Pengolahan Susu Kuda Liar menjadi Permen Susu Untuk Pemberdayaan peternak di Desa Penyaring Moyo utara

Spread the love

Oleh :
Husni, S.Pt., M.Si – (Ketua) Prodi Peternakan
Dr. Umar, M.Pd –  (Anggota) Prodi Bahasa dan Kebudayaan Inggris
Muhammad Hidayatullah, M. Sc – (Anggota) Prodi Teknik Elektro
Rifki Anugrah – Mahasiswa Prodi Peternakan
Rizki Qori Ananda – Mahasiswa Prodi Peternakan

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
1. Survei Awal Lokasi Peternak Kuda.
Bapak Husni, S.Pt., M.Si dan bapak Dr. Umar, M.Pd melakukan Kegiatan sosialisasi rencana penyampaian materi awal IPTEK dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Penyaring Bersama Bapak Kepala Desa Abdul Wahab, SP dan Sekdes penyaring Bapak M.Yasin

Pembangunan peternakan di Kabupaten Sumbawa dititik beratkan pada pengembangan komoditas unggulan spesifik lokalita dengan pola ekstensifikasi dan semi intensif pada upaya eksplorasi, pemuliabiakan dan pengembangan ternak serta pola Intensifikasi ternak untuk tujuan agribisnis. Kebijakan ini didasarkan karena daya dukung lahan yang cukup luas sebagai padang pengembalaan, disertai kesesuaian topografi, agroklimat dan sosio kultural masyarakatnya.

Kabupaten Sumbawa salah satu wilayah di Nusa Tenggara Barat yang dikenal sebagai wilayah populasi ternak kuda yang cukup tingggi. Kuda yang memiliki arti dalam bahasa Sumbawa yaitu “Jaran” merupakan komoditas andalan daerah Sumbawa, bahkan kuda menjadi ikon daerah Sumbawa dalam bentuk patung yang di bangun diberbagai tempat wilayah Sumbawa.

Kuda Sumbawa dengan kemampuan beradaptasi cukup baik pada keterbatasan lingkungan dengan keunggulan daya angkut, tarik dan lari serta dapat menghasilkan susu kuda liar yang sudah terkenal karena menjadi salah satu ikon Kabupaten Sumbawa. Populasi Kuda Sumbawa mengalami penurunan dibdandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar 22,62%, dengan penurunan rata-rata dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sebesar 16,35% pertahun.

Berdasarkan Badan Pusat Statistk (BPS), Kuda Sumbawa sudah dikenal luas Nusantara sejak pada jaman kerajaan. Berdasarkan data BPS tahun 2020 di Kecamatan Moyo Utara adalah mencapai 695 ekor, Sedangkan tahun 2018 mencapai 635 ekor, dan tahun 2019 adalah sejumlah 542 ekor. 
Berdasarkan data BPS tahun 2020 di Kabupaten Sumbawa adalah mencapai 14.378 ekor, dan tahun 2018 berjumlah 20.206 ekor, dan tahun 2019 adalah sebesar 18.582 ekor.

Ada 45 rumah yang memproduksi susu kuda liar di Desa Penyaring Sumbawa, sementara jumlah yang memelihara kuda lebih kurang 98 orang. Minat untuk memelihara kuda sebagai hewan peliharaan sampai sekarang masih melekat di masyarakat Sumbawa khususnya di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara.

Desa Penyaring merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, provinsi Nusa Tenggara Barat. Kecamatan Moyo Utara memiliki 6 Desa dan kelurahan yang berada di Kecamatan Moyo Utara yakni Desa Baru Tahan, Desa Kukin, Desa Penyaring, Desa Pungkit, Desa Sebewe dan Desa Songkar.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh ketua tim PMP Hibah Bapak Husni, S.Pt., M.Si Bersama mahasiswa peternakan, permasalahan yang dialami oleh petani peternak kuda di Desa Penyaring yaitu belum maksimalnya pengelolaan pemanfaatan susu kuda liar yang menyebabkan pendapatan relatif rendah.

Selama ini, susu kuda yang diproduksi kurang maksimal dalam pemanfaatan pengelolaan, peternak hanya sebatas memerah dan menjual dengan harga yang relatif murah atau dijual hanya untuk keperluan sehari-hari sehingga tidak terlalu berdampak secara berkelanjutan dari segi nilai jual. Hal ini disebabkan minimnya pengetahuan masyarakat dengan inovasi yang bisa dimanfaatkan dari susu kuda liar baik itu menjadi sebuah minuman sehat atau produk permen yang dapat dikonsumsi dan dijangkau harga belinya sehingga peningkatan nilai produk menjadi signifikan bagi masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut, terdapat solusi yang ditawarkan untuk meningkatkan efesiensi dan ekonomi rakyat yaitu dengan pengolahan susu kuda liar menjadi permen susu (Pesukulir) untuk meningkatkan vitalitas tubuh, pentingnya peningkatan dan inovasi produk masyarakat sangalah penting dalam keadaan saat ini yang susah untuk mencari peluang kerja. Sehingga menjadi perlu adanya pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat.

Susu kuda liar di Desa Penyaring kecamatan Moyo Hilir sangat bermanfaat bagi kesehatan tubuh manusia, dengan berbagai kandungan gizi yang melimpah, hampir sama dengan susu manusia. Menjadikan susu kuda liar sebagai produk permen akan mempermudah masyarakat untuk mengkonsumsi dikarenakan sudah menjadi suatu produk dengan nilai jual yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

Ketua Tim PMP pemula Bapak Husni, S.Pt., M.Si bersama tim anggota kelompok pengabdian  Bapak Dr. Umar, M.Pd dan bapak Muhammad Hidayullah, M.Sc dan dibantu dua orang mahasiswa Rifki Anugrah dan Riski Qori Ananda bersepakat bahwa  Rencana kegiatan ini akan dilaksanakan dengan beberapa tahap pelaksanaan yaitu persiapan (identifikasi masalah dan penentuan solusi permasalahan), pelaksanaan program dan evaluasi keberlanjutan program. Pada tahap persiapan akan dilakukan koordinasi dan sosialisasi dengan petani ternak kuda Desa Penyaring terkait program pengabdian yang akan dilaksanakan.

Tahap pelaksanaan, akan diawali dengan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pelatihan yang akan dilakukan langsung oleh tim pengusul yaitu tentang pengolahan susu menjadi permen yang digunakan dalam hal cara memberikan pemahaman, pelatihan pembuatan produk, pengemasaran.

Selanjutnya adalah tahap evaluasi, yaitu tahapan yang dilakukan untuk menganalisis ketercapaian target program yaitu peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan masyarakat. Sosialisasi yang dilakukan dalam kegiatan dan penyampaian materi awal iptek yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Dengan adanya potensi sumber daya lokal di Desa penyaring Kecamatan Moyo Utara  yang bisa dimanfaatkan dan dikembangkan maka faktor utama yang dihadapi oleh masyarakat Desa Penyaring adalah kurangnya informasi dalam pengetahuan para peternak kuda dalam mengelola potensi yang ada agar lebih produktif, sehingga dengan ini perlu diadakanya pengabdian kepada masyarakat sehingga melahirkan suatu inovasi berupa “Pengolahan Susu Kuda Liar Menjadi Permen Susu Untuk Pemberdayaan Masyarakat Peternak Di Desa Penyaring Moyo utara  sumbawa”.
 
2. Permasalahan Mitra Kelompok Ternak Kuda Sumbawa

Seperti yang telah dipaparkan dibagian sebelumnya, bahwa berdasarkan hasil survei diketahui permasalahan prioritas yang dihadapi oleh petani ternak kuda di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara kabupaten Sumbawa adalah mitra masih belum mengetahui banyak gizi dan manfaat dari susu kuda liar Sumbawa, Mitra masih belum mengetahui tata cara pengelolaan susu kuda liar yang dihasilkan menjadi inovasi produk (Permen) yang bisa meningkatkan nilai ekonomis, Mitra belum mengetahui tehnik pemasaran.

Permasalahan inilah yang mengakibatkan pendapatan petani ternak kuda liar Sumbawa menjadi relatif rendah, karena petani ternak kuda hanya menjual susu dalam keadaan mentah dengan harga jual relatif rendah.

Disamping itu, susu yang dihasilkan terkadang tidak dapat dijual semua karena tidak stabilnya dalam hal pemasaran. Petani ternak Desa Penyaring menjual susu kuda hanya di Desa sekitarnya saja.
 
3. Solusi Permasalahan

Berdasarkan uraian tersebut, permasalahan prioritas yang dihadapi oleh petani ternak kuda di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa yaitu;
(1) kurangnya pengetahuan terkait gizi maupun manfaat dari susu kuda liar sehingga mereka tidak begitu mengganggap bahwa susu kuda ini akan memiliki nilai ekonomis yang cukup besar. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah memberikan pemahaman tentang nilai gizi dan manfaat dari susu kuda.
(2) Petani ternak kuda Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara masih belum mengetahui tata cara pengelolaan susu kuda liar dijadikan sebagai permen susu sehingga sampai saat ini petani ternak tidak dapat menciptakan inovasi baru yang berupa suatu produk yang bernilai ekonomis.
Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah mengadakan pelatihan teknologi farming terhadap susu kuda liar Subawa hingga menjadi produk inovasi olahan.
(3)  Petani ternak kuda belum mengetahui tentang teknik pemasaran suatu barang atau produk sehingga para petani ternak kuda tidak sama sekali memikirkan suatu tujuan yang mengarah ke inovasi ataupun membuat suatu produk yang dapat memberikan pendapatan yang secara berkelanjutan. Salah satu produk yang dapat dilakukan adalah memberikan suatu pelatihan tentang pemasaran, baik secara online maupun offline.

Ketua tim PMP Bapak Husni, S.Pt., M.si dalam sambutanya bahwa kegiatan akan dilanjutkan terus oleh Mitra dengan pelatihan praktik pembuatan pembuatan permen susu kuda liar. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan peternak dalam mengelolah susu kuda sebagai permen untuk pemberdayaan masyarakat petani peternak kegiatan ini akan berkelanjutan. 
Dalam kegiatan ini berharap agar dapat mengembangkan ilmu dan pengetahuan tentang peternakan bersama anggota kelompok ternak kuda.

Bapak Muhammad Hidayaullah, M.Sc., direktur riset dan inovasi universitas teknologi Sumbawa menyampaikan bahwa yang lolos hibah tahun 2024 sejumlah 32 proposal.
Dengan adanya kegiatan ini bisa  bekerja sama dan berkolaborasi dengan baik pada peternak  kuda.

Ketua kelompok tani ternak kuda, Bapak M. yasin dalam sambutannya megucapkan terima kasih atas kehadiran bapak-bapak dosen dari Universitas Teknologi Sumbawa, dengan adanya kegiatan ini kami mengharapkan agar susu kuda liar ini bisa dua kali lipat harganya denga pembuatan permen susu, karena 1 botol kisaran Rp. 50. 000.

Materi yang disampaikan di kantor Desa Penyaring oleh Bapak drh, Samuyus Nealma, M. Vet bahwa susu kuda dan produk-produk olahannya mampu menyediakan nutrisi bagi tubuh manusia, susu kuda ini hampir sama seperti ASI.

Substansi dalam susu kuda yang mengandung sedikit senyawa alergen dapat meningkatkan kesehatan. Manfaat susu kuda tidak terbatas di bidang obat dan pangan, tetapi juga mencakup industri kosmetik berupa krim dan balsam, karena memiliki kandungan nutrisi, anti inflamasi, dan penyegar kulit.

Samuyus Nealma menyampaikan dalam materinya bahwa susu kuda menjadi salah satu bahan dalam pembuatan sabun untuk wanita, yang mampu menangkal radikal bebas sehingga memperlambat penuaan kulit.

Disamping itu, susu kuda liar sumbawa menunjukkan efek antimikroba terhadap bakteri Staphylococcus epidermidis penyebab jerawat sehingga dapat dikembangkan untuk pembuatan krim antijerawat
                              
Bila dilihat dari harga, susu kuda liar lebih mahal bila dibandingkan dengan susu-susu ternak lain, sehingga untuk membuat permen lebih mahal dan cocok sebagai obat dan branding. Pada prinsipnya, cara membuat permen susu berdasarkan reaksi karamelisasi yaitu reaksi kompleks yang menyebabkan terjadinya perubahan bentuk dari gula menjadi bentuk amorf yang berwarna coklat.
Gula dalam susu dipanaskan sampai seluruh air menguap sehingga cairan yang ada pada akhirnya adalah cairan gula yang lebur. Apabila keadaan telah tercapai dan terus dipanaskan sampai suhu melampaui titik lebur, maka mulai terjadi bentuk amorf berwarna coklat tua.

4. Mengenal Susu Kuda Susu Kuda Liar Sumbawa

Susu kuda Sumbawa mempunyai keistimewaan yaitu daya ketahanannya terhadap kontaminasi mikroorganisme pembusuk sehingga susu ini lebih tahan lama.

Bapak samuyus nealma, M.Vet menyapaikan bahwa susu kuda liar Sumbawa mempunyai senyawa disebut galaktoferin yang mempunyai aktivitas antimikroba yang sangat baik. Sehingga banyak penelitian berkembang untuk memanfaatkan susu kuda sumbawa ini sebagai bahan pengawet alami.

Susu kuda Sumbawa mempunyai aktivitas anti mikroba yang paling baik saat diujikan terhadap beberapa bakteri uji, dengan pembanding susu sapi dan susu kuda bukan Sumbawa. Sifat antimikroba dalam susu kuda Sumbawa mempunyai spektrum yang luas, dan ternyata bakteri Gram positif lebih sensitif dibandingkan Gram negative.

5.Proses Pembuatan Permen Susu Kuda Liar

Dalam kegitan yang kedua dilakukan dikediaman Rumah Mitra pak yasin dan ibu Sulmiati di Desa Penyaring.
Kegiatan ini bertujuan untuk  mengembangkan produk olahan  susu  kuda liar Sumbawa menjadi permen susu.
Pengolahan susu kuda diharapkan  menjadi solusi untuk meningkatkan nilai ekonomi susu dan memperpanjang  umur simpannya. 

Permen merupakan produk olahan kering yang memiliki daya simpan yang relatif lama karena kadar airnya yang rendah. Pengolahan susu menjadi permen diharapkan dapat  mendongkrak nilai ekonomi  susu sekaligus meningkatkan    penghasilan petani peternak kuda.

Metode pelaksanaan pengabdian berupa pelatihan  pembuatan permen susu dan pendampingan.  Hasil yang telah nampak dari pelatihan dan pendampingan yang dilakukan yaitu kelompok  peternak kuda dan mahasiswa untuk bersama – sama mengikuti pembuatan permen susu kuda liar sumbawa.

Permen susu tersebut merupakan jenis permen yang dibuat dengan bahan gula pasir dan glukosa sehingga mempunyai nilai kalori yang tinggi.
Berdasarkan analisis ekonomi sederhana yang telah dilakukan,  pengolahan susu kuda liar sumbawa menjadi permen cukup menguntungkan.
Produk permen susu ini masih dapat dikembangkan lagi dengan jenis yang lebih beragam, misalnya permen susu rendah kalori.

5. Cara Membuat Permen Susu

Pelatihan pembuatan permen susu ini berlangsung di kediaman rumah Mitra ketua keompok ternak “usaha Bersama” dan Ibu Sulmiati sebagai anggota UMKM di Desa penyaring Kecamatan Moyo Utara telah berhasil memasarkan berbagai produk olahan susu seperti permen susu sapi dan olahan- olahan permen labu. Pelatihan ini dihadiri oleh ibu-ibu beserta mahasiswa peternakan dan petani peternak kuda.
Antusiasme peserta pelatihan semakin bertambah ketika pemateri berbagi cerita mengenai awal produk tersebut diproduksi hingga pemasarannya yang makin meluas.

Ibu Sulmiati sebagai anggota UMKM menyampaikan bahwa, sebenarnya cara membuat permen susu tidaklah sesulit dan serumit yang kita bayangkan. Secara sederhana pembuatan permen susu bisa kita buat dalam sekala kecil dirumah. Daripada membeli permen yang sudah jadi yang terkadang mengandung bahan pengawet dan pewarna lebih baik membuat sendiri dengan kualitas bahan yang lebih terjamin bagi anak – anak kita.

Hasil produk peren Susu kuda liar
  
Hasil produk ini permen susu kuda liar baru pertama kali dilakukan pegolahan, bisa dipasarkan karena mudah dipasarkan dan tahan lama. Permen susu kua liar Sumbawa adalah permen yang terbuat dari bahan dasar susu dan gula dan dicampur dengan kayu manis. permen Susu memiliki cita rasa yang nikmat. Teksturnya renyah dengan rasa susu yang kental. Ukuran permen sekitar 0.8 x 2 cm, membuatnya unik dan cocok sebagai buah tangan. Kombinasi gula dan susu serta kayu manis  memberikan sensasi manis dan gurih yang menggoda.

Proses produksi permen susu masih home industry. bermitra dengan pihak lembaga pemasaran diluar Kabupaten Sumbawa. Sehingga mampu mempromosikan dan menjual hasilnya dengan baik.

Ketua TIM PMP PEMULA Husni, S.Pt., M,Si menyampaikan bahwa Kelompok Tani ternak  saat ini ada di Desa Penyaring merupakan susu kuda liar yang diperah dari hasil pemeliharaan kuda oleh masyarakat setempat. Akan tetapi selama ini susu kuda yang diproduksi kurang maksimal dalam pemanfaatan pengelolaan, peternak hanya sebatas memerah dan menjual susu dengan harga yang relatif murah atau dijual hanya untuk keperluan sehari-hari sehingga tidak terlalu berdampak secara berkelanjutan dari segi nilai jual.

Hal ini disebabkan minimnya pengetahuan masyarakat dengan inovasi yang bisa dimanfaatkan dari susu kuda liar baik itu menjadi sebuah minuman sehat atau produk permen yang dapat dikonsumsi dan dijangkau harga belinya sehingga peningkatan nilai produk menjadi signifikan bagi masyarakat.
Harga jual susu kuda liar yang ukuran 1 botol air mineral tangguh kisaran harga Rp. 50.000 tergantung pembelinya.

Dalam kondisi saat ini menyebabkan pendapatan masyarakat di seluruh daerah mengalami penurunan tak terkecuali masyarakat Penyaring pekerjaan utama kepala rumah tangga mereka sebagai petani sawah (padi, dan jagung). Sehingga perlu adanya stimulus yang diberikan kepada masyarakat petani ternak di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara agar bisa bertahan dan menambah pendapatan dalam rumah tangganya.

Luaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah berupa produk permen susu kuda liar Penyaring Moyo Utara Kabupaten Sumbawa yang dapat digunakan sebagai solusi permasalahan yang dihadapi petani ternak kuda dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam melakukan proses produksi dan menjalankan suatu usaha. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Fokus Ke Pilkada, H.Amar Pamit Mundur dari ASN dan Sekda

Kam Sep 19 , 2024
Spread the love      SUMBAWA BARAT , bidikankameranews.com – Apel pagi, Kamis, 19/8 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumbawa Barat menjadi apel terakhir […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000586

article 138000587

article 138000588

article 138000589

article 138000590

article 138000591

article 138000592

article 138000593

article 138000594

article 138000595

article 138000596

article 138000597

article 138000598

article 138000599

article 138000600

article 138000601

article 138000602

article 138000603

article 138000604

article 138000605

article 138000606

article 138000607

article 138000608

article 138000609

article 138000610

article 138000611

article 138000612

article 138000613

article 138000614

article 138000615

article 138000616

article 138000617

article 138000618

article 138000619

article 138000620

article 138000621

article 138000622

article 138000623

article 138000624

article 138000625

article 138000626

article 138000627

article 138000628

article 138000629

article 138000630

article 138000631

article 138000632

article 138000633

article 138000634

article 138000635

article 138000636

article 138000637

article 138000638

article 138000639

article 138000640

article 138000641

article 138000642

article 138000643

article 138000644

article 138000645

article 138000646

article 138000647

article 138000648

article 138000649

article 138000650

article 138000651

article 138000652

article 138000653

article 138000654

article 138000655

article 138000656

article 138000657

article 138000658

article 138000659

article 138000660

article 138000661

article 138000662

article 138000663

article 138000664

article 138000665

article 138000666

article 138000667

article 138000668

article 138000669

article 138000670

article 138000671

article 138000672

article 138000673

article 138000674

article 138000675

article 158000426

article 158000427

article 158000428

article 158000429

article 158000430

article 158000436

article 158000437

article 158000438

article 158000439

article 158000440

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 238000301

article 238000302

article 238000303

article 238000304

article 238000305

article 238000306

article 238000307

article 238000308

article 238000309

article 238000310

article 238000311

article 238000312

article 238000313

article 238000314

article 238000315

article 238000316

article 238000317

article 238000318

article 238000319

article 238000320

article 238000321

article 238000322

article 238000323

article 238000324

article 238000325

article 238000326

article 238000327

article 238000328

article 238000329

article 238000330

article 238000331

article 238000332

article 238000333

article 238000334

article 238000335

article 238000336

article 238000337

article 238000338

article 238000339

article 238000340

article 238000341

article 238000342

article 238000343

article 238000344

article 238000345

article 238000346

article 238000347

article 238000348

article 238000349

article 238000350

article 238000351

article 238000352

article 238000353

article 238000354

article 238000355

article 238000356

article 238000357

article 238000358

article 238000359

article 238000360

article 238000361

article 238000362

article 238000363

article 238000364

article 238000365

article 238000366

article 238000367

article 238000368

article 238000369

article 238000370

article 238000371

article 238000372

article 238000373

article 238000374

article 238000375

article 238000376

article 238000377

article 238000378

article 238000379

article 238000380

sumbar-238000291

sumbar-238000292

sumbar-238000293

sumbar-238000294

sumbar-238000295

sumbar-238000296

sumbar-238000297

sumbar-238000298

sumbar-238000299

sumbar-238000300

sumbar-238000301

sumbar-238000302

sumbar-238000303

sumbar-238000304

sumbar-238000305

sumbar-238000306

sumbar-238000307

sumbar-238000308

sumbar-238000309

sumbar-238000310

sumbar-238000311

sumbar-238000312

sumbar-238000313

sumbar-238000314

sumbar-238000315

sumbar-238000316

sumbar-238000317

sumbar-238000318

sumbar-238000319

sumbar-238000320

sumbar-238000321

sumbar-238000322

sumbar-238000323

sumbar-238000324

sumbar-238000325

sumbar-238000326

sumbar-238000327

sumbar-238000328

sumbar-238000329

sumbar-238000330

sumbar-238000331

sumbar-238000332

sumbar-238000333

sumbar-238000334

sumbar-238000335

sumbar-238000336

sumbar-238000337

sumbar-238000338

sumbar-238000339

sumbar-238000340

sumbar-238000341

sumbar-238000342

sumbar-238000343

sumbar-238000344

sumbar-238000345

sumbar-238000346

sumbar-238000347

sumbar-238000348

sumbar-238000349

sumbar-238000350

sumbar-238000351

sumbar-238000352

sumbar-238000353

sumbar-238000354

sumbar-238000355

sumbar-238000356

sumbar-238000357

sumbar-238000358

sumbar-238000359

sumbar-238000360

sumbar-238000361

sumbar-238000362

sumbar-238000363

sumbar-238000364

sumbar-238000365

sumbar-238000366

sumbar-238000367

sumbar-238000368

sumbar-238000369

sumbar-238000370

sumbar-238000371

sumbar-238000372

sumbar-238000373

sumbar-238000374

sumbar-238000375

sumbar-238000376

sumbar-238000377

sumbar-238000378

sumbar-238000379

sumbar-238000380

content-1701