Inspektorat KSB Minta Kepada Kades Kiantar ” Segera ” , Kembalikan Dana  Penarikan Bea Sporadik Ke Kas Desa

Spread the love

Inspektorat KSB Minta Kepada Kades Kiantar ” Segera ” , Kembalikan Dana  Penarikan Bea Sporadik Ke Kas Desa

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Oknum Kepala Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat berinisial H kembali berbuat ulah yang kini menjadi sorotan masyarakat lagi. Pasalnya, H diduga melakukan tindak pidana korupsi ratusan juta terhadap biaya administrasi dalam pembuatan sporadik untuk lahan pembangunan bandara Kiantar, dengan modus dana admistrasi pembuatan Sporadik senilai Rp 150.000.000 , – masuk ke rekening pribadi kepala desa tersebut dan tidak dimasukan ke rekening pemerintahan desa.

Informasi penarikan dana ratusan juta oleh Kepala Desa (Kades) Kiantar untuk keperluan biaya sporadik tanah bandara yang belakangan mulai mencuat seiring beredarnya surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kiantar dibenarkan oleh Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Sebagai institusi pengawas internal daerah, Inspektorat mengaku telah mengetahui hal tersebut sejak beberapa waktu lalu. Bahkan informasi yang belakangan ini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) itu sudah pernah ditelusuri dan dimediasi agar Kades Kiantar mengembalikan dana tersebut ke kas desa.

“Informasi itu memang benar adanya. Dan pihak yang melaporkannya ke APH dalam hal ini para anggota BPD desa Kiantar, Kadesnya sudah kita klarifikasi sebelumnya,” terang sekretaris Inspektur Inspektorat KSB, Mars Anugerainsyah saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (23/2).

Ia pun menuturkan, awal mula informasi itu. Menurutnya, sekitar bulan September 2021, BPD desa Kiantar bersurat ke Kades Kiantar, Hasbullah untuk mengembalikan dana yang diterima dari pihak pelaksana pembebasan lahan bandara ke kas desa. Alasannya bahwa dana itu diminta Kades dalam rangka mengurus sporadik tanah bandara.

Masih dalam suratnya, pihak BPD memberi tenggat waktu hingga akhir tahun. Sayang batas waktu yang diberikan BPD tidak dipatuhi oleh Hasbullah. Atas hal itulah kemudian, BPD melaporkannya ke Inspektorat.

“Jadi awalnya kita mulai tangani Januari 2022,” papar Mars.

Dari laporan BPD itulah, Mars menuturkan pihaknya langsung turun melakukan mediasi serta penelusuran. Disaksikan BPD dan pihak kecamatan Poto Tano kala itu, Kades Hasbullah mengakui tindakannya berikut dengan pola penerimaan dana sebesar Rp 150 juta itu menggunakan rekening pribadinya.

Inspektotrat selanjutnya, lantas mengarahkan Kades untuk mengembalikan dana yang telah diterimanya tersebut ke kas desa sesuai tuntutan pihak BPD, Sebab dalih yang digunakannya untuk menarik bea pengurusan sporadik tanah bandara itu adalah bagian dari kebijakan pemerintah desanya.

“Kades pun akhirnya per 9 Februari mulai melakukan pengembalian ke kas desa. Tapi sampai hari ini yang disetor baru Rp 10 juta,” beber mantan sekeretaris Bappeda Litbang ini.

Di bagian lain Mars mengatakan, sebagai institusi pemerintah, desa pada dasarnya diberi ruang untuk mencari sumber pendapatan lain yang sah. Akan tetapi upaya itu harus sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

“Permendagri 20 Tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan desa memberi ruang itu.Misalnya kontribusi berupa sumbangan dari pihak ketiga itu bisa. Tapi catatannya harus ada alas aturannya ya,” bebernya

seraya menambahkan jika penarikan bea sporadik sebagimana dalih Hasbullah di luar ketentuan.

“Setahu kami yang mengurus sporadik tanah itu kewenangannya di BPN,” sambungnya.

Mars pun menambahkan, upaya meminta Kades untuk menyetorkan bea sporadik tanah bandara yang masuk ke rekening pribadinya ke kas desa sebagaimana tuntutan BPD adalah langkah yang benar. Tujuannya untuk memastikan dana tersebut aman. Jika pada akhirnya alas hukum penarikan dana tersebut tidak ada dalam aturan desa, maka dana itu harus dikembalikan kepada pemilik sahnya.

“Kalau nanti diketahui tidak ada Perdes misal yang mengatur penarikan itu, maka uang harus dikembalikan. Nah kenapa kemudian kita arahkan disetor dulu ke kas desa supaya uangnya aman,” timpal Mars.

Disinggung mengenai telah dilaporkannya kasus tersebut ke APH, Mars menanggapi, hal tersebut sudah di luar kewenangannya. “Itu di luar ranah kami. Yang ielas Inspektorat bertugas memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah termasuk desa sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Yang telah dilakukan oleh Kepala Desa tersebut bukan bagian dari Gratifikasi, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, melainkan berupaya memperkaya diri sendiri dengan tidak mengalihkan kedalam rekening desa. Sehingga diduga kuat telah menggunakan dana tersebut Rp 140 juta dari 10 juta yang telah dikembalikan.

Laporan dugaan korupsi terhadap sang kades muncul dan saat ini sedang dilakukan Pulbaket oleh Kejaksaan Sumbawa Barat berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh masyarakat setempat. Sang Kades dilaporkan ke Kejaksaan lantaran diduga menerima atas biaya administrasi pembuatan sporadik senilai Rp 150 juta yang masuk kedalam rekening pribadi sangat Kades

Investigasi media menemukan sejumlah bukti transfer dari seseorang Asriasfid alias HF disebut-sebut orang kepercayaan Madiyan Syahdianto alias Cakil (CK) sebanyak tiga kali, masing-masing Rp 50 juta ke rekening pribadi sang kades. Lantas ada juga kuitansi tanda terima dana biaya admin pengurusan sporadik yang ditandatangani sang Kades berikut stempel resmi pemerintah desa. ( Red)

 

 

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kendalikan Sebaran Covid-19, Polsek Lunyuk Kawal Ratusan Anak Usia 6-11 Tahun Divaksinasi

Kam Feb 24 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di sekolah, ratusan anak anak usia 6-11 […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

content-1701