Rancangan Perda Perubahan APBD 2021 Kabupaten Sumbawa Dievaluasi Pemprov NTB

Spread the love

 

Mataram, bidikankameranews.com –

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Drs. H Hasan Basri, MM hadiri Rapat Evaluasi Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, bertempat di ruang Pertemuan BKAD Provinsi NTB, Rabu (29/9/2021).

Hadir pula dalam pertemuan tersebut Tim Evaluasi Perda Provinsi NTB, Asisten 3 Setda Provinsi NTB, Staf ahli Gubernur NTB Wirawan Ahmad, ST. MSi, Kepala BKAD, Tarunawan SP.Sos, Inspektur, Drs. H Baharuddin MM, Kepala Bappeda kabupaten Sumbawa Ir. H.Junaidi MSi, bersama tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa.

Dalam kesempatan tersebut dibahas tiga hal yakni Persoalan Pendapatan , Belanja dan Pembiayaan yang dituangkan dalam Ranperda.

Evaluasi ini dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda Kabupaten Sumbawa tentang perubahan APBD dan rancangan Perda Kabupaten Sumbawa tentang penjabaran perubahan APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD perubahan kuadan perubahan kebijakan serta RPJMD.

Menurut tim evaluator Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, terkait dengan pendapatan daerah, penganggaran target pendapatan daerah harus berdasarkan pada perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 24 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, selain itu Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga harus melakukan reformasi kebijakan di bidang pendapatan antara lain mendukung pemulihan dunia usaha dan optimalisasi melalui inovasi kebijakan serta mitigasi dampak untuk percepatan pemulihan ekonomi dan restrukturisasi transformasi ekonomi.

Ditemui media ini, kamos (30/9), Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq menyampaikan persetujuannya atas pendapat tim evaluator bahwa kabupaten Sumbawa harus dapat mandiri di dalam pembiayaan pembangunan melalui intensifikasi pendapatan daerah yaitu mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah seperti keberadaan aset daerah.

“Kami di DPRD kabupaten Sumbawa bersama dengan Bupati Sumbawa dan tim anggaran telah melakukan tahapan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan mulai dari penyusunan dan penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS sebagai dasar membahas rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021,” ujarnya.

Terkait dengan optimalisasi PAD, kami sepakat dengan arahan tim evaluator Provinsi NTB untuk memaksimalkan keberadaan aset daerah dalam menunjang pengelolaan seperti keberadaan objek wisata daerah Kemudian Badan Usahan Milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah harus secara intens merancang bagaimana Aset tersebut dapat dikelola, dirawat dan dimaksimalkan untuk mendapatkan pendapatan atau deviden, terkait dengan penurunan target pendapatan disebabkan oleh pandemi covid 19 seperti pajak restoran, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam, diharapkan dapat menjadi atensi pemerintah daerah, Karena kami pahami kunjungan wisata saat ini sangat rendah, hal ini berdampak pada pendapatan pajak hotel dan restoran.

meski demikian, sektor lainnya juga ada yang meningkat, seperti dari BPHTB, pajak penerangan jalan. inilah yang kita genjot, sehingga saling mengisi kekurangan pendapatan di sektor lainnya, papar A. Rafiq.

Terkait dengan belanja daerah, pijaknya bersyukur kabupaten Sumbawa “on the tracks” artinya segala jenis belanja wajib ataupun mandatory dari Pemerintah Pusat dapat dipenuhi terutama pada belanja yang menyangkut pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) bidang pendidikan, bidang sosial, bidang kesehatan, bidang Trantibumlinmas. anggarannya pada perubahan ini bertambah sehingga target 100% yang dimandatkan oleh pemerintah pusat diharapkan dapat tercapai, tegasnya.

Yang mendapatkan atensi juga adalah terkait dengan belanja bagi hasil kepada pemerintah Desa telah sesuai dengan ketentuan pasal 72 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana Pemerintah Kabupaten Sumbawa menganggarkan belanja bagian dari hasil Pajak Daerah dan retribusi Daerah kepada pemerintah Desa paling sedikit 10% dari Pajak Daerah dan retribusi Daerah.
Demikian pula untuk alokasi Dana Desa Pemerintah Kabupaten juga telah memenuhinya, ucap Rafiq.

Hal penting yang dibahas juga adalah implementasi kebijakan keuangan daerah dalam rangka penanganan pandemi covid 19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian daerah.
Pemerintah Provinsi NTB meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk memprioritaskan penganggaran pada penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup dan penyediaan jaring pengaman sosial sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri nomor 39 tahun 2020, urainya.

“Mudah-mudahan dengan apa yang telah dievaluasi oleh tim evaluator Provinsi NTB ini kinerja pemerintahan daerah kabupaten Sumbawa semakin lebih baik termasuk pula menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluar, dan masyarakat dapat menerima manfaat dari penganggaran yang telah dilakukan”, tandasnya. (Makruf SP)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

KPU Sumbawa Tetapkan 338.939 Pemilih DPB September 2021

Kam Sep 30 , 2021
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa, Kamis (30/09/2021) kembali melaksanakan penetapan pemutakhiran data pemilih […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

slot mahjong

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

118000616

118000617

118000618

118000619

118000620

118000621

118000622

118000623

118000624

118000625

118000626

118000627

118000628

118000629

118000630

118000631

118000632

118000633

118000634

118000635

118000636

118000637

118000638

118000639

118000640

118000641

118000642

118000643

118000644

118000645

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000696

128000697

128000698

128000699

128000700

128000701

128000702

128000703

128000704

128000705

128000706

128000707

128000708

128000709

128000710

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

208000356

208000357

208000358

208000359

208000360

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000372

208000373

208000374

208000375

208000376

208000377

208000378

208000379

208000380

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

content-1701