Sudah Lama Kantongi Ijin Produksi, Kontribusi PT. SJR Tidak Jelas

Spread the love

SUMBAWA BESAR NTB,
BIDIKAN KAMERA NEWS – Keberadaan perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Sumbawa terus disorot. Terutama tambang emas di wilayah Kecamatan Ropang yang dikelolah PT. Sumbawa Juta Raya (SJR). Hingga saat ini kontribusinya terutama untuk membantu pembangunan daerah masih belum jelas. Hal-hal yang dilakukan masih skala kecil, padahal perusahaan yang hingga saat ini melakukan pengiriman material lewat jalur laut ini telah mengantongi ijin produksi cukup lama.

“Terkait PT SJR, sama sekali belum ada laporan secara resmi kepada pemerintah daerah tentang hasil yang mereka keruk dari bumi tana Samawa ini. Padahal mereka sudah mulai produksi (Emas),” kata anggota DPRD Sumbawa, M. Tayeb Rambo, Sabtu (3/8).

Tidak hanya persoalan kontribusi nyata untuk daerah, Rambo juga menyoroti terkait tenaga kerja. Mulai dari persoalan rekrutmen hingga laporan yang jelas berapa jumlah tenaga kerja dan laporan detail lainnya.

Menurutnya, dengan sikap PT SJR yang tidak jelas seperti itu, maka perlu ada sikap tegas dari pemerintah daerah.

“Mereka mengeruk hasil bumi Sumbawa. Tentu harus jelas kontribusinya untuk Tau dan Tana Samawa. Harus ada pembagian hasil yang jelas,” katanya.

Selain SJR, Rambo juga menyoroti keberadaan PT. AMNT di blok Elang Dodo. Diakui untuk di wilayah Dodo memang masih dalam tahapan Explorasi detail sehingga belum ada pembagian hasil dan SCR yang wajib mereka berikan kepada Kabupaten Sumbawa. Namun belajar dari Kabupaten Sumbawa Barat, dari hasil bagi keuntungan kabupaten Sumbawa Barat dan pemerintah pusat yakni 40% : 60% itu sudah sesuai dengan MoU pemerintah dengan perusahaan tersebut. Namun di Kabupaten Sumbawa, Rambo menilai angkanya sangat tidak rasional. Yakni dengan pendapatan 2% dari hasil keuntungan yang mereka dapat. Sama dengan 8 kabupaten lainnya yang ada di NTB.

“Saya yakin kalau tidak ada blok Dodo Rinti tidak mungkin mereka berani membangun smelter di KSB yang menelan biaya puluhan triliun rupiah,” katanya.

Dia menyarankan kepada pihak eksekutif untuk segera mengundang secara resmi management PT. AMNT dan melibatkan semua pihak terkait yang ada di Kabupten Sumbawa. Sehingga bisa dijelaskan progres dan rencana mereka minimal 5 tahun kedepan.

“Saya yakin sudah tidak ada lagi polemik pro dan kontra di tengah tengah masyarakat kabupaten Sumbawa tentang keberadaan tambang kalau sudah jelas,” kata wakil rakyat dari Kecamatan Lenangguar ini. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Pemerintah Kecamatan Poto Tano Mengucapkan " Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H "

Sab Agu 3 , 2024
Spread the love      Spread the love      
news-0812

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0812