bakat Monteh, Alternatif Wisata Keluarga

Sab Jan 27 , 2024
Spread the love       Pemandian Wisata Ai Mual Desa Bakat Monteh, Alternatif Wisata Keluarga Sumbawa Barat, bidikankameranews.com Pemandian Wisata Ai Mual […]