Pemprov NTB Sebut, Pencabutan Ijin IUP-OP PT SBM  Tidak Serta Merta , Prosedurnya UU 3 Tahun 2020 Tentang Minerba

Spread the love

Mataram, bidikankameranews.com

Plh Kepala Dinas DESDM Pemprov NTB Muhamad Riadi saat dikonfimasi via Watshaap pada Jum’at  ( 09 /10 ) terkait adanya aksi penolakan operasional Ijin Pertambangan yang dilakukan oleh PT SBM di wilayah Bukit Samoan Kabupaten Sumbawa Barat memaparkan bahwa, didalam UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru memang mengambilalih kewenangan izin dari pemerintah daerah. Dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

” namun dalam Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ” kata Riadi

Menurutnya , apa yang diinginkan oleh para aktivis masyarakat dikabupaten Sumbawa Barat atas penolakan beroperasinya PT SBM dibukit Samoan tersebut, pada dasarnya itu sah-sah saja, namun pihak Pemprov harus berpedoman kepada UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, yang mana kewenangan tersebut  telah diambil alih oleh Pemerintah Pusat katanya singkat

Perlu diketahui dala beberapa hari terakhir ini, aksi unjuk rasa menolak aktivitas tambang Gunung Semoan serta mendesak Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, segera mencabut izin eksplorasi yang telah dikeluarkan. Unjuk rasa yang dilakukan oleh Gerakan Masyarakat KSB Selamatkan Gunung Semoan (GMKSGS) berlangsung di depan Kantor Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Graha Fitrah, Senin (5/10/2020) dijaga ketat petugas keamanan.

Selain mendesak mencabut izin eksplorasi, massa aksi menuntut Pemkab Sumbawa Barat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam yang merupakan warisan dari nenek moyang masyarakat Sumbawa Barat.

Demikian juga saat Hearing dengan Komisi III DPRD Sumbawa barat, yang  diawali dengan pertanyaan dari juru bicara GMSBMK pada KPH Sejorong minta menjelaskan regulasi tentang status tanah, perubahan dari hutan lindung menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Kemudian GMSBMK menginginkan surat bahwa status hutan tersebut APL?

Atas pertanyaan itu, KPH Sejorong menjawab bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas isue yang terjadi hari ini. Pihak KPH selaku pengelola kawasan telah turun ke lokasi tempat PT SBM melakukan eksplorasi, kemudian mengambil titik koordinat dibeberapa titik dan dapat dipastikan bahwa kawasan tersebut berada diluar kawasan atau Area Penggunaan Lain. Ketika itu sudah berbicara APL maka tidak ada kewenangan kami untuk memerintahkan pada siapapun untuk menghentikan kegiatan.

Terkait dengan bukti surat yang diminta oleh GMSBMK pada KHP Sejorong tentang status hutan itu sudah APL, KPH Sejorong mengeluarkan peta yang dapat menunjukkan bahwa lokasi kegiatan PT SBM berada di area APL. KPH Sejorong juga menjelaskan bahwa belum ada permohonan secara tertulis untuk memohon memberikan status hutan telah menjadi APL maka pihak KPH Sejorong tidak berwenang mengeluarkan apapun dalam bentuk tertulis. KPH Sejorong tetap bersikukuh dengan kewenangannya bahwa tidak ada alasan bagi KPH menjelaskan sesuatu hal apapun diluar kewenangannya.

Kegiatan hearing antara dua pihak yang dipimpin langsung oleh Sekda Sumbawa Barat, H. Abdul Azis, SH MH. diwarnai keributan. Karena tidak puas dengan jawaban dari pihak KPH dan ada beberapa jawaban dari Sekda yang dinilai oleh perwakilan GMSBMK tidak masuk akal, mereka minta kehadiran Pjs Bupati Sumbawa Barat memimpin jalannya hearing. Mereka minta Sekda dikeluarkan dari ruangan hearing. “Bukan Sekda yang tidak paham dengan apa yang terjadi persoalan yang sedang kita bahas. Jawabannya bahwa hari ini pemerintah Sumbawa Barat ‘Nganga Ngoam’ (dalam bahasa Sumbawa) artinya ngangap atau bengong”. Ujar salah satu perwakilan GMSBMK.

Diinformasikan bahwa GMSBMK menuntu 3 hal. Pertama, mencabut ijin lokasi. Kedua, minta hearing dan sudah dipenuhi oleh Pemkab Sumbawa Barat, dan ketiga adalah PT SBM harus hengkang dari Sumbawa Barat. ( Red )


Spread the love

Next Post

AKBP Herman Suryono S. Ik. SH , Minta Kepada Aksi Demo Yang Melakukan Pengrusakan Aset PT SBM " menyerahkan diri "

Sab Okt 10 , 2020
Spread the love      Sumbawa Barat,  bidikankameranews.com Kapolres Sumbawa Barat AKBP herman Suryono S. Ik. SH,  meminta kepada para pelaku pengrusakan milik […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

content-1701