Lahan Dikuasai Kelompok Penerima Kuasa Ali BD, Pemilik Minta Polisi Mengusutnya

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com —
Sri Marjuni bersama kuasa hukumnya, Imam Wahyudin SH dan Nurdin SH MH meminta polisi serius menangani laporan dugaan pengrusakan dan penguasaan tanah miliknya di kawasan Samota, Sumbawa, yang dilakukan sekelompok orang yang menamakan diri sebagai penerima kuasa Ali BD–mantan Bupati Lombok Timur. Sebab hingga kini tidak ada perkembangan signifikan dari penanganan tersebut.

Selain itu pengrusakan dan penguasaan tanah miliknya yang telah bersertifikat hak milik ini, masih tetap berlangsung. Namun terkesan ada pembiaran dan dikhawatirkan dari pengerusakan ini sangat berpotensi terjadinya konflik fisik.
Dalam jumpa persnya, Senin (29/11/2021) malam, Sri Marjuni yang akrab disapa Siwe warga PPN Bukit Indah Kelurahan Seketeng, melalui kuasa hukumnya, menuturkan, kasus pengerusakan baliho, baruga, dan lainnya di lahan miliknya, sudah terjadi beberapa kali. Puncaknya, 25 Oktober 2021 lalu, sekelompok orang kembali mendatangi lahannya seluas 2 hektar 31 are di wilayah Samota. Kelompok ini dikomandani IR yang mengaku sebagai penerima kuasa dari Ali BD. Mereka mengklaim lahan tersebut milik Ali BD meski sampai sekarang tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikannya.

Selain mengklaim, mereka juga merusak baliho, umbul-umbul dan tanaman hias yang berada di lahan tersebut. Tak hanya itu mereka mengancam para pekerja yang tengah mengerjakan jalan untuk fasilitas umum.

“Jalan ini sengaja kami buat untuk fasilitas umum. Panjangnya sekitar 214 meter dan lebar 6 meter dari jalan raya tembus ke pantai,” ungkap Nurdin salah satu kuasa hukumnya.

Parahnya lagi, lahan miliknya yang sudah dibersihkan untuk bercocok tanam sebagaimana yang biasa dilakukan selama ini, disemprot oleh kelompok “Ali BD”. Mereka datang menyemprot sambil dilengkapi senjata tajam, salah satunya berupa tombak.

“Inikan sama dengan melakukan upaya paksa dengan mengerahkan preman, dan secara tidak bertanggung jawab merampas tanah kami serta mengancam para petani kami,” timpal Imam Wahyuddin yang juga kuasa hukum Siwe, didampingi Abdul Azis penjaga sekaligus penggarap lahan.

Saat kejadian itu, sambung Imam, sempat datang sejumlah personil kepolisian ke lokasi bermaksud untuk mencegah terjadinya keributan. Anehnya, meski ada aparat, kelompok “Ali BD” ini masih tetap melakukan penyemprotan. Dan aparat tidak melakukan apapun untuk melarangnya, justru meminta petani dari pemilik lahan untuk meninggalkan lokasi.

“Inikan aneh, yang mengancam dan menguasai tanah kami secara paksa itu dibiarkan. Kami yang punya lahan diminta meninggalkan lokasi,” sesalnya.

Sehari pasca kejadian, lanjut Imam, pihaknya membuat surat pengaduan dengan delik pengerusakan pada tanggal 26 Oktober 2021. Empat hari kemudian tepatnya 30 Oktober, penyidik memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Dalam surat itu menyebutkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Siwe, Abdul Azis, Farel, dan Damhuji. Bahkan keempatnya sudah diperiksa dua kali termasuk meminta keterangan tambahan. Sementara dari pihak terlapor, sepengetahuannya sampai sekarang IR yang mengaku sebagai penerima kuasa dari Ali BD sekaligus yang diduga mengomandani aksi pengrusakan dan penguasaan lahan milik kliennya, belum disentuh.

Seharusnya ungkap Imam, laporan yang dilayangkan pada 26 Oktober lalu sudah memenuhi unsur untuk segera dijalankan dan bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan serta diterbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan).
Ia menduga ada perlakuan berbeda terhadap kelompok yang melakukan pengerusakan dan perampasan tanah. Sebab sejauh ini mereka masih berkeliaran dan menguasai lahan milik kliennya.

“Untuk menguatkan dugaan ini kami memiliki rekaman video, yang di dalamnya ada oknum aparat, dan sekelompok orang yang menjadi terlapor dalam kasus ini,” ungkapnya.

Kejanggalan lainnya, adalah adanya laporan polisi yang dilayangkan IR terhadap para pekerjanya yang mengerjakan (pembukaan) jalan, terkait dugaan penyerobotan tanah. Menurut Imam, laporan ini delik aduan yang harus dilaporkan oleh principal (Ali BD), dan tidak bisa dikuasakan. Lagipula, IR itu bukan kuasa hukum atau pihak yang memiliki legalitas maupun kapasitas untuk melaporkan dugaan tersebut. Namun anehnya, polisi cepat meresponnya dengan melayangkan panggilan kepada Abdul Azis salah satu pekerja yang membuka jalan untuk kepentingan umum.

“Ini sangat berbeda. Ketika kami yang lapor, belum pernah ada terlapor yang dipanggil. Tapi ketika pihak sana yang melapor, sangat cepat sekali dari pihak kami yang dipanggil,” sesalnya.

Meski demikian, rupanya penyidik kepolisian tidak jeli sehingga muncul kejanggalan terhadap laporan IR. Menurut Imam Wahyudin SH, laporan IR tercatat pada tanggal 7 Oktober 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan No. Sp. Lidik/906/VIII/2021/Reskrim, tanggal 10 Oktober tentang perkara pengerusakan dan atau penyerobotan lahan. Laporan ini sangat berkaitan dengan pembukaan lahan untuk pembuatan jalan bagi kepentingan umum yang dilakukan oleh kliennya Sri Marjuni selaku pemilik lahan. Padahal secara fakta, pengerjaan jalan itu dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2021.

“Logika hukum apa dan ilmu apa yang digunakan pelapor maupun penyidik, dengan melaporkan dan memproses laporan dari sebuah tindakan yang belum terjadi. Laporannya tanggal 7 Oktober, tapi yang dilaporkan itu terjadinya pada tanggal 25 Oktober. Hebat sekali dan ini luar biasa, melaporkan sesuatu yang akan terjadi di masa depan. Sepertinya ini memang sudah dirancang dan diatensi khusus,” duganya.

Jikapun ada laporan dari IR dkk terkait dugaan penyerobotan tanah, sambung Imam, alas hak apa yang mereka miliki sebagai bukti dari kepemilikan lahan tersebut. Imam mencurigai, apabila ada sertifikat hak milik yang digunakan sebagai dasar laporan, dapat dipastikan obyeknya bukan di lokasi tersebut.

“Kalau pun ada sertifikat, obyeknya bukan di situ, atau obyek yang berbeda,” tandasnya.

Karena itu, pihaknya akan melaporkan secara hukum atas penggunaan alas hak palsu atau alas hak yang tidak pada tempatnya. Laporan ini akan dilakukan secara hukum ke Polda NTB. Selain itu pihaknya juga akan bersurat ke Presiden, menyusul adanya indikasi mafia tanah yang terjadi.

“Semoga keadilan dan kebenaran bisa ditegakkan dan penanganannya tidak tebang pilih. Katakan benar itu benar, salah itu salah. Jangan membenarkan yang salah, dan menyalahkan yang benar,” harap Siwe selaku pemilik lahan.

secara terpisah, Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel, S.T.K, Rabu (1/12/2021) membenarkan telah menerima laporan dugaan pengerusakan baik yang dilaporkan kubu Ali BD maupun kubu Siwe. Sejauh ini dua laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya sudah turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Mengenai siapa pemilik obyek tanah di TKP pengerusakan, yang mengetahuinya adalah pihak BPN.

Dikatakan Kasat Ivan, dugaan pengerusakan dan penyerobotan tanah pertama kali dilaporkan kubu Ali BD. Setelah itu kubu Siwe melaporkan perkara yang sama. Kasat Reskrim juga membantah ada perlakuan istimewa terhadap salah satu pihak dalam penanganan perkara ini. Semua diperlakukan sama, karena semua sama di mata hukum.

Kasat juga membantah menerima laporan dan menangani perkara yang belum terjadi. “Itu asumsi mereka. Silakan saja. Sebagai penyidik, kita tetap lurus berjalan, professional dan terus berupaya membuktikannya secara hukum,” ujarnya.

Terhadap adanya penilaian cepat dan lambatnya proses penyelidikan, mantan Kasat Reskrim Dompu ini menyatakan sah-sah saja. Namun cepat dan lambat bukan menjadi indikator. Yang pasti perkara tersebut tetap berjalan dan ditangani. Meski lebih dahulu dilaporkan namun jika dalam perjalanannya menemui kendala dengan ketidakhadiran saksi-saksi, kesulitan mencari barang bukti dan lainnya, maka penanganannya akan menjadi alot. Sebaliknya, prosesnya bisa cepat jika semua terpenuhi dan sejumlah pihak terkait proaktif, tandas Kasat. (adv)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Desa Mapin Rea, Amankan 12 Poket Shabu

Sab Des 4 , 2021
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa  melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba berinisial […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100196

cuaca 898100197

cuaca 898100198

cuaca 898100199

cuaca 898100200

cuaca 898100201

cuaca 898100202

cuaca 898100203

cuaca 898100204

cuaca 898100205

cuaca 898100206

cuaca 898100207

cuaca 898100208

cuaca 898100209

cuaca 898100210

cuaca 898100211

cuaca 898100212

cuaca 898100213

cuaca 898100214

cuaca 898100215

cuaca 898100216

cuaca 898100217

cuaca 898100218

cuaca 898100219

cuaca 898100220

cuaca 898100221

cuaca 898100222

cuaca 898100223

cuaca 898100224

cuaca 898100225

content-1701