Pemkab Sumbawa Tegaskan, Lahan Kantor Samsat Sudah Tuntas Sesuai Prosedur

Spread the love

Sumbawa Besar,
bidikankameranews.com –
Terkait penyampaian aspirasi oleh masyarakat dalam hal keberadaan lahan UPTB UPPD Samsat Sumbawa yang secara spesifik mereka menyampaikan klaim atas lahan tersebut dan mengaku mempunyai sertifikat dan sampai berpandangan belum ada proses jual beli dengan pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa perlu menyampaikan secara detil sebagai penjelasan permasalahan terhadap hal tersebut, dan diharapkan agar dapat memberikan pemahaman maupun penegasan atas proses-proses yang sudah terdokumentasi selama ini.

Sebelum menjadi asset Pemerintah Provinsi NTB, asset ini merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang tercatat dalam inventaris Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Pengadaan lahan UPTB UPPD Samsat Sumbawa yang terletak di Jalan Bungur, diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa sekitar tahun 1994 atau hampir tiga dekade yanga lalu. Dalam hubungan dengan klaim warga masyarakat tersebut, dengan tegas Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa secara administratif Pemerintah sangat meyakini bahwa semua proses pelepasan hak atas tanah tersebut termasuk pembayaran sudah tuntas dan berjalan sesuai dengan prosedur dan tata administrasi yang baik.
Hal ini sangat dikuatkan dengan beberapa dokumen pendukung yang terdokumentasi secara lengkap.

Pengadaan tanah yang digunakan untuk Kantor UPTB UPPD Samsat Sumbawa merupakan rangkain pengadaan tanah yang dilaksanakan untuk rencana pembangunan kantor pemerintah di wilayah Jalan Bungur Sumbawa Besar, termasuk di dalamnya perluasan Jalan Bungur sendiri. Sehingga secara kronologis proses tersebut tidak bisa dipisahkan dan peruntukannya dilihat dalam pemahaman kebutuhan akan lokasi kantor pemerintah saat itu.

Penjelasan detil kronologis tanah yang digunakan untuk kantor UPTB UPPD Samsat tersebut merupakan rekaman dokumen yang terdokumentasi dalam file Pemerintah Daerah. Kronologis ini, secara simultan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa juga telah menyampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi NTB melalui Balai Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah Provinsi NTB.

Terkait pengadaan tanah oleh Pemerintah Daerah tersebut, dapat disampaikan sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan pembebasan tanah pada Jalan Bungur berdasarkan kwitansi Tanggal 11 Januari 1994 dengan pasal anggaran 2P.0.7.4.01.001 sebesar Rp12.247.356,- (Dua Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) Kepada H. Maksud. Lahan ini untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan Kantor Sospol dan PDE Kabupaten Sumbawa.
Adapun pihak-pihak yang bertandatangan dalam kwitansi tersebut adalah : 1. Odang Husain (Pimpinan Proyek), 2. Abdul Rahman (Bendaharawan Proyek) 3. H. Maksud (Pemilik Tanah).

Terkait dengan pembebasan lahan tersebut pada tanggal 11 Januari 1994, H. Maksud selaku pemilik tanah (Pihak Kesatu) telah melengkapi dokumen pengadaan tanah antara lain dengan menandatangani : (1) Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan menerima ganti rugi sebesar Rp 12.247.356,- (dua belas juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) atas tanah tersebut kepada Odang Husain bertindak atas nama pemerintah daerah selaku yang menerima pelepasan hak (pihak kedua) di hadapan Kepala Wilayah Kecamatan Sumbawa (Camat Sumbawa) Drs. Syaifullah Karim. Dengan Saksi-saksi Sekwilcam Sumbawa dan Lurah Lempeh. (2) Surat Pernyataan Kesediaan Menjual Tanah Kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang diketahui oleh Lurah Lempeh dan Kepala Wilayah Kecamatan Sumbawa/Camat Sumbawa. (3) Surat Pernyataan Lurah Lempeh Nomor 591/525/XII/1993 Tanggal 11 Januari 1994 Yang Menerangkan Bahwa Tanah Tersebut Adalah Memang Benar Milik H. Maksud dan Tidak Dalam Sengketa.

Selanjutnya Pada Tahun 1995, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan pembebasan tanah kembali berdasarkan Kwitansi Tanggal 28 Februari 1995 dengan pasal anggaran 2P.0.10.2.02.001 sebesar Rp 9.160.000,- (Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) kepada H. Maksud untuk digunakan sebagai lokasi perluasan/jalan tembusan Sernu yang berlokasi di Kelurahan Lempeh. Adapun pihak-pihak yang bertandatangan dalam kwitansi tersebut adalah Mahfud Jauhari (Pimpinan Proyek), Abdul Rahman (Bendaharawan Proyek) dan H. Maksud (Pemilik Tanah). Dan terkait hal tersebut pada 20 Februari 1995, H. Maksud selaku pemilik tanah telah melengkapi dokumen pengadaan tanah yaitu Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan menerima ganti rugi sebesar sebagaimana tersebut di atas, Surat Kesediaan Menjual Tanah Kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa dihadapan Kepala Wilayah Kecamatan Sumbawa dengan saksi Sekwilcam Sumbawa dan Lurah Lempeh dan Surat Pernyataan Lurah Lempeh Kecamatan Sumbawa yang menerangkan kebenaran kepemilikan tanah dan tidak dalam sengketa.

Pada Tahun 1996, sehubungan dengan perluasan Kantor Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumbawa (Bupati Sumbawa), Pemerintah Daerah Tk II Sumbawa (Pemerintah Kabupaten Sumbawa) Telah Melakukan Tanah Milik AJB Bumi Putra 1912 yang berlokasi disebelah barat Kantor Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumbawa seluas 1.200 M2 (Seribu Dua Ratus Meter Persegi) dan menggantinya dengan tanah yang berlokasi di Kelurahan Lempeh Seluas 900 M2 (Sembilan Ratus Meter Persegi) berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 36 Tahun 1996 Tentang Penunjukan Tanah Pengganti Tanah Milik AJB Bumi Putra 1912 Tanggal 5 Januari 1996.

Pada proses selanjutnya, pada tahun 2003, H. Maksud mengajukan Laporan Pengaduan ke Polres sumbawa kaitan dengan penyerobotan tanah sesuai Laporan Pengaduan Nomor 10/Pid/My/Sbb 03 Tanggal 18 Nopember 2003 Tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan dan Penyerobotan Lahan.

Pada Tahun 2003, H. Maksud telah mengajukan laporan kepolisian atas tindak pidana pemalsuan tanda tangan atas nama H. Maksud sesuai Laporan Kepolisian Nomor Nomor LP/688/XII/SPK/2003 Tanggal 4 Desember 2003. Terkait laporan pengaduan tersebut, pada Tanggal 29 Maret 2004, Kepolisian Resor Sumbawa telah menyampaikan kepada H. Maksud atas hasil pemeriksaan atas laporan tersebut sesuai dengan Surat Kapolres melalui Kasat Reskrim Nomor B/01/III/2004/Reskrim Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Kasus dan Pemalsuan Tanda Tangan/Surat dan Penyerobotan Tanah Tanggal 29 Maret 2004 Yang Menerangkan Bahwa Laporan Tersebut Tidak Cukup Bukti dan menyarankan Kepada H. Maksud untuk menempuh proses hukum secara perdata pada Pengadilian Negeri Sumbawa Besar.

Pada Tanggal 21 April 2004, Kapolres Sumbawa telah menyampaikan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan Atas Laporan H. Maksud Terkait Penyerobotan Lahan dan Pemalsuan Tanda Tangan Kepada Bupati Sumbawa Sesuai Surat Nomor B/837/IV/2004/RES.SBW Perihal Pengiriman SP2HP Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Penyerobotan Lahan Tanggal 21 April 2004.

Tanggal 9 Juni 2004, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menyampaikan surat Kepada H. Maksud terkait perkembangan penyidikan Polres Sumbawa sesuai Surat Bupati Sumbawa Nomor 593.7/352/UMKAP/2004 Hal SP2HP Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Penyerobotan Lahan Tanggal 9 Juni 2004 yang menerangkan hasil sebagai berikut : (1) Terhadap Laporan Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Tidak Cukup Bukti. (2) Terhadap penyerobotan tanah tidak memilik unsur pidana, mengingat Pemkab Sumbawa sebagai terlapor mempunyai bukti Surat Pelepasan Hak Atas Tanah. (3) Meminta Kepada H. Maksud Untuk Menempuh Proses Hukum Secara Perdata Pada Pengadilian Negeri Sumbawa Besar. (4) Bahwa H. Maksud Tidak Berhak melarang tentang kelanjutan pembangunan Kantor Samsat Kabupaten Sumbawa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang tetap.

Menidaklanjuti surat dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Melalui Surat Nomor 630/77.A/2004 perihal pengukuran dan sertipikat tanah tanggal 30 desember 2004 menyampaikan rincian biaya pengukuran, paal batas, pendafataran surat ukur dan tim peniliti tanah sebesar rp 45.682.900,- (Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Rupiah) Dan Telah Ditindaklanjuti Dengan Dilakukan Pembayaran Sesuai Dengan Kwitansi Pada Tanggal 31 Desember 2004 yang termasuk dalam pengajuan tersebut adalah tanah yang digunakan sebagai Kantor Samsat Sumbawa.

Pada Tahun 2005, telah terbit Sertipikat Hak Pakai Atas Tanah yang digunakan sebagai tanah Samsat Sesuai Sertipikat Hak Pakai Nomor 31 Desa Labuhan Badas Tanggal 13 Desember 2005 Dan Surat Ukur Nomor 680/Lab.Sbw/2005 Tanggal 7 Desember 2005 Dengan Luas 2.821 M2 (Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Satu Meter Persegi) An. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Yang Berekedudukan di Sumbawa Besar.

Tahun 2012, Terkait Pemanfaatan Tanah Oleh Pemerintah Provinsi NTB untuk Kantor Samsat Sumbawa agar segera dilakukan penyelesaian tukar menukar tanah yang telah direncanakan sejak tahun 2003 antara tanah Samsat dengan tanah Pemerintah Provinsi NTB yang berlokasi di Jalan Cendrawasih (eks. Kantor Cabang Dinas Kehutanan Sumbawa sesuai Surat Nomor 031/103/DPKA/2012 Perihal Tindak Lanjut Tukar Menukar Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Tanah Milik Pemerintah Provinsi NTB Tanggal 30 Junuari 2012.

Tahun 2015, telah dilakukan tukar menukar tanah antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan Pemerintah Provinsi NTB berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 032-346 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tanggal 4 Juni 2015 dan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1405 Tahun 2015 Tentang Tukar Menukar Tanah Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang terletak di Jalan Bungur Nomor 4 Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa dengan tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terletak di Jalan Cendrawasih Nomor 6 Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, telah dilakukan serah terima tanah tukar menukar Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 050/723.a/UM/2015 tentang tukar menukar tanah milik provinsi nusa tenggara barat kepada pemerintah kabupaten sumbawa tanggal 4 Desember 2015 dan berita acara serah terima serah terima nomor 029/217/ASET/2015 tentang tukar menukar tanah Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang terletak di Jalan Bungur Nomor 4 Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa dengan tanah pemerintah provinsi nusa tenggara barat yang terletak di Jalan Cendrawasih Nomor 6 Kelurahan Barang Biji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa Tanggal 4 Desember 2015.

Selanjutnya Berdasarkan Berita Acara Serah Terima tersebut telah dilakukan penghapusan data tanah dari Daftar Barang Milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa sesuai dengan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 481 Tahun 2016 Tentang Penghapusan Tanah Pemerintah Kabupaten Sumbawa dari Daftar Barang Milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tanggal 6 April 2016.

Tanah hasil tukar menukar tersebut masing-masing digunakan sebagai Kantor Samsat oleh Pemerintah Provinsi NTB dan Kantor PD. BPR NTB oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan tukar menukar tanah/asset yang terletak di Jalan Bungur No. 4 Desa Labuhan Sumbawa, Kec. Labuhan Badas yang sekarang digunakan sebagai kantor UPTB UPPD Samsat Sumbawa oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan gambaran kronologis tersebut, tampak jelas proses administratif yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun dinamika aspirasi pemilik lahan sebelumnya dengan klaim-klaim tertentu yang ditujukan kepada Pemerintah. Koridor-koridor hukum yang telah ditempuh sebelumnya sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah Daerah memberikan apresiasi yang tinggi dalam menghargai supremasi hukum. Sikap Pemerintah Daerah sangat jelas terhadap dinamika masyarakat yaitu bahwa Pemerintah Daerah sangat terbuka terhadap aspirasi warga masyarakat untuk menciptakan suasana kehidupan social masyarakat yang kondusif dan produktif. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Setelah Bobol Toko dan Kuras Uang Rp. 60 Juta

Kam Nov 11 , 2021
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Dua karyawan toko berinisial FA (19) dan AS (20) digelandang ke Polres Sumbawa […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

118000451

118000452

118000453

118000454

118000455

118000456

118000457

118000458

118000459

118000460

118000461

118000462

118000463

118000464

118000465

118000466

118000467

118000468

118000469

118000470

118000471

118000472

118000473

118000474

118000475

118000476

118000477

118000478

118000479

118000480

118000481

118000482

118000483

118000484

118000485

118000486

118000487

118000488

118000489

118000490

128000531

128000532

128000533

128000534

128000535

128000536

128000537

128000538

128000539

128000540

128000541

128000542

128000543

128000544

128000545

208000221

208000222

208000223

208000224

208000225

128000546

128000547

128000548

128000549

128000550

128000551

128000552

128000553

128000554

128000555

138000371

138000372

138000373

138000374

138000375

138000376

138000377

138000378

138000379

138000380

138000381

138000382

138000383

138000384

138000385

138000386

138000387

138000388

138000389

138000390

138000391

138000392

138000393

138000394

138000395

138000396

138000397

138000398

138000399

138000400

138000401

138000402

138000403

138000404

138000405

138000406

138000407

138000408

138000409

138000410

138000411

138000412

138000413

138000414

138000415

158000296

158000297

158000298

158000299

158000300

158000301

158000302

158000303

158000304

158000305

158000306

158000307

158000308

158000309

158000310

158000311

158000312

158000313

158000314

158000315

158000316

158000317

158000318

158000319

158000320

158000321

158000322

158000323

158000324

158000325

158000326

158000327

158000328

158000329

158000330

158000331

158000332

158000333

158000334

158000335

178000726

178000727

178000728

178000729

178000730

178000731

178000732

178000733

178000734

178000735

178000736

178000737

178000738

178000739

178000740

178000741

178000742

178000743

178000744

178000745

178000746

178000747

178000748

178000749

178000750

178000751

178000752

178000753

178000754

178000755

208000196

208000197

208000198

208000199

208000200

208000201

208000202

208000203

208000204

208000205

208000206

208000207

208000208

208000209

208000210

208000211

208000212

208000213

208000214

208000215

208000216

208000217

208000218

208000219

208000220

228000376

228000377

228000378

228000379

228000380

228000381

228000382

228000383

228000384

228000385

228000386

228000387

228000388

228000389

228000390

238000551

238000552

238000553

238000554

238000555

238000556

238000557

238000558

238000559

238000560

238000561

238000562

238000563

238000564

238000565

238000566

238000567

238000568

238000569

238000570

content-1701