Goldi Anak Pertama H Yandri, Akan Menggugat Hak Harta Gono – Gini Tanah Lokasi Smelter

Spread the love

Goldi Anak Pertama H Yandri, Akan Menggugat Hak Harta Gono – Gini Tanah Lokasi Smelter

Depok, bidikankameranews.com
Goldi anak pertama dari hasil perkawinan dengan istrinya Hj Inneke Susianti SE, dalam keterangannya kepada media lewat seluler pada jum’at (15/10) mengatakan bahwa tanah seluas 62 are yang diributkan oleh ayahnya H Yandri, itu merupakan hak saya sebagai anak lelaki tertua, tanah tersebut adalah harta gono gini dan merupakan harta bersama dengan ibu saya ” tanah tersebut bukan sepenuhnya milik ayah saya h Yandri, melainkan milik harta gono gini , ada hak saya di tanah tersebut sebagai anak kandung ” Kata Goldi
Menurut Goldi, selama 15 tahun ayah saya h yandri tidak pernah menafkahi hidup saya sebagai anak kandung beliau, ” Saya akan datang ke sumbawa Barat melakukan gugatan dengan menuntut hak saya sebagai anak kandung tertua dari Hati Yandri selalu orang tua kandung saya ” Ungkap Goldi
Goldi juga menceritakan terkait sengeketa warisan antara mama saya Hj Inneke Susianti dengan Ayah Saya H Yandri, yang mana putusan Mahkamah Agung RI nomor 481K/AG/2010 , yang mana harta gono gini yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat 50 persen milik ibu saya ( mantan istri bapak saya ), ” Insya Allah dalam bulan ini saya akan datang bersama ibu saya, untuk melakukan Eksekusi pembagian harta gono gini berdasarkan putusan MA ” Jelas Goldi
Sebagai orang yang punya hak kepemilikan atas tanah tersebut, saya mendukung penuh pembangunan Smelter, ” Saya minta kepada ayah saya H Yandri jangan serakah menjadi manusia, Pemda KSB telah banyak membantu kehidupan keluarga saya, termasuk ayah saya sukses karena berusaha di KSB, jangan jadi manusia tamak dan serakah ” Kata Goldi
Disisi lain Hj Inneke Susianti ( mantan istri H Yandri) mengaku bahwa keberadaan tanah 62 are tersebut adalah hasil pembelian melalui pak De senilai 80 juta saat itu, jadi tanah tersebut bukan sepenuhnya milik H Yandri mantan suami saya ” Untuk itu dalam waktu dekat juga saya bersama Goldi segera datang ke Sumbawa Barat, guna melakukan eksekusi harta gono gini berdasarkan putusan MA, ” H Yandri orangnya tega, tidak berprikemanusiaan, yang dipikirkan hanya Harta dan harta tanpa memikirkan kepentingan umum ” Kata Hj Inneke ( edi)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Melawan Polisi Saat Ditangkap, Residivis Curanmor Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Jum Okt 15 , 2021
Spread the love       Sumbawa Besar NTB, bidikankameranews.com – Seorang Residivis Curanmor berinisial JE (29) warga Dusun Labuh Aji RT/RW 001/002 […]