Tidak Memiliki Ijin , Dinas LH KSB Berikan Surat Teguran Penghentian Sementara Pembangunan Properti Vila PT BSS

Spread the love

Tidak Memiliki Ijin , Dinas LH KSB Berikan Surat Teguran Penghentian Sementara Pembangunan Properti Vila PT BSS

Taliwang KSB , bidikankameranews.com – Fakta baru, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Bukit Samudra Sumbawa, milik Julien Nicolas Cormos di Desa Kertasari-Tuananga, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, tak kantongi izin lengkap.

Berdasarkan data lengkap yang media peroleh, ternyata PT Bukit Samudera Sumbawa hanya memiliki NIB. Sementara izin-izin penting lainnya yang wajib dipenuhi sebelum melakukan kegiatan usaha masih belum ada

Hal memperkuat dugaan bahwa operasional perusahaan berjalan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara izin-izin pokok yang menjadi prasyarat utama untuk operasional usaha, masih belum terpenuhi, seperti KKPR, PBG/SLF, Dokumen Lingkungan (UKL/UPL), SIPA, SKPL-A, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai untuk Hotel, Bar, maupun Restoran juga belum tercantum secara resmi.

 

Fakta yang lebih memprihatinkan, meskipun izin-izin tersebut belum dimiliki, perusahaan ini telah beroperasi lebih dari satu tahun. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan, karena setiap kegiatan usaha wajib memiliki kelengkapan izin terlebih dahulu.

Menindak lanjuti informasi dari Masyarakat terkait adanya aktivitas operasional PMA PT Bukit Samudra Sumbawa ( BSS ) penyedia jasa akomodasi di wilayah berbatasan desa Kerta Sari dan Tua Nanga , Kabupaten Sumbawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat bahwa telah melakukan peninjauan lapangan dan mengambil keterangan pelaku usaha dan memberikan teguran keras bahwa Perusahaan Asing tersebut PT BSS belum memiliki KBLI yang beralamatkan di lokasi tersebut,

” setelah kita cek dokumen terhadap pengusaha asing tersebut, ternyata belum memiliki KBLI sesuai alamat tempat usaha ” kata Aku Nurmahmudin.S.Pd.M.M.Inov Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat kepada media Kamis, ( 25/09 )

Menurut Aku Nurmahmadin bahwa usaha tersebut juga belum memiliki persetujuan lingkuangan yang dikeluarkan oleh DLH, yang akan berpotensi terhadap dampak lingkungan sekitar dan wajib memiliki dokumen lingkungan berupa UKL/UPL

” Usaha Properti pembangunan Vila oleh PT BSS pada dasarnya belum memiliki dokumen perijinan yang diperlukan dalam melaksanakan usaha kegiatannya, untuk itu dinas lingkungan hidup telah mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas usaha PT BSS untuk segera mengurus perijinan yang diperlukan ” katanya Kadis LH tegas

Penghentian sementara aktivitas PT BSS tersebut kata Kadis LH, berdasarkan surat nomor 660/625/DLH/2025 , sifatnya penting tertanggal 18 september 2025 prihal laporan pengaduan persetujuan lingkungan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB dan Kepala Bidang Wilayah II Pusdal Lingkungan Hidup wilayah Bali Nusa Tenggara

” Karena itu PMA, maka kewenangan penindakan ada di pemerintah pusat sehingga kami meneruskan hal ini ke pemerintah provinsi dan pusat agar dapat diambil langkah strategis dan efektif ” jelasnya

fakta lain yang media dapatkan membuktikan , Dari hasil pertemuan dua ( 2 ) kali antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dengan Pemilik Perusahaan PT BSS, tidak dapat menunjukan dokumen yang sah dan inilah hasil pertemuan :

1,- Hasil Ratas ( Julien Nicolas Cosmos ( Pemilik PMA PT BSS ) dengan Dinas Terkait di Ruang Rapat Setda KSB Tanggal 17 September 2025 hanya memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB ) Melalui sistim OSS, sementara ijin yang belum dimiliki adalah KBLI Hotel 55100, KBLI Bar 56301, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( KKPR ), Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dan Sertifikat Laik Fungsi ( SLF ), Dokumen UKL / UPL ( Lingkungan ), Surat Ijin Pembuatan Air Tanah ( SIPA ) serta Surat Keterangan Penjualan Langsung ( SKPL ) A,

2.- Pertemuan pertemuan di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) dengan Iyen Mohsen alias TJ Serano Manager PT.BSS prihal rapat klarifikasi yang digelar pada tanggal 19 Setember 2025 juga tidak dapat menunjukan dokumen termaksut diatas.

Untuk itu PT Bukit Samudra Sumbawa tidak memiliki izin dokumen KBLI, APH diminta bertindak tegas berupa tindakan terhadap pihak yang diduga beroperasi tanpa izin KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sah, yang merupakan persyaratan penting untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Tindakan tegas ini diperlukan karena ketidakpatuhan terhadap peraturan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan atau masyarakat.( Edi )

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Sebanyak 107 Personel, 11 Kapal dan 2 Helikopter Disiagakan Polairud Polda NTB Amankan Perairan Mandalika saat MotoGP

Kam Sep 25 , 2025
Spread the love       Mataram, NTB bidikankameranews.com – Direktorat Polairud Polda NTB menyiapkan kekuatan penuh untuk memastikan keamanan perairan Lombok, khususnya […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

content-1701