Lahan Dikuasai Kelompok Penerima Kuasa Ali BD, Pemilik Minta Polisi Mengusutnya

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com —
Sri Marjuni bersama kuasa hukumnya, Imam Wahyudin SH dan Nurdin SH MH meminta polisi serius menangani laporan dugaan pengrusakan dan penguasaan tanah miliknya di kawasan Samota, Sumbawa, yang dilakukan sekelompok orang yang menamakan diri sebagai penerima kuasa Ali BD–mantan Bupati Lombok Timur. Sebab hingga kini tidak ada perkembangan signifikan dari penanganan tersebut.

Selain itu pengrusakan dan penguasaan tanah miliknya yang telah bersertifikat hak milik ini, masih tetap berlangsung. Namun terkesan ada pembiaran dan dikhawatirkan dari pengerusakan ini sangat berpotensi terjadinya konflik fisik.
Dalam jumpa persnya, Senin (29/11/2021) malam, Sri Marjuni yang akrab disapa Siwe warga PPN Bukit Indah Kelurahan Seketeng, melalui kuasa hukumnya, menuturkan, kasus pengerusakan baliho, baruga, dan lainnya di lahan miliknya, sudah terjadi beberapa kali. Puncaknya, 25 Oktober 2021 lalu, sekelompok orang kembali mendatangi lahannya seluas 2 hektar 31 are di wilayah Samota. Kelompok ini dikomandani IR yang mengaku sebagai penerima kuasa dari Ali BD. Mereka mengklaim lahan tersebut milik Ali BD meski sampai sekarang tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikannya.

Selain mengklaim, mereka juga merusak baliho, umbul-umbul dan tanaman hias yang berada di lahan tersebut. Tak hanya itu mereka mengancam para pekerja yang tengah mengerjakan jalan untuk fasilitas umum.

“Jalan ini sengaja kami buat untuk fasilitas umum. Panjangnya sekitar 214 meter dan lebar 6 meter dari jalan raya tembus ke pantai,” ungkap Nurdin salah satu kuasa hukumnya.

Parahnya lagi, lahan miliknya yang sudah dibersihkan untuk bercocok tanam sebagaimana yang biasa dilakukan selama ini, disemprot oleh kelompok “Ali BD”. Mereka datang menyemprot sambil dilengkapi senjata tajam, salah satunya berupa tombak.

“Inikan sama dengan melakukan upaya paksa dengan mengerahkan preman, dan secara tidak bertanggung jawab merampas tanah kami serta mengancam para petani kami,” timpal Imam Wahyuddin yang juga kuasa hukum Siwe, didampingi Abdul Azis penjaga sekaligus penggarap lahan.

Saat kejadian itu, sambung Imam, sempat datang sejumlah personil kepolisian ke lokasi bermaksud untuk mencegah terjadinya keributan. Anehnya, meski ada aparat, kelompok “Ali BD” ini masih tetap melakukan penyemprotan. Dan aparat tidak melakukan apapun untuk melarangnya, justru meminta petani dari pemilik lahan untuk meninggalkan lokasi.

“Inikan aneh, yang mengancam dan menguasai tanah kami secara paksa itu dibiarkan. Kami yang punya lahan diminta meninggalkan lokasi,” sesalnya.

Sehari pasca kejadian, lanjut Imam, pihaknya membuat surat pengaduan dengan delik pengerusakan pada tanggal 26 Oktober 2021. Empat hari kemudian tepatnya 30 Oktober, penyidik memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Dalam surat itu menyebutkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Siwe, Abdul Azis, Farel, dan Damhuji. Bahkan keempatnya sudah diperiksa dua kali termasuk meminta keterangan tambahan. Sementara dari pihak terlapor, sepengetahuannya sampai sekarang IR yang mengaku sebagai penerima kuasa dari Ali BD sekaligus yang diduga mengomandani aksi pengrusakan dan penguasaan lahan milik kliennya, belum disentuh.

Seharusnya ungkap Imam, laporan yang dilayangkan pada 26 Oktober lalu sudah memenuhi unsur untuk segera dijalankan dan bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan serta diterbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan).
Ia menduga ada perlakuan berbeda terhadap kelompok yang melakukan pengerusakan dan perampasan tanah. Sebab sejauh ini mereka masih berkeliaran dan menguasai lahan milik kliennya.

“Untuk menguatkan dugaan ini kami memiliki rekaman video, yang di dalamnya ada oknum aparat, dan sekelompok orang yang menjadi terlapor dalam kasus ini,” ungkapnya.

Kejanggalan lainnya, adalah adanya laporan polisi yang dilayangkan IR terhadap para pekerjanya yang mengerjakan (pembukaan) jalan, terkait dugaan penyerobotan tanah. Menurut Imam, laporan ini delik aduan yang harus dilaporkan oleh principal (Ali BD), dan tidak bisa dikuasakan. Lagipula, IR itu bukan kuasa hukum atau pihak yang memiliki legalitas maupun kapasitas untuk melaporkan dugaan tersebut. Namun anehnya, polisi cepat meresponnya dengan melayangkan panggilan kepada Abdul Azis salah satu pekerja yang membuka jalan untuk kepentingan umum.

“Ini sangat berbeda. Ketika kami yang lapor, belum pernah ada terlapor yang dipanggil. Tapi ketika pihak sana yang melapor, sangat cepat sekali dari pihak kami yang dipanggil,” sesalnya.

Meski demikian, rupanya penyidik kepolisian tidak jeli sehingga muncul kejanggalan terhadap laporan IR. Menurut Imam Wahyudin SH, laporan IR tercatat pada tanggal 7 Oktober 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan No. Sp. Lidik/906/VIII/2021/Reskrim, tanggal 10 Oktober tentang perkara pengerusakan dan atau penyerobotan lahan. Laporan ini sangat berkaitan dengan pembukaan lahan untuk pembuatan jalan bagi kepentingan umum yang dilakukan oleh kliennya Sri Marjuni selaku pemilik lahan. Padahal secara fakta, pengerjaan jalan itu dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2021.

“Logika hukum apa dan ilmu apa yang digunakan pelapor maupun penyidik, dengan melaporkan dan memproses laporan dari sebuah tindakan yang belum terjadi. Laporannya tanggal 7 Oktober, tapi yang dilaporkan itu terjadinya pada tanggal 25 Oktober. Hebat sekali dan ini luar biasa, melaporkan sesuatu yang akan terjadi di masa depan. Sepertinya ini memang sudah dirancang dan diatensi khusus,” duganya.

Jikapun ada laporan dari IR dkk terkait dugaan penyerobotan tanah, sambung Imam, alas hak apa yang mereka miliki sebagai bukti dari kepemilikan lahan tersebut. Imam mencurigai, apabila ada sertifikat hak milik yang digunakan sebagai dasar laporan, dapat dipastikan obyeknya bukan di lokasi tersebut.

“Kalau pun ada sertifikat, obyeknya bukan di situ, atau obyek yang berbeda,” tandasnya.

Karena itu, pihaknya akan melaporkan secara hukum atas penggunaan alas hak palsu atau alas hak yang tidak pada tempatnya. Laporan ini akan dilakukan secara hukum ke Polda NTB. Selain itu pihaknya juga akan bersurat ke Presiden, menyusul adanya indikasi mafia tanah yang terjadi.

“Semoga keadilan dan kebenaran bisa ditegakkan dan penanganannya tidak tebang pilih. Katakan benar itu benar, salah itu salah. Jangan membenarkan yang salah, dan menyalahkan yang benar,” harap Siwe selaku pemilik lahan.

secara terpisah, Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel, S.T.K, Rabu (1/12/2021) membenarkan telah menerima laporan dugaan pengerusakan baik yang dilaporkan kubu Ali BD maupun kubu Siwe. Sejauh ini dua laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya sudah turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Mengenai siapa pemilik obyek tanah di TKP pengerusakan, yang mengetahuinya adalah pihak BPN.

Dikatakan Kasat Ivan, dugaan pengerusakan dan penyerobotan tanah pertama kali dilaporkan kubu Ali BD. Setelah itu kubu Siwe melaporkan perkara yang sama. Kasat Reskrim juga membantah ada perlakuan istimewa terhadap salah satu pihak dalam penanganan perkara ini. Semua diperlakukan sama, karena semua sama di mata hukum.

Kasat juga membantah menerima laporan dan menangani perkara yang belum terjadi. “Itu asumsi mereka. Silakan saja. Sebagai penyidik, kita tetap lurus berjalan, professional dan terus berupaya membuktikannya secara hukum,” ujarnya.

Terhadap adanya penilaian cepat dan lambatnya proses penyelidikan, mantan Kasat Reskrim Dompu ini menyatakan sah-sah saja. Namun cepat dan lambat bukan menjadi indikator. Yang pasti perkara tersebut tetap berjalan dan ditangani. Meski lebih dahulu dilaporkan namun jika dalam perjalanannya menemui kendala dengan ketidakhadiran saksi-saksi, kesulitan mencari barang bukti dan lainnya, maka penanganannya akan menjadi alot. Sebaliknya, prosesnya bisa cepat jika semua terpenuhi dan sejumlah pihak terkait proaktif, tandas Kasat. (adv)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Desa Mapin Rea, Amankan 12 Poket Shabu

Sab Des 4 , 2021
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa  melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba berinisial […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701