
Sumbawa Barat,bidikankameranews.com- Seiring bertambahnya usia, banyak orang mulai memikirkan masa depan finansial mereka. Salah satu cara untuk mempersiapkan keuangan pada masa tua adalah dengan membuka rekening dana pensiun. Namun, masih banyak yang tidak tahu fungsi dana pensiun dan bagaimana cara memilihnya dengan benar.
Fungsi utama dari dana pensiun adalah sebagai tabungan untuk masa pensiun pada masa mendatang. Dana pensiun tersebut bisa digunakan ketika masa pensiun tiba dan penghasilan yang diterima sudah tidak stabil seperti saat masih aktif bekerja. Dengan memiliki dana pensiun, seseorang dapat mempersiapkan kebutuhan finansial pada masa tua dengan lebih baik.
Sebagai contoh, ketika sudah pensiun dan tidak memiliki penghasilan, Anda masih tetap dapat membayar asuransi jiwa dan asuransi kesehatan sehingga dapat lebih terlindungi secara finansial. Oleh karena itu, Anda harus mengetahui cara mempersiapkan dana pensiun sedini mungkin agar masa pensiun lebih sejahtera.
Namun lain halnya yang dialami oleh A.Rahman.HA asal desa Kalimantong Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat , yang mengikuti sebagai Polis Nasabah Asuransi Pensiun usia 60 tahun melalui Perwakilan Asuransi SLF berkantor di Tana Mira, yang sejak tahun 2012 membayar polis selama 8 tahun dengan rincian polis Rp 5 juta/ 6 bulan selama 8 tahun, dengan harapan agar bisa mendapatkan dana pensiun pada usia mencapai 60 tahun.
Namun anehnya saat diminta klaim asuransi dana pensiunnya melalui Kepala Cabang Asuransi SLF berinisial SN asal Taliwang ( mengaku sebagai Agen atau Leader ) pada Asuransi SLF tersebut, ternyata dana pensiun tersebut tidak dapat dicairkan sepenuhnya dengan alasan Saham sedang Anjlok sampai waktu yang tidak ditentukan.
Dilihat dari dokumen Asuransi SLF tersebut, diduga adanya dugaan rekayasa yang tidak transparan dalam pembayaran polis, MoU pIhak Asuransi dan pemegang Polis karena tidak ada cap dan stempel basah perusahaan asuransi hanya dalam bentuk aturan saja.
Hal ini bisa terjadi karena diduga kuat agen atau perwakilan asuransi SLF tersebut tidak menerangkan produk asuransi secara detil karena ingin proses penjualan yang cepat, sehingga ia bisa mendapatkan komisi. Agar calon nasabah tertarik dan tidak berubah pikiran, ia memberikan ilustrasi yang paling “indah”, yakni jika investasi calon nasabah berkembang optimal. Dengan asumsi investasi berkembang maksimal, maka nasabah cukup bayar premi secara tunai selama 10 tahun saja, misalnya, kemudian pembayaran premi selanjutnya bisa diambil dari nilai tunai.
Acap kali agen asuransi tidak menyingkapkan fakta bahwa investasi juga bisa merugi.

” Agen tidak menjelaskan secara rinci produk asuransi yang ditawarkan melalui asuransi Investasi Unit Link ” kata A.Rahman kepada media.
Masih kata A.Rahman, pada saat sosialisasi awal tidak ada penjelasan untuk dana Investasi 1 juta /6 bulan dari nilai polis 5 juta/6 bulan selama 8 tahun, yang ada hanya janji manis keuntungan mendapat dana pensiun apabila mengikuti Program Asuransi Pensiun melalui perusahaan Asuransi SLF perwakilan Sumbawa Barat, ” tidak ada rincian sama sekali bahwa dari nilai polis 5 juta tersebut ada 1 juta buat dana Investasi ” kata A.Rahman.
Menurut A.Rahman, bahwa saat usianya mencapai 60 tahun, pihaknya mendatangi SN sebagai Perwakilan Asuransi SLF, guna mengajukan Klaim dana pensiun yang dijanjikan 80 juta, namun jawaban yang didapatkan melalui SN tidak bisa dicairkan sepenuhnya karena nilai saham sedang turun, bisa dicairkan hanya 14 juta, sementara polisnya sudah mencapai batas waktu pembayaran selama 8 tahun yaitu 80 juta, ” yang saya klaim ini uang polis saya, justru saya dipersulit, mendingan saya masukan Deposito melalui Bank jelas peruntukannya bagi saya, saya merasa ditipu oleh SN perwakilan Asuransi SLF ,atas dasar perjanjian lisan yang tidak diakui kebenarannya ” katanya kesal.




Saat dikonfirmasi ke pihak perwakilan Asuransi SLF pada Selasa ( 25/04 ), SN selaku kepala perwakilan Asuransi SLF mengatakan kalau nilai polis tersebut yang harus dibayarkan polisnya yaitu untuk asuransi berkala 4 juta dan Premi Investasi 1 juta, maka dalam setahun masuk ke premi investasinya 2 juta selama 8 tahun , ” dari 5 juta premi yang dibayarkan oleh pihak nasabah / 6 bulan selama 8 tahun, 4 juta untuk pembayaran polis berkala dan 1 juta nya untuk Investasi di Saham ” katanya kepada media.
Terkait masalah investasi 1 juta yang terpotong adalah untuk pembelian saham di pasar modal, namun itu tergantung keuntungan dari nilai tukar rupiah dan harga saham yang naik turun, sehingga belum bisa dipastikan berapa persen keuntungan yang didapatkan, ” perusahaan mengikuti Harga Saham dipasaran dan nilai kurs dolar, kalau sahamnya naik dan kurs nya naik, maka keuntungan bisa didapatkan ” katanya
Saat ditanya wartawan, apa keuntungan dari yang didapatkan oleh Nasabah selaku pemegang polis dari jangka waktu pembayaran pertanggungan polis premi ketika masukin usia 60 tahun untuk mendapatkan hak pensiun hari tuanya, SN selalu mengacu pada aturan perusahaan asuransinya, namun tidak jelas benefit yang didapatkan dari pemegang polis asuransi tersebut.
SN selalu mengacu kepada aturan asuransi perusahaan , saat ditanya adakah MoU antara pemilik perusahaan asuransi dengan pemegang polis, SN Berkilah kalau MoU tersebut dalam bentuk dokumen dan persyaratan mengikuti polis asuransi pensiun, ternyata didalam dokumen tersebut tidak ada stempel basah perusahaan dan tangan tangan kedua belah pihak diatas materai, hanya tanda tangan biasa saja.
Begitu juga dokumen kwitansi penyetoran polis setiap 6 bulan, hanya kwitansi biasa tanpa stempel perusahaan dan meterai, yang sewaktu waktu dapat diingkari, namun saat diminta bukti rekening koran penyetoran premi polis melalui SN untuk disetorkan ke kantor pusat, SN hanya memperlihatkan rincian penyetoran polis dalam word atau Exel yang kelihatannya tidak profesional,
” aneh sekali, masa asuransi SLF yang sudah mendunia ini administrasinya amburadul dan tidak profesional ” kata Yoyon Saputra Putra kandung A.Rahman kepada media.
Dalam hal ini Yoyon menduga terjadi dugaan tindak pedana penipuan yang dilakukan oleh SN, karena kalau ditanya selalu jawabannya berbelit belit, untuk pihaknya akan melaporkan dugaan penipuan nasabah ke Polres Sumbawa Barat yang dilakukan oleh SN.
Merasa jawaban tidak puas dari penjelasan pihak perwakilan asuransi SLF, pihak yang merasa dirugikan melakukan kordinasi dengan Kanit Pidum Polres Sumbawa Barat, Dari hasil kordinasi korban dengan Kanit Pidum polres Sumbawa Barat, korban diarahkan untuk membuat laporan pengaduan dugaan pidana ke polres Sumbawa Barat , sehingga korban besok segera melayangkan pengaduan bersama bukti dokumen dan kwitansi dilampirkan ( Edi )