Polisi Bekuk Terduga Pelaku Narkotika di Desa Dalam Kec. Alas, 11 Poket Sabu Diamankan

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus di wilayah Desa Dalam, Kecamatan Alas, dan mengamankan tiga orang di rumah terduga pelaku. Dari penangkapan ini, polisi menyita sebanyak 11 poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 8,64 gram.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Harirustaman, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 16.30 Wita, di rumah HY yang berlokasi di Desa Dalam Kecamatan Alas,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim opsnal dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas pengedaran narkotika di Desa Dalam.
“Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendalami kebenarannya,” ujar Kasat.

Setelah melalui proses penyelidikan, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan di lokasi. Di dalam dapur rumah tersebut, petugas mengamankan pria terduga pelaku berinisial HY (47) bersama dua orang perempuan, yaitu AS (38) dan A (19).

Setelah ketiganya dibawa ke Polres Sumbawa, terduga HY mengakui masih menyembunyikan sabu lainnya. Tim Opsnal kembali ke TKP dan menemukan tambahan 2 poket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di bawah semen beton di depan rumah.

“Total barang bukti yang berhasil disita selain 11 poket sabu (8,64 gram brutto) ada 2 buah alat hisap/bong, 2 unit HP Android, 4 buah korek gas, 1 buah gunting, 2 buah klip kosong, dan uang tunai Rp 100.000.

Saat ini, ketiga terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, terduga pelaku hanya pria berinisial B sedangkan dua orang perempuan tersebut merupakan saksi. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *