Lahan Dikuasai Kelompok Penerima Kuasa Ali BD, Pemilik Minta Polisi Mengusutnya

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com —
Sri Marjuni bersama kuasa hukumnya, Imam Wahyudin SH dan Nurdin SH MH meminta polisi serius menangani laporan dugaan pengrusakan dan penguasaan tanah miliknya di kawasan Samota, Sumbawa, yang dilakukan sekelompok orang yang menamakan diri sebagai penerima kuasa Ali BD–mantan Bupati Lombok Timur. Sebab hingga kini tidak ada perkembangan signifikan dari penanganan tersebut.

Selain itu pengrusakan dan penguasaan tanah miliknya yang telah bersertifikat hak milik ini, masih tetap berlangsung. Namun terkesan ada pembiaran dan dikhawatirkan dari pengerusakan ini sangat berpotensi terjadinya konflik fisik.
Dalam jumpa persnya, Senin (29/11/2021) malam, Sri Marjuni yang akrab disapa Siwe warga PPN Bukit Indah Kelurahan Seketeng, melalui kuasa hukumnya, menuturkan, kasus pengerusakan baliho, baruga, dan lainnya di lahan miliknya, sudah terjadi beberapa kali. Puncaknya, 25 Oktober 2021 lalu, sekelompok orang kembali mendatangi lahannya seluas 2 hektar 31 are di wilayah Samota. Kelompok ini dikomandani IR yang mengaku sebagai penerima kuasa dari Ali BD. Mereka mengklaim lahan tersebut milik Ali BD meski sampai sekarang tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikannya.

Selain mengklaim, mereka juga merusak baliho, umbul-umbul dan tanaman hias yang berada di lahan tersebut. Tak hanya itu mereka mengancam para pekerja yang tengah mengerjakan jalan untuk fasilitas umum.

“Jalan ini sengaja kami buat untuk fasilitas umum. Panjangnya sekitar 214 meter dan lebar 6 meter dari jalan raya tembus ke pantai,” ungkap Nurdin salah satu kuasa hukumnya.

Parahnya lagi, lahan miliknya yang sudah dibersihkan untuk bercocok tanam sebagaimana yang biasa dilakukan selama ini, disemprot oleh kelompok “Ali BD”. Mereka datang menyemprot sambil dilengkapi senjata tajam, salah satunya berupa tombak.

“Inikan sama dengan melakukan upaya paksa dengan mengerahkan preman, dan secara tidak bertanggung jawab merampas tanah kami serta mengancam para petani kami,” timpal Imam Wahyuddin yang juga kuasa hukum Siwe, didampingi Abdul Azis penjaga sekaligus penggarap lahan.

Saat kejadian itu, sambung Imam, sempat datang sejumlah personil kepolisian ke lokasi bermaksud untuk mencegah terjadinya keributan. Anehnya, meski ada aparat, kelompok “Ali BD” ini masih tetap melakukan penyemprotan. Dan aparat tidak melakukan apapun untuk melarangnya, justru meminta petani dari pemilik lahan untuk meninggalkan lokasi.

“Inikan aneh, yang mengancam dan menguasai tanah kami secara paksa itu dibiarkan. Kami yang punya lahan diminta meninggalkan lokasi,” sesalnya.

Sehari pasca kejadian, lanjut Imam, pihaknya membuat surat pengaduan dengan delik pengerusakan pada tanggal 26 Oktober 2021. Empat hari kemudian tepatnya 30 Oktober, penyidik memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Dalam surat itu menyebutkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Siwe, Abdul Azis, Farel, dan Damhuji. Bahkan keempatnya sudah diperiksa dua kali termasuk meminta keterangan tambahan. Sementara dari pihak terlapor, sepengetahuannya sampai sekarang IR yang mengaku sebagai penerima kuasa dari Ali BD sekaligus yang diduga mengomandani aksi pengrusakan dan penguasaan lahan milik kliennya, belum disentuh.

Seharusnya ungkap Imam, laporan yang dilayangkan pada 26 Oktober lalu sudah memenuhi unsur untuk segera dijalankan dan bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan serta diterbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan).
Ia menduga ada perlakuan berbeda terhadap kelompok yang melakukan pengerusakan dan perampasan tanah. Sebab sejauh ini mereka masih berkeliaran dan menguasai lahan milik kliennya.

“Untuk menguatkan dugaan ini kami memiliki rekaman video, yang di dalamnya ada oknum aparat, dan sekelompok orang yang menjadi terlapor dalam kasus ini,” ungkapnya.

Kejanggalan lainnya, adalah adanya laporan polisi yang dilayangkan IR terhadap para pekerjanya yang mengerjakan (pembukaan) jalan, terkait dugaan penyerobotan tanah. Menurut Imam, laporan ini delik aduan yang harus dilaporkan oleh principal (Ali BD), dan tidak bisa dikuasakan. Lagipula, IR itu bukan kuasa hukum atau pihak yang memiliki legalitas maupun kapasitas untuk melaporkan dugaan tersebut. Namun anehnya, polisi cepat meresponnya dengan melayangkan panggilan kepada Abdul Azis salah satu pekerja yang membuka jalan untuk kepentingan umum.

“Ini sangat berbeda. Ketika kami yang lapor, belum pernah ada terlapor yang dipanggil. Tapi ketika pihak sana yang melapor, sangat cepat sekali dari pihak kami yang dipanggil,” sesalnya.

Meski demikian, rupanya penyidik kepolisian tidak jeli sehingga muncul kejanggalan terhadap laporan IR. Menurut Imam Wahyudin SH, laporan IR tercatat pada tanggal 7 Oktober 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan No. Sp. Lidik/906/VIII/2021/Reskrim, tanggal 10 Oktober tentang perkara pengerusakan dan atau penyerobotan lahan. Laporan ini sangat berkaitan dengan pembukaan lahan untuk pembuatan jalan bagi kepentingan umum yang dilakukan oleh kliennya Sri Marjuni selaku pemilik lahan. Padahal secara fakta, pengerjaan jalan itu dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2021.

“Logika hukum apa dan ilmu apa yang digunakan pelapor maupun penyidik, dengan melaporkan dan memproses laporan dari sebuah tindakan yang belum terjadi. Laporannya tanggal 7 Oktober, tapi yang dilaporkan itu terjadinya pada tanggal 25 Oktober. Hebat sekali dan ini luar biasa, melaporkan sesuatu yang akan terjadi di masa depan. Sepertinya ini memang sudah dirancang dan diatensi khusus,” duganya.

Jikapun ada laporan dari IR dkk terkait dugaan penyerobotan tanah, sambung Imam, alas hak apa yang mereka miliki sebagai bukti dari kepemilikan lahan tersebut. Imam mencurigai, apabila ada sertifikat hak milik yang digunakan sebagai dasar laporan, dapat dipastikan obyeknya bukan di lokasi tersebut.

“Kalau pun ada sertifikat, obyeknya bukan di situ, atau obyek yang berbeda,” tandasnya.

Karena itu, pihaknya akan melaporkan secara hukum atas penggunaan alas hak palsu atau alas hak yang tidak pada tempatnya. Laporan ini akan dilakukan secara hukum ke Polda NTB. Selain itu pihaknya juga akan bersurat ke Presiden, menyusul adanya indikasi mafia tanah yang terjadi.

“Semoga keadilan dan kebenaran bisa ditegakkan dan penanganannya tidak tebang pilih. Katakan benar itu benar, salah itu salah. Jangan membenarkan yang salah, dan menyalahkan yang benar,” harap Siwe selaku pemilik lahan.

secara terpisah, Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel, S.T.K, Rabu (1/12/2021) membenarkan telah menerima laporan dugaan pengerusakan baik yang dilaporkan kubu Ali BD maupun kubu Siwe. Sejauh ini dua laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya sudah turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Mengenai siapa pemilik obyek tanah di TKP pengerusakan, yang mengetahuinya adalah pihak BPN.

Dikatakan Kasat Ivan, dugaan pengerusakan dan penyerobotan tanah pertama kali dilaporkan kubu Ali BD. Setelah itu kubu Siwe melaporkan perkara yang sama. Kasat Reskrim juga membantah ada perlakuan istimewa terhadap salah satu pihak dalam penanganan perkara ini. Semua diperlakukan sama, karena semua sama di mata hukum.

Kasat juga membantah menerima laporan dan menangani perkara yang belum terjadi. “Itu asumsi mereka. Silakan saja. Sebagai penyidik, kita tetap lurus berjalan, professional dan terus berupaya membuktikannya secara hukum,” ujarnya.

Terhadap adanya penilaian cepat dan lambatnya proses penyelidikan, mantan Kasat Reskrim Dompu ini menyatakan sah-sah saja. Namun cepat dan lambat bukan menjadi indikator. Yang pasti perkara tersebut tetap berjalan dan ditangani. Meski lebih dahulu dilaporkan namun jika dalam perjalanannya menemui kendala dengan ketidakhadiran saksi-saksi, kesulitan mencari barang bukti dan lainnya, maka penanganannya akan menjadi alot. Sebaliknya, prosesnya bisa cepat jika semua terpenuhi dan sejumlah pihak terkait proaktif, tandas Kasat. (adv)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Desa Mapin Rea, Amankan 12 Poket Shabu

Sab Des 4 , 2021
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa  melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba berinisial […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

content-1701