Kusnaini SH.,MH : Sengketa Tanah Samota dengan Arifin Effendi Upaya Hilangkan Stigma “Tanah Bermasalah” serta Tudingan Mafia Tanah

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Lawyer Kusnaini SH.,MH., bersama rekan-rekannya mengungkap gugatan sengketa tanah Samota dengan tergugat Arifin Effendi dalam jumpa pers dengan sejumlah media pada senin (1/9/2025) kemarin.
Ia menyampaikan pernyataan secara terbuka terkait dengan Sengketa Tanah SAMOTA.
Bahwa Sangka Suci dkk dalam memperjuangkan hak-haknya atas tanah yang ditinggalkan oleh orang tuanya I Gede Bajre  di wilayah SAMOTA menggandeng 2 (dua) Kantor Hukum ; Kantor Hukum KUSNAINI & PARTNERS dan Kantor Hukum UMAIYAH & PARTNERS.

Kusnaini memaparkan, bahwa pada Tahun 1995 silam, I Gede Bajre (orang tua Para Penggugat Sangka Suci Dkk) memperoleh tanah di wilayah samota dari Pemilik awal yang terdiri dari 67 orang (enam puluh tujuh) dengan cara jual beli, yang lengkapi dengan dokumen surat surat berupa : Daftar Keterangan Obyek Pajak Untuk Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Keterangan Tanah, Surat Keterangan Pemilikan / Penguasaan Tanah, Surat Petikan Jumlah Pajak Terhutang Tanda Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 1990/91, Surat Kuasa Menjual yang diketahui oleh Panitera Pengadilan Negeri, Surat Pernyatan Menjual, Surat Persetujuan dari Istri Penjual dan Kwitansi Bukti Pembayaran,  diluar tanah yang sudah dijual kepada pihak Bustanul Arifin ( PT. Labu dan PT. Danitama Land).

Kusnaini memaparkan, upaya yang dilakukan oleh klien kami Sangka Suci dkk/Ahli waris I Gede Bajre adalah pertama, sebagai bentuk perjuangan hukum sebagai warga negara untuk merebut kembali hak-haknya terhadap tanah yang telah ditinggalkan/diwariskan oleh orang tuanya (I Gede Bajre), kedua, Gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah diwilayah Samota, apapun hasilnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada Putusan Pengadilan, dan ketiga, sekaligus menghilangkan stigma tanah wilayah Samota “TANAH BERMASALAH” sehingga akan memberikan kepastian hukum kepada investor-investor atau siapapun yang ingin berinvestasi di wilayah SAMOTA, apalagi pemerintah daerah sudah mencanangkan Wilayah SAMOTA sebagai zona pengembangan Pariwisata.

Lebih jauh Kusnaini menerangkan, terhadap Gugatan yang sudah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Sumbawa, 3 (tiga) Gugatan sudah di Putus termasuk Perkara Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Sumbawa dengan Arifin Effendi dkk sebagai pihak Tergugat, 2 Perkara lainnya sedang menunggu Putusan Kasasi Mahkamah Agung, dan 5 (lima) Gugatan lainnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, dan ada 3 (tiga) pihak yang sudah melakukan perdamaian, diantaranya Itje Roda Mas, Adiman dan Almarhum Ramli Cahyadi yang sekarang sudah terbangun perumahan Beranda Samota.

Terkait dengan adanya pernyataan Arifin Effendi dan Kuasa Hukumnya yang dimuat di salah satu chanel Youtube dan beredar di Media Sosial, Kusnaini menilai sekaligus memberikan klarifikasi dan sanggahan sebagai berikut :
Bahwa terhadap Gugatan sebelumnya yang terdaftar dalam Perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Sbw karena Para Penggugat kurang pihak, karena tidak menarik Bakhtiar (Tergugat I) sebagai asal perolehan Tergugat II, Tergugat II menjual kepada Tergugat III, Tergugat III menjual kepada Tergugat IV dan Tergugat IV menjual kepada Tergugat V.

Bahwa terhadap Perkara Nomor 8/Pdt.G/ 2024/ PN Sbw sudah diperiksa dan diadili dengan putusan pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2025.

Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Sebagian;
Menyatakan sah, berharga, dan mempunyai kekuatan hukum surat surat berupa : Surat Keterangan obyek pajak untuk ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 1552 atas nama SAMSUN ALI (Pemilik awal) tertanggal 28 Januari 1990,  Surat Keterangan Tanah, Surat keterangan pemilikan/penguasaan tanah, Surat Petikan Pajak, Surat pemberitahuan Pajak terhutang, surat persetujuan istri, kwitansi bukti pembayaran sejumlah uang.

Menyatakan tidak mempunya kekuatan hukum SHM nomor 1059 atas nama Tergugat III yang dibaliknama atas nama tergugat IV (Arifin Effendi);
Bahwa Para Penggugat mampu membuktikan Riwayat historis Pemilikan terhadap obyek sengketa, dengan bukti bukti surat, yang dikuatkan keterangan saksi-saksi, sedangkan Para Tergugat tidak bisa membuktikan dalilnya, Tergugat V (Be Kianto) mendapatkan tanah dari Tergugat IV (Arifin Effendi), Tergugat IV mendapat tanah dari Tergugat III ( Ihsan Rahmatullah), Tergugat III mendapat tanah dari Tergugat II ( Haji Subandi), dan Tergugat II mendapat tanah dari Tergugat I ( M. Bakhtiar), sedangkan M. Bakhtiar bukanlah yang berhak terhadap tanah obyek sengketa karena hanyalah sebagai Juru bayar I Gede Bajre, dan didalam jawaban dan didalam Persidangan M. Bakhtiar mengaku tidak pernah menjual tanah obyek sengketa kepada tergugat II (Haji Subandi), karena asal usul/warkah SHM Nomor 1059 atas nama Tergugat III yang dibalik nama kepada Tergugat IV Adalah cacat, maka Sertifikat tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Bahwa tudingan Mafia tanah dengan menyerang Lembaga Peradilan adalah mengandung fitnah, ngawur dan mengada-ngada, karena justru saudara Arifin Effendi (tergugat IV) yang tidak bisa membuktikan perolehan tanah dari sumber atau pemilik yang sah atau mereka memperoleh tanah dari orang yang tidak berhak terhadap tanah tersebut. Karenanya, terhadap penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 1059 atas nama Tergugat III, dan dibalik nama kepada Arifin Effendi (Tergugat IV) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga SHM tersebut tidak mempunya kekuatan hukum dan harus dicoret dari buku tanah.

Bahwa berdasarkan bukti bukti surat dan saksi-saksi yang yang kami ajukan di Persidangan, yang sudah diperiksa dan diputuskan, tidak bisa dibantah oleh Para Tergugat, bahkan Para Tergugat tidak menghadirkan saksi saksi untuk menguatkan dalil-dalil mereka.

Bahwa terkait dengan pernyataan Para Penggugat tidak mengetahui tanah dan batas-batas tanah, itu juga tidak benar dan mengada-mengada, karena faktanya di saat sidang Pemeriksaan Setempat Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Para Penggugat untuk menunjuk batas batas tanah sesuai gugatan, dan selanjutnya diberi kesempatan kepada pihak Tergugat untuk menunjuk batas batas tanah.

Adanya pernyataan bahwa dokumen bukti bukti yang diajukan oleh para Penggugat palsu atau tidak seharusnya mereka bisa buktikan hal itu lewat proses hukum.

Pernyataan kuasa hukum yang menyatakan hanya bermodal surat keterangan ahli waris itu penuh fitnah, ngawur dan mengada-ngada.

Bahwa berdasarkan yurisprudensi MARI Nomor 665/Sip/1979 yang berbunyi dengan telah terjadinya jual beli antara penjual dan pembeli yang diketahui oleh kepala kampung yang bersangkutan, dan dihadiri oleh dua orang saksi, serta diterima harga pemberian oleh penjual, maka jual beli itu sudah sah secara hukum sekalipun belum dilaksanakan di depan PPAT dan berdasarkan yurisprudensi MARI Nomor 952K/Sip/1974, jual beli sah apabilah telah memenuhi syarat-syarat dalam KUHPer atau hukum adat, jual beli secara hukum adat secara riil dan kontan diketahui oleh kepala kampung.
Karena itu secara hukum I Gede Bajra pembeli tanah obyek sengketa adalah pembeli yang berikhtikad baik yang harus dilindungi

Bahwa memegang sertifikat tidaklah mengurangi hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertifikat yang bersangkutan adalah tidak benar, sebagaimana dijelaskan dalam Yurisprudensi MARI Nomor 327K/ Sip/1976 tertanggal 2 November 1976.

Bahwa berdasarkan yurisprudensi MARI  Nomor 504PK/Pdt/2001 tertanggal 12 Mei 2004, yang berbunyi, “meskipun jual beli tanah  sengketa dilakukan menurut prosedur perundang-undangan agraria, jual beli tersebut harus dinyatakan batal, karena didahului dan disertai hal-hal yang tidak wajar atau ikhtikad yang tidak jujur”. Tutup Lawyer Kus. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Tim Koramil Empang Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Tarano

Sel Sep 2 , 2025
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com — Menindaklanjuti laporan dari warga, personel Koramil 1607-02/Empang yang dipimpin langsung oleh Danramil Kapten […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701