Pemprov NTB Sebut, Pencabutan Ijin IUP-OP PT SBM  Tidak Serta Merta , Prosedurnya UU 3 Tahun 2020 Tentang Minerba

Spread the love

Mataram, bidikankameranews.com

Plh Kepala Dinas DESDM Pemprov NTB Muhamad Riadi saat dikonfimasi via Watshaap pada Jum’at  ( 09 /10 ) terkait adanya aksi penolakan operasional Ijin Pertambangan yang dilakukan oleh PT SBM di wilayah Bukit Samoan Kabupaten Sumbawa Barat memaparkan bahwa, didalam UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru memang mengambilalih kewenangan izin dari pemerintah daerah. Dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

” namun dalam Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ” kata Riadi

Menurutnya , apa yang diinginkan oleh para aktivis masyarakat dikabupaten Sumbawa Barat atas penolakan beroperasinya PT SBM dibukit Samoan tersebut, pada dasarnya itu sah-sah saja, namun pihak Pemprov harus berpedoman kepada UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, yang mana kewenangan tersebut  telah diambil alih oleh Pemerintah Pusat katanya singkat

Perlu diketahui dala beberapa hari terakhir ini, aksi unjuk rasa menolak aktivitas tambang Gunung Semoan serta mendesak Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, segera mencabut izin eksplorasi yang telah dikeluarkan. Unjuk rasa yang dilakukan oleh Gerakan Masyarakat KSB Selamatkan Gunung Semoan (GMKSGS) berlangsung di depan Kantor Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Graha Fitrah, Senin (5/10/2020) dijaga ketat petugas keamanan.

Selain mendesak mencabut izin eksplorasi, massa aksi menuntut Pemkab Sumbawa Barat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam yang merupakan warisan dari nenek moyang masyarakat Sumbawa Barat.

Demikian juga saat Hearing dengan Komisi III DPRD Sumbawa barat, yang  diawali dengan pertanyaan dari juru bicara GMSBMK pada KPH Sejorong minta menjelaskan regulasi tentang status tanah, perubahan dari hutan lindung menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Kemudian GMSBMK menginginkan surat bahwa status hutan tersebut APL?

Atas pertanyaan itu, KPH Sejorong menjawab bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas isue yang terjadi hari ini. Pihak KPH selaku pengelola kawasan telah turun ke lokasi tempat PT SBM melakukan eksplorasi, kemudian mengambil titik koordinat dibeberapa titik dan dapat dipastikan bahwa kawasan tersebut berada diluar kawasan atau Area Penggunaan Lain. Ketika itu sudah berbicara APL maka tidak ada kewenangan kami untuk memerintahkan pada siapapun untuk menghentikan kegiatan.

Terkait dengan bukti surat yang diminta oleh GMSBMK pada KHP Sejorong tentang status hutan itu sudah APL, KPH Sejorong mengeluarkan peta yang dapat menunjukkan bahwa lokasi kegiatan PT SBM berada di area APL. KPH Sejorong juga menjelaskan bahwa belum ada permohonan secara tertulis untuk memohon memberikan status hutan telah menjadi APL maka pihak KPH Sejorong tidak berwenang mengeluarkan apapun dalam bentuk tertulis. KPH Sejorong tetap bersikukuh dengan kewenangannya bahwa tidak ada alasan bagi KPH menjelaskan sesuatu hal apapun diluar kewenangannya.

Kegiatan hearing antara dua pihak yang dipimpin langsung oleh Sekda Sumbawa Barat, H. Abdul Azis, SH MH. diwarnai keributan. Karena tidak puas dengan jawaban dari pihak KPH dan ada beberapa jawaban dari Sekda yang dinilai oleh perwakilan GMSBMK tidak masuk akal, mereka minta kehadiran Pjs Bupati Sumbawa Barat memimpin jalannya hearing. Mereka minta Sekda dikeluarkan dari ruangan hearing. “Bukan Sekda yang tidak paham dengan apa yang terjadi persoalan yang sedang kita bahas. Jawabannya bahwa hari ini pemerintah Sumbawa Barat ‘Nganga Ngoam’ (dalam bahasa Sumbawa) artinya ngangap atau bengong”. Ujar salah satu perwakilan GMSBMK.

Diinformasikan bahwa GMSBMK menuntu 3 hal. Pertama, mencabut ijin lokasi. Kedua, minta hearing dan sudah dipenuhi oleh Pemkab Sumbawa Barat, dan ketiga adalah PT SBM harus hengkang dari Sumbawa Barat. ( Red )


Spread the love

Next Post

AKBP Herman Suryono S. Ik. SH , Minta Kepada Aksi Demo Yang Melakukan Pengrusakan Aset PT SBM " menyerahkan diri "

Sab Okt 10 , 2020
Spread the love      Sumbawa Barat,  bidikankameranews.com Kapolres Sumbawa Barat AKBP herman Suryono S. Ik. SH,  meminta kepada para pelaku pengrusakan milik […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

content-1701