Tidak Memiliki Ijin , Dinas LH KSB Berikan Surat Teguran Penghentian Sementara Pembangunan Properti Vila PT BSS
Taliwang KSB , bidikankameranews.com – Fakta baru, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Bukit Samudra Sumbawa, milik Julien Nicolas Cormos di Desa Kertasari-Tuananga, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, tak kantongi izin lengkap.
Berdasarkan data lengkap yang media peroleh, ternyata PT Bukit Samudera Sumbawa hanya memiliki NIB. Sementara izin-izin penting lainnya yang wajib dipenuhi sebelum melakukan kegiatan usaha masih belum ada
Hal memperkuat dugaan bahwa operasional perusahaan berjalan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara izin-izin pokok yang menjadi prasyarat utama untuk operasional usaha, masih belum terpenuhi, seperti KKPR, PBG/SLF, Dokumen Lingkungan (UKL/UPL), SIPA, SKPL-A, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai untuk Hotel, Bar, maupun Restoran juga belum tercantum secara resmi.
Fakta yang lebih memprihatinkan, meskipun izin-izin tersebut belum dimiliki, perusahaan ini telah beroperasi lebih dari satu tahun. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan, karena setiap kegiatan usaha wajib memiliki kelengkapan izin terlebih dahulu.
Menindak lanjuti informasi dari Masyarakat terkait adanya aktivitas operasional PMA PT Bukit Samudra Sumbawa ( BSS ) penyedia jasa akomodasi di wilayah berbatasan desa Kerta Sari dan Tua Nanga , Kabupaten Sumbawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat bahwa telah melakukan peninjauan lapangan dan mengambil keterangan pelaku usaha dan memberikan teguran keras bahwa Perusahaan Asing tersebut PT BSS belum memiliki KBLI yang beralamatkan di lokasi tersebut,
” setelah kita cek dokumen terhadap pengusaha asing tersebut, ternyata belum memiliki KBLI sesuai alamat tempat usaha ” kata Aku Nurmahmudin.S.Pd.M.M.Inov Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat kepada media Kamis, ( 25/09 )
Menurut Aku Nurmahmadin bahwa usaha tersebut juga belum memiliki persetujuan lingkuangan yang dikeluarkan oleh DLH, yang akan berpotensi terhadap dampak lingkungan sekitar dan wajib memiliki dokumen lingkungan berupa UKL/UPL
” Usaha Properti pembangunan Vila oleh PT BSS pada dasarnya belum memiliki dokumen perijinan yang diperlukan dalam melaksanakan usaha kegiatannya, untuk itu dinas lingkungan hidup telah mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas usaha PT BSS untuk segera mengurus perijinan yang diperlukan ” katanya Kadis LH tegas
Penghentian sementara aktivitas PT BSS tersebut kata Kadis LH, berdasarkan surat nomor 660/625/DLH/2025 , sifatnya penting tertanggal 18 september 2025 prihal laporan pengaduan persetujuan lingkungan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB dan Kepala Bidang Wilayah II Pusdal Lingkungan Hidup wilayah Bali Nusa Tenggara
” Karena itu PMA, maka kewenangan penindakan ada di pemerintah pusat sehingga kami meneruskan hal ini ke pemerintah provinsi dan pusat agar dapat diambil langkah strategis dan efektif ” jelasnya
fakta lain membuktikan , Dari hasil pertemuan dua ( 2 ) kali antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dengan Pemilik Perusahaan PT BSS, tidak dapat menunjukan dokumen yang sah dan inilah hasil pertemuan :
1,- Hasil Ratas ( Julien Nicolas Cosmos ( Pemilik PMA PT BSS ) dengan Dinas Terkait di Ruang Rapat Setda KSB Tanggal 17 September 2025 hanya memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB ) Melalui sistim OSS, sementara ijin yang belum dimiliki adalah KBLI Hotel 55100, KBLI Bar 56301, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( KKPR ), Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dan Sertifikat Laik Fungsi ( SLF ), Dokumen UKL / UPL ( Lingkungan ), Surat Ijin Pembuatan Air Tanah ( SIPA ) serta Surat Keterangan Penjualan Langsung ( SKPL ) A,
2.- Pertemuan pertemuan di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) dengan Iyen Mohsen alias TJ Serano Manager PT.BSS prihal rapat klarifikasi yang digelar pada tanggal 19 Setember 2025 juga tidak dapat menunjukan dokumen termaksut diatas.
Untuk itu PT Bukit Samudra Sumbawa tidak memiliki izin dokumen KBLI, APH diminta bertindak tegas berupa tindakan terhadap pihak yang diduga beroperasi tanpa izin KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sah, yang merupakan persyaratan penting untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Tindakan tegas ini diperlukan karena ketidakpatuhan terhadap peraturan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan atau masyarakat.( Edi )