Anggota Satreskoba Ungkap Kasus Narkotika, Puluhan Gram Sabu Dan 4 Tersangka Di Mejahijaukan

Spread the love

Sumbawa Barat ,bidikankameranews.com

-Kepolisian Resort Sumbawa Barat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di tiga tempat yang berbeda yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat, pada Senin, (26/2/2024).

“Ada tiga pengungkapan kasus dengan tiga laporan polisi di tempat berbeda-beda,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S. Ik dihadapan para awak media.

Ia juga mengatakan, pertama LP/A/05/II/2024/SPKT/SATRESKOBA/POLRES SUMBAWA BARAT/POLDA NTB. Tertanggal, Kamis, 08 Februari 2024. Identitas tersangka inisial J, pekerjaan swasta, alamat desa Beru Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Kedua, LP/A/04/II/2024/SPKT/SATRESKOBA/POLRES SUMBAWA BARAT/POLDA NTB. Tertanggal Minggu, 21 Januari 2024. Ketiga LP/A/06/II/2024/SPKT/SATRESKOBA/POLRES SUMBAWA BARAT/POLDA NTB. Tertanggal Sabtu, 24 Februari 2024.

Dia menyampaikan, kejadiannya pertama (TKP 1) di sebuah hotel yang ada di desa pasir putih Kecamatan Maluk, KSB. Sementara (TKP II) di sebuah rumah yang beralamat di desa Beru Jereweh. Kronologis kejadian tersangka J diamankan oleh anggota Satreskoba di hotel yang beralamat di desa pasir putih Kecamatan Maluk, dilakukan penggeledahan terhadap badan lelaki J dan ditemukan barang bukti 3 plastik klip shabu dengan berat bruto 2,65 gram dan barang bukti lainnya. Kemudian dilakukan pengembangan ke TKP II di sebuah rumah milik lelaki J di desa Beru Kecamatan Jereweh ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 27, 95 gram dan bukti lainnya. Sehingga shabu yang diamankan totalnya 31,34 gram. Selesai dilakukan penggeledahan badan kepada lelaki J di hotel dan rumahnya, barang bukti, maka lelaki J dibawah ke Polres Sumbawa Barat untuk di proses sesuai ketentuan.

Kapolres juga membacakan, LP kedua, kejadian ke II dengan inisial tersangka HK, (37), laki-laki, tidak bekerja, desa Penimbung, Kecamatan Mempawa Hikir Kabupaten Mempawah. Tersangka kedua, H, (40), tidak bekerja, Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, KSB. TKP 1 di pelabuhan laut Tano desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano, KSB. TKP II di pinggir gunung belakang rumah lingkungan Pakirum Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang. Uraian kejaian HK berawal dari penangkapannya, diamankan oleh anggota Satreskoba pelabuhan penyeberangan Poto Tano dan dilakukan pengeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti apapun dan membawa lelaki HK ke Polres Sumbawa Barat, setelah dilakukan interogasi lebih lanjut.

HK mengakui telah menitipkan narkotika jenis sabu miliknya kepada laki-laki berinisial H. Kemudian anggota Satreskoba melakukan pengembangan ke rumah lelaki H dan melakukan interogasi kepada lelaki H dan lelaki H mengakui telah menerima narkotika jenis sabu yang dititip lelaki HK, kemudian anggota Satreskoba melakukan pengledahan di pinggir gunung belakang rumah lelaki H dan anggota Satreskoba menemukan barang bukti berupa 10 lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu. Selesai melakukan pengledahan kepada lelaki H dan barang bukti di bawa ke Polres Sumbawa Barat untuk di proses dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga shabu yang diamankan berat bruto 13,15 gram dan berat netto menjadi 10,15 gram, uji lab di BPOM 0,05 gram dimusnahkan 9,9 gram dan untuk persidangan 0,20 gram.

Untuk LP ketiga, dengan inisial tersangka Hj, tidak bekerja, alamat Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang KSB. Tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah kamar kost yang beralamat di Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang KSB. Uraian singkat kejadiannya, bertempat di sebuah kamar kost yang beralamat di Kelurahan Telaga Bertong yang masih dalam wilayah hukum Polres Sumbawa Barat telah terjadi tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman. Lelaki HJ diamankan oleh anggota Satreskoba Polres Sumbawa Barat di sebuah kamar kost yang beralamat di Kelurahan Telaga Bertong, setelah itu dilakukan pengledahan di kamar kost milik HJ, ditemukan barang berupa 3 lembar plastik klip yang didalam berisi shabu, 1 buah botol terpasang pipet, 1 buah pipet plastik ujung runcing, 1 buah pipet bengkok, 1 buah gunting, 1 buah tas kain kecil, 1 buah tempat bedak kosmetik, 1 buah timbangan digital, 1 buah dispenser pengharum, 1 unit HP Android, 2 buah korek api gas dan lainnya. Sehingga berat barang bukti sabu 2,61 gram. Setelah selesai melakukan pengledahan badan lelaki HJ di kamar kost di Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang KSB, barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Sumbawa Barat untuk di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kata Kapolres, pasal yang disangkakan kepada lelaki J, HK dan HJ dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polres Sumbawa Berikan Penyuluhan Kamtibmas di Lingkungan Pendidikan

Sel Feb 27 , 2024
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Personel gabungan Satuan Binmas dan Satuan Lalu lintas polres sumbawa  melaksanakan pembinaan dan […]
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811