UTS akan Kerahkan Sumberdaya Bantu KMPS Tata Sungai dan Bantaran

Spread the love


Sumbawa Besar, bidikankameranews.com — Komunitas Masyarakat Peduli Sungai (KMPS) “Bersatu” Kelurahan Bugis, Kabupaten Sumbawa menjalin kerjasama dengan Universitas Teknologi Sumbawa (UTS). Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Ketua KMPS, Zainuddin SE dan Rektor UTS, Chairul Hudaya Ph.D., yang berlangsung di Ruang Rektorat Lantai II UTS, Selasa (4/1/2022).

Hadir menyaksikan momen bersejarah tersebut, Direktur Kerjasama Dalam Negeri UTS, Muhammad Iqbal, Dekan FTLM, Dekan Teknobiologi, Kaprodi Teknik Lingkungan dan Kaprodi Teknobiologi. Selain itu Kepala Pengamat Sungai Pulau Sumbawa, Kusnidar beserta jajaran, Lurah Bugis, Euis Kurniasih SE, Wakil Ketua KMPS Subakti Ramdani dan Sekretaris KMPS Dhicky Sulistyo SM, ibu-ibu PKK dan Karang Taruna Kelurahan Bugis.

Dalam kesempatan itu, Rektor UTS yang akrab Bang Chairul, mengapresiasi terjalinnya kerjasama UTS dan KMPS. Dalam memberikan dukungan dari kerjasama ini, UTS memiliki empat kekuatan. Pertama, sumber daya manusia (SDM). Selain 300 dosen, UTS memiliki 5000 orang mahasiswa yang berasal dari seluruh Nusantara. Kedua, ilmu pengetahuan. Para dosen termasuk empat dekan dan kaprodi yang hadir dalam penandatanganan MoU tersebut merupakan para pakar di bidangnya.

Salah satu di antaranya terlibat dalam pembuatan UKL/UPL dan grand desain Taman Lembi, yang nantinya dapat juga membuat grand desain dalam penataan dan rekonstruksi sungai yang berada di wilayah KMPS Bersatu Kelurahan Bugis. Kemudian UTS memiliki Program Merdeka sebagai bentuk pengabdian masyarakat.

Melalui program ini, mahasiswa akan diterjunkan di wilayah KMPS untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat. “Sebagaimana tagline UTS, Membumi dan Mendunia. Membumi, UTS tidak ingin menjadi menara gading yang menjulang tinggi namun tidak memberikan manfaat bagi lingkungan di sekitarnya. Kami ingin keberadaan UTS dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Mendunia, UTS akan menjadikan Sumbawa sebagai pusat peradaban dan kota pendidikan di Kawasan Indonesia bagian timur,” jelasnya.

Kekuatan ketiga adalah fasilitas. UTS memiliki banyak fasilitas untuk penelitian dan seminar. Keberadaan fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh KMPS. Selanjutnya, keempat, adalah kerjasama. Sejauh ini UTS telah menjalin kerjasama dengan banyak institusi baik pemerintah maupun non pemerintah, termasuk di antaranya dengan KMPS.

Ia berharap MoU ini tidak menjadi dokumen tidur (sleeping document), namun harus ditindaklanjuti dan dikongkritkan dengan program-program yang menguntungkan kedua belah pihak serta memberikan konstribusi bagi masyarakat dan daerah.

Sementara Ketua KMPS Bersatu, Zainuddin SE menyampaikan apresiasi kepada Rektor UTS dan jajarannya yang sangat antusias menyambut kerjasama ini. Dengan kerjasama ini, KMPS yang baru berdiri beberapa bulan yang lalu, tepatnya 1 Oktober 2021, mendapatkan energi dan kekuatan baru.

Karenanya Ia meyakini sejumlah program KMPS akan terwujud. Sebab menurut Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Sumbawa ini, salah satu kunci keberhasilan atau kesuksesan adalah kolaborasi.

“Penandatanganan MoU ini merupakan momen bersejarah dan perdana bagi kami di KMPS. Semoga ini menjadi pintu bagi terbukanya kerjasama-kerjasama dengan institusi lainnya,” harap Jen—sapaan akrabnya.

Untuk diketahui, lanjut Jen, tujuan dari terbentuknya KMPS adalah untuk merawat dan menjaga kawasan sungai.
“Pembentukan KMPS ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memelihara sungai. Ketika kesadaran dan kepedulian masyarakat ini sudah terbentuk, maka akan memudahkan pemerintah untuk melaksanakan program-program lanjutan,” jelas Jen.

Selain itu KMPS menjadi wadah menyerap dan menyalurkan aspirasi khususnya masyarakat bantaran sungai. Dengan keberadaan KMPS ini masyarakat bantaran yang kerap di-imejkan sebagai warga terbelakang, lambat laun menjadi warga ‘kelas satu’. Sebab dengan penataan yang baik dan professional, sungai dan bantaran akan menjadi daya tarik dan destinasi wisata.

Dalam kesempatan yang sama Pengamat Sungai Sumbawa, Kusnidar mengaku sangat gembira dengan terjalinnya MoU antara KMPS dan UTS. Ini menjadi satu-satunya KMPS di NTB yang menjalin kerjasama dengan pihak ketiga terutama kalangan kampus. Dikatakan Kusnidar, pembentukan KMPS sebagai perpanjangan tangan dari BWS-NT melalui Pengamat Sungai, dalam upaya membangkitkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat memelihara sungai. Selaku pengamat sungai, pihaknya tidak mampu bekerja sendiri, mengingat panjang sungai di DAS Brangbiji wilayah Kabupaten Sumbawa sangat panjang. sekitar 37 kilometer.
Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat yang memiliki kepedulian untuk membentuk komunitas guna menjaga kebersihan sungai. Sehingga keberadaan sungai ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Mengingat, keberadaan sungai sendiri sangat penting bagi kehidupan masyarakat.

“Kami akan mensupport keberadaan KMPS termasuk mendukung program yang dikerjasamakan dengan Universitas Teknologi Sumbawa (UTS),” timpal Lurah Bugis, Euis Kurniasih yang duduk berdampingan dengan Kepala Pengamat Sungai.

Pihaknya ungkap Lurah yang baru dilantik 31 Desember 2021 lalu, akan mengerahkan perangkatnya mulai dari Ketua RT, Karang Taruna, PKK dan Posyandu untuk bersinergi dalam mewujudkan program yang berkaitan dengan kebersihan. Sebab apa yang menjadi Program KMPS dan UTS ini sejalan dengan program pemerintah yang gencar dilaksanakan, salah satunya STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat). Yakni pendekatan untuk merubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Patroli KSPK Polsek Moyo Hilir Gagalkan Aksi Pencurian Tiga Ekor Kerbau

Rab Jan 5 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –Kasus pencurian 3 ekor kerbau berhasil digagalkan polisi. pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

perkara 0000052

perkara 0000053

perkara 0000054

perkara 0000055

perkara 0000056

perkara 0000057

perkara 0000058

perkara 0000059

perkara 0000060

perkara 0000061

perkara 0000062

perkara 0000063

perkara 0000064

perkara 0000065

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

pengadilan 000051

pengadilan 000052

pengadilan 000053

pengadilan 000054

pengadilan 000055

pengadilan 000056

pengadilan 000057

pengadilan 000058

pengadilan 000059

pengadilan 000060

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

artikel 000000071

artikel 000000072

artikel 000000073

artikel 000000074

artikel 000000075

artikel 000000076

artikel 000000077

artikel 000000078

artikel 000000079

artikel 000000080

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

article 00000011

article 00000012

article 00000013

article 00000014

article 00000015

article 00000016

article 00000017

article 00000018

article 00000019

article 00000020

article 00000021

article 00000022

article 00000023

article 00000024

article 00000025

article 00000026

article 00000027

article 00000028

article 00000029

article 00000030

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

pusdataru 00010

pusdataru 00011

pusdataru 00012

pusdataru 00013

pusdataru 00014

pusdataru 00015

pusdataru 00016

pusdataru 00017

pusdataru 00018

pusdataru 00019

pusdataru 00020

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 2000001

article 2000002

article 2000003

article 2000004

article 2000005

article 2000006

article 2000007

article 2000008

article 2000009

article 2000010

article 2000011

article 2000012

article 2000013

article 2000014

article 2000015

article 2000016

article 2000017

article 2000018

article 2000019

article 2000020

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

invoice 00016

invoice 00017

invoice 00018

invoice 00019

invoice 00020

invoice 00021

invoice 00022

invoice 00023

invoice 00024

invoice 00025

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

invoice 00031

invoice 00032

invoice 00033

invoice 00034

invoice 00035

invoice 00036

invoice 00037

invoice 00038

invoice 00039

invoice 00040

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

content-1701