Tidak Memiliki Ijin , Dinas LH KSB Berikan Surat Teguran Penghentian Sementara Pembangunan Properti Vila PT BSS

Spread the love

Tidak Memiliki Ijin , Dinas LH KSB Berikan Surat Teguran Penghentian Sementara Pembangunan Properti Vila PT BSS

Taliwang KSB , bidikankameranews.com – Fakta baru, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Bukit Samudra Sumbawa, milik Julien Nicolas Cormos di Desa Kertasari-Tuananga, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, tak kantongi izin lengkap.

Berdasarkan data lengkap yang media peroleh, ternyata PT Bukit Samudera Sumbawa hanya memiliki NIB. Sementara izin-izin penting lainnya yang wajib dipenuhi sebelum melakukan kegiatan usaha masih belum ada

Hal memperkuat dugaan bahwa operasional perusahaan berjalan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara izin-izin pokok yang menjadi prasyarat utama untuk operasional usaha, masih belum terpenuhi, seperti KKPR, PBG/SLF, Dokumen Lingkungan (UKL/UPL), SIPA, SKPL-A, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai untuk Hotel, Bar, maupun Restoran juga belum tercantum secara resmi.

 

Fakta yang lebih memprihatinkan, meskipun izin-izin tersebut belum dimiliki, perusahaan ini telah beroperasi lebih dari satu tahun. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan, karena setiap kegiatan usaha wajib memiliki kelengkapan izin terlebih dahulu.

Menindak lanjuti informasi dari Masyarakat terkait adanya aktivitas operasional PMA PT Bukit Samudra Sumbawa ( BSS ) penyedia jasa akomodasi di wilayah berbatasan desa Kerta Sari dan Tua Nanga , Kabupaten Sumbawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat bahwa telah melakukan peninjauan lapangan dan mengambil keterangan pelaku usaha dan memberikan teguran keras bahwa Perusahaan Asing tersebut PT BSS belum memiliki KBLI yang beralamatkan di lokasi tersebut,

” setelah kita cek dokumen terhadap pengusaha asing tersebut, ternyata belum memiliki KBLI sesuai alamat tempat usaha ” kata Aku Nurmahmudin.S.Pd.M.M.Inov Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat kepada media Kamis, ( 25/09 )

Menurut Aku Nurmahmadin bahwa usaha tersebut juga belum memiliki persetujuan lingkuangan yang dikeluarkan oleh DLH, yang akan berpotensi terhadap dampak lingkungan sekitar dan wajib memiliki dokumen lingkungan berupa UKL/UPL

” Usaha Properti pembangunan Vila oleh PT BSS pada dasarnya belum memiliki dokumen perijinan yang diperlukan dalam melaksanakan usaha kegiatannya, untuk itu dinas lingkungan hidup telah mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas usaha PT BSS untuk segera mengurus perijinan yang diperlukan ” katanya Kadis LH tegas

Penghentian sementara aktivitas PT BSS tersebut kata Kadis LH, berdasarkan surat nomor 660/625/DLH/2025 , sifatnya penting tertanggal 18 september 2025 prihal laporan pengaduan persetujuan lingkungan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB dan Kepala Bidang Wilayah II Pusdal Lingkungan Hidup wilayah Bali Nusa Tenggara

” Karena itu PMA, maka kewenangan penindakan ada di pemerintah pusat sehingga kami meneruskan hal ini ke pemerintah provinsi dan pusat agar dapat diambil langkah strategis dan efektif ” jelasnya

fakta lain yang media dapatkan membuktikan , Dari hasil pertemuan dua ( 2 ) kali antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dengan Pemilik Perusahaan PT BSS, tidak dapat menunjukan dokumen yang sah dan inilah hasil pertemuan :

1,- Hasil Ratas ( Julien Nicolas Cosmos ( Pemilik PMA PT BSS ) dengan Dinas Terkait di Ruang Rapat Setda KSB Tanggal 17 September 2025 hanya memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB ) Melalui sistim OSS, sementara ijin yang belum dimiliki adalah KBLI Hotel 55100, KBLI Bar 56301, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( KKPR ), Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dan Sertifikat Laik Fungsi ( SLF ), Dokumen UKL / UPL ( Lingkungan ), Surat Ijin Pembuatan Air Tanah ( SIPA ) serta Surat Keterangan Penjualan Langsung ( SKPL ) A,

2.- Pertemuan pertemuan di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) dengan Iyen Mohsen alias TJ Serano Manager PT.BSS prihal rapat klarifikasi yang digelar pada tanggal 19 Setember 2025 juga tidak dapat menunjukan dokumen termaksut diatas.

Untuk itu PT Bukit Samudra Sumbawa tidak memiliki izin dokumen KBLI, APH diminta bertindak tegas berupa tindakan terhadap pihak yang diduga beroperasi tanpa izin KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sah, yang merupakan persyaratan penting untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Tindakan tegas ini diperlukan karena ketidakpatuhan terhadap peraturan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan atau masyarakat.( Edi )

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sebanyak 107 Personel, 11 Kapal dan 2 Helikopter Disiagakan Polairud Polda NTB Amankan Perairan Mandalika saat MotoGP

Kam Sep 25 , 2025
Spread the love       Mataram, NTB bidikankameranews.com – Direktorat Polairud Polda NTB menyiapkan kekuatan penuh untuk memastikan keamanan perairan Lombok, khususnya […]
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811