Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polsek Alas, Polres Sumbawa, pada Selasa, 07 Oktober 2025. Peristiwa ini terjadi di lokasi persawahan, Kecamatan Alas, yang diduga dipicu oleh masalah sengketa lahan.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Alas, Kompol Satrio S.H membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Korban penganiayaan berinisial AM (64), seorang petani yang beralamat di Kecamatan Alas. Sementara terduga pelaku diidentifikasi berinisial MY (50), juga seorang petani dari Kecamatan Alas.
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula sekitar pukul 09.15 Wita. Saat itu, korban AM yang merupakan pekerja harian, sedang menggarap lahan persawahan di Uma Teteh. Lahan tersebut diketahui merupakan tanah sengketa antara keluarga I dengan terduga pelaku MY.
Melihat lahan yang masih bersengketa diolah oleh korban, pelaku MY mendatangi korban sambil membawa senjata tajam (parang). Pelaku menegur korban, diikuti dengan tindakan mencekik korban pada bagian leher dan menempelkan parang pada leher sebelah kiri korban. Korban sempat melakukan perlawanan, yang mengakibatkan ia mengalami luka gores di leher bagian kiri sepanjang 5 cm. Setelah kejadian, korban segera mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Alas dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Alas.
Setelah menerima laporan, Polsek Alas segera mengambil tindakan cepat. mendatangi TKP dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek. Pihak kepolisian juga menghimbau keluarga korban dan masyarakat agar penanganan kejadian ini diserahkan sepenuhnya kepada Polsek demi menghindari konflik lebih lanjut.
Tindakan penganiayaan ini disebabkan adanya kesalahpahaman terkait pengelolaan lahan yang dikerjakan oleh korban, dimana pelaku merasa sebagai pemilik sah lahan yang diwariskan dari almarhum keluarganya. Hingga saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan, dan proses penyidikan masih terus berlangsung. (*)