
Sumbawa Besar, bidikankameranews.com (20 Juni 2026) – Polsek Labangka Polres Sumbawa menggrebek sebuah rumah milik terduga pelaku TA alias Toni (36) di RT 001/RW 005 Dusun Telaga Bakti Desa Labangka Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa, pada hari Jum’at, 19 Juni 2026, sekitar Pukul 20.45 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MR alias Ramli (34) warga dusun setempat.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Labangka, Ipda Imam Wahyudi dalam keterangannya pada sabtu (20/06/2026) menerangkan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah milik terduga pelaku Toni kerap dilakukan traksaksi narkoba.
Dikatakan Kapolsek, personel bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan, namun terduga pelaku yang diduga 2 (dua) orang yang diperkirakan sedang melakukan kegiatan mengkonsumsi narkotika jenis shabu serta mengemas shabu ke dalam plastik klip menjadi poketan kecil, sempat melarikan diri. salah satu terduga pelaku berinisial MR alias Ramli berhasil diamankan oleh Personel.
Penggerebekan itu turut disaksikan perangkat desa setempat yakni masyarakat sekitar, Ketua RT setempat, Sekdes Desa Labangka, ungkap Ipda Imam Wahyudi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 (tiga) poket narkotika diduga jenis shabu (Amphetamine) dengan berat bruto 1,60 gram, yang dikemas dalam Plastik Klip yang terbagi dalam 1 (satu) poket besar, dan 2 (dua) poket kecil. 1 (Satu) buah timbangan digital Merk Scale, uang tunai diduga hasil penjualan shabu senilai Rp. 1.276.000 (satu juta dua ratus tujuh puluh enam), 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 3 (tiga) bendel plastik klip kosong , 18 (delapan belas) lembar Palstik Klip Kosong siap kemas, seperangkat alat hisap shabu (Bong), sedotan, dan 1 (satu) buah kaca serum, 1 (satu) buah kaca serum tidak terpakai, beberapa batang sedotan atau pipet, 3 (tiga) buah korek gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah HP Andoid merk ITEL warna hitam (diduga milik terduga pelaku Toni yang melarikan diri), dan 1 (satu) buah tas Sling Bag ukuran kecil warna hitam.
“Terduga pelaku MR yang diinterogasi singkat mengaku jika narkotika diduga jenis shabu tersebut merupakan milik Toni, dirinya hanya membeli dari Toni dan menggunakannya di lokasi”, ungkap Kasat.
Saat ini terduga pelaku Ramli beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, sedangkan terduga pelaku Toni pemilik rumah masih dalam pengejaran petugas. (*)













