Kasus Dugaan Pungli Sertifikat di Desa Jotang Terus Berproses, Sekitar 70 Warga Sudah Dimintai Keterangnya

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Kasus dugaan pungli sertifikat yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Jotang Kecamatan empang, saat ini masih dalam penyelidikan Satuan Reskrim Polres Sumbawa.
Untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus tersebut, Ketua BPD Desa Jotang bersama anggota dan masyarakat kembali mendatangi Mapolres Sumbawa, rabu (3/4/2024).

Saat ditemui di Mapolres Sumbawa, mereka mengatakan bahwa pihaknya kembali mendatangi Polres Sumbawa untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah oleh oknum Desa Jotang, ujar Ketua BPD Desa Jotang, Haris Sugianto didampingi  anggotanya Erwandi dan masyarakat Jotang.

Diungkapkan Haris, Kasus ini telah berjalan dari tahun 2023 lalu, hingga saat ini belum ada pemeriksaan terhadap oknum Kades dan beberapa orang yang diduga terlibat dalam pembuatan sertifikat tanah di kawasan Brang Tiram, Desa Jotang, Kecamatan Empang.

“Hingga hari ini belum ada pemanggilan terhadap oknum Kades maupun yang terlibat lainnya sehingga kami mendatangi Aparat Penegak Hukum Polres Sumbawa untuk meminta kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Desa Jotang,” jelasnya.

Kasus ini kata Haris, bukanlah kasus kecil sebab melibatkan oknum aparat desa dan ratusan masyarakat yang menjadi korban. Nilainya pun sangat besar jika ditotal mencapai miliaran rupiah.

“Ini kasus serius sebab diduga melibatkan oknum aparat desa yang menarik uang pembuatan sertifikat mulai dari Rp. I juta hingga Rp. 3 juta per orang dan ada ratusan warga menjadi korban.

“Kami berharap kasus ini menjadi atensi serius Aparat Penegak Hukum Polres Sumbawa dan kami akan terus kawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Haris.

Menanggapi kedatangan Ketua BPD Desa Jotang bersama Anggotanya dan Masyarakat, Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin.S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili  S.Tr.K S.IK, mengatakan bahwa kasus dugaan pungli pembuatan sertifikat di Desa Jotang masih menjadi atensi utama Polres Sumbawa.

“Kasusnya masih berjalan dan hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 72 orang dari 370 warga yang membuat sertifikat. Kita akan periksa minimal setengah dan setelahnya langsung dilakukan gelar perkara,” ungkap Kasat kepada wartawan.

Ditegaskan Kasat, untuk kasus dugaan pungli masuk kategori tindak pidana korupsi. Karena itu,  petugas harus ekstra hati-hati dalam melakukan pemeriksaan tidak bisa langsung menetapkan tersangka apalagi ini melibatkan banyak korban.

“Aturan terbaru kasus korupsi penanganannya di Polda dan kami di Reskrim terus melakukan pemeriksaan, usai idul Fitri kita akan kembali memanggil saksi-saksi lainnya. Kemarin sudah kita panggil 30 orang namun yang datang 26 orang dan nanti akan kita panggil lagi 60 orang untuk memberikan kesaksian. entah itu di Polres atau di Polsek Empang tempat pemeriksaannya,” jelasnya.

Karena ini melibatkan orang banyak dalam pengungkap kasus ini, hal itulah yang membuat kasusnya kelihatan lambat padahal tim tetap bekerja melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Setelah saksi kita periksa setengah dari jumlah 370 warga pemohon sertifikat, baru akan dipanggil Kepala Desa dan lainnya yang diduga terlibat dalam pungutan liar sertifikat tanah program pemerintah ini. nanti juga ada dari tim ahli yang dilibatkan. Jadi tidak sesederhana yang diinginkan namun kepolisian tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini,” tegas Kasat.

Beberapa waktu yang lalu ada sekitar satu bulan lamanya belum ada pemeriksaan. hal itu karena petugas Reskrim menyurati melalui Desa namun ternyata dari pihak Desa tidak menyampaikan kepada warga yang bersangkutan, itulah yang sempat membuat lama adanya pemeriksaan.

“Kalau dari keterangan sanksi, masyarakat tidak tahu bahwa pembuatan sertifikat ini adalah program pemerintah sehingga ketika dimintai uang bervariasi mulai dari 1 juta hingga 3 jutaan. hal ini tetap salah sebab kalau program prona untuk wilayah NTB hanya sebesar 350 ribu saja, bila lebih dari itu sudah termasuk pungli,” tegas Kasat.

Setelah tuntas melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik reakrim langsung gelar perkara. Dirinya yakin banyak yang terlibat dalam perkara ini. Karena itu, dirinya mohon bersabar karena petugas terus bekerja menangani kasus ini. Bahkan tindak pidana penganiayaan terkait kejadian ini, akan dialihkan penanganannya dari pihak polsek empang kepada penyidik reskrim polres sumbawa, tandas Kasat. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kodim 1628/SB, Polres Sumbawa Barat Dan Kejari Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Rab Apr 3 , 2024
Spread the love      Sumbawa Barat ,bidikankameranews.com – Kodim 1628/Sumbawa Barat bersama Polres Sumbawa Barat Dan Kejari Sumbawa Barat melaksanakan buka puasa […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

118000616

118000617

118000618

118000619

118000620

118000621

118000622

118000623

118000624

118000625

118000626

118000627

118000628

118000629

118000630

118000631

118000632

118000633

118000634

118000635

118000636

118000637

118000638

118000639

118000640

118000641

118000642

118000643

118000644

118000645

118000646

118000647

118000648

118000649

118000650

118000651

118000652

118000653

118000654

118000655

118000656

118000657

118000658

118000659

118000660

118000661

118000662

118000663

118000664

118000665

118000666

118000667

118000668

118000669

118000670

118000671

118000672

118000673

118000674

118000675

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000696

128000697

128000698

128000699

128000700

128000701

128000702

128000703

128000704

128000705

128000706

128000707

128000708

128000709

128000710

128000711

128000712

128000713

128000714

128000715

128000716

128000717

128000718

128000719

128000720

128000721

128000722

128000723

128000724

128000725

128000726

128000727

128000728

128000729

128000730

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

138000426

138000427

138000428

138000429

138000430

138000431

138000432

138000433

138000434

138000435

138000436

138000437

138000438

138000439

138000440

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

208000356

208000357

208000358

208000359

208000360

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000371

208000372

208000373

208000374

208000375

208000376

208000377

208000378

208000379

208000380

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

content-1701